Mutawatir bil ma na adalah hadis yang mempunyai tingkat derajat mutawatir namun

Jakarta -

Hadits memiliki banyak dasar penggolongan, yang bisa jadi berdampak pada derajatnya untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya penggolongan berdasarkan jumlah perawinya.

Dikutip dari tulisan berjudul Predikat Hadis dari Segi Jumlah Riwayat dan Sikap Para Ulama terhadap Hadis Ahad, ada dua jenis hadits berdasarkan kategori tersebut. Ada yang diterima kebenarannya, namun ada juga yang tertolak.

Dua jenis hadits

Dalam tulisan karya Saifuddin Zuhri dari Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), berikut penjelasannya:

Tulisan tersebut menjelaskan, hadits mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan sejumlah orang pada setiap tingkat sanadnya. Saking banyaknya hingga mustahil mereka semua sepakat berbohong.

Dengan pemikiran tersebut, hadits mutawatir diyakini kebenarannya. Kalimat dan redaksi tiap hadits bisa jadi berbeda namun maksudnya sama. Hadits mutawatir betul-betul bersumber dari Nabi SAW.

"Hadits mutawatir sama dengan Al-Quran dalam hal keutentikannya karena keduanya qat'iul wurud (sesuatu yang pasti datangnya). Para ulama sepakat hadis Mutawatir wajib diamalkan dalam seluruh aspek termasuk akidah," tulis jurnal tersebut.

Jenis hadits mutawatir terdiri dari mutawatir lafdhy, mutawatir ma'nawi dan mutawatir 'amaly. Contoh mutawatir lafdhy adalah hadis yang sama bunyi lafazh, hukum dan maknanya. Berikut contohnya

Hadits lafadhy dari golongan hadits mutawatir. Foto: Screenshoot Predikat Hadis dari Segi Jumlah Riwayat dan Sikap Para Ulama terhadap Hadis Ahad

2. Hadits ahad

Golongan ini adalah hadits yang jumlah para perawinya kurang dari hadis Mutawatir. Hadits ahad juga tidak memenuhi syarat dan mencapai derajat hadits mutawatir. Akibatnya keterikatan muslim dengan hadits ini tidak seperti mutawatir.

"Keterikatan orang Islam terhadap hadits ahad bergantung pada kualitas periwayat dan persambungan sanadnya. Bila sanadnya bersambung dan kualitas periwayatnya bagus maka menurut jumhur ulama, hadits itu harus dijadikan dasar," tulis artikel tersebut.

Hadits ahad terbagi menjadi masyhur, azis, dan gharib. Berikut contohnya untuk hadits masyhur yang jumlah perawinya untuk tiap tingkatan tidak harus tiga orang

Hadits masyhur dari golongan hadits ahad. Foto: Screenshoot Predikat Hadis dari Segi Jumlah Riwayat dan Sikap Para Ulama terhadap Hadis Ahad

Semoga tulisan tentang golongan hadits dan sebutan untuk yang banyak perawinya bisa meningkatkan keimanan, serta keinginan kita melaksanakan sunnah mengikuti Nabi SAW.

Simak Video "Jelang Libur Maulid Nabi, Arus Kendaraan di Tol Cipularang Ramai"



(row/lus)

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Meneliti suatu kebenaran berita merupakan bagian upaya membenarkan yang benar dan membatalkan yang batil. Kaum muslim sangat besar perhatiannya dalam segi ini, baik untuk penetapan suatu pengetahuan atau pengambilan suatu dalil, apalagi jika hal itu berkaitan dengan Nabi mereka, atau ucapan dan perbuatan yang dinisbahkan kepada beliau (hadis).

          Hadis merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah Alquran. Oleh karena itu, penelitian terhadap hadis-hadis Nabi sangat penting. Penelitian itu dilakukan untuk upaya menghindarkan diri dari pemakaian dalil-dalil palsu yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan golongannya. Salah satu ayat yang memerintahkan untuk mengikuti Rasulullah saw, yaitu QS. Ali Imran (3) : 31.

        Hadispun telah banyak diteliti oleh para ahli, bahkan dapat dikatakan penelitian terhadap hadis lebih banyak kemungkinannya dibandingkan penelitian terhadap Alquran. Hal ini antara lain dilihat dari segi datangnya Alquran dan hadis berbeda. Kedatangan (wurud) atau turun (nuzul)nya Alquran diyakini secara mutawatir berasal dari Allah swt. Hal ini berbeda dengan hadis, dari segi datangnya (wurud) hadis tidak seluruhnya diyakini berasal dari Nabi saw, melainkan ada yang berasal selain dari Nabi saw. Hal ini, selain disebabkan sifat dari lafaz-lafaz hadis yang tidak bersifat mukjizat, juga disebabkan perhatian terhadap penulisan hadis pada zaman Rasulullah masih kurang, bahkan beliau pernah melarangnya.

Dalam posisi demikian itu hadis menjadi salah satu rujukan ulama dalam pengamalan ajaran agama setelah Alquran. Beberapa fungsi utama hadis adalah sebagian penjelasan Alquran, merinci ayat-ayat Alquran yang minimal dan sebagian penentu hukum.

       Untuk mengetahui secara esensial tentang hadis nabi, maka diperlukan pengetahuan dan pendalaman terhadap jenis-jenis dan macam-macam hadis termasuk hadis shahih dan hadis hasan menurut Abu Amar Usman bin Abdi al-Rahman bin al-Shalah bahwa hadis shahih adalah hadis yang bersambung sanadnya sampai kepada nabi, diriwayatkan oleh orang yang adil dan dhabit sampai akhir sanad (di dalam hadis itu), dan tidak terdapat kejanggalan (ilat). Perbedaan sampai antara kualitas dan kuantitas periwayat hadis membuat hadis dapat dibedakan ke dalam beberapa kategori. Dalam aspek kuantitas periwayat hadis, ada hadis yang dinamakan hadis mutawatir dan hadis ahad. Sedangkan dari kualitas hadis, ada yang dinamakan hadis shahih dan hadis hasan.

       Dalam makalah ini akan dideskripsikan tentang hadis dilihat dari aspek kuantitas periwayatnya dan aspek kualitasnya. Ini memiliki implikasi penting karena pemahaman terhadap hal tersebut akan membawa pada upaya pemurnian hadis untuk dijadikan sebagai sumber agama kedua setelah Alquran secara tepat.

