Jelaskan bagaimana Groos Domestik Product (GDP) dapat mempenagruhi Production Possibility Curve (PPC) pada suatu negara? upaya pemerintah menangani defisit Buatlah contoh perspektif Global dari visi ekonomi tolong bantu jawaba kaka berupa hasil rumusanyadiketahui: pendapatan jasa akhir bulan. RP 2.300.000.00 beban gaji. Rp 250.000.00 … Tulis apa pengertian trading dan apa saja jenis mata uang digital ========Gas jawab selagi gua masih idup ========Anjy saat seorang investor mengevaluasi sebuah saham yang memiliki harga Rp. 100.000 per lembar hari ini yang akan mampu membayarkan dividen sebesar 5% per … hubungan barang modal dengan pertumbuhan ekonomi serta berikan contohnya Jelaskan apa saja komponen utama dari sikap dan seberapa konsistemkah sikap itu? Dik fungsi penawaran q-p=5 dan fungsi permintaan q+p=11 dengan diknakan pajak t=6 maka besar pajak yg di tanggung konsumen adalah Kewajiban perusahaan sebesar Rp. 50.000.000,00, Modal perusahaan Rp. 70.000.000,00 dan Harta tetap sebesar Rp. 90.000.000,00. Berapakah jumlah harta l …
Kata hukum (al-hukm) secara bahasa bermakna menetapkan atau memutuskan sesuatu, sedangkan pengertian hukum secara termonologi berarti menetapkan hukum terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan manusia, dalam perihal ini berarti penetapan hukum yang berkaitan dengan perbankan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pengertian bank adalah berupa badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak (Pasal 1 angka 2). Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (pasal 1 angka 1). Bank syariah terdiri dari dua kata, bank yang berarti suatu lebaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan dari dua pihak. Kata syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai hukum Islam. Penggabungan kedua kata yang dimaksud, menjadi “bank syariah.” Bank syariah adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak bank uang berlebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai hukum islam. Selain itu, bank syariah biasa disebut Islamic banking, yaitu suatu sistem operasional tidak menggunakan sistem bunga (riba), apekulasi (maisir), dan ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar). Menurut Esiklopedia, Bank Islam atau Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Jadi pengetian hukum perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank yang memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan. Gagasan awal perbankan Syariah adalah ingin membebaskan diri dari mekanisme bunga, atau nonribawi. Mula-mula pembentukan Bank Islam di Indonesia sendiri khususnya banyak menimbulkan keraguan. Hal tersebut muncul mengingat anggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga adalah sesuatu yang mustahil dan tidak lazim. Namun demikian, ekonomi syariah, walaupun dapat dikembangkan oleh masyarkat sendiri, namun tetap membutuhkan legislasi, yang berarti formalisasi syariat Islam menjadi hukum positif, dengan demikian dibutuhkan juga perjuangan politik untuk menegakkan syariat Islam di bidang ekonomi, khususnya dalam bidang Perbankan. Usaha pemerintah untuk mengembangkan bidang usaha asuransi ini juga tampak, misalnya dengan mengeluarkan berbagai peraturan tentang perizinan usaha perusahaan asuransi jiwa, tata cara perizinan usaha dan pemenuhan deposito perusahaan-perusahaan asuransi kerugian, pengawasan atas usaha perasuransian dan sebagainya. Berdasarkan keadaan perekonomian Indonesia pada saat ini yaitu dalam bidang asuransi, umat Islam tertarik dengan institusi perekonomian yang membawa mereka maju di dunia modern ini, asalkan selaras dengan semangat agama dan prinsip Hukum Islam. Tetapi persoalan yang hangat dibicarakan di dunia Islam dewasa ini mengenai halal atau haramnya asuransi itu sendiri. Di tengah-tengah perkembangan asuransi di Indonesia, masih tersisa adanya kesan negatif bahwa asuransi konvensional itu hanya mau menerima premi tapi ketika terjadi musibah, perusahaan asuransi tidak mau membayar klaim. Walau memang sebenarnya alasan tersebut masuk akal, tidak mudah untuk membayar klaim, karena asuransi adalah pengelola dana milik bersama dan tidak sembarang memberikan uang kepada seorang nasabah yang mengajukan klaim tanpa terlebih dahulu menyelidikinya. Sumber: Choiriyah (2019). Hukum Perbankan dan Perasuransian Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam. Vol 6 no 3
Akhir-akhir ini salah satu isu yang banyak menjadi pembicaraan adalah terkait merger tiga bank syariah, yaitu BRIsyariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia. Langkah ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan perkembangan perbankan syariah di Indonesia, yang apabila dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia, cukup tertinggal. Terutama dibandingkan dengan perbankan konvensional di Indonesia, proporsi market share perbankan syariah jauh lebih kecil. Ketertinggalan perbankan syariah di Indonesia terjadi karena sejumlah hambatan, salah satunya literasi dan inklusi keuangan syariah yang sangat rendah. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang dikutip oleh CNN, indeks literasi keuangan syariah hanya sebesar 8,93% dan inklusi keuangan Syariah sebesar 9,1%. Kedua angka tersebut tentunya sangat rendah dengan bahkan tidak mencapai 10%. Bahkan bisa jadi kebanyakan orang tidak terlalu memahami perbedaan bank konvensional dan bank syariah, dan hanya mengasumsikan bahwa bank syariah adalah bank untuk kelompok masyarakat tertentu saja. Oleh karena itu, tulisan ini bermaksud menjelaskan beberapa perbedaan utama antara bank konvensional dan bank syariah, sebagai berikut: Dasar hukum perbankan konvensional ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), sedangkan dasar hukum perbankan syariah ialah Al-Qur’anul Karim, yang kemudian ketentuan-ketentuan di dalamnya dirumuskan kembali dalam hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Badan hukum bank umum konvensional dapat dilihat dalam Pasal 21 ayat (1) UU Perbankan, meliputi: Perseroan Terbatas, koperasi, dan perusahaan daerah. Badan hukum bank umum syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perbankan Syariah ialah hanya dalam bentuk Perseroan Terbatas. Dalam perbankan konvensional dikenal bunga bank dan time value of money. Yaitu, bahwa uang yang diinvestasikan dapat menghasilkan uang kembali dengan adanya bunga. Hal ini tidak dikenal dalam perbankan syariah, dan justr dianggap sebagai riba yang dilarang. Oleh karena itu, perbankan syariah lebih mengenal sistem bagi hasil dengan nasabah atas dasar kemitraan. Bagi hasil ini bisa dilakukan melalui beberapa pilihan akad pembiayaan seperti mudharabah, musyarakah, dan yang paling sering dilakukan saat ini yaitu murabahah.
Karena lembaga keuangan syariah harus beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, maka pada setiap lembaga keuangan syariah diwajibkan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi serta memberikan saran bagi lembaga keuangan syariah. DPS juga memastikan agar kegiatan operasional perbankan syariah sesuai dengan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN). DSN adalah lembaga yang didirikan oleh MUI untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi Indonesia dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan memiliki wewenang untuk menetapkan fatwa. Fatwa ini yang harus diikuti oleh lembaga keuangan syariah di bawah pengawas DPS. Kedua lembaga tersebut tidak dikenal dalam perbankan konvensional. |