Ketika vaksin covid 19 masih gratis manfaatkan kesempatan tersebut

KOMPAS.com - Informasi yang menyebutkan bahwa persyaratan administrasi ke depan membutuhkan bukti vaksinasi Covid-19 beredar luas di media sosial.

Kabar ini dituliskan dalam sebuah pamflet yang mencatut logo Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat).

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan, informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar:

Beberapa akun mengunggah pamflet ini, salah satunya Shanty.

Akun tersebut mengunggahnya pada 24 Juni 2021.

Dituliskan bahwa yang bersangkutan hanya memperingatkan, karena kesempatan tidak datang kedua kali.

Ketika vaksin covid 19 masih gratis manfaatkan kesempatan tersebut
Facebook Tangkapan layar yang menyebut persyaratan administrasi ke depan membutuhkan bukti vaksinasi Covid-19

Adapun pamflet tersebut memberikan peringatan bahwa mungkin nantinya seluruh persyaratan administrasi mensyaratkan wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

Di bagian bawah, tertulis Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A.

Berikut bunyi pamfletnya:

“Ketika vaksin Covid-19 masih gratis, manfaatkan kesempatan tersebut”
Ketika anda diundang dan anda tidak datang.

KAMI TIDAK MASALAH

Namun ketika nanti semua persyaratan administrasi mensyaratkan anda wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19…

Mohon Maaf dan Kesempatan itu Sudah Lewat

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A"

Penelusuran Kompas.com:

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menegaskan informasi tersebut hoaks.

“Itu tidak benar atau hoaks,” kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Nadia memastikan pihaknya tak pernah mengeluarkan informasi tersebut.

Sejauh ini, imbuhnya belum ada informasi bahwa pemerintah berencana mensyaratkan wajib memperlihatkan bukti vaksinasi Covid-19 untuk pengurusan administrasi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto.

Menurutnya informasi terkait pembuatan SIM dan SKCK bagi pemohon harus melampirkan sertivikasi vaksinasi Covid-19 merupakan informasi tidak benar.

"Mengenai informasi (pembuatan SIM pakai sertifikat vaksinasi Covid-19) itu hoaks," ujar Anrianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/4/2021).

Menutut Anrianto, Satpas SIM Daan Mogot baru membuat aturan untuk membatasi jumlah pemohon di tengah adanya peningkatan kasus Covid-19.

Sebagai tambahan, melansir data Kemenkes, sejauh ini sebanyak 24.929.442 orang telah mendapatkan vaksinasi dosis 1.

Sementara itu, sebanyak 12.769.789 orang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Seperti diketahui, pemerintah terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Adapun dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia.

Untuk informasi, vaksin Covid-19 yang diberikan tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.

Masyarakat yang memenuhi syarat diimbau untuk tidak ragu mendapatkan vaksinasi.

Kesimpulan

Dari konfirmasi yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebutkan sejumlah persyaratan administrasi ke depan membutuhkan bukti vaksinasi Covid-19 tidaklah benar alias hoaks.

Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi serta Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

[HOAKS] Infografis Manfaatkan Vaksin Covid-19 Gratis dari KemenkesReviewed by Dila Kartiko SarionRabu, Juni 23rd, 2021.This Is Article About[HOAKS] Infografis Manfaatkan Vaksin Covid-19 Gratis dari KemenkesPenjelasan: Beredar sebuah infografis yang mencantumkan logo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang disertai dengan narasi “Ketika Vaksin Covid-19 masih gratis, manfaatkan kesempatan tersebut. Ketika anda diundang dan anda tidak datang. Kami tidak masalah. Namun ketika nanti semua persyaratan administrasi menyertakan anda wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19. Mohon maaf dan kesempatan itu sudah lewat. Perpres Nomor […]

Posted by:

Penjelasan:

Beredar sebuah infografis yang mencantumkan logo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang disertai dengan narasi “Ketika Vaksin Covid-19 masih gratis, manfaatkan kesempatan tersebut. Ketika anda diundang dan anda tidak datang. Kami tidak masalah. Namun ketika nanti semua persyaratan administrasi menyertakan anda wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19. Mohon maaf dan kesempatan itu sudah lewat. Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 3A”

Faktanya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengklarifikasi secara langsung bahwa infografis tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Kemenkes RI.

KATEGORI: HOAKS

Link Counter:

–KlarifikasilangsungdariKemenkes RI

Sumber : www.kominfo.go.id

Tags: dari Kemenkes, Gratis, hoaks, Infografis Manfaatkan, Vaksin Covid-19

MC Sijunjung – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam rangka pencegahan dan penanggulahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Badan Intelijen Negara Daerah Sumatera Barat Koordinator Wilayah Kabupaten Sijunjung, Heru Suhendra mengajak masyarakat untuk dapat mengikuti vaksinasi primer dosis I dan II, serta vaksinasi dosis lanjutan (booster).

“BINDA Sumbar telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung untuk secara aktif mengajak masyarakat dilakukan vaksinasi yang bertujuan untuk dapat mempercepat terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity bagi masyarakat”, ungkap Heru.

Vaksinasi tersebut, selain digelar di setiap fasilitas kesehatan melalui Puskesmas-Puskesmas yang ada di Kabupaten Sijunjung, juga akan dilaksanakan secara jemput bola baik di pusat aktivitas masyarakat ataupun di tempat publik.

“Seluruh fasilitas kesehatan Kabupaten Sijunjung bersiaga untuk melayani vaksinasi bagi masyarakat yang datang, selain itu juga kami akan menjemput bola agar mempermudah masyarakat dalam menerima manfaat dari vaksinasi dengan membuka gerai-gerai vaksin di Lapas, perkantoran, tempat wisata dan juga lokasi lain yang merupakan ruang publik, dimana merupakan tempat yang dapat menjadi kerumunan masyarakat”, terang Heru.

Selain itu, pada 20 Juli 2022 besok, kita bersama Dinas Kesehatan Sijunjung dan Puskesmas Kamang akan menggelar vaksinasi di Wana Wisata Telabang Sakti, Kecamatan Kamang Baru.

Pihaknya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan vaksinasi, “kita terus menghimbau masyarakat, mari bervaksin, selama vaksin masih gratis, dan juga akan mewujudkan kesehatan bagi tubuh kita,” tutup Heru.

Seperti yang diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan kembali diperpanjang. Berdasarkan aturan ini, sejak 17 Juli untuk menggunakan fasilitas publik seperti mal, masyarakat wajib vaksin booster. Selain itu, vaksinasi dosis ketiga (booster) juga akan dijadikan sebagai syarat perjalanan jarak jauh yang berlaku sejak 17 Juli kemarin. (Dicko)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.