B. Rumusan Masalah

     Dari uraian yang dikemukakan pada latar belakang, dapat dikemukakan permasalahan sebagai berikut:

1.      Apa yang dimaksud dengan hadis mutawatir dan hadis ahad ?

2.      Bagaimana kriteria serta hukum dan kedudukan hadis mutawatir dan hadis ahad?

3.      Apa yang disebut dengan hadis shahih dan hadis hasan?

4.      Apa karakteristik hadis shahih dan hadis hasan dan kehujahan hukumnya?

II. PEMBAHASAN

A. Hadis Mutawatir

    1. Pengertian Hadis Mutawatir

Mutawatir secara kebahasaan adalah isim fail dari kata al-tawatur, yang berarti at-tatabuk, yaitu berturut-turut. Menurut istilah ulama hadis, mutawatir berarti :

ﻤﺎﺭﺍﻩ ﻋﺪﺪ ﻜﺜﻴﺭ ﺗﺤﻴﻞ ﺍﻟﻌﺎﺪﺓ ﺗﻮﺍﻄﺆﻫﻢ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﻜﺬﺏ.

Artinya :

Hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak yang mustahil menurut adat bahwa mereka bersepakat untuk berbuat dusta.”

Ibnu al-Sahal mendefinisikan hadis mutawatir sebagai :

ﻔﺄﻧﻪ ﻋﺑﺎﺭﺓ ﻋﻦ ﺍﻠﺨﺒﺭ ﺍﻠﺬﻱ ﻴﻨﻘﻟﻪ ﻤﻦ ﻴﺤﺼﻞ ﺍﻠﻌﻟﻡ ﺒﺼﺪﻘﻪ ﺿﺭﻮﺭﺓ. ﻭﻻ ﺒﺪ ﻔﻰ ﺍﺴﻨﺎﺪﻩ ﻤﻦ ﺍﺴﺗﻤﺭﺍﺭ ﻫﺬ ﺍﻠﺸﺭﻄ ﻔﻰ ﺭﻭﺍﺗﻪ ﻤﻦ ﺍﻭﻠﻪ ﺍﻠﻰ ﻤﻨﺗﻬﺎﻩ.

Artinya :

Sesungguhnya mutawatir itu adalah ungkapan tentang kabar yang dinukilkan (diriwayatkan) oleh orang yang menghasilkan ilmu dengan kebenarannya secara pasti. Dan persyaratan ini harus terdapat secara berkelanjutan pada setiap tingkatan perawi dari awal sampai akhir.

M. ‘Ajjaj al-Khatib memilih defenisi sebagai berikut :

ﻮﻫﻮ ﻤﺎ ﺭﻮﺍﻩ ﺠﻤﻊ ﺘﺤﻴﻞ ﺍﻟﻌﺎﺪﺓ ﺘﻮﺍﻄﺅﻫﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻠﻌﺫﺐ ﻋﻥ ﻤﺛﻠﻬﻢ ﻤﻥ ﺍﻮﻞ ﺍﻠﺴﻨﺪ ﺍﻠﻰ ﻤﺘﺗﻬﺎﻩ ﺍﻠﻰ ﺍﻥ ﻻ ﻴﺣﺗﻝ ﻫﺬﺍ ﺍﻠﺟﻤﻊ ﻔﻰ ﺍﻱ ﻄﺑﻘﺔ ﻤﻦ ﻄﺑﻘﺎﺖ ﺍﻠﺴﻧﺩ.

Artinya :

Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi yang mustahil secara adat mereka akan bersepakat untuk melakukan dusta (yang diterimanya) dari sejumlah perawi yang sama dengan mereka, dari awal sanad sampai kepada akhir sanad, dengan syarat tidak rusak (kurang) perawi tersebut pada seluruh tingkatan sanad.

Dari berbagai defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa hadis mutawatir adalah hadis yang memiliki sanad yang pada setiap tingkatannya terdiri atas perawi yang banyak dengan jumlah yang menurut hukum adat atau akal tidak mungkin bersepakat untuk melakukan kebohongan terhadap hadis yang mereka riwayatkan tersebut.

ﻤﺎ ﻜﺎﻦ ﻋﻦ ﻤﺤﺴﻭﺲ ﺍﺨﺒﺮﺑﻪ ﺠﻤﺎﻋﺔ ﺑﻠﻐﻮ ﻔﻰ ﺍﻠﻜﺜﺮﺓ ﻤﺒﻟﻐﺎ ﺘﺣﻴﻞ ﺍﻠﻌﺎﺪﺓ ﺘﻮﺍﻄﺆﻫﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻠﻜﺬﺏ.

Artinya :

Khabar yang didasarkan kepada panca indera, yang diberitakan oleh sejumlah orang, yang jumlah tersebut menurut adat kebiasaan tidak mungkin mereka bersepakat (lebih dahulu) atas dusta (dalam perbuatannya itu).

    2. Kriteria Hadis Mutawatir

Berdasarkan defenisi mengenai hadis mutawatir diatas, para ulama hadis selanjutnya menetapkan bahwa suatu hadis dapat dinyatakan sebagai mutawatir apabila telah memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut :

1.     Jumlah perawinya harus banyak. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jumlah jumlah minimalnya dan menurut pendapat yang terpilih minimalnya sepuluh perawi.

2.     Perawi yang banyak ini harus terpaut dalam semua thabaqat (generasi) sanad.

3.     Secara rasional dan menurut kebiasaan (adat) para perawi-perawi tersebut mustahil sepakat untuk berdusta.

4.     Sandaran beritanya adalah panca indera dan itu ditandai dengan kata-kata yang digunakan dalam meriwayatkan sebuah hadis, seperti kata ﺴﻤﻌﻧﺎ (kami telah mendengar), ﺮﺍﻴﻧﺎ (kami telah melihat), ﻟﻤﺴﻧﺎ (kami telah menyentuh) dan lain sebagainya. Adapun jika sandaran beritanya adalah akal semata, seperti pendapat tentang alam semesta yang bersifat hudus (baharu), maka hadis tersebut tidak dinamakan mutawatir.

Sedangkan syarat yang lain seperti jumlah perawinya harus banyak, perawinya harus sama-sama thabaqat dan secara rasional mereka tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Ini merupakan kriteria yang tidak berkaitan keabsahannya dengan panca indera.

Dengan demikian kriteria yang digunakan untuk menilai bahwa hadis itu mutawatir, harus menggunakan panca indera. Sebab dengan panca indera dapat dengan jelas dan mudah untuk dipastikan kebenarannya, sebagai contoh : ﺮﺍﻴﻨﺎ (kami melihat), berarti orang-orang itu sama-sama melihat terjadinya peristiwa itu. Begitu juga dengan ﺴﻤﻌﻨﺎ (kami mendengar), berarti mereka sama-sama mendengar perkataan / ucapan yang sama. Dengan demikian lebih mudah meneliti kebenarannya.

Ada juga pendapat lain yang menyebutkan bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat disebut hadis mutawatir, yaitu :

1.  Isi hadis itu harus hal-hal yang dapat dicapai dengan panca indera.

2.  Orang yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut adat kebiasaan tidak mungkin untuk berdusta, sifatnya Qath’iy.

3.  Pemberita-pemberita itu terdapat pada semua generasi yang sama.

     3. Macam-macam Hadis Mutawatir

Hadis mutawatir terbagi kepada dua, yaitu : mutawatir lafzi dan mutawatir ma’nawi.

a) Mutawatir Lafzi

Mutawatir Lafzi adalah hadis mutawatir yang berkaitan dengan lafal perkataan Nabi. Artinya perkataan Nabi diriwayatkan oleh orang banyak kepada orang banyak, seperti hadis Nabi saw. :

ﻮﺤﺩﺜﻨﺎ ﻤﺤﻤﺩ ﺑﻦ ﻋﺑﻴﺩ ﺍﻠﻐﺑﺮﻱ ﺤﺩﺜﻨﺎ ﺃﺑﻮ ﻋﻮﺍﻨﺔ ﻋﻦ ﺃﺑﻰ ﺤﺻﻴﻦ ﻋﻦ ﺃﺑﻰ ﺻﺎﻟﺢ ﻋﻦ ﺃﺑﻰ ﻫﺮﻴﺮﺓ ﻘﺎﻞ ﻘﺎﻞ ﺮﺴﻮﻞ ﺍﷲ ﺻﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺴﻠﻢ ﻤﻦ ﻜﺬﺏ ﻋﻟﻲ ﻤﺘﻌﻤﺪﺍ ﻔﻠﻴﺘﺑﺮﺃ ﻤﻘﻌﺪﻩ ﻤﻦ ﺍﻠﻨﺎﺭ. ﴿ﻤﺴﻠﻢ﴾

Artinya :

Berbicara kepada kami Muhammad bin Ubaid Al-Gabary diceritakan lagi oleh Abu Awanah dari Abi Hasin dari Abi Salih dari Abi Hurairah berkata, berkata Rasulullah saw. : Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah bersiap-siap untuk mengambil tempat di neraka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Suatu mutawatir dikatakan lafziah, bila redaksi dan kandungan sunnah yang disampaikan oleh sekian banyak perawi tersebut adalah sama benar.

Pendapat yang lain menjelaskan bahwa pengertian dari hadis mutawatir lafzi adalah :

ﻤﺎ ﺍﺘﻘﺖ ﺍﻠﻔﺎﻈ ﺍﻠﺭﻭﺍﺓ ﻔﻴﻪ ﻭﻠﻭ ﺤﻜﻤﺎ ﻭﻔﻲ ﻤﻌﻧﺎﻩ.

Artinya :

Hadis yang lafaz-lafaz para perawi itu sama, baik hukum maupun maksudnya.

Menurut Ibnu Hibban dan al-Hasyimi berpendapat bahwa hadis mutawatir sebagai mana definisi tersebut diatas tidak ada wujudnya. Sedang menurut pendapat Ibnu Salahah yang pendapatnya diikuti oleh Imam An-Nawawi, bahwa hadis mutawatir lafzi sedikit sekali dan sulit diberikan contohnya, kecuali hadis :

ﺤﺪﺜﻨﺎ ﻤﻭﺴﻰ ﻘﺎﻝ ﺤﺪﺜﻨﺎ ﺍﺒﻭ ﻋﻭﺍﻨﺔ ﻋﻦ ﺍﺒﻰ ﺼﺎﻠﺢ ﻋﻦ ﺍﺒﻰ ﺤﺮﻳﺮﺓ ﻋﻦ ﺍﻠﻨﺒﻰ ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻳﻪ ﻮﺴﻠﻢ ﺘﺴﻤﻮﺍ ﺒﺄﺴﻤﻲ ﻮﻻ ﺘﻜﺘﻧﻮﺍ ﺒﻜﻧﻳﺘﻰ ﻮﻤﻦ ﺮﺍﻧﻰ ﻔﻰ ﺍﻟﻤﻧﺎﻤﻰ ﻔﻘﺪ ﺮﺍﻧﻰ ﻔﺄﻦ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻦ ﻻﻴﺗﻤﺛﻞ ﻔﻰ ﺻﻭﺭﺗﻰ ﻭﻤﻦ ﻜﺬﺐ ﻋﻠﻰ ﻤﻌﻤﺪﺍ ﻔﻟﻴﺗﺒﻮﺃ ﻤﻘﻌﺪﻩ ﻤﻦ ﺍﻠﻧﺎﺮ. ﴿ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ﴾

Artinya :

Menceritakan kepada Musa dia berkata menceritakan kepada Abu Uwanah diperoleh dari Abi Husain dari Abi Salih dari Abi Hurairah dari Nabi saw., jadikan nama kamu sesuai dengan namaku, dan jangan kamu melekatkan keburukan dengan yang aku anggap itu buruk. Siapa yang diantara kamu melihatku di dalam tidurnya, maka ia benar-benar telah melihatku. Sesungghnya Setan tidak bisa menyerupai bentukku dan siapa yang berdusta dengan sengaja, maka ia telah menyediakan tempatnya di dalam neraka.” (HR Bukhari)

Dan ternyata hadis tersebut pun juga terdapat lafaz yang lain yang hampir sama bunyinya, seperti hadis yang berbunyi :

ﺤﺩﺜﻨﺎ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺭ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺸﻴﺑﺔ ﺤﺪﺜﻨﺎ ﻤﺤﻤﺩ ﺑﻦ ﺑﺸﺭ ﻋﻦ ﻤﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﻤﺭﻮ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺴﻠﻤﺔ ﻋﻦ ﺃﺑﻰ ﻫﺮﻴﺮﺓ ﻘﺎﻞ ﻘﺎﻞ ﺮﺴﻮﻞ ﺍﷲ ﺻﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺴﻠﻢ ﻤﻦ ﺗﻘﻮﻞ ﻋﻠﻲ ﻤﺎﻠﻢ ﺃﻘﻞ ﻔﻠﻴﺘﺑﺮﺃ ﻤﻘﻌﺪﻩ ﻤﻦ ﺍﻠﻨﺎﺭ. ﴿ﺇﺑﻦ ﻤﺎﺠﻪ﴾

Menurut Imam an-Nawawi hadis tersebut diriwayatkan oleh 200 sahabat. Lafaz hadis ini (ﻤﻦ ﻜﺬﺐ ﻋﻠﻲ ﻤﺘﻌﻤﺩﺍ ) diriwayatkan lebih dari 70 sahabat, tetapi yang semakna dalam hadis ini benar diriwayatkan oleh 200 orang sahabat sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawawi. Jadi, dapat dikatakan hadis mutawatir lafzi ialah hadis mutawatir yang lafaz-lafaz hadisnya sama atau hampir bersamaan.

b) Mutawatir Ma’nawi

Mutawatir Ma’nawi adalah hadis tentang perbuatan Nabi saw. yang mengangkat tangan pada waktu berdoa. Hadis tersebut diriwayatkan sebanyak lebih kurang 100 macam hadis dengan redaksi yang berbeda. Kendati pun hadis-hadis itu berbeda redaksinya, namun karena semua pesan yang terkandung masih mempunyaiqadar musytarak (titik persamaan), yakni keadaan Nabi mengangkat tangan pada waktu berdoa, maka hadis-hadis itu disebut hadis mutawatir ma’nawi.

ﻤﺎﺍﺤﺘﻠﻔﻮﺍ ﻔﻰ ﻠﻔﻈﻪ ﻮﻤﻌﻧﺎﻩ ﻤﻊ ﺮﺠﻮﻋﻪ ﻠﻤﻌﻧﻰ ﻜﻠﻲ.

Artinya :

Hadis yang berlainan bunyi dan maknanya, tapi dapat diambil diambil makna umum.

Contoh hadis mutawatir ma’nawi adalah :

ﻜﺎﻦ ﺍﻠﻧﺑﻲ ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻮﺳﻟﻡ ﻻﻴﺭﻔﻊ ﻴﺪﻴﻪ ﻔﻰ ﺷﻴﺊ ﻤﻦ ﺪﻋﺎﺌﻪ ﺍﻻ ﻔﻰ ﺍﻹﺴﺗﺷﻘﺎﺀ ﻭﺇﻧﻪ ﻴﺭﻔﻊ ﺤﺗﻰ ﻴﺭﻯ ﺑﻴﺎﺾ ﺇﺑﻄﻴﻪ. (ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺑﺨﺎﺭﻯ(

 Artinya :

Nabi saw. tidak mengangkat kedua tangannya dalam doa-doa beliau, kecuali dalam shalat Istisqa’ dan beliau mengangkat tangannya hingga tampak putih-putih kedua ketiaknya.” (HR Bukhari).

Hadis mengangkat tangan dalam berdoa, dalam penelitian As-Suyuti terdapat 100 periwayatan yang menjelaskan bahwa Nabi mengangkat kedua tanganya ketika berdoa dalam beberapa kondisi yang berbeda, seperti dalam shalat Istisqa’, pada saat ada hujan angin ribut, dalam suatu pertempuran dan lain-lain, maka disimpulkan bahwa mengangkat tangan dalam berdoa mutawatir melihat keseluruhan periwayatan dalam kondisi yang berbeda tersebut.

c) Mutawatir ‘Amali

Mutawatir ‘Amali adalah :

ﻤﺎﻋﻟﻡ ﻤﻦ ﺍﻟﺪﻴﻥ ﺑﺎﻟﺿﺭﻭﺭﺓ ﻭﺗﻭﺍﺗﺭ ﺑﻴﻥ ﺍﻟﻤﺴﻟﻤﻴﻥ ﺍﺫﺍﻟﻨﺑﻲ ﺻﻟﻰﺍﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻠﻡ ﻔﻌﻟﻪ ﺍﻭ ﺍﻤﺭﺑﻪ ﺍﻭ ﻏﻴﺭ ﺫﻟﻚ ﻭﻫﻭ ﺍﻠﺫﻯ ﻴﻨﻄﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﺘﻌﺮﻴﻒ ﺍﻷ ﺠﻤﺎﻉ ﺍﻧﻄﺑﺎﻘﺎ ﺻﺤﻴﺤﺎ.

Artinya :

Sesuatu yang diketahui dengan mudah bahwa ia dari agama dan telah mutawatir dikalangan umat Islam bahwa Nabi saw. mengajarkan atau menyuruhnya atau selain itu, dari hal itu dapat dikatakan soal yang disepakati.

Contoh Hadis Mutawatir ‘Amali adalah berita-berita yang menerangkan waktu dan rakaat shalat, shalat jenazah, shalat Ied, hijab perempuan yang bukan mahram, kadar zakat dan segala rupa amal yang menjadi kesepakatan dan ijma’.

    4. Hukum dan Kedudukan Hadis Mutawatir

Status dan hukum hadis mutawatir adalah qat’i al-wurud, yaitu pasti kebenarannya dan menghasilkan ilmu yang durudy (pasti). Oleh karenanya, adalah wajib bagi umat Islam untuk menerima dan mengamalkannya. Dan karenanya pula, orang yang menolak hadis mutawatir dihukumkan kafir adalah maqbul, dan karena itu pembahasan mengenai keadaan para perawinya tak diperlukan lagi.

B. Hadis Ahad

    1. Pengertian Hadis Ahad

Kata ahad berarti satu, khabar al-wahid adalah khabar yang diriwayatkan oleh satu orang. Menurut istilah ilmu hadis, hadis ahad berarti :

ﻫﻭ ﻤﺎﻠﻡ ﻳﺟﻤﻊ ﺸﺭﻭﻄ ﺍﻠﻤﻭﺍﺘﺭ.

