Maksud yang benar dari potongan Hadits إِلَّا هَذَا وَهَذَا adalah

3. Kalimat La su bila memiliki hukum bacaan.... a. izhar halqi b. ikhfa hakiki C. alif lam qamariah d. alif lam syamsiah 92 Pendidikan Agama Islam dan … Budi Pekerti Kelas VIII Semester 2​

Apakah yang akan berlaku sekiranya kemungkaran tidak dibendung ?​

CARILAH DALAM AL QURAN JUZ 30 / JUZ AMA1. Tiga contoh hukum bacaan Lam Tafkhim 2. Tiga contoh hukum bacaan Lam Tarqiq 3. Tiga contoh hukum bacaan Ro T … afkhim 4. Tiga contoh hukum bacaan Ro Tarqiq​

mohon di bantu kak makasih​

apakah arti lafalرَحْمَةِ اللّٰهِ​

apakah arti lafal الصّٰبِرِيْنَ?​

jelaskan hukum bacaan mad yang terdapat pada lafadz يُنْفِقُوْنَ ! ​

jelaskan alasan lafal وَاَمَّا السَّآبِٕلَ mengandung hukum bacaan mad wajib muttashil​

arti lafaz الْكَرْبِ adalah...​

lafaz الذُّنُوْبَ artinya...​

عَنْ صُهَيْبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

Diriwayatkan dari Shuhaib radhiyallahu ’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin. Sesungguhnya seluruh urusannya itu baik, dan hal itu tidak dimiliki kecuali oleh seorang mukmin. Apabila dia mendapatkan nikmat dia bersyukur dan itu baik baginya. Dan apabila dia mendapatkan musibah dia sabar dan itu baik baginya.” (HR. Muslim, no. 5318)

Faidah Hadits:

  1. Penjelasan tentang keutamaan orang mukmin sehingga Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengungkapkan kekagumannya;
  2. Keterangan bahwa hanya orang yang beriman sajalah yang mampu eksis dalam segala kondisi, baik senang atau susah, bahagia atau sengsara, sehat atau sakit, dapat nikmat atau musibah;
  3. Kehidupan manusia di dunia itu berputar, kadang kita di bawah kadang di atas. Dan ini adalah sunnatullah yang telah ditetapkan pada hamba-hamba-Nya;
  4. Kewajiban untuk bersyukur saat mendapatkan nikmat dan bersabar saat mendapatkan musibah;
  5. Penegasan bahwa seorang mukmin memiliki kewajiban beribadah kepada Allah dalam setiap kondisi.

Wallahu a’lam.

Oleh Ustadz Mahful Safarudin, Lc.

Alhamdulillah, ash shalatu was salaamu ‘ala rasulillah,

Diantara kekeliruan yang dilakukan sebagian Muslimah dalam berbusana adalah menyingkap lengan mereka. Membiarkan lengan mereka terlihat oleh lelaki non mahram. Padahal tidak sedikit diantara mereka yang memahami tentang batasan aurat wanita. Semoga Allah memberi taufiq.

Batasan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, menurut pendapat sebagian ulama. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata:

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

“Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya, kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.”” (HR. Abu Daud 4140, dalamal-Irwa [6/203] al-Albani berkata: “Hasan dengan keseluruhan jalannya”)

Maka dari hadits ini sangat jelasbahwa lengan wanita tidak dikecualikan dari cakupan aurat, sehingga ia termasuk aurat yang wajib ditutup. Az Zarqaani berkata,

وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176).

Asy Syaranbalali berkata:

وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

الذراعان عورة، والكفان عورة عند جمع من أهل العلم أيضاً، لكن الذراعان أشد، فالواجب سترهما بغير العباءة، إذا كانت العباءة رقيقة تبين ما وراءها، فلابد من سترها بغير ذلك، كقميص ونحوه

“Kedua lengan adalah aurat. Kedua telapak tangan juga aurat menurut mayoritas ulama. Adapun kedua lengan,dipastikan adalah aurat tanpa keraguan. Maka wajib menutup keduanya namun tidak dengan gaun saja. Karena gaun itu kalau ketat akan menampakkan bentuk tubuh yang ada dibaliknya. Maka wajib menutup kedua lengan dengan selain gaun, bisa dengan gamis atau semacamnya” (Sumber: //binbaz.org.sa/fatwas/7324).

Dan batasan lengan yang wajib ditutupadalah mulai dari pergelangan tangan, yaitu bagian yang ada tulang menonjolnya,yang disebut al ku‘ (الكوع). Seperti ditunjukkan pada gambar berikut:

Syaikhul Islam Zakariya Al Anshari, ulama besar madzhab Syafi’i, mengatakan:

وعورة الحرة في الصلاة وعند الأجنبي ولو خارجها جميع بدنها إلا الوجه والكفين ظهراً وبطناً إلى الكوعين

“Aurat wanita merdeka di dalam shalat ketika ada lelaki non mahram dan juga di luar shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, luar dan dalamnya, sampai ke dua pergelangan (الكوع)” (dari kitab Asnal Mathalib).

Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan:

(وكفها)، أو بعضه أيضا وهو من رأس الأصابع إلى الكوع

“Dan telapak tangannya juga bukan aurat, atau sebagiannya juga. Yaitu dari ujung-ujung jari hingga ke pergelangan” (Tuhfatul Muhtaj, 173).

Maka wajib bagi para muslimah untuk menjaga baik-baik bagian pergelangannya hingga lengannya agar tidak tersingkap. Dan sengaja menyingkapnya dan memperlihatkannya kepada lelaki non mahram, berarti telah membuka sebagian auratnya. Padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مائلات مميلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا

“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim dalam bab al libas waz zinah no. 2128).

Baca juga: Saudariku, Kaki Juga Aurat Yang Wajib Ditutup

Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadits ini:

قد فُسِّر قوله ” كاسيات عاريات ” : بأنهن يلبسن ألبسة قصيرة ، لا تستر ما يجب ستره من العورة

“Para ulama menafsirkan “berpakaian tapi telanjang” maksudnya mereka memakai busana yang mini, yang tidak menutup aurat yang wajib ditutup” (Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 2/285).

Maka hendaknya para wanita Muslimah bertaqwa kepada Allah dan menutup aurat mereka dengan sempurna.

Semoga Allah memberi taufik.

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.or.id

Sahabat muslimah, yuk berdakwah bersama kami. Untuk informasi lebih lanjut silakan klik disini. Jazakallahu khaira

🔍 Sikap Wanita Muslimah Dalam Menanti Jodoh, Hukum Selingkuh Dalam Islam, Kesabaran Seorang Ibu, Hadits Bergambar, Nasehat Agama, Doa Mencium Kening Istri, Hadist Menutup Aurat, Jazakillah Khairan, Hadits Tentang Menuntut Ilmu Lengkap Dengan Sanad Matan Dan Rawi, Tanda Tanda Jodoh Menurut Al Quran

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA