RUANG LINGKUP KEBERATAN Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak atas suatu:
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN
Ketentuan khusus:
ALUR PENYELESAIAN KEBERATAN
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEBERATAN
PENCABUTAN PENGAJUAN KEBERATAN
KETENTUAN TAMBAHAN Wajib Pajak yang mengajukan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan:
|