Minimal berapa orang yang bertugas untuk memandikan jenazah?

Minimal berapa orang yang bertugas untuk memandikan jenazah?
Pelatihan memandikan jenazah korban corona. Hukum memandikan jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah (Antara)

Kastolani Rabu, 26 Januari 2022 - 18:42:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Hukum memandikan jenazah bagi orang Muslim yang hidup adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban itu gugur jika ada orang lain yang sudah mengurusnya. Jika sama sekali tidak ada yang melakukan, maka semuanya berdosa. 

Meski demikian, pengurusan atau perawatan jenazah penting diketahui tiap orang agar mengerti tata caranya. Berikut hukum memandikan jenazah, syarat, proses, dan doa yang perlu diketahui Muslim.

BACA JUGA:
Hukum Memindahkan Makam / Jenazah dalam Islam

Dalil mengenai pengurusan jenazah termasuk memandikan jenazah yakni diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahwa dia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda :

“Lima hal yang wajib dilakukan seorang muslim terhadap saudaranya; yaitu menjawab salam, mendoakan orang bersin, menghadiri undangannya, mengunjungi orang sakit, dan mengantarkan jenazahnya”. (HR. Muslim)

BACA JUGA:
Tata Cara Merawat Jenazah Menurut Islam yang Benar dan Lengkap

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: 

“Barangsiapa yang memandikan seorang mayit, lalu ia merahasiakan keburukan mayit itu, maka Allah ampuni dia sebanyak empat puluh kali.” (HR. Al Hakim)

Salim bin Abdullah Al-Hadrami dalam Sullamu al-Taufiq halaman 36-38 dikutip dari mui.or.id, batas minimal memandikan jenazah adalah dengan menghilangkan najis dan meratakan air yang menyucikan ke seluruh kulit dan rambutnya walaupun lebat. 

Syarat jenazah dimandikan

Bagi jenazah yang bukan syahid artinya gugur dalam peperangan, terkena penyakit tho'un termasuk Covid-19 tidak wajib dimandikan. Namun, bagi jenazah yang mati selain syahid harus dimandikan.

Berikut syarat jenazah yang wajib dimandikan:1. Beragama Islam2. Didapati tubuhnya (walaupun hanya sebagian). Hal ini terjadi pada jenazah yang biasanya mengalami kecelakaan. Jika ada lukanya, bersihkan terlebih dahulu (jika memungkinkan).

3. Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Islam). 

Rasulullah SAW tentang orang-orang yang gugur dalam pertempuran Uhud: “Jangan kamu mandikan mereka, karena sesungguhnya setiap luka dan darah akan semerbak bau kesturi pada hari kiamat, dan tidak usah mereka dishalati” (HR. Ahmad dari Jabir).

Syarat Orang yang Memandikan Jenazah

Imam al-Nawawi al-Bantany dalam kitab Nihayatu al-Zain halaman 151 menjelaskan, dalam memandikan jenazah wajib menyamakan jenis kelaminnya.

Misal jenazah laki-laki maka yang memandikan adalah laki-laki, begitu juga sebaliknya kecuali orang yang telah dihalalkan dan para mahramnya. Jika tidak dijumpai seorangpun kecuali orang lain (ajnabi), maka mayit ditayamumkan.

Dalam keterangan lainnya di Kitab Al Majmu', Imam al Nawawi menjelaskan Jika seseorang tidak ada orang yang berjenis kelamin sama dan tidak mempunyai mahram, maka ada tiga hukum: 

1. Ditayamumkan, ini adalah pendapat jumhur

2. Dimandikan dengan tanpa melepas baju yang dipakai mayit dan berusaha untuk tidak melihat mayit

3. Langsung dikubur tanpa dimandikan dan ditayamumkan.

Berikut Syarat orang yang memandikan jenazah:

1. Muslim, berakal, dan baligh2. Berniat memandikan jenazah3. Kepribadiannya jujur dan shaleh4. Terpercaya, amanah, dan mengetahui hukum memandikan mayat, serta dapat menjaga aib jenazah.

5. Jenis kelamin sama, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau mahramnya.

Proses memandikan Jenazah

Hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam proses memandikan jenazah antara lain: 1. Tempat mandi / bak air2. Air bersih3. Sidr (bidara) 4. Sabun mandi 5. Sarung tangan 6. Sekidit kapas

7. Air kapur barus.

Dari Ummu ‘Athiyyah, seorang wanita Anshar ra berkata: Rasulullah Saw. menemui kami saat kematian putri kami, lalu bersabda:
”Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian anggap perlu, dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kapur barus (wewangian) atau yang sejenis, dan bila kalian telah selesai beritahu aku”. Ketika kami telah selesai, kami memberi tahu Beliau. Kemudian Beliau memberikan kain Beliau kepada kami seraya berkata: Pakaikanlah ini kepadanya. Maksudnya pakaian Beliau (H.R. Bukhari).

Tata Cara Memandikan Jenazah dan Bacaan Doa:

1. Tempat memandikan sepi, tertutup dan tidak ada orang masuk kecuali orang yang bertugas.
2. Ditaburi wewangian, semisal dengan membakar dupa, yang berguna untuk mencegah bau yang keluar dari tubuh mayit, selain juga karena ada ulama yang berpendapat supaya malaikat turun memberikan rahmatnya (mahfudz at-tarmasi juz 3 hal. 399-402). 

3. Mayit dibaringkan dan diletakkan di tempat yang agak tinggi, seperti di atas dipan atau dipangku oleh tiga atau empat orang. Hal ini dilakukan guna mencegah mayit supaya tidak terkena percikan air. 

4. Mayit dimandikan dalam keadaan tertutup semua anggota tubuhnya, jika tidak memungkinkan atau mengalami kesulitan, maka cukup auratnya saja yang ditutup yaitu antara pusar sampai lutut. 

5. Orang yang memandikan wajib memakai alas tangan ketika menyentuh auratnya (antara pusar sampai lutut). Dan sunah beralas tangan ketika menyentuh bagian tubuh selain aurat. 

6. Perut mayit diurut dengan tangan kiri secara perlahan oleh orang yang memandikan secara berulang-ulang agar kotoran yang ada di perut mayit dapat keluar.

7. Membersihkan dua lobang kemaluan dengan menggunakan tangan kiri yang wajib dibungkus dengan kain. 

8. Membersihkan gigi mayit dan kedua lubang hidungnya dengan jari telunjuk tangan kiri yang beralaskan kain basah dan jika terkena kotoran maka harus disucikan terlebih dahulu.

9. Mewudhukan mayyit persis seperti wudlunya orang yang hidup, baik rukun maupun sunnahnya, niatnya mewudlukan mayyit adalah :

نويت الوضوء لهذا الميت

Latin: nawaitul wudhuu a lihaadzal mayyiti

“Saya niat mewudlukan pada mayit ini” 

Untuk jenazah perempuan menggunakan lafadz niat: Nawiatul wudhuu a lihadzihil mayyitati

10. Membasuh mayyit mulai kepala hingga telapak kaki dengan air sabun, sampo atau daun bidara dengan cara :

- Mengguyurkan air ke kepala mayit

- Mengguyur sebelah kanan bagian depan anggota tubuh mayit dimulai dari leher sampai telapak kaki mayit.

- Mengguyur sebelah kanan bagian belakang anggota tubuh mayit dengan agak memiringkan posisinya, mulai leher sampai kaki. Kemudian sebelah kiri juga dimulai dari bagian leher sampai kaki.

- Mengguyur seluruh tubuh mayit yang ketiga kalinya dengan memakai air yang dicampur sedikit kapur barus, yang tidak sampai merubah kemutlakan air atau bisa dengan cara diguyur dengan air bersih murni (tanpa kapur barus) sampai rata keseluruh tubuh mayit, lalu tubuh mayit diperciki dengan air kapur barus. 

Basuhan ini merupakan basuhan yang wajib dalam memandikan mayit. Pada saat basuhan terakhir ini disunahkan untuk membaca niat :

نويت الغسل لاستباحة الصلاة عليه 

Latin: Nawaitul ghusla listibahati sholaati 'alaihi 

atau

نويت الغسل عن هذه الميت

Latin: nawaitul ghusla 'an haadzihil mayyiti

"Saya niat memandikan mayyyit ini / saya niat memandikan untuk memperbolehkan menyolatinya"

Menyisir rambut dan jenggot mayit yang tebal dengan perlahan (jika rambutnya acak acakan) memakai sisir yang longgar agar tidak ada rambut yang rontok. Jika ada rambut yang rontok maka harus diambil dan dikembalikan, namun kesunnahannya dibungkus dengan kain kafan kemudian dikebumikan bersama mayit.

Hal ini jika mughtasil (orang yang memandikan) menghendaki membasuh sebanyak tiga kali, apabila menghendaki yang lebih sempurna lagi maka mayit bisa dimandikan dengan 5/7 basuhan. Untuk lima kalli basuhan maka dengan urutan sebagai berikut :

1. Air sabun/daun widara

2. Air pembilas (muzilah)

3. Basuhan ke 3, 4 dan 5 memakai air bersih yang dicampur sedikit kapur barus atau sejenisnya

Untuk 7 kali basuhan maka dengan urutan sebagai berikut :

1. Air sabun/daun widara

2. Air pembilas (muzilah)

3. Air sabun/daun widara

4. Air pembilas (muzilah)

5. Basuhan ke 5,6 dan 7 air bersih yang dicampur sedikit kapur barus dan sejenisnya

Paling sempurna memandikan mayit adalah sembilan basuhan, berbeda dengan pendapat al-muksyi yang mengatakan bahwa tujuh basuhan adalah batas maksimal kesempurnaan memandikan mayit, lebih dari itu hukumnya makruh karena termasuk Isrof (berlebihan). 

12. Setelah selesai dimandikan tubuh jenazah dikeringkan dengan handuk.

Wallahu A'lam.


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Doa Harian Hukum memandikan jenazah Syarat Proses doa fardhu kifayah

Minimal berapa orang yang bertugas untuk memandikan jenazah?
​ ​

Kematian adalah sesuatu yang mutlak terjadi pada manusia. Pada saat itu, tugas seorang manusia di dunia telah berakhir dan orang tersebut akan bersiap menuju kehidupan akhirat yang abadi. Saat seorang muslim meninggal, maka keluarga yang ditinggalkan memiliki kewajiban untuk mengurus jenazah. Salah satunya adalah dengan memandikan jenazah tersebut.

Jika keluarga yang ditinggalkan tidak tahu cara memandikan jenazah, maka boleh meminta tolong kepada orang lain yang bisa melakukannya. Memandikan jenazah ini merupakan bentuk penghormatan yang diberikan kepada jenazah yang meninggal. Karena itu, ada beberapa adab yang perlu Anda perhatikan:

1. Memandikan Jenazah di Tempat yang Terlindungi

Adab pertama dalam memandikan jenazah adalah melakukannya di tempat yang terlindungi dari pandangan orang lain. Dengan begitu, aurat yang ada pada jenazah tidak sampai terlihat oleh orang yang bukan pasangannya dan bukan muhrim dengannya.

2. Memandikan Jenazah oleh Orang yang Memenuhi Syarat

Tidak setiap orang bisa memandikan jenazah. Ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan agar proses memandikan jenazah sesuai dengan syariat Islam. Secara umum, orang yang memandikan jenazah harus memenuhi syarat utama. Yaitu muslim, berakal, sholeh, amanah, dan mengetahui adab serta tata cara memandikan jenazah.

Selain itu, jenazah laki-laki harus dimandikan oleh laki-laki, begitu juga jenazah perempuan harus dimandikan oleh perempuan. Orang yang memiliki kekerabatan dekat dengan jenazah harus didahulukan. Seperti ayah atau ibu, kakek atau nenek, anak, saudara, keponakan, paman, sepupu, pasangan, dan lain-lain.

3. Memandikan Jenazah dengan Menutup Auratnya

Saat memandikan jenazah, maka aurat jenazah harus tetap tertutup. Karena itu, sebelum jenazah dimandikan ada baiknya keluarga mempersiapkan selembar kain. Kain ini digunakan untuk menutup aurat jenazah sehingga terjaga dari orang lain yang mungkin melihatnya.

4. Memandikan Jenazah dengan Lembut

Meskipun jenazah adalah orang yang telah meninggal dunia, namun ia tetap harus diperlakukan dengan lembut. Hal ini karena Islam sangat menghargai manusia. Termasuk juga orang-orang yang telah meninggal dunia.

Akan tetapi, jika jenazah yang dimandikan sudah mulai kaku, maka orang yang memandikan boleh melemaskan sendi-sendi jenazah dengan lembut. Yaitu dengan menekuk sendi-sendi sebanyak dua atau tiga kali.

5. Memandikan Jenazah dan Membersihkan Najis dan Kotorannya

Orang yang memandikan jenazah sebaiknya juga membersihkan segala najis dan kotoran di dalam tubuh jenazah. Yaitu dengan cara mendudukkan jenazah dan menekan lembut bagian perut sambil mengalirkan air. Kemudian, lakukan istinja pada jenazah.

Selain itu, bagian mulut, gigi, dan hidung jenazah juga perlu dibersihkan dengan lembut. Begitu juga dengan rambut dan bagian jenggot. Kemudian, jenazah juga diwudhukan. Semua proses ini dilakukan secara lembut dan tidak memaksa.

6. Merapikan Jenazah Setelah Dimandikan

Sebelum jenazah dikafani, jenazah sebaiknya juga dirapikan terlebih dahulu. Diperbolehkan menyisir dan mengepang rambut jenazah serta memotong kukunya jika terlihat panjang. Sehingga, jenazah tampak rapi sebelum dikebumikan.

7. Menutup Aib Jenazah Selama Memandikan Jenazah dan Setelahnya

Hal paling penting dalam memandikan jenazah adalah mencari orang yang bisa memandikan jenazah dan juga amanah. Orang yang memandikan jenazah wajib menjaga dan menutup aib dari jenazah yang dia mandikan. Khususnya jika jenazah adalah orang yang baik semasa hidup.

Akan tetapi, jika jenazah yang dimandikan dikenal sebagai seorang ahli maksiat, maka boleh membuka aib jenazah sebagai bentuk pembelajaran kepada orang yang masih hidup.

Itulah 7 adab yang wajib diperhatikan saat memandikan jenazah. Dengan begitu, proses memandikan jenazah bisa sesuai dengan syariat Islam.