Mengapa pulau sipadan dan ligitan bisa lepas dari tangan indonesia

Andi Ahmad Yani PhD, Dosen Fisipol Unhas/Ketua Masika ICMI Sulsel 2011-2014, Melaporkan dari Den Haag

Andi Ahmad Yani PhD,
Dosen Fisipol Unhas/Ketua Masika ICMI Sulsel 2011-2014,
Melaporkan dari Den Haag

TRIBUN-TIMUR.COM-Sangat beruntung saya bisa masuk dalam Gedung ICJ di Den Haag, Belanda (Jumat, 13/2 pagi wita atau Kamis, 11/2 waktu Belanda).

ICJ adalah International Court of Justice atau Mahkamah Internasional. Di gedung inilah, Pulau Sipadan dan Ligitan diputuskan menjadi milik Malaysia.

Untuk masuk gedung ini harus mengajukan surat permohonan. Kami mengurusnya sejak dua bulan lalu.

Setiap calon pengunjuk diseleksi. Harus kirim pasport, CV, dan membuat motivation letter (alasan mengapa tertarik masuk ke peace palace).

ICJ adalah satu-satunya lembaga PBB, dari enam komponennya, yang berkantor di luar New York, Amerika Serikat.

Saat ini ada 15 hakim yang dipilih menurut wilayah (Western, Asia, Afrika, Amerika Tengah, dan Eropa Timur).

Masa tugas hakim sembilan tahun dan bisa dipilih lagi.
Sayangnya, belum pernah ada hakim dari Indonesia yang bertuigas di ICJ. Selama ini Asia diwakili hakim dari Jepang dan China.

Tak BertuanDari ICJ, saya ke mengikuti diskusi di KBRI bersama Plt Dubes Indonesia untuk Kerajaan Belanda. Lepasnya Pulau Sepadan dan Ligitan dari Indonesia menjadi materi diskusi.

Pak Dubes adalah anggota tim saat kasus tersebut diajukan di Mahkamah Internasional, 2002 silam.

Saya baru paham permasalahan sebenarnya yang menyebabkan dua pulau itu dinyatakan milik Malaysia. Selama ini, saya hanya tahu dari media dengan informasi yang sangat terbatas.

Halaman selanjutnya arrow_forward

Tags:

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Internasional (MI) memenangkan Malaysia dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Indonesia. Keputusan tersebut dibacakan Ketua Pengadilan Gilbert Guillaume di Gedung MI Den Haag, Belanda pada Selasa 17 Desember 2002 atau tepat 17 tahun silam.

MI menerima argumentasi Indonesia bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan tidak pernah masuk dalam Kesultanan Sulu seperti yang diklaim Malaysia. Namun, MI juga mengakui klaim-klaim Malaysia bahwa mereka telah melakukan administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau yang terletak di sebelah timur Kalimantan itu.

Pada babak akhir, MI menilai, argumentasi yang diajukan Indonesia mengenai kepemilikan Sipadan dan Ligitan yang terletak di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Timur itu tidak relevan.

Karena itu, secara defacto dan dejure, dua pulau yang luasnya masing-masing 10,4 hektare untuk Sipadan dan 7,4 ha untuk Ligitan itu menjadi milik Malaysia. Keputusan yang diambil melalui pemungutan suara itu bersifat mengikat bagi Indonesia dan Malaysia. Kedua negara bertetangga itu juga tidak dapat lagi mengajukan banding.

Sebelum diputus, anggota delegasi Indonesia Amris Hasan mengakui argumen Malaysia memang lebih kuat dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan ini. Menurut dia, Negeri Jiran diuntungkan dengan alasan change of title atau rantai kepemilikan dan argumen effectivités (effective occupation) yang menyatakan kedua pulau itu lebih banyak dikelola orang Malaysia.

Mahkamah Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-Ligitan lebih stabil di bawah pengaturan pemerintahan Malaysia.

Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam konferensi pers usai putusan di Den Haag, Belanda menyatakan, pemerintah Indonesia menerima keputusan Mahkamah Internasional yang memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan masuk ke dalam kedaulatan Malaysia.

Kendati begitu, tak bisa dipungkiri bahwa pemerintah Indonesia merasa kecewa dengan keputusan yang mengikat dan tak bisa dibanding lagi itu.

Sementara itu, Wakil Presiden Hamzah Haz meminta masyarakat bisa menerima keputusan Mahkamah Internasional yang memenangkan Malaysia atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan. Pasalnya, diserahkannya sengketa tersebut ke Mahkamah Internasional sesuai dengan keinginan kedua negara.

Menurut Hamzah Haz, keputusan tersebut harus disadari sebagai konsekuensi atas diserahkannya persoalan Pulau Sipadan dan Ligitan kepada Mahkamah Internsional.

Selain itu, konflik sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dinilai telah banyak menguras energi pemerintah sejak zaman Orde Baru. Karenanya, kini Hamzah Haz meminta masyarakat mengkonsentrasikan diri pada persoalan-persoalan lain yang lebih penting untuk dituntaskan.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

 

sumber: student-activity.binus.ac.id

Jika membahas mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan, tentu masih segar diingatan lepasnya pulau tersebut ke tangan Malaysia pada akhir tahun 2002. Hal itu disebabkan karena Mahkamah International di Den Haag (Belanda), menetapkan Malaysia sebagai pemilik sah dan berhak terhadap kedua pulau tersebut. Adapun sengketa kepemilikan atas ke dua pulau tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1970an, namun pemerintah Indonesia pada waktu itu tenang saja, sedangkan Malaysia sangat aktif dan terang-terangan dalam mempromosikan kedua pulau tersebut sebagai objek wisata baharinya.

Jika melihat sejarahnya, Pulau Sipadan dan Ligitan tidak dapat lepas dari masa penjajahan yang dialami Indonesia (pada masa penjajahan Belanda) dan Malaysia (pada masa jajahan Inggris). Walau pemerintah Indonesia memiliki banyak dokumen mengenai kepemilikan ke dua pulau tersebut, namun Malaysia telah lama memanfaatkan kedua pulau tersebut. Hal tersebut yang menyebabkan keberhasilan Malaysia dalam kepemilikan atas pulau Sipadan dan Ligitan.

Indonesia dan Malaysia secara bersama-sama mengklaim kepemilikan atas pulau Sipadan dan Ligitan yang kasusnya berujung di Mahkamah International (MI). Mahkamah Internatioal pada akhirnya memutuskan bahwa Malaysia yang berhak atas kedua pulau tersebut karena Inggris sebagai penjajah Malaysia terbukti telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua pulau tersebut. Penguasaan efektif dalam permasalahan ini berupa pemberlakuan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu dan operasi mercusuar. 

Namun perlu diingat bahwa Indonesia dan Malaysia bersepakat bahwa penguasaan efektif ini dinilai hanya berdasarkan tindakan sebelum tahun 1969. Jadi berita mengenai Malaysia mendapatkan pulau tersebut karena telah membangun resort atau hotel di kedua pulau tersebut.

sumber:

Susantio, Djulianto. 2009. Sengketa Pulau. Jakarta: Sinar Harapan.

#arkeologi #arkeologiindonesia #tinggalanarkeologi #arkeologiprasejarah #arkeologisejarah #arkeologiklasik #arkeologiislam #arkeologikolonial #heritage #arkeologimaritim #tinggalanmasalalun #tinggalanbudaya #budayamasalalu #sejarahbudaya #indonesia #wonderfulindonesia #heritageindonesia

note:

tulisan tahun 2009, di rewrite dan dialihkan dari website pribadi penulis sebelumnya.

Sasadara Hayunira di 1/08/2021 09:41:00 AM

Page 2

Beranda Beranda Tentang Aturan Kontak Penerbitan Buku Bisnis E-learning

Pemerintah kolonial Hindia Belanda pun baru dua kali menyambangi Pulau Sipadan dan Ligitan, yakni saat mendrop barang logistik dan mengejar bajak laut yang kabur ke wilayah ini. Alhasil, Indonesia kalah di Mahkamah Internasional, sehingga Sipadan-Ligitan jatuh ke tangan Malaysia.

Apakah Lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan dari Indonesia ke pangkuan Malaysia?

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung kembali soal lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan dari Indonesia ke pangkuan Malaysia. Mahfud menyebut permasalahan Pulau Sipadan dan Ligitan sama sekali tak ada kaitannya dengan pertahanan negara.

Dimana pulau Sipadan dan Ligitan?

Pulau Sipadan dan Ligitan berlokasi di Selat Makassar, tepatnya di perbatasan antara kalimantan timur dan Sabah (Malaysia Timur). Meski Malaysia memenangkan dua pulau ini sebagai wilayah hak miliknya, namun Mahkamah Internasional ternyata gagal batas laut Indonesia dan Malaysia yang melewati Selat Makassar ini.

Apa yang dimaksud dengan lepasnya Ligitan dan Sipadan?

Pelajaran yang dapat kita petik adalah bahwa lepasnya Ligitan dan Sipadan sebenarnya merupakan peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih memerhatikan pulau-pulau di Nusantara yang jumlahnya tidak kurang dari 17.506 pulau di seluruh Indonesia.

Berapa jumlah penginapan di Pulau Sipadan?

Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km 2 itu, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai.

Mengapa Pulau Sipadan dan Ligitan bisa lepas dari tangan Indonesia brainly?

question. karena kurangnya perhatian pemerintah Indonesia terhadap dua pulau tersebut sehingga Indonesia kalah dalam sidang memperebutkan pulau sipadan dan ligitan ke Malaysia Malaysia juga telah meletakkan tanda dan merawat pulau tersebut dibanding negara Indonesia

Mengapa Indonesia kalah dari Malaysia dalam kepemilikan Pulau Sipadan dan?

Indonesia kalah dari Malaysia dalam kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan adalah karena Malaysia berhasil dalam menjaga kelestarian lingkungan pada kedua pulau yang dipersengketakan sebagai pelaksanaan fungsu administrasi pemerintahan negeri tersebut.

Apa penyebab lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan?

