Para ulama’ dan pakar/ahli dalam bidang ilmu Al-Qur’an telah mendefinisikan Al-Qur’an menurut pemahaman mereka masing-masing, baik secara etimologi maupun terminologi. Secara etimologi para ulama’ berbeda pendapat dalam mendefinisikan Al-Qur’an. Berikut adalah beberapa pendapat tersebut. a. Menurut Al-Lihyany (w. 215 H) dan segolongan ulama lain b. Menurut Al-Asy’ari (w. 324 H) dan beberapa golongan lain c. Menurut Al-Farra’ (w. 207 H) d. Menurut Az-Zujaj (w. 331 H) e. Menurut Asy-Syafi’i (w. 204 H) Ditinjau dari pengertian secara terminologi, para ulama’ juga berbeda-beda pendapat dalam mendefinisikan Al-Qur’an. Perbedaan itu terjadi disebabkan oleh adanya perbedaan sudut pandang dan perbedaan dalam menyebutkan unsur-unsur, sifat-sifat atau aspek-aspek yang terkandung di dalam Al-Qur’an itu sendiri yang memang sangat luas dan komprehensif. Semakin banyak unsur dan sifat dalam mendefinisikan Al-Qur’an, maka semakin panjang redaksinya. Namun demikian, perbedaan tersebut bukanlah sesuatu yang bersifat prinsipil, justru perbedaan pendapat tersebut bisa saling melengkapi satu sama lain, sehingga jika pendapat-pendapat itu digabungkan, maka pemahaman terhadap pengertian Al-Qur’an akan lebih luas dan komprehensif. Beberapa pendapat ulama’ mengenai definisi Al-Qur’an secara terminologi di antaranya adalah: a). Syeikh Muhammad Khuiari Beik b). Subkhi aalih c). Syeikh Muhammad Abduh Dari ketiga pendapat di atas, dapat disimpulkan beberapa unsur dalam pengertian Al-Qur’an sebagai berikut : B. Nama-nama Al-Qur’an a. Al-Qur’an (اَلْقُرْءَانُ) b. Al-Kitab (اَلْكِتَابُ) c. Al-Furqwn (اَلْفُرْقَان) C. Perilaku Orang yang berpegang teguh kepada Al-Qur’an |