Artinya :

        Hadis yang tidak memenuhi syarat mutawatir.

Sedangkan pendapat hadis lain, kata ahad bentuk plural (jamak) dari ahad (ﺍﺤﺎﺪﺠﻤﻊﺃﺤﺪ) dengan makna wahid : satu, tunggal atau esa. Hadis atau khabar wahid berarti hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi dengan dipanjangkan bacaan a-haad mempunyai makna satuan. Nilai angka satuan tidak mesti satu, tetapi dari satu sampai sembilan. Dalam bahasa arab khabar ahad (predikat dalam susunan) memasukan bentuk dua (tatsniah) dan bentuk banyak (jamak), karena pengertiannya adalah khabar yang tidak berupa jumlah (kalimat sempurna) dan tidak serupa dengannya.

    2. Macam-macam Hadis Ahad

Pembagian hadis ahad ada tiga macam, yaitu hadis masyhur, aziz dan gharib.

a) Hadis Masyur

Secara bahasa, kata masyur adalah isim maf’ul dari syahara yang berarti “al-zuhur” yaitu nyata. Sedangkan pengertian hadis masyur menurut istilah ilmu hadis adalah :

ﻤﺎ ﺭﻭﺍﻩ ﺜﻼﺜﺔ ﻔﺄ ﻜﺷﺭ٬ ﻔﻰ ﻜﻞ ﻄﻴﻘﺔ ٬ ﻤﺎﻠﻡ ﻴﺑﻠﻎ ﺤﺪ ﺍﻠﺗﻭﺍﺗﺭ.

Artinya :

Hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih, pada tiap tingkatan sanad, selama tidak sampai kepada tingkat mutawatir.

Definisi di atas menjelaskan, bahwa hadis masyur adalah hadis yang memiliki perawi sekurang-kurangnya tiga orang, dan jumlah tersebut harus terdapat pada setiap tingkatan sanad.

Pendapat jumhur ulama menjelaskan hadis masyur ialah : “Hadis yang diriwayatkan oleh lebih dari pada dua orang, tapi terbatas tidak banyak.”

Contoh hadis masyur adalah :

ﻋﻦ ﺍﻠﺑﺭﺍﺀ ﺑﻦ ﻋﺎﺯﺏ ﻭﻋﻦ ﺃﺒﻴﻪ ﺭﺿﻲ ﺍﷲ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻘﺎﻞ ﺍﻤﺭﻨﺎ ﺭﺴﻮﻞ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻳﻪ ﻮﺴﻠﻢ ﺒﺎﺘﺒﺎﻉ ﺍﻠﺠﻨﺎﺌﺯ ﻮﻋﻳﺎﺪﺓ ﺍﻠﻤﺭﻳﺽ ﻮﺗﺸﻤﻳﺖ ﺍﻠﻌﺎﻄﻰ٬ ﻮاﺟﺎﺒﺔ ﺍﻠﺪﺍﻋﻰ ﻮﻨﺼﺭﺍﻟﻤﻆﻟﻮﻢ. ﴿ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻟﺑﺧﺎﺮﻯ﴾

Artinya :

Al-Bara’ ibnu A’zib dari bapaknya r.a. berkata Rasulullah saw. memerintahkan kami mengikuti jenazah, mengunjungi orang sakit, mendoakan orang bersin dan memenuhi undangan, dan menolong orang yang teraniaya.” (HR Bukhari dan Muslim)

b) Hadis Aziz

Menurut bahasa adalah sama dengan asy-syarif atau al-qawiyyu, yaitu yang mulia atau yang kuat. Sedangkan menurut pengertiannya adalah :

ﻤﺎﺭﻭﺍﻩ ﺍﺜﻨﺎﻋﻦ ﺍﺜﻨﻴﻦ.

Artinya :

        Hadis yang diriwayatkan oleh dua orang dari dua orang.

Menurut istilah ilmu hadis, hadis aziz berarti :

ﺍﻦ ﻻﻴﻘﻝ ﺭﻭﺍﺗﻪ ﻋﻦ ﺍﺜﻨﻴﻦ ﻔﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﻄﺒﻘﺎﺖ ﺍﻠﺴﻧﺪ.

Artinya :

Bahwa tidak kurang perawinya dari dua orang pada seluruh tingkat sanad.

Contoh hadis aziz adalah :

ﻋﻦ ﺍﻨﺲ ﺮﺿﻲ ﺍﷲ ﻋﻦ ﺍﻠﻨﺒﻲ ﺼﻟﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺴﻟﻢ : ﻻ ﻴﺆﻤﻥ ﺃﺤﺩﻜﻡ ﺤﺘﻰ ﺃﻜﻮﻥ ﺍﺤﺏ ﺍﻠﻴﻪ ﻤﻥ ﻨﻔﺳﻪ ﻮﻭﺍﻠﺪﻩ ﻮﻭﻠﺪﻩ ﻮﺍﻠﻨﺎﺲ ﺍﺠﻤﻌﻴﻦ. (ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ ﻮﻤﺳﻠﻡ)

Artinya :

Dari Anas r.a. dari Nabi saw. : Tidaklah beriman seseorang di antara kamu, sehingga aku lebih dicintai dari pada dirinya, orang tuanya, anaknya dan semua manusia.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut diterima oleh Anas bin Malik dari Rasulullah saw., kemudian diriwayatkan kepada Qatadah dan Abdul Aziz bin Suhaib, selanjutnya Qatadah meriwayatkan kepada dua orang pula, yaitu Syu’bah dan Husain al-Muallim. Hadis dari Abdul Aziz diriwayatkan oleh dua orang, yaitu Abdul al-Waris dan Ismail bin Ulaiyah. Kemudia hadis dari Husain diriwayatkan oleh Yahya bin Said dan dari Syu’bah diriwayatkan oleh Adam Muhammad bin Ja’far dan juga oleh Yahya bin Said. Adapun hadis dari Ismail diriwayatkan oleh Zuhair bin Harb dari Abdul al-Waris diriwayatkan oleh Syaiban bin Abi Syaiban. Dari Yahya diriwayatkan oleh Masdad dan dari Ja’far diriwayatkan oleh Ibn al-Mujana dan Ibn Basyar, sampai kepada Bukhari dan Muslim.

c) Hadis Garib

         Garib menurut bahasa adalah : (1) Ba’idun ‘anil wathani (yang jauh dari tanah air) dan (2) Kalimat yang sukar dipahami. Adapun menurut istilah :

ﻫﻮ ﻤﺎ ﻴﻧﻔﺮﺪ ﺒﺮﻮﺍﺒﺗﻪ ﺮﺍﻮ ﻮﺍﺤﺪ.