Jika membahas mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan, tentu masih segar diingatan lepasnya pulau tersebut ke tangan Malaysia pada akhir tahun 2002. Hal itu disebabkan karena Mahkamah International di Den Haag (Belanda), menetapkan Malaysia sebagai pemilik sah dan berhak terhadap kedua pulau tersebut.

Mengapa Pulau Sipadan Ligitan menjadi milik Malaysia?

Pulau ini dari sejarahnya merupakan wilayah kesatuan Republik Indonesia dan menjadi sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Namun, karena lemahnya argumentasi hukum Indonesia, pulau ini beserta Pulau Sipadan diputuskan menjadi wilayah Malaysia pada tanggal 17 Desember 2002 oleh Mahkamah Internasional.

Bagaimana akhir dari konflik Pulau Sipadan dan Ligitan?

Kedua pulau yang terletak di tengah Indonesia tepatnya di Selat Makassar ini akhirnya dimenangkan oleh pihak Malaysia pada tanggal 17 Desember 2002 Mahkamah akhirnya memutuskan bahwa Malaysia adalah pihak yang memiliki kedaulatan penuh atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Dalam putusannya.

You might be interested:  Universitas Jakarta Yang Murah?

Bagaimana akhir dari sengketa wilayah sipadan dan ligitan?

Keputusan Mahkamah Internasional

Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia.

Bagaimana akhir konflik Pulau Sipadan dan Ligitan?

Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Internasional (MI) memenangkan Malaysia dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Indonesia. Keputusan tersebut dibacakan Ketua Pengadilan Gilbert Guillaume di Gedung MI Den Haag, Belanda pada Selasa 17 Desember 2002 atau tepat 17 tahun silam.

Bagaimana cara Indonesia menyelesaikan sengketa dengan negara lain?

Cara penyelesaian kasus sengketa perbatasan yang pernah terjadi antara Indonesia dengan negara lain yaitu :

  1. Negosiasi, yaitu cara penyelesaian sengketa yang paling dasar digunakan.
  2. Mediasi, yaitu cara atau metode penyelesaian melalui pihak ketiga yaitu mediator.

Lembaga pengadilan Apa yang menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dan Malaysia tentang kepemilikan pulau tersebut?

Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional, Pulau Ligitan dan Sipadan diberikan kepada negara Malaysia. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sejarah sengketa tersebut, yuk simak pemaparannya.

Pulau manakah yang pernah lepas akibat keputusan Mahkamah Internasional mengapa?

Pulau manakah yang pernah lepas akibat putusan mahkamah internasional. Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia. Pulau kalimantan.

Siapa yang bertanggung jawab atas lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan?

Indonesia dan Malaysia menghadapi sengketa wilayah ini selama 33 tahun, yakni sejak tahun 1969 sampai dengan tahun 2002. Pada Desember 2002, Mahkamah Internasional memutuskan untuk memberikan hak kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan kepada Malaysia.

Siapakah yang harus bertanggung jawab atas lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan?

Lalu, Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional pada tahun 1997. Dalam putusan Mahkamah Internasional yang jatuh pada tanggal 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah, sehingga pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia.

Apakah Indonesia kehilangan Sipadan dan Ligitan?

Tidak! Indonesia hanya gagal menambah dua pulau.

Pulau apa yang diklaim Malaysia?

Indonesia Tegaskan Pulau Karang yang Diklaim Malaysia sebagai Wilayah NKRI. Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepulauan Riau, dan Wakil Menteri Pertahanan meninjau langsung Pulau Karang Singa yang terletak di antara perbatasan Indonesia, Singapura, dan Malaysia di perairan Selat Malaka.

Pulau Ambalat milik siapa sekarang?

Sejak akhir tahun 1960, tepatnya saat Malaysia membuat pemetaan daerah yang baru, negera tersebut pun mulai mengoarkan bahwa Blok Ambalat termasuk dalam wilayahnya. Konflik kepemilikan wilayah ini pun bergulir hingga puluhan tahun. Diketahui, Ambalat hingga saat ini masih berstatus milik Indonesia.

Apakah Lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan dari Indonesia ke pangkuan Malaysia?

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung kembali soal lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan dari Indonesia ke pangkuan Malaysia. Mahfud menyebut permasalahan Pulau Sipadan dan Ligitan sama sekali tak ada kaitannya dengan pertahanan negara.

Dimana pulau Sipadan dan Ligitan?

Pulau Sipadan dan Ligitan berlokasi di Selat Makassar, tepatnya di perbatasan antara kalimantan timur dan Sabah (Malaysia Timur). Meski Malaysia memenangkan dua pulau ini sebagai wilayah hak miliknya, namun Mahkamah Internasional ternyata gagal batas laut Indonesia dan Malaysia yang melewati Selat Makassar ini.

Apa yang dimaksud dengan lepasnya Ligitan dan Sipadan?

Pelajaran yang dapat kita petik adalah bahwa lepasnya Ligitan dan Sipadan sebenarnya merupakan peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih memerhatikan pulau-pulau di Nusantara yang jumlahnya tidak kurang dari 17.506 pulau di seluruh Indonesia.

Berapa jumlah penginapan di Pulau Sipadan?

Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km 2 itu, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA