Kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi maka Kedaulatan bersifat

SuaraJogja.id - Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal saja kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional. Berikut penjelasan sifat-sifat kedaulatan secara lengkap. 

Kedaulatan suatu negara tidak lagi bersifat mutlak atau absolut, akan tetapi pada batas-batas tertentu harus menghormati kedaulatan negara lain, yang diatur melalui hukum internasional. Hal inilah yang kemudian dikenal dengan istilah kedaulatan negara bersifat relatif. 

Indonesia sendiri menerapkan kedaulatan rakyat yang berarti pemerintahan mendapat kepercayaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 

Kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi maka Kedaulatan bersifat
Ilustrasi bendera merah putih (Pixabay.com/Mufid Majnun).

Kedaulatan rakyat ini sering juga disebut dengan demokrasi yang berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. 

Baca Juga: Ketua Umum PKR Ajak Anak Muda Teladani Pahlawan Slamet Riyadi

Ciri-ciri sistem pemerintahan menganut kedaulatan rakyat sebagai berikut:

1. Adanya jaminan atas hak warga negara2. Adanya partisipasi rakyat terhadap pemerintahan3. Adanya pemilu yang bebas dan adil serta dilaksanakan secara periodik4. Adanya lembaga perwakilan rakyat atau legislatif5. Adanya kontrol atau pemgawasan terhadap jalannya pemerintahan, baik oleh lembaga legislatif maupun secara langsung oleh rakyat.6. Memiliki prosedur pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat.

7. Menerapkan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan negara. 

Adapun penjelasan Sifat-sifat Kedaulatan Rakyat yaitu sebagai berikut:
• Permanen artinya kedaulatan tetap ada selama negara itu tetap berdiri meskipun pemerintahannya sudah berganti. 

• Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. 

• Bulat atau tunggal artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi karena akan mengaburkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi. Kekuasaan tersebut adalah satu-satunya di dalam negara. 

Baca Juga: Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Sudut Pandang Islam

• Tidak terbatas artinya kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh apa pun dan oleh siapa pun.

SuaraJogja.id - Negara Indonesia merupakan salah satu negara terbesar di dunia dan memiliki kedaulatan yang tetap. Dengan kedaulatan yang tetap itu, Negara Indonesia mempunyai kekuasaan tertinggi dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Berikut akan dibahas sifat-sifat kedaulatan.

Dengan memiliki kedaulatan itu, Negara Indonesia bisa dengan bebas melakukan berbagai kegiatan kenegaraan dengan catatan tidak menyalahi hukum intenasional. Secara karakteristik, kedaulatan negara ini berarti merdeka dalam pengertian de facto dan de jure.

Melansir dari Jurnal Ilmiah Karya Hafizul Ihsan yang diunggah di laman OSF, dijelaskan bahwa istilah kedaulatan untuk pertama kali dikemukakan oleh seorang filsuf politik, Jean Bodin pada tahun antara 1560-an.

Menurutnya, kata kedaulatan secara etimoogis berasal dari bahasa arab yang berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Ada pula yang mengatakan bahwa kata kedaulatan berasal dari bahasa latin, yakni supremus yang memiliki arti tertinggi.

Baca Juga: Sifat-Sifat Kedaulatan Rakyat, Lengkap dengan Penjelasannya

Menurut Jean Bodin, kedaulatan merupakan suatu kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum di dalam suatau negara yang memiliki sifat-sifat, di antaranya:

  • Permanen, memiliki pengertian bahwa kedaulatan bersifat tetap ada selama negara itu masih ada.
  • Asli, memiliki pengertian bahwa kedaulatan bersifat tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
  • Bulat, memiliki pengertian bahwa kedaulatan bersifat tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
  • Tidak terbatas, memiliki pengertian bahwa kedaulatan negara tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.

Masih menurut Jean Bodin, Kedaulatan memiliki 2 jenis, yaitu:

  • Kedaulatan ke dalam (intern), yang memiliki arti bahwa negara memiliki kekuasaan tertinggi dan bisa mengatur fungsinya sendiri dengan catatan tidak menyalahi aturan hukum internasional. Dengan begitu, Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai Lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.
  • Kedaulatan ke luar (ekstern), yang memiliki arti bahwa kekuasaan negara yang berhak melakukan hubungan diplomasi dengan negara lain dengan tujuan untuk mempertahankan negaranya. Misal, hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya

Cara Pandang Tentang Kedaulatan

  • Monoisme, menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam negara.
  • Pluralisme, menyatakan bahwa posisi negara hanya sebagai koordinator bukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dan organiasi-organisasi lain juga berdaulat dalam pandangan ini.
  • Kedaulatan di Indonesia dalam UUD 1945 dijelaskan, pada pasal 2 ayat 2 dikatakan bahwa, kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, rakyat mempunyai kedaulatan penuh atas dirinya dan negaranya, namun dalam pelaksanaannya, Lembaga yang melaksanakan roda pemerintahan.

Macam-macam Teori Kedaulatan

  • Kedaulatan Tuhan, mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan raja, sebagai keturunan dewa. Apabila negara menganut sistem ini, maka akan melaksanakan hukum Allah.
  • Kedaulatan Rakyat, mengatakan bahwa kekuasaan tetap berada di tangan rakyat dan Lembaga negara hanya sebagai pelaksana roda pemerintahan.

Demikian sifat-sifat kedaulatan.

Baca Juga: Singgung Soal Pulau Sekatung, Tito Karnavian: Perannya Sangat Penting Bagi Kedaulatan NKRI

Kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, merupakan arti dari sifat pokok kedaulatan?

  1. permanen
  2. asli
  3. tunggal
  4. tidak terbatas
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. asli

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, merupakan arti dari sifat pokok kedaulatan asli.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Sedang Bila kedaulatan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain merupakan sifat? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.


Kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi maka Kedaulatan bersifat

Kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi maka Kedaulatan bersifat
Lihat Foto

DOK RAMAYULIS PILIANG

Presiden RI, Joko Widodo menegaskan bahwa kedaulatan tidak bisa lagi ditawar-tawar. Seperti Natuna, merupakan wilayah Indonesia.

KOMPAS.com - Istilah kedaulatan sering dijumpai dalam pembahasan tentang negara. Tahukah kamu apa pengertian kedaulatan?

Pengertian kedaulatan

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, daulat berasal dari Bahasa Arab daulah atau daulat yang berarti kekuasaan. Berdaulat artinya mempunyai kekuasaan.

Dikutip dari Pengantar Hukum Internasional (2002) karya Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, dalam Bahasa Inggris kedaulatan disebut sovereignty yang berasal dari bahasa Latin superanus yang artinya teratas.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daulat adalah kekuasaan, pemerintahan. Berdaulat adalah mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara atau daerah.

Menurut KBBI, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.

Kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi ada pada negara. Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi ada pada rakyat atau bisa diartikan demokrasi.

CF Strong dalam Konstitusi-konstitusi Politik Modern (2011) menyatakan kedaulatan berarti superioritas yang dalam konteks kenegaraan mengisyaratkan adanya kekuasaan untuk membuat hukum.

Menurut Kamus Filsafat (2013) karya Simon Blackburn kedaulatan adalah ototritas tertinggi yang tidak tunduk pada otoritas lainnya.

Baca juga: Pengertian Konstitusi

Jenis kedaulatan

Dikutip dari Ilmu Negara (2014) karya Hotma P. Sibuca, kedaulatan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi mempunyai beberapa segi yakni:

  1. Kedaulatan dari segi internal dan eksternal
  2. Kedaulatan dari segi hukum dan politik

Berikut ini penjelasannya: