Maraknya kasus suap yang menimpa sejumlah oknum penegak hukum menunjukkan bahwa

Pusat Penelitan dan Pengembangan Pengawasan


Maraknya kasus suap yang menimpa sejumlah oknum penegak hukum menunjukkan bahwa

Faktor-Faktor Penyebab Kepala Daerah Korupsi

Kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala daerah masih tergolong tinggi. Hal ini didukung oleh pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyoroti banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada 343 kepala daerah yang berperkara hukum baik di kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian besar karena tersangkut masalah pengelolaan keuangan daerah. “Data terakhir sampai bulan Desember 2015 tercatat cukup tinggi, gubernur, bupati, walikota adalah 343 orang yang ada masalah hukum baik di kejaksaan, polisi, KPK. Data Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, hingga tahun 2010, ada 206 kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. Tahun selanjutnya, Kemendagri mencatat secara rutin yaitu 40 kepala daerah (tahun 2011), 41 kepala daerah (2012), dan 23 kepala daerah (2013). (Kompas.com: 2015).

Setiap tahun KPK menerbitkan laporan tahunan yang terkait dengan kegiatan KPK dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan data yang diolah dari laporan tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 menunjukkan terdapat 71 perkara TPK di instansi pemerintah provinsi, sementara itu di Kabupaten/Kota terdapat 107 perkara TPK. Dari jumlah tersebut, yang menyangkut kasus korupsi kepala daerah baik gubernur, walikota/bupati dan atau wakilnya sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2015 adalah sebagai berikut: korupsi yang di lakukan oleh gubernur sejumlah 16 orang, sedangkan kasus korupsi yang menjerat Bupati/Walikota sebanyak 51 orang.

Secara khusus berdasarkan diskusi dengan tim peneliti KPK, TPK yang dilakukan Kepala Daerah ada 4, yaitu:

  1. TPK dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD, sebanyak 14 kasus
  2. TPK dalam penyalahgunaan anggaran, sebanyak 22 kasus
  3. TPK dalam perijinan sumber daya alam yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebanyak 6 kasus.
  4. TPK Penerimaan suap, sebanyak 24 kasus.

Atas dasar informasi di atas tentang banyaknya kepala daerah yang melakukan korupsi dengan berbagai modus maka perlu dilakukan penelitian tentang analis faktor-faktor penyebab korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.

Dalam penelitian ini Permasalahan yang akan dibahas adalah antara lain:

  1. Mengidentifikasi faktor faktor dan modus operandi kasus-kasus korupsi di daerah terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD, korupsi lain seperti gratifikasi dan suap
  2. Mengindentifikasi sebab-sebab terjadinya korupsi kepala daerah.
  3. Efektivitas pengendalian yang sudah ada dalam rangka mencegah penyebab korupsi kepala daerah.

Dari hasil penelitian, di ketahui faktor-faktor penyebab kepala daerah melakukan korupsi

antara lain:

Monopoli kekuasaan

Berdasarkan wawancara dengan beberapa informan tentang monopoli kekuasaan di simpulkan bahwa kepala daerah memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam pengelolaan anggaran APBD, perekrutan pejabat daerah, pemberian ijin sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa dan pembuatan peraturan kepala daerah, dan adanya dinasti kekuasaan, hal ini menyebabkan kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi melalui suap dan gratifikasi

Diskresi kebijakan.

Berdasarkan pernyataan dari informan bahwa hak diskresi melekat pada pejabat publik, khususnya kepala daerah, artinya diskresi di lakukan karena tidak semua tercakup dalam peraturan sehingga diperlukan kebijakan untuk memutuskan sesuatu, sehingga apa yang ditarget itu bisa terpenuhi tanpa harus menunggu adanya aturan yang tersedia, masalahnya kemudian diskresi ini dipahami secara sangat luas, padahal diskresi itu sangat terbatas, dia hanya bisa diberi ruangnya ketika tidak ada aturan main dan itu dalam situasi yang sangat mendesak, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran yang merupakan rencana pelaksanaan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan penerimaan daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD.

Demikian pula pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD. Dalam pelaksanaannya kepala daerah sering dihadapkan pada kenyataan untuk membiayai suatu kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD. Informan 1 menjelaskan adanya situasi dimana seorang kepala daerah mengeluarkan biaya yang tidak ada dalam APBD, oleh sebab itu kepala daerah mencari celah untuk menciptakan pengeluaran fiktif untuk menutupi biaya tersebut sehingga kepala daerah cenderung melakukan korupsi untuk kepentingan dinas maupun untuk kepentingan pribadi.

Lemahnya Akuntabilitas.

Kolusi Eksekutif dan Legislatif dalam Pembuatan Kebijakan yang Koruptif.

Dalam wawancara dengan Informan menyatakan kondisi pada saat ini adanya kolusi antara kepala daerah dengan DPRD terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah misalnya masalah pembuatan perda dan perijinan.termasuk dalam lemahnya akuntabilitas adalah kurang nya transparansi dalam pengelolaan anggaran, pengelolaan asset dan dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga menyebabkan kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.

Faktor Lainya

Beberapa faktor penyebab kepala daerah melakukan korupsi lainnya antara lain karena biaya pemilukada langsung yang mahal, kurangnya kompetensi dalam pengelolaan keuangan daerah, kurang pahamnya peraturan, dan pemahaman terhadap konsep budaya yang salah.

Dari beberapa faktor penyebab korupsi kepala daerah di atas, perlu di lakukan pencegahan dan pengawasan yang efektif yaitu dengan meningkatkan pembinaan terhadap SPIP di pemerintah daerah. BPKP sebagai Pembina SPIP telah melakukan sosialisasi dan pembinaan SPIP, bekerjasama dengan KPK, telah melakukan pencegahan korupsi. BPKP telah melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pengawasan tindak pidana korupsi, namun hasilnya belum optimal, sehingga harus di tingkatkan di waktu yang akan datang.


Share   Tweet