Kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung melindungi serta mengembangkan kebenaran hukum

1. Demokrasi Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa

Seluk beluk sistem dan perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, dan sesuai nilai dan kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Demokrasi dengan Kecerdasan

Demokrasi dengan kecerdasan mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945. Jadi, penyelenggaraan demokrasi justru menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat

Secara prinsip, rakyat memiliki atau memegang kedaulatan itu. Namun, dalam batas-batas tertentu, kedaulatan rakyat dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

4. Demokrasi dengan Rule of Law

Demokrasi ini mempunyai empat makna penting.

  • Kekuasaan negara RI harus mengandung, melindungi, dan mengembangkan kebenaran hukum (legal truth), bukan demokrasi ugal-ugalan, dagelan, atau manipulatif.
  • Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum, bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
  • Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum, bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
  • Kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum, seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

5. Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara

Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui kekuasaan negara RI yang tidak tak terbatas secara hukum. Jadi, demokrasi ini mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan, dengan sistem pengawasan dan perimbangan.


Page 2

6. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia

Kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung melindungi serta mengembangkan kebenaran hukum

Rakyat Demo (Ruswanti)

Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia. Tujuannya bukan hanya menghormati hak, tetapi lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

7. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka

Demokrasi berdasarkan UUD 1945 memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.

Di pengadilan yang merdeka, baik penggugat dengan pengacara, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacara, mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.

8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah

Otonomi daerah menjadi pembatasan terhadap kekuasaan negara. Dalam UUD 1945, memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Daerah-daerah otonom dibangun dan disiapkan agar bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri, yang diserahkan oleh pemerintah pusat.

9. Demokrasi dengan Kemakmuran

Sumber: Geograpik.blogspot


Page 3

Kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung melindungi serta mengembangkan kebenaran hukum

Syarat dan Jenis Uang

Selasa, 13 September 2022 | 18:57 WIB

Kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung melindungi serta mengembangkan kebenaran hukum

Mengenal Pengertian dan Fungsi Uang

Selasa, 13 September 2022 | 18:55 WIB


Page 4

1. Demokrasi Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa

Seluk beluk sistem dan perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, dan sesuai nilai dan kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Demokrasi dengan Kecerdasan

Demokrasi dengan kecerdasan mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945. Jadi, penyelenggaraan demokrasi justru menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat

Secara prinsip, rakyat memiliki atau memegang kedaulatan itu. Namun, dalam batas-batas tertentu, kedaulatan rakyat dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

4. Demokrasi dengan Rule of Law

Demokrasi ini mempunyai empat makna penting.

  • Kekuasaan negara RI harus mengandung, melindungi, dan mengembangkan kebenaran hukum (legal truth), bukan demokrasi ugal-ugalan, dagelan, atau manipulatif.
  • Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum, bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
  • Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum, bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
  • Kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum, seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

5. Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara

Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui kekuasaan negara RI yang tidak tak terbatas secara hukum. Jadi, demokrasi ini mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan, dengan sistem pengawasan dan perimbangan.

Sumber: Geograpik.blogspot

Ilustrasi bendera merah putih sebagai simbol negara Indonesia. Foto: Pixabay.com

Indonesia berpedoman pada 10 pilar demokrasi konstitusional dalam menjalankan sistem negara dan kehidupan masyarakatnya. Seluruh pilar tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Pancasila.

Berdasarkan jurnal Membangun Kecerdasan Berdemokrasi bagi Masyarakat sebagai Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) oleh Juliati dan Dede Kurniawan, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakil rakyat.

Penerapan demokrasi di Indonesia tentu berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi yang telah tercantum dalam UUD 1945, tepatnya pada pembukaan alinea keempat.

Di dalamnya menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia berlandaskan pada kelima nilai dalam Pancasila, yakni ketuhanan Yang Maha Esa (YME), kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari kedua dasar penerapan demokrasi di Indonesia tersebut, maka lahir 10 pilar demokrasi konstitusional yang mengatur tentang sistem negara demokrasi dan kehidupan masyarakat Indonesia.

Ilustrasi bendera merah putih sebagai simbol negara Indonesia. Foto: Pixabay.com

10 Pilar Demokrasi Konstitusional

Berikut ini adalah 10 pilar demokrasi konstitusional di Indonesia menurut buku Linimasa Demokrasi yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

1. Demokrasi yang berketuhanan YME

Pilar ini bermakna bahwa setiap kegiatan dan sistem negara harus berlandaskan pada kaidah Ketuhanan YME.

2. Demokrasi menjunjung hak asasi manusia (HAM)

Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui HAM yang bertujuan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

3. Demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat

Pilar ini berarti kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Secara prinsip, seluruh rakyat memegang kedaulatan kekuasaan tertinggi di Indonesia.

4. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan

Pilar ini memiliki arti bahwa negara Indonesia dalam mengatur dan menyelenggarakan demokrasi harus berlandaskan pada UUD 1945.

5. Demokrasi yang menetapkan pembagian kekuasaan negara

Demokrasi menurut UUD 1945 mengenal pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power) dengan sistem pengawasan dan perimbangan (checks and balances).

6. Demokrasi yang menjamin otonomi daerah

UUD 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah otonom pada provinsi dan kabupaten maupun kota. Hal itu dirumuskan dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang mengatur otonomi daerah.

7. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum

Pilar ini memiliki makna bahwa kekuasaan negara Indonesia harus mengandung, melindungi, dan mengembangkan kebenaran hukum. Kemudian, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum demokrasi dan menjamin kepastian hukum kepada masyarakat.

Makna terakhir adalah kekuasaan negara dapat mengembangkan manfaat dan kepentingan hukum untuk menjaga keamanan masyarakat.

8. Demokrasi dengan peradilan yang merdeka dan tak memihak

Demokrasi dengan peradilan yang merdeka bermakna bahwa negara memberikan peluang kepada semua pihak yang bekepentingan untuk dilindungi oleh hukum negara.

9. Demokrasi dengan kemakmuran negara dan kesejahteraan rakyat

Dengan adanya sistem demokrasi dalam UUD 1945 bertujuan untuk membangun kemakmuran negara dan kesejahteraan rakyat di Indonesia.

10. Demokrasi yang berkeadilan sosial

Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial bagi seluruh kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat agar mendapat kedudukan yang sama di dalam hukum.


Page 2