Memberi hutang kepada orang yang sangat membutuhkan hukumnya adalah

Memberi hutang kepada orang yang sangat membutuhkan hukumnya adalah
Hukum Utang Piutang Dalam Islam adalah mubah atau boleh. (Foto: ist)

Kastolani Rabu, 20 Oktober 2021 - 23:42:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Hukum utang piutang dalam Islam adalah mubah atau boleh, bahkan Islam menganjurkan pemeluknya untuk memberi utang kepada orang yang mempunyai kebutuhan.

Utang masuk dalam akad sosial yang mendapatkan janji pahala. Asalkan tidak mengandung unsur haram dalam utang piutang yakni riba. Artinya, meminjam uang dan diharuskan membayarnya lebih dari uang yang dipinjamkan.

Dalam bahasa Arab, utang disebut dengan Al-Qardh yang secara etimologi artinya adalah memotong. Sedangkan, menurut syari atau kaidah Islam memiliki makna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapa pun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan. 

Dalam ajaran Islam, orang yang berutang dan memberi utang diatur dan dicatat dengan baik agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Selain itu, orang yang meminjam uang atau berutang harus mempunyai niat kuat mengembalikannya.

BACA JUGA:
Doa untuk Suami yang Sedang Bekerja

Jika tidak bisa melunasi utang sesuai batas waktu yang telah ditentukan hendaknya dimusyawarkan antara kedua pihak, sehingga tidak terjadi konflik. Sebab, banyak konflik akibat tidak membayar utang tepat waktu hingga berujung pada pembunuhan.

Karena itu, pentingnya pencatatan dalam masalah utang dan kerelaan antara kedua pihak.

BACA JUGA:
Infografis Doa Pembuka Rezeki

Dalam Alquran, Allah SWT memerintahkan kepada manusia agar jika bermuamalah yakni melakukan utang piutang harus dicatat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al baqarah ayat 282:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menuliskannya. (QS. Al Baqarah: 282).

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa yang namanya qardh, kalau dilihat dari sisi si piutang atau yang memberikan utang itu hukumnya sunnah. Dengan kata lain bahwa piutang itu merupakan sebuah qurbah (ibadah) yang pengerjaannya diganjar pahala.

Kenapa dinilai ibadah? Karena memang memberikan utang itu adalah bagian dari membebaskan orang lain dari kesulitan. Karena bagaimanapun, orang yang datang meminta utang itu –biasanya- memang orang yang sedang ditimpa kesulitan finansial yang tidak punya jalan keluar lagi kecuali dengan berutang.

Dalam hadits shahih riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebtu menolong saudaranya.” (HR. Muslim).

Dalam Al-mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (13/113), ulama menerangkan bahwa hukum qardh atau utang piutang itu bisa berubah tergantung situasi dan kondisi. Utang Piutang bisa menjadi wajib dari sisi piutang jika memang pengutang itu dalam keadaan yang sangat mendesak dan butuh pertolongan, yang sekiranya jika tidak diberi akan menyebabkan kebahayaan yang besar. Dan ketika itu si piutang dalam keadaan yang lapang dan berlebih uang, maka yang seperti ini menjadi wajib.

Akan tetapi jika memang pengutang tidak dalam keadaan yang sangat sulit, seperti orang yang berhutang bukan karena sulit, tapi kerana memang ingin memajukan usaha atau sejenisnya, tentu golongan ini tidak sama seperti orang yang kesulitan.

Utang Menjadi Dosa

Selain potensi pahala yang banyak dari memberi utang dan menerima utang, ternyata utang juga bisa menjerumuskan orang ke dalam dosa. Di antara dosa yang ditumbulkan karena utang adalah tidak membayar kepada Allah dan Manusia.

Berutang kepada Allah yakni tidak menjalankan puasa dan sholat. Karena itu, jika lupa belum melaksanakan ataupun sengaja meninggalkan sholat maka harus segera dibayarnya dengan cara meng-qodho.

Yang lebih bahaya lagi, sholat lima waktu ini tidak bisa digantikan oleh orang lain sebagaimana puasa Ramadhan yang bisa dibadalkan atau digantikan orang lain dalam hal ini anak kandung. 

Kedua, utang kepada manusia harus segera ditunaikan atau dilunasi dan tidak boleh ditunda-tunda. Berikut dosa orang yang berutang tidak dibayar:

1. Tidak Masuk Surga

Orang yang meninggal dunia namun masih punya tanggungan utang maka tidak masuk surga. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

"Barangsiapa disaat ruhnya berpisah dengan jasadnya ia terbebas dari tiga hal maka ia akan masuk surga, yaitu; sombong, mencuri ghanimah sebelum dibagi dan hutang."(HR. Ibnu Majah) [No. 2412 Maktabatu Al Maarif Riyadh] Shahih.

2. Jiwanya Tergantung Utangnya

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Jiwa seorang mukmin itu bergantung dengan hutangnya hingga terbayar." (HR. Ibnu Majah) [ No. 2413 Maktabatu Al Maarif Riyadh] Shahih.

