Mereka yang tinggal di suatu negara hanya untuk batas waktu tertentu disebut

Merdeka.com - Pernahkah kamu melihat turis-turis yang sedang berlibur? Apa turis-turis itu terus menetap di negara ini? Tentunya tidak, karena mereka bukanlah penduduk Indonesia dan mereka adalah warga negara asing. Lalu, apa itu penduduk dan warga negara? Nah, sekarang Kelas Merdeka akan membahas tentang apa itu penduduk dan warga negara.

Menurut Undang-undang Dasar 1945 pasal 26 ayat 1 yang bunyinya “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Warga negara belum tentu seorang penduduk.

Penduduk adalah semua orang yang tinggal di negara Indonesia tanpa terkecuali dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, ada orang yang tinggal di Indonesia selama 10 tahun. Maka dia termasuk dalam kategori penduduk.

Lain lagi sama yang namanya warga negara. Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Misalnya, ada seorang duta besar yang sudah tinggal selama 7 tahun di Amerika Serikat. Duta besar itu tetap jadi Warga Negara Indonesia tetapi tidak menjadi penduduk.

Jadi, seorang penduduk belum tentu seorang warga negara dan seorang warga negara belum tentu seorang penduduk. Ada banyak sekali contoh warga negara Indonesia yang ada di luar negeri seperti duta besar ataupun Tenaga Kerja Indonesia atau TKI. Nggak sedikit juga Warga Negara Asing yang tinggal untuk beberapa kepentingan.

Sekarang kamu sudah tahu kan apa bedanya warga negara Indonesia, warga negara asing, dan penduduk? Kamu bisa belajar materi ini dengan teman-temanmu dan saling bertanya jawab untuk menguji pemahamanmu. Mau kan, belajar materi PPKN tentang warga negara yang sangat menarik ini? Selamat belajar.

Ilustrasi masyarakat suatu negara. Foto: unsplash.com/@ryoji__iwata

Sebuah daerah bisa dikatakan negara apabila memiliki beberapa unsur konstitutif, salah satunya adalah masyarakat. Namun tidak semua masyarakat bisa disebut sebagai penduduk. Misalnya, mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara disebut dengan warga negara. Lantas bagaimana masyarakat bisa menjadi seorang warga negara?

Masyarakaat Penghuni Suatu Negara Berdasarkan Hukum

Sebelum membahas tentang warga negara, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang disebut sebuagai rakyat. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan karya Drs. Abdul Latief, S.Pd., M.Pd. DKK (2019:22), rakyat adalah semua orang yang berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan dalam negara yang mereka huni.

Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Sedangkan secara yuridis, rakyat adalah warga dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.

Rakya pada suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yakni:

Penduduk adalah orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara dalam jangka waktu yang lama. Di Indonesia, penduduk memiliki status kewarganegaraan yang disebut sebagai Warga Negara Indonesia. warga negara sendiri adalah orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara, dengan status kewarganegaraan asli atau warga negara keturunan asing.

Yang disebut masyarakat bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara tidak secara tetap. Artinya mereka hanya tinggal untuk sementara waktu dan status kewarganegaraan mereka adalah warga negara asing.

Ilustrasi penduduk suatu negara. Foto: unsplash.com/@mauromora

Seseorang bisa memiliki kewarganegaraan di Indonesia apabila sudah memenuhi kententuan UUD 1945 pasal 26 yang berbunyi:

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Selain di atur dalam UUD 1945 Pasal 26, ketentuan menjadi warga negara di Indonesia juga diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berbunyi:

  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Nah, sekarang sudah mengetahui tentang warga negara bukan? (MZM)