Show
M. Alpi Syahrin (2011) KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI (Study Yuridis Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
AbstractKEWENANGAN MENTERI KEUANGAN DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI (Study Yuridis Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masih membuka peluang untuk mempailitkan Perusahaan Asuransi. Hanya saja yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pailit terhadap Perusahaan Asuransi adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Permasalahan yang timbul adalah: Pertama, bagaimana Aturan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 dan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan dan Penundaaan kewajiban Pembayaran Utang?, Kedua, bagaimana Prosedur dalam Pengajuan Pailit Perusahaan Asuransi Oleh Menteri keuangan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?, Ketiga, bagaimana perlindungan Hukum terhadap Nasabah Asuransi jika perusahaan Asuransi tersebut dipailitkan oleh Pengadilan Niaga? Sesuai dengan Peremasalahan yanga ada, maka dapatlah diambil sebuah hasil, yaitu: 1). Perusahaan Asuransi sesuai dengan fungsinya yang menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat dalam jumlah besar melalui pengambil alihan resiko yang belum dapat dipastikan maka perusahaan asuransi memegang peranan penting dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian Negara, Sehingga kepailitan pada sebuah perusahaan asuransi akan menimbulkan banyak dampak negatif dari segi perekonomian, mengingat banyak kepentingan yang terkait dengan jenis usaha yang satu ini, tidak hanya para kreditornya tetapi juga masyarakat luas dan pihak investor terutama investor asing yang tentunya akan enggan menanamkan modalnya jika terdapat ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan perasuransian. Dengan demikian adanya kewenangan Menteri Keuangan tidak boleh diartikan memiliki kewenangan memutuskan pailit atau tidaknya suatu perusahaan asuransi melainkan hanya melakukan fungsi Pengawasan dan Pembinaan agar kepentingan pemegang polis tidak menjadi korban pihak lain yang akan mengajukan pailit. Sehingga benar – benar tepat bahwa menteri keuangan yang semestinya yang mengajukan Permohonan Pailit Kepada Pengadilan Niaga berdasarkan Ajuan dari Kreditor Perusahaan Asuransi. 2). Prosedur Pengajuan Permohonan Pailit Perusahaan Asuransi diajukan Oleh Kreditor Kepada Pengadilan Niaga Melalui Mentri Keuangan, kemudian menteri keuangan yang akan mengajukan kepada pengadilan Niaga 3). jika suatu Perusahaan Asuransi telah dinyatakan pailit maka Nasabah pemegang polis Asuransi dari perusahaan Asuransi tersebut berhak mengajukan tuntutan pemenuhan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan asuransi yang bersangkutan melalui Pengadilan Negeri baik secara perdata maupun pidana. Actions (login required)
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mengajukan klausul permohonan pernyataan pailit perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi atau dana pensiun, hanya dapat diajukan oleh menteri keuangan. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Hotbonar Sinaga kepada anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (31/5), di gedung MPR/DPR Jakarta. Mereka mewakili industri asuransi memohon anggota Dewan untuk menambahkan satu ayat dalam Pasal 2 UU Kepailitan. "Kami ingin menambahkan satu ayat dalam pasal 2 yang mengatur permohonan pernyataan pailit sesuai rencana pemerintah mengamandemen UU Kepailitan," kata Hotbonar. Sebelumnya, pemerintah telah berencana mengamandemen UU Kepailitan dalam bentuk RUU Kepailitan yang sudah diajukan 13 Mei 2002. Menurut Hotbonar, pasal 2 yang semula hanya terdiri dari empat ayat, kini diminta untuk ditambah menjadi lima ayat dengan tambahan ayat lima persisnya berbunyi, "dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi atau dana pensiun, permohonanan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh menteri keuangan.Selain itu, DAI meminta DPR untuk mengakomodasi prosedur pengajuan permohonan pailit oleh regulator, dalam hal ini menteri keuangan. "Karena menurut kami lembaga regulator tersebut lebih menguasai persoalan pailit," kata dia. Saat ini, kata Hotbonar, pihaknya masih terus berupaya membangun tingkat kepercayan masyarakat kepada perusahaan asuransi. "Apalagi harus diingat perusahaan ini memobilisasi dana masyarakat melalui pengumpulan premi maupun iuran dana pensiun," kata dia. Data akhir 2002 menunjukkan jumlah tertangung perusahaan asuransi