3. Pahalanya Diambil untuk Bayar Utang

Bagi orang yang sudah meninggal namun belum melunasi utangnya maka pahalanya selama hidup akan diambil untuk membayar utang tersebut.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ

Dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meninggal sementara ia mempunyai tanggungan hutang satu dinar atau satu dirham, maka akan diganti dari pahala kebaikannya pada hari yang dinar dan dirham tidak berguna lagi." ( HR. Ibnu Majah ) [ No. 2414 Maktabatu Al Maarif Riyadh] Shahih. 

4. Seperti Pencuri

عَنْ شُعَيْبِ بْنِ عَمْرٍو حَدَّثَنَا صُهَيْبُ الْخَيْرِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا

Dari Syuaib bin Amru berkata, telah menceritakan kepada kami Shuhaib Al Khair dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa saja berhutang dan ia berencana untuk tidak membayarnya kepada pemiliknya, maka ia akan menjumpai Allah dengan status sebagai pencuri." (HR. Ibnu Majah) [ No. 2410 Maktabatu Al Maarif Riyadh] Hasan.

5. Diampuni Dosanya Kecuali Utang

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

Dari Abdullah bin Amru bin Ash, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya kecuali utang." (HR. Muslim) [No. 1886 Syarh Shahih Muslim] Shahih.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Hukum Utang Piutang Dalam Islam pinjaman pahala Dosa

​ ​ ​

Ada kalanya seseorang sangat membutuhkan uang atau hal lain secara darurat. Namun, meski telah melakukan segala usaha, hasilnya pun belum mampu memenuhi kebutuhan darurat tersebut. Alhasil, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah berutang.

Dalam ajaran Islam, ternyata membantu orang dengan meminjamkan uang merupakan hal yang baik. Ini karena kamu bisa mendapatkan beberapa pahala atau keutamaan seperti berikut ini.

1. Mendapatkan pahala yang melebihi amalan sedekah

Memberi hutang kepada orang yang sangat membutuhkan hukumnya adalah
Unsplash/Tom Parsons

Abu Umamah ra mengatakan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

“Ada orang yang masuk surga melihat tulisan pada pintunya: ‘Pahala bersedekah adalah sepuluh kali lipat, sedangkan (pahala) memberi pinjaman adalah delapan belas kali lipat’.” (HR. Thabrani dan Baihaqi).

Selain itu, terdapat pula perkataan dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya,

“Barang siapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syekh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadis ini sahih)

2. Mendapatkan syafaat di hari kiamat

Memberi hutang kepada orang yang sangat membutuhkan hukumnya adalah
Unsplash/Jeremy Yap

Rasulullah SAW bersabda,

“Ada seseorang didatangkan pada hari kiamat. Allah berkata (yang artinya), “Lihatlah amalannya.” Kemudian orang tersebut berkata, “Wahai Rabbku. Aku tidak memiliki amalan kebaikan selain satu amalan. Dahulu aku memiliki harta, lalu aku sering meminjamkannya pada orang-orang. Setiap orang yang sebenarnya mampu untuk melunasinya, aku beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam kesulitan, aku selalu memberinya tenggang waktu sampai dia mampu melunasinya.” Lantas Allah pun berkata (yang artinya), “Aku lebih berhak memberi kemudahan”. Orang ini pun akhirnya diampuni.” (HR. Ahmad. Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadis ini sahih)

3. Mendapatkan naungan Allah SWT

Memberi hutang kepada orang yang sangat membutuhkan hukumnya adalah
Unsplash/Masjid Pogung Dalangan

Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi utang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim no. 3006)

Dalam hadis lain juga dijelaskan bahwa orang yang memudahkan kesulitan orang lain, maka Allah SWT senantiasa memberi ampunan kepadanya. Adapun bunyi hadis tersebut, antara lain:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda,  “Dahulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Semoga Allah pun memberi ampunan padanya.”(HR. Bukhari no. 2078)

Baca Juga: 5 Keutamaan Memberi Buka bagi Orang yang Berpuasa, Yuk Panen Pahala! 

4. Mendapatkan kemudahan dalam urusan dunia dan akhirat

Memberi hutang kepada orang yang sangat membutuhkan hukumnya adalah
unsplash/Masjid Pogung Dalangan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barang siapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barang siapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barang siapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699)

5. Mendapatkan rahmat dari Allah SWT

Memberi hutang kepada orang yang sangat membutuhkan hukumnya adalah
pexels/Ali Arapoğlu

Tak hanya meminjamkan uang saja yang termasuk perilaku baik dalam ajaran Islam. Sebab, etika menagih utang pun perlu diperhatikan. Cara menagih yang baik termasuk sikap yang disenangi oleh Rasulullah.

Bahkan, Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah akan memberikan rahmat kepada orang-orang yang menagih utang dengan sikap yang baik.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah SAW bersabda,

“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)

Itu dia lima pahala yang akan didapatkan oleh orang-orang yang meminjamkan uang dengan niat membantu seseorang bangkit dari kesulitannya. Semoga hal ini bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari juga, ya!

Baca Juga: 8 Keutamaan Menunaikan Zakat Menurut Islam, Dapat Menghapus Dosa!