Artinya :

         Hadis garib adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi.

Dalam pengertian lain hadis garib adalah :

ﻤﺎ ﺍﻧﻔﺮﺪ ﺒﺮﻮﺍﻴﺗﻪ ﺷﺤﺺ ﻔﻰ ﺍﻱ ﻤﻮﺻﻮﻉ ﻮﻘﻊ ﺍﻠﺗﻔﺭﺪ.

Artinya :

Hadis yang dalam sanadnya terdapat seseorang yang menyendiri dalam meriwayatkannya, dimana saja penyendiriannya itu terjadi.

Penyendirian rawi dalam meriwayatkan hadis itu dapat mengenai orangnya, yakni tidak ada orang lain yang meriwayatkan selain rawi itu sendiri. Juga dapat mengenai sifat atau keadaan rawi. Itu berbeda dengan sifat dan keadaan rawi-rawi lain yang juga meriwayatkan hadis tersebut. Contoh hadis garib adalah :

ﻋﻥ ﺍﺒﻰ ﻫﺭﻴﺭﺓ ﺭﻀﻰﺍﷲ ﻋﻨﻪ ﻋﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺼﻠﻰﺍﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻠﻢ ، ﻘﺎﻝ ﺍﻹﻴﻤﺎﻦ ﺑﻀﻊ ﻭﺴﺗﻭﻦ ﺷﺑﻌﺔ ﻭﺍﻠﺤﻳﺎﺀ ﺷﺑﻌﺔ ﻤﻦ ﺍﻹﻳﻤﺎﻦ. (ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ(

Artinya :

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. telah bersabda, iman itu bercabang-cabang menjadi 60 cabang dan malu itu salah satu cabang dari iman.” (HR. Bukhari)

Hadis garib terbagi dua, yaitu garib muthalaq dan garib nisbi.

1) Garib Muthalaq

ﻣﺎ ﻳﻨﻔﺭﺪ ﺑﺭﻭﺍﻳﺗﻪ ﺷﺣﺺ ﻭﺍﺣﺪ ﻔﻰ ﺍﺻﻞ ﺴﻧﺪﻩ.

Artinya :

Hadis yang menyendiri seorang perawi dalam periwayatannya pada asal sanad.

2) Garib Nisbi

ﻫﻮ ﻤﺎﻜﺎﻧﺖ ﺍﻟﻐﺭﺍﺒﺔ ﻔﻰ ﺍﺜﻧﺎﺀ ﺴﻧﺩﻩ.

Artinya :

       Hadis yang terjadi garib dipertengahan sanadnya.

Hadis garib nisbi ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh labih dari seorang perawi pada asal sanad (perawi pada tingkat sahabat), namun dipertengahan sanadnya terdapat tingkatan yang perawinya hanya sendiri (satu orang). Contoh hadis garib nisbi adalah :

ﻤﺎ ﺭﻮﺍﻩ ﻤﺎﻠﻚ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺭﻫﺭﻱ ﻋﻦ ﺍﻨﺴﻰ ﺭﺿﻲ ﺍﷲ ﻋﻨﻪ ﺍﻦ ﺍﻠﻨﺒﻲ ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻮﺴﻠﻢ ﺩﺧﻝ ﻤﻜﺔ ﻮﻋﻠﻰ ﺭﺃﺴﻪ ﺍﻠﻤﻐﻔﺭ. (ﺍﺧﺭﺧﻪ ﺍﻟﺸﻴﺧﺎﻦ)

Artinya :

Hadis yang diriwayatkan oleh Malik dari Al-Zuhri dari Anas r.a. bahwa sanya Nabi saw. memasuki kota Mekkah dan diatas kepalanya terdapat al-mighfar (alat penutup / penutup kepala).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pada hadis diatas, hanya Malik sendiri yang menerima hadis tersebut dari Al-Zuhri.

      3. Pendapat Ulama tentang Hadis Ahad dan Macamnya

Para ahli hadis berbeda pendapat tentang hadis ahad, pendapat tersebut adalah :

1.  Segolongan ulama seperti Al-Qasayani, sebagai ulama dhahiriyah dan Ibn Daud, mengatakan bahwa kita tidak wajib beramal dengan hadis ahad.

2.  Jumhur Ulama Ushul menetapkan bahwa hadis ahad memberikan faedah dhan. Oleh karena itu, hadis ahad wajib diamalkan sesudah diakui kesahihannya

3.  Sebagian ulama menetapkan bahwa hadis ahad diamalkan dalam segala bidang.

4.  Sebahagian muhaqqiqih menetapkan bahwa hadis ahad hanya wajib diamalkan dalam urusan amaliyah (furu’), ibadah, kaffarat dan hudud, namun tidak digunakan dalam urusan aqidah.

5.  Imam Syafi’I berpendapat bahwa hadis ahad tidak menghapuskan suatu hukum dari hukum-hukum Al Quran.

6.  Ahlu Zhahir (Pengikut Daud Ibn Ali al-Zhahiri) tidak membolehkan mentakhsiskan umum ayat-ayat Al Quran dengan hadis ahad.

Selanjutnya status dan hukum hadis masyur menjadi bagian dari hadis ahad. Hukum hadis masyur tidak ada hubungannya dengan sahih atau tidaknya suatu hadis, karena diantara hadis masyur terdapat hadis yang mempunyai status sahih, hasan atau dhaif dan bahkan ada maudhu’ (palsu). Akan tetapi, apabila suatu hadis masyur tersebut berstatus sahih, maka hadis masyur itu hukumnya lebih dari pada hadis ‘aziz dan garib.

Di kalangan Ulama Hanafiyah, hadis masyur hukumnya adalah zhann, yaitu mendekati yakin sehingga wajib beramal dengannya. Akan tetapi, karena kedudukannya tidak sampai pada derajat mutawatir, maka tidaklah dihukumkan kafir bagi orang yang menolak atau tidak beramal dengannya.

