Kma 1360 Tahun 2022 tentang Bahan yang DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN Bersertifikat Halal pdf

Rabu, 16 Maret 2022 | 17:22 WIB
Oleh : Maria Fatima Bona / FMB

Kma 1360 Tahun 2022 tentang Bahan yang DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN Bersertifikat Halal pdf

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki mengatakan surat keputusan tersebut ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.

Dalam keputusan itu, kata Mastuki, dijelaskan bahwa penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana3. Memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri4. Memiliki nomor induk berusaha (NIB)5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal9. Produk yang dihasilkan berupa barang bukan jasa atau usaha restoran, kantin, katering, dan kedai/rumah/warung makan10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis untuk usaha rumahan bukan usaha pabrik.15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon atau ozonisasi, dan kombinasi beberapa metode pengawetan ata teknologi hurdle.

16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com


23 Maret 2022, 19:40 WIB

Kma 1360 Tahun 2022 tentang Bahan yang DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN Bersertifikat Halal pdf

Lampung (Humas) --- Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021 telah digulirkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Drs. H. Karwito, M.M, mengatakan bahwa Program yang dilaunching tahun 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Karwito saat dikonfirmasi Humas seusai memberikan Pembinaan Lembaga Keagamaan Buddha, Rabu (23/3) di Aula Saibatin Kanwil Kemenag Lampung.

Menurutnya, Peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Karwito menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyediakan kuota 25 ribu gratis itu hanya digunakan untuk memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH. “Kuota 25 ribu gratis ini merupakan kuota secara keseluruhan bukan kuota yang diperuntukkan bagi Provinsi tertentu saja. Atau dengan kata lain Nasional first come first serve,” tegasnya.

Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Karwito, Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas pernyataan Pelaku Usaha, ada kriteria pelaku usaha yang dapat mengikuti self declare meliputi Produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp. 500.000.000 yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki lokasi tempat dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal, memiliki atau tidak memiliki surat izin edar, memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 lokasi secara aktif, telah berproduksi 1 tahun sebelum permohonan sertifikat halal, produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan), bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal, tidak menggunakan bahan yang berbahaya, telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal, jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal, menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik), proses pengamatan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle) serta melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Selain itu, pelaku usaha harus memenuhi dokumen persyaratan program Sehati Tahun 2022 meliputi Surat permohonan sertifikat halal, data pelaku usaha yang dilengkapi dengan NIB, penyelia halal yang dilengkapi salinan KTP, daftar riwayat hidup, dan surat pengangkatan penyelia halal, nama dan merek produk yang dilengkapi dengan foto produk, daftar nama bahan, proses produk halal berupa narasi yang diisi dengan singkat dan jelas, akad/ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal, dan manual sistem jaminan produk halal diisi lengkap dan jelas.

Adapun Alur sertifikasi halal melalui self Dekker adalah pelaku usaha mengakses laman sehati.halal.co.id atau langsung melalui laman sihalal di ptsp.go.id, pada laman tersebut pelaku usaha melakukan permohonan sertifikat halal dengan memilih pendaftaran self Dekker dan memasukkan kode fasilitasi. Setelah berkas diterima maka akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping PPH. Hasil dari verifikasi tersebut berkas dikirimkan oleh BPJPH untuk dilakukan verifikasi dokumen. Apabila dokumen yang dikirimkan oleh pelaku usaha tersebut dinyatakan lolos maka BPJPH akan menerbitkan surat tanda terima dokumen atau STTD dan MUI akan melakukan sidang fatwa. Hasil sidang fatwa MUI tersebut dikirimkan kembali kepada BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal. Dengan adanya sertifikat halal tersebut pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL.

“Saya berharap kepada pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal secara gratis dari Pemerintah untuk segera melakukan pendaftaran dan mengikuti persyaratan serta prosedur yang telah ditetapkan,” pesan Karwito saat mengakhiri perbincangannya.(Anggitha/Okta Kusuma Jatha/Saryono)

Berita Terkait