Kebebasan pers (bahasa Inggris: freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.[1][2] Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.[3] Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Amerika SerikatKomisi Kebebasan pers (1942-1947) atau dikenal pula sebagai Komisi Hutchins (w:Robert Hutchins) sebagai pencetus teori tanggung jawab sosial merupakan sebuah komisi untuk menyelidiki fungsi yang tepat bagi pers dalam demokrasi modern di Amerika serikat dan memberikan lima prasyarat yang dituntut masyarakat modern dari pers.
SELAMAT MALAM SEMUANYASIAPA CEPAT DIA DAPATNAH, SEKARANG AKU MAU KASIH QUIS NIH1. KAPAN TRAGEDI PEMBERONTAKAN G30S PKI ?2. ADA BERAPA KORBAN G30S PKI … Tanggal 1 juni 1945. ir soekarno berpidato dan mengajukan usul tentang konsepsi dasar negara indonesia yang diberi nama apakah yg dimaksud nasionalisme dalam arti sempit 1.Apa yang dimaksud G30 SPKI ?2.Kapan Terjadinya Peristiwa tersebut?3.Siapakah yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut?Nt: Saya Tau ko rasanya di … Bagaimana cara meneladani sikap pahlawan dalam bekerja sama menumpuk persatuan? Tolong bantu saya, saya akan memberi lebih banyak poin Jelaskan contoh penerapan sikap bersatu di antara guru dan para siwa dalam usaha memenang kan perlombaan di sekolah! tuliskan bentuk keragaman yang ada di masyarakat Indonesia? bantu jawabbbbbbbbbbbbbbb plisssssssss analisis peluang dan tantangan penerapan Pancasila di era digital 5 TEORI KEDAULATAN a. teori kedaulatan tuhan b. teori kedaulatan raja c. teori kedaulatan negara d. teori kedaulatan rakyat e. teori k … Tolong ya kak pliss1.apakah sebutan dari bendera nasional Indonesia ?2.apakah arti dari merah dan putih dalam bendera Indonesia ?3.tahun berapa bender … |