Selain hadis masyur yang dikenal secara khusus di kalangan ulama hadis, sebagaimana yang telah dikemukakan definisinya diatas dan disebut dengan masyur al-ishthilahi, juga terdapat hadis masyur yang dikenal di kalangan ulama lain selain ulama hadis dan di kalangan umat secara umum. Hadis masyur dalam bentuk yang terakhir ini disebut dengan al-masyur gaira isthilahi yang mencakup hadis-hadis yang sanadnya terdiri dari satu orang perawi atau lebih pada setiap tingkatannya atau bahkan yang tidak mempunyai sanad sama sekali.

Dengan demikian, hadis masyur ada yang sesuai dengan pendapat ulama dan ada pula pendapat para fuqaha.

Hadis masyur di kalangan ahli hadis, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih. Contohnya adalah hadis yang berasal dari Anas r.a. dia berkata :

ﺤﺪﺛﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﺍﺒﻦ ﺍﻠﻔﺿﻞ ﻮﺤﺪﺛﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﺍﺒﻦ ﺠﻌﻔﺎﺭ ﻮﺤﺪﺛﻨﺎ ﺍﺒﺭﻫﻴﻢ ﺍﺒﻦ ﻴﻮﺴﻒ ﻮﺤﺪﺛﻨﺎ ﺍﻠﻨﺎﺿﺮ ﺒﻦ ﺍﻠﻌﺸﻌﺚ ﺍﻦ ﺮﺴﻭﻞ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺴﻠﻢ ﻴﻘﻭﻞ ﻻﻴﺪﺨﻞ ﺍﻠﺠﻨﺔ ﺍﻻ ﺮﺣﻴﻢ ﻘﺎﻠﻭ ﻴﺎﺮﺳﻭﻞﺍﷲ ﻜﻟﻨﺎ ﺮﺣﻴﻢ ﻘﺎﻞ ﻠﻴﺲ ﺮﺣﻤﺔ ﺃﺠﺪﻜﻢ ﻨﻔﺴﻪ ﺨﺎﺼﺔ ﻮﻠﻜﻦ ﺤﺘﻰ ﻴﺮﻫﻡ ﺍﻠﻨﺎﺲ ﻋﺎﻤﺔ ﻮﻻﻴﺮﻫﻤﻬﻡ ﺍﻻﺍﷲ ﺘﻌﺎﻠﻰ. ﴿ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ﴾

Artinya :

Muhammad ibn Al-Fadil menceritakan Muhammad ibn Ja’far menceritakan kepada kami Ibrahim ibn Yusuf menceritakan kepada kami An-Nadir ibn ‘Asy’ast menceritakan bahwa sanya Rasulullah saw. bersabda : tidak akan masuk surga kecuali orang yang mempunyai rasa kasih sayang. Para sahabat bertanya : Wahai Rasulullah, kami semua mempunyai rasa kasih sayang . Beliau bersabda : (yang dimaksud) bukanlah kasih sayang salah seorang diantara kamu terhadap dirinya sendiri saja, akan tetapi rasa kasih sayang terhadap semua manusia. Dan tidak mempunyai rasa kasih sayang terhadap semua manusia dan tidak mempunyai rasa kasih sayang terhadap mereka kecuali Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari)

C. Pengertian Hadis Shahih dan Hadis Hasan

Secara etimologis, shahih berarti sah, legal, benar, tepat atau sehat, selamat dan sempurna. Adapun pengertian hadis shahih secara istilah adalah hadis yang bersambung-sambung sanadnya, dikutip oleh orang yang adil, cermat dari orang yang sama sampai berakhir pada Rasulullah saw. atau kepada sahabatnya atau tabiin, bukan hadis yang kontroversial dan terkena illat yang menyebabkan cacat dalam penerjemahannya.

Sementara itu, dalam masalah hadis hasan, ulama yang mula-mula memakai istilah ini adalah Abu Isa al-Turmuzi. Pada mulanya ulama membagi hadis kepada dua bagian saja shahih dan daiif. Seperti yang ditegaskan oleh imam Taqyuddin bin Ibnu Taimiyah. Adapun pengertian hadis hasan menurut bahasa adalah berasal dari kata حسنا, حسن berarti bagus, baik, dan cantik.

Pengertian hasan menurut istilah adalah hadis yang pada sanadnya tidak terdapat orang yang tertuduh dusta, tidak janggal pada matannya dan diriwayatkan tidak dari satu jurusan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan maknanya.

Pengertian di atas menunjukkan bahwa hadis hasan kedudukannya berada di bawah hadis shahih. Yang membedakan keduanya terletak pada kurang kuatnya hafalan perawinya.

D. Karakteristik Hadis Shahih dan Hadis Hasan

    1. Karateristik Hadis Shahih

          Para ulama mutaqaddim belum menetapkan kriteria hadis shahih secara jelas, tapi pada umumnya mereka hanya memberikan pernyataan tentang penerimaan berita yang bisa diperpegangi. Pernyataan dimaksud antara lain sebagai berikut:

1.        Tidak boleh diterima suatu riwayat hadis kecuali dari orang yang tsiqah.

2.        Periwayat harus dilihat kualitas ibadahnya, prilaku dan keadaannya.

3.        Harus mempunyai pengetahuan tentang hadis.

4.        Tidak berdusta dan tidak suka mengikuti hawa nafsunya.

5.        Tidak ditolak kesaksiannya.

          Jika ditelusuri antara Bukhari dan Muslim umpamanya, tampak ketidakjelasan kriteria yang ditetapkan. Keduanya hanya berdasar pada penelitian para ulama, sehingga kriteria yang diperpegangi oleh keduanya adalah: (1) Sanadnya harus bersambung (2) Sanadnya harus tsiqah, (3) Terhindar dari cacat dan illat, (4) sanad yang berdekatan harus sezaman dan bertemu. Mengenai sanad yang berdekatan, bagi Muslim cukup sezaman, sedangkan Bukhari mengharuskan bertemu langsung, sehingga dapat dikatakan bahwa kriteria yang ditetapkan oleh Bukhari lebih ketat dibanding kriteria yang ditetapkan oleh Muslim.

