Kerja sama Indonesia dengan negara negara Asean untuk menangani peredaran narkoba di lakukan dengan langkah mencapai?

25-06-2022 / B.K.S.A.P.

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI berpartisipasi dalam sidang '5th Meeting of AIPA Advisory Council on Dangerous of Drugs (AIPA-CODD)'. Pertemuan yang digelar tatap muka secara virtual ini, turut dihadiri perwakilan Parlemen dari sejumlah negara ASEAN, diantaranya Thailand, Vietnam, Singapore, Brunei, Filipina, Myanmar, Laos, dan Kamboja selaku tuan rumah, Jumat (24/6/2022).

Mewakili parlemen Indonesia, Anggota BKSAP DPR RI Puteri Anetta Komarudin menyampaikan komitmen Indonesia dalam memerangi penyalahgunaan dan perdagangan Narkoba. Hal itu disampaikan Puteri saat menyampaikan 'Country Report Indonesia on the Efforts to Combat Dangerous Drugs'. 

Dalam laporannya, Puteri menegaskan peredaran Narkoba tidak hanya melibatkan individu tapi juga kelompok kriminal teroganisAir dan bersifat transnasional, sehingga  Indonesia mendorong upaya kolektif di tingkat regional maupun internasional. Di tingkat nasional, lanjutnya, kehadiran Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Nasional dan TNI memperkuat upaya Indonesia memerangi Narkoba. 

"Indonesia menjadi salah satu target terbesar dari peredaran narkoba yang dilakukan oleh jaringan internasional. Ini menunjukkan betapa kompleksnya situasi peredaran Narkoba yang terjadi di Indonesia," ungkap Puteri.

Dalam Sidang yang mengangkat tema 'Addressing Challenges Together for a Drug-Free ASEAN', Puteri juga menekankan pentingnya partisipasi negara regional Asia Tenggara memerangi peredaran narkotika. Hal ini mengingat masih maraknya jaringan The Golden Triangle atau segitiga emas yang berlokasi di wilayah utara Myanmar, Thailand dan Laos yang menjadi produsen narkotika jenis metamfetamin/meth.

Laporan UNODC menyampaikan sepanjang tahun 2021, penggunaan metamfetamine meningkat di hampir seluruh negara Asean. Setidaknya ada 1.008 miliar tangkapan pil sabu dengan kandungan metamfetamin di wilayah Asia Timur dan Tenggara. Angka ini tujuh kali lebih tinggi  dari jumlah yang disita 10 tahun sebelumnya.

"Maka dari itu, kami mengajak Asean memperkuat lagi multilateral ini untuk menangani permasalahan narkotika di negara masing-masing dan regional. Selain penanggulangan, kita juga berharap edukasi terkait penggunaan narkotika diperkuat lagi kepada generasi muda," katanya.

Sebagai informasi, AIPA-CODD sendiri merupakan Badan khusus dari Organisasi Parlemen se-ASEAN (AIPA) yang khusus menangani pemberantasan narkoba di kawasan Asia Tenggara. AIPA-CODD bersidang setiap tahun guna membahas mengenai perkembangan terbaru seputar isu pemeberantasan narkoba dan upaya parlemen dalam memperkuat kinerja pemerintah.

Dalam pertemuan, Delegasi Indonesia mengusulkan sejumlah perbaikan redaksional dan usulan paragraf baru mengenai yang merujuk pada Konvensi Tunggal tentang Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Tahun 1961 yang menyatakan bahwa negara-negara anggota diperbolehkan untuk menerapkan hukum yang lebih tegas pada substansi yang dianggap berbahaya.