lebih dari 24 juta orang. Sedangkan peserta dana pensiun diperkirakan enam juta orang, di luar peserta jaminan sosial yang jumlahnya mendekati 16 juta orang. "Karena menyangkut banyak pemegang polis, kami tidak ingin perusahaan asuransi ataupun dana pensiun bisa mudah dipailitkan seperti perusahaan nonjasa keuangan lainnya," kata dia. Masalahnya, ini sangat merugikan pemegang polis atau nasabah. "Coba saja lihat mana ada nasabah yang bisa menang jika berhadapan dengan perusahaan asuransi raksasa," kata dia. Departemen Keuangan sebagai regulator, harus terus memantau kesehatan keuangan perusahaan asuransi ataupun dana pensiun itu. "Untuk itu regulator yang paling mengetahui secara akurat kesehatan keuangan ataupun solvabilitas perusahaan asuransi dan dana pensiun," jelasnya. Karena secara rutin tiap triwulan Departemen Keuangan mewajibkan semua perusahaan ini menyampaikan laporan solvabilitas untuk mengetahui kesehatan keuangannya.DAI menilai Departemen Keuangan sebagai regulator adalah pihak yang paling wajar mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga. "Regulator juga dapat memposisikan diri sebagai penengah bila terjadi sesuatu antara kreditor perusahan asuransi dengan tertanggung yang memiliki tagihan kepada perusahaan tersebut," jelas dia. Pihaknya menolak bila dikatakan tambahan ayat ini bisa berpretensi membuat perushaan asuransi kebal terhadap tuntutan pailit. "Pasti, Departemen Keuangan akan menerbitkan peraturan pelaksanaan yang mengatur pengajuan putusan pailit ini. Ini juga menjadi bagian dari harmonisasi peraturan," kata dia. Hal ini karena perusahaan reasuransi atau dana pensiun juga masuk dalam lembaga jasa keuangan prudensial seperti perbankan.DAI merupakan federasi perusahaan asuransi memiliki anggota yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). Anastasya - Tempo News Room AsuransiDewan Asuransi IndonesiaDPRKementerian Keuangan Rekomendasi BeritaSri Mulyani Sebut RI Kantongi Pajak Kripto Rp 48 MiliarSri Mulyani Sebut RI Kantongi Pajak Kripto Rp 48 Miliar
Pajak kripto berlaku sejak 1 Mei 2022. Sri Mulyani: Rasio Utang Indonesia Lebih Rendah Dibanding Negara MajuSri Mulyani: Rasio Utang Indonesia Lebih Rendah Dibanding Negara Maju
Sri Mulyani menyatakan rasio utang RI lebih rendah dari negara maju, seperti Amerika Serikat, Jerman, Prancis, Inggris, Jepang, dan Korea Selatan. PKS Gugat Presidential Threshold ke MK, Muzammil: Kami Beda dengan Belasan Gugatan SebelumnyaPKS Gugat Presidential Threshold ke MK, Muzammil: Kami Beda dengan Belasan Gugatan Sebelumnya
PKS buka suara soal dasar gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Olimpiade Catur 2022, GM Utut Adianto Kandidat Presiden FIDE Zona 3.3 ASEAN dan Asia TimurOlimpiade Catur 2022, GM Utut Adianto Kandidat Presiden FIDE Zona 3.3 ASEAN dan Asia Timur
Ketua Umum PB Percasi, Utut Adianto menjadi satu-satunya kandidat yang diterima untuk menjabat Presiden Fdration Internationale des checs (FIDE) kawasan ASEAN dan Asia Timur. Ramai Keluhan Nasabah Asuransi, OJK Soroti Pemasaran Produk yang Tak TransparanRamai Keluhan Nasabah Asuransi, OJK Soroti Pemasaran Produk yang Tak Transparan
OJK menyatakan tak sedikit keluhan nasabah asuransi yang mengemuka ke publik menunjukkan bahwa konsumen belum benar-benar terlindungi. OJK Minta Industri Asuransi Perkuat Manajemen Risiko dan Tata KelolaOJK Minta Industri Asuransi Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola
OJK meminta perusahaan asuransi untuk menguatkan tata kelola dan manajemen risiko di masing-masing internal perusahaan. Kemenko Perekonomian: Realisasi Pengadaan Lahan PSN 2017-2022 Capai Rp95,48 TriliunKemenko Perekonomian: Realisasi Pengadaan Lahan PSN 2017-2022 Capai Rp95,48 Triliun
Kemenko Perekonomian mencatat realisasi pendanaan pengadaan lahan PSN sejak tahun 2017 sampai dengan Mei 2022 mencapai Rp95,48 triliun. Pembahasan Ulang RKUHP Diminta Tak Hanya Dibatasi pada 14 IsuPembahasan Ulang RKUHP Diminta Tak Hanya Dibatasi pada 14 Isu
Konsep RKUHP untuk menggabungkan sebagian delik pidana khusus ke dalam RKUHP juga dinilai bermasalah. Kemenkeu Akui Rasio Pajak RI Lebih Rendah Ketimbang Negara LainKemenkeu Akui Rasio Pajak RI Lebih Rendah Ketimbang Negara Lain
Rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) masih belum optimal dalam beberapa tahun terakhir. Kementerian PUPR Belum Terima Anggaran Pembangunan IKNKementerian PUPR Belum Terima Anggaran Pembangunan IKN
Setelah DIPA selesai, Kementerian PUPR akan mulai meneken kontrak-kontrak pembangunan IKN.
|