          Sementara itu, ulama mutakhirin telah memberikan penjelasan yang tegas tentang apa yang dimaksud hadis shahih, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu al-Shalah, yaitu: (a) Sanadnya bersambung sampai kepada Nabi, (b) Seluruh periwayatannya adil dan dhabit, (c) Terhindar dari Syaz dan illat. Penegasan tersebut meliputi sanad dan matan hadis.

Sedangkan   menurut Abu Amir Usman Abdur Rahman bin al Shalah al-Syakrazuri bahwa hadis shahih yang bersambung sanadnya sampai kepada nabi, diriwayatkan oleh orang yang adil dan dhabit sampai akhir sanad, dan tidak terdapat kejanggalan (illat).

Pendapat serupa juga dikemukakan oleh para Muhaddisin lainnya, seperti; al-Nawawi, Mahmud Tahkan, Subhi al-Saleh. Oleh M. Syuhudi Ismail semua pendapat tersebut disimpulkan, baik dari para ulama mutaqaddimin maupun dari para ulama mutaakkhirin sebagai berikut:

1.      Sanadnya bersambung.

2.   Seluruh periwayat dalam sanad bersifat dhabit (memiliki kemampuan hafalan atau kecerdasan intelektual).

3.     Seluruh periwayat dalam sanad bersifat adil.

4.     Sanad hadis terhindar dari syuzus.

5.     Sanad hadis terhindar dari illat.

Dari pengertian tersebut maka dapat dipahami bahwa unsur-unsur kaedah keshahihan hadis yang disepakati oleh mayoritas ulama hadis adalah : Apabila sanadnya bersambung, seluruh periwayat dalam sanad bersifat adil, dhabit, sanad hadis terhindar dari kejanggalan dan terhindar dari illat. Butir-butir tersebut telah mencakup sanad dan muatan hadis dengan perincian sebagai berikut:

1.     Apabila butir-butir yang berhubungan dengan sanad ialah periwayat dalam sanad harus bersambung dan periwayat harus bersifat adil, bersifat dhabit

2.     Berhubungan dengan matan ialah terhindar dari kejanggalan dan terhindar dari cacat (illat).

Contoh hadis shahih

حد ثنا عبدالله بن يوسف اخيرنامالك عن نافع عن عبد الله ان رسول الله صر قال: اذاكاتوثلاثة فلا         يتنا جى اثنان  دون الثالث  (رواه  مسلم )

Artinya :

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf, (ia berkata) telah mengabarkan kepada kami, Malik, dari Nafi, dari Abdullah bahwa Rasulullah saw. bersabda: Apabila mereka itu bertiga orang, janganlah dua orang (dari antaranya) berbisik-bisikan dengan tidak sama yang ketiganya (H.R. Muslim)

Dengan demikian pada unsur-unsur kaedah hadis di atas, maka ulama hadis menilai bahwa hadis yang memenuhi semua unsur di atas dinamakan hadis shahih. Apabila sebahagian unsur tidak terpenuhi maka hadis itu bukanlah hadis shahih.

Adapun penjelasan dari dua unsur di atas sebagai berikut:

1.     Sanad bersambung ialah tiap-tiap riwayat dalam sanad hadis menerima riwayat hadis dari periwayat terdekat sebelumnya. Keadaan itu berlangsung sampai akhir sanad tersebut. Jadi seluruh rangkaian periwayat yang didasari oleh al-Mukharrij (penghimpun riwayat hadis) bersangkutan dari Nabi bersambung dalam periwayatannya.

2.     Periwayat bersifat adil ialah secara etimologis adalah adil berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, juga berarti sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Kata adil berasal dari bahasa arab al-adha yang merupakan masdar dari kata kerja ‘adala. Al-‘adlu memiliki banyak arti antara lain keadilan, lurus dan condong kepada kebenaran.

Adapun hukum pengamalan hadis shahih menurut ijma ahli hadis dan segolongan ahli ushul dan para fuqaha bahwa hadis shahih wajib diamalkan dan merupakan salah satu dasar dari dasar-dasar syara’ bagi seorang muslim tidak ada larangan untuk meninggalkan dan harus mengamalkannya.

Hadis shahih dibagi kepada dua bagian:

1.     Hadis shahih lidzatihi ialah: hadis yang memenuhi syarat-syarat yang tersebut diatas.

2.     Hadis shahih lighairihi ialah: hadis yang keadaan periwayatnya kurang hafidz dan kurang dhabit. Tapi mereka terkenal orang jujur.

Hadis hasan memiliki kedudukan di bawah hadis shahih dan di atas hadis dhaif. Menurut al-Hafidh dalam Nukhbatul Fikar bahwa hadis hasan adalah hadis yang dinukilkan oleh rawi yang adil, yang kurang kuat ingatannya muttashil serta tidak cacat dan tidak janggal. Menurut at-Turmudzi dalam al-‘Illal di akhir jami’nya mengatakan bahwa hadis hasan adalah hadis yang selamat dari syadz dan dari orang yang tertuduh berdusta dan hal tersebut diriwayatkan dalam berbagai jalan. Adapun menurut al-Khattabi hadis hasan adalah yang diketahui makhrajnya dan perawinya dikenal sebagai orang-orang yang masyhur.

Hadis Hasan dapat diklasifikasikan kepada dua bagian:

1.     Hadis hasan lidzatihi, yaitu hasan yang memenuhi syarat-syarat hadis hasan seperti yang telah disebutkan.

2.     Hadis Hasan lighairihi, yaitu Hadis yang sanadnya tidak sepi dari seorang mastor (tak nyata keahliannya)

Contoh hadis hasan:

قال الترمذى حد ثنا احمد بن منيع حدثنا هشيم عن يزيدين ابى زياد عن عيد الر حمن بن ابن ليل عن البراء بن عازب قال: قال رسول الله ص: حقا على المسلمين ان يغتسلوايوم الحمعة . رواه  الترمذي

Artinya :

(Kata Turmudzi) “telah menceritakan kepada kami, Ahmad bin Mani’, telah menceritakan kepada kami Husyaim, dari Yazid bin Abi zi-yad, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari al-Bara’ bin Azid, ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw: “Sesungguhnya satu kewajiban atas orang-orang Islam adalah mandi pada hari jum’at” (HR. at-Tirmizi)

Dari rumusan itu ada tiga unsur penting