Hingga saat ini, Indonesia melarang Marijuana untuk dapat digunakan secara bebas. Usulan Delegasi Indonesia tersebut sangat relevan terutama dalam rangka menyikapi perkembangan terkini dimana pemerintah Thailand telah melegalkan penggunaan Marijuana untuk tujuan medis bukan untuk tujuan rekreasional. (ann/aha) 

Sejumlah negara ASEAN mengikuti pertemuan The 3rd Meeting of ASEAN Airport Interdiction Task Force (AAITF) di Pecatu – Bali, tanggal 20 – 21 Mei 2013, guna membahas kerjasama dalam pemberantasan Narkoba di kawasan bandar udara, pelabuhan dan wilayah perbatasan. AAITF merupakan sebuah forum yang terbentuk atas gagasan Indonesia, untuk mengimplementasikan kerja sama antar negara ASEAN. Pertemuan yang diprakarsai oleh ASEAN Secretariat dan BNN ini adalah rangkaian pertemuan ke-3 yang dihadiri oleh anggota ASEAN dan non ASEAN. Adapun pertemuan pertama dan kedua telah berlangsung di Bangkok, Thailand, pada tanggal 1 – 3 Mei 2012 dan 1 November 2012.Tujuan yang ingin dicapai dari forum ini adalah membangun jaringan kerja sama dan kolaborasi di antara negara-negara ASEAN dalam bidang interdiksi, khususnya airports interdiction, guna memutus jaringan peredaran gelap Narkoba. Selain itu juga bertujuan memberikan arti nyata dan kegiatan konkrit bagi upaya bersama negara-negara ASEAN dalam mencapai ASEAN Drugs Free 2015, serta membawa manfaat langsung bagi upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.Interdiksi sendiri bermakna suatu kegiatan operasi memutus jaringan sindikat Narkoba nasional maupun internasional dengan cara mengejar atau menghentikan orang, kapal laut, pesawat terbang atau kendaraan yang diduga membawa Narkotika atau Prekursor Narkotika, untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka serta penyitaan barang bukti dan asetnya. Dari negara anggota ASEAN, selain Indonesia, turut hadir delegasi dari Kamboja, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina. Hadir pula beberapa negara observer, seperti Jepang, Australia, dan India. Adapun peserta lain dari lingkup nasional adalah para Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP), Direktur Narkoba Polda seluruh Indonesia serta perwakilan 10 instansi pemerintah terkait.Dalam pertemuan ini para delegasi juga berdiskusi untuk dapat menyelesaikan term of reference (TOR) yang akan menjadi acuan kerangka kerjasama bagi para negara anggota ASEAN dan negara mitra ujar Kepala BNN Anang Iskandar pada saat acara pembukaan. Guna menambah wawasan, tiap delegasi mendapatkan sesi untuk memaparkan tentang upaya-upaya yang dapat dilakukan bersama dalam hal peningkatan kemampuan dan kerjasama, sekaligus berbagi pengalaman dalam hal operasional di lapangan. Pelaksanaan AAITF menjadi penting bila kita mengacu pada Deklarasi Pemimpin ASEAN, mengenai komitmen ASEAN Bebas Narkoba Tahun 2015. AAITF memiliki peran strategis dalam memotong lalu lintas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dari ataupun yang masuk ke wilayah negara ASEAN dan negara mitra. Indonesia dalam hal ini BNN, memiliki komitmen tinggi dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba, utamanya yang terjadi di wilayah udara, laut, perairan darat, dan lintas batas. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala BNN, Nomor : KEP 516/XI/BNN/2012, tanggal 28 November 2012, tentang Teknis Operasional Interdiksi, yang menjadi dasar dan pedoman teknis bagi Tim Interdiksi Terpadu di tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota dalam menjalankan operasi di lapangan.Sebagai informasi, kedepannya Indonesia juga berupaya untuk dapat lebih memaksimalkan keberadaan Satgas Interdiksi, dari 6 (enam) satgas yang telah terbentuk saat ini akan ditingkatkan menjadi enam puluh delapan (68). Keenam satgas yang telah berdiri tersebut berada di wilayah Jakarta, Medan, Manado, Bitung, Batam, dan Bali.Sebagaimana kita ketahui, ancaman peredaran Narkoba di Indonesia telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Indonesia juga menjadi tujuan sindikat Narkoba dalam memasukkan berbagai jenis Narkoba, khususnya amphetamine type stimulants (ATS), ekstasi dan methamphetamine kristal. Data UNODC tahun 2011 menyebutkan bahwa terdapat sekitar 3,7 – 4,7 juta penyalahguna Narkoba di Indonesia. Dari jumlah itu sebanyak 1,2 juta orang adalah pengguna methamphetamine kristal, sedangkan 950.000 orang mengkonsumsi ekstasi.Oleh karenanya penting bagi kita untuk tetap menjaga komitmen dalam mensukseskan bentuk kerjasama ini, sekaligus saling berbagi dan belajar mengenai pendekatan atau pengalaman dari tiap-tiap negara ASEAN dalam hal pelaksanaan operasi interdiksi di wilayah yurisdiksinya masing-masing. (HmsBNN)

Terkait

Kerjasama Indonesia dengan negara-negara ASEAN untuk menangani peredaran narkoba dilakukan dengan langkah mencapai adalah ASEAN Drug Free 2015. Penjelasan lebih lengkap akan kakak jabarkan dibawah ini ya adik-adik… Stay tuned!

Halo Squad!!! Balik lagi di Brainly. Sekarang kakak akan kembali menjawab pertanyaan dari adik-adik. Nah, untuk kali ini kita akan membahas tentang “ASEAN Drug Free 2015”. Okay, without further ado. Let’s get started!!

Pembahasan

ASEAN Drug Free 2015 adalah salah satu poin penting dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang ke-20, yaitu setiap negara-negara anggota ASEAN akan memperketat upaya demi mewujudkan tujuan dan visi Komunitas ASEAN bebas narkoba tahun 2015.

Adapun usaha Indonesia dalam mewujudkan tujuan dan visi tersebut adalah dengan membuat Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). P4GN adalah kebijakan Indonesia untuk menjadikan wilayah Indonesia bebas dari narkoba. Tujuan P4GN adalah supaya penduduk Indonesia kebal terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Adapun usaha yang telah dilakukan Indonesia yang terkait kebijakan P4GN ini adalah :

1. Bidang Pencegahan

• Melakukan penyuluhan kepada pelajar, mahasiswa, pegawai negeri, pegawai swasta, organisasi sosial kemasyarakatan, hingga kelompok masyarakat.

• Mendirikan Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Narkoba sejak 26 Juni 2010 agar dapat meningkatkan keteampilan yang dimiliki oleh Kader Anti Narkoba.

• Membuka Layanan Masyarakat guna meningkatkan komunikasi antara BNN dengan Masyarakat yang dapat di akses melalui website BNN (www.bnn.go.id)

2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

• Melakukan tes urin (tes uji narkoba), di lingkungan sekolah, lingkunagn kampus, lingkungan kerja, dan lingkungan masyarakat.

3. Bidang Rehabilitasi

• Mengusahakan agar pecandu dan para penyalahgunaan dapat mengikuti program rehabilitas medis, rehabilitas sosial, dan terapi.

• Meningkatkan kapasitas (capacity building) terhadap Lembaga Rehabilitas milik pemerintah.

4. Bidang Pemberantasan

• Pengungkapan mengenai pabrik gelap Narkoba yang ada di Indonesai

• Pengungkapan jaringan sindikat local dan internasional yang melibatkan apparat keamanan.

• Pengungkapan kasus hasil kejahatan narkoba, yaitu money laundering.

• Melakukan operasi eradikasi lahan ganja.

Pelajari Lebih Lanjut

Okay Squad! Demikianlah jawaban dari kakak, Semoga bisa membantu, bermanfaat, and hope you guys like it!! Semangat belajarnya ya adik-adik. Nah untuk menambah dan memperluas pengetahuan adik-adik tentang materi lainnya, kalian bisa buka link di bawah ini :  

Baca tentang “langkah-langkah mencapai ASEAN drug free 2015” di brainly.co.id/tugas/18859796  

Cek juga tentang soal ini “ASEAN didirikan oleh 5 menteri luar negeri pada tanggal” di brainly.co.id/tugas/9995034  

Baca juga mengenai “ASEAN mengadakan kerjasama di bidang politik dan keamanan dengan tujuan” di brainly.co.id/tugas/9948084  

Good Luck Squad!! Jangan lupa jadikan jawaban terbaik!!!

Detail Jawaban

Kelas : 9

Pelajaran : IPS

Kategori : Bab 9 – Asia Tenggara

Kode : 9.10.2009

Kata Kunci : ASEAN drug free 2015, P4GN.