Makna pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia

Skip to content

Makna pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia

Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H

Makna pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum

Makna pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia


Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H

Makna pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia

Makna pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia

Makna pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia

Makna pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia

Makna pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia

Makna pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia

Makna pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia

Jakarta -

Pancasila merupakan konsep pemikiran yang diciptakan dari kepribadian bangsa Indonesia dengan tujuan dan fungsi tertentu. Apa saja fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia?

Sejak 1 Juni 1945, Pancasila memegang peranan penting sebagai dasar dan landasan ideologi bangsa Indonesia. Setiap silanya memiliki nilai kehidupan yang harus diamalkan semua warga negara Indonesia.

Lantas apa saja fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia? Dikutip dari buku "Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara" oleh Ronto, berikut ini fungsi Pancasila beserta penjelasannya.

Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara material maupun spiritual.

Tujuan tersebut dicapai dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat.

Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tentram, tertib dan damai.

2. Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

Dalam ketetapan MPR tersebut juga dijelaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mengandung makna sebagai ideologi nasional, cita-cita dan tujuan negara.

Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara antara lain:

a. Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.

b. Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4.

c. Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

3. Fungsi Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.

Menurut Prof. Pringgodigdo, tanggal 1 Juni 1945 adalah istilah untuk hari lahir Pancasila. Sementara Pancasila itu sendiri telah ada dan menjadi jiwa sejak adanya Bangsa Indonesia.

4. Fungsi Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pada fungsi ini, Pancasila diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku serta perbuatan. Sikap mental dan tingkah laku yang dimaksud adalah bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.

5. Fungsi Pancasila Indonesia sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.

Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai ketuhanan-keagamaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial.

6. Fungsi Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum atau Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia

Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.

Cita-cita yang dimaksud adalah kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional.

7. Fungsi Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar negara yang tertulis.

Kemudian pada 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI [Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia] yang terdiri dari wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia dan turut mengesahkan perjanjian luhur selama-lamanya.

8. Fungsi Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Cita-cita luhur Negara Indonesia sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan penuangan jiwa Pancasila. Cita-cita luhur inilah yang akan menjadi arah untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia.

9. Fungsi Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa

Sebagaimana nilai dari sila ke-3, Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia.

Tak hanya sila ke-3, Pancasila juga mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia.


Itulah 9 fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia beserta penjelasannya. Sekarang jadi semakin paham kan detikers?

Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR"

[pal/pal]

Jakarta -

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang amat fundamental bagi bangsa Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yakni panca dan sila.

Panca berarti lima dan sila berarti dasar. Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi karangan Sarinah dkk., sebetulnya istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.

Sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sudah diterapkan oleh kedua kerajaan tersebut maupun masyarakatnya. Walau demikian, saat itu sila-sila pancasila belum dirumuskan secara riil.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Melansir dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara karya Ronto, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna berikut ini:

1. Sebagai dasar dalam menata negara yang merdeka dan berdaulat

2. Sebagai dasar mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga akan tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4

3. Sebagai dasar, arah, serta petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia di kehidupan sehari-hari

Apa fungsi dan peran Pancasila sebagai dasar negara?

Kembali pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi karangan Sarinah dkk., Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan dan bangsa negara Indonesia. Maksudnya, segala yang berhubungan dengan pelaksanaan ketatanegaraan Republik Indonesia, harus berlandaskan Pancasila. Hal ini juga mengandung pengertian bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Indonesia harus berdasarkan Pancasila.

Di samping itu, Pancasila sebagai dasar negara juga mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, Pancasila merupakan "sumber hukum dasar nasional".

Pancasila dengan kedudukannya sebagai dasar negara mempunyai lima fungsi, yaitu:

1. Sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Maka, Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia.

2. Suasana kebatinan [geistlichenhinterground] dari Undang-undang Dasar.

3. Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.

4. Norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur.

5. Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, dan pelaksana pemerintahan. Melalui Ketetapan Nomor XVIIV MPR/1998, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI telah dikembalikan.

Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan dan bangsa Indonesia serta mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara juga mempunyai lima fungsi seperti yang disebutkan di atas.

Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR"

[erd/erd]

Pengertian Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia | Referensi terbaru di 2017 via web Pengertian dan Arti Kata. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Pengertian dan Arti Kata. Artikel ini di beri judul Pengertian Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Konten ini untuk anda pembaca setia //pengertiandefinisi-kata.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Pengertian Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Pengertian dan Arti Kata dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Pengertian dan Arti Kata di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Pengertian Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia di bawah ini dari situs web Pengertian dan Arti Kata. Terima kasih telah membaca Pengertian Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Semoga pos dari situs web Pengertian dan Arti Kata berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website Pengertian dan Arti Kata. Silakan berbagi ulasan Pengertian Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Pengertian dan Arti Kata melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Pengertian dan Arti Kata untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Pengertian Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Pengertian dan Arti Kata di bawah. Demikan dan sekian tentang Pengertian Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Dan Assalamualaikum pembaca Pengertian dan Arti Kata.

Video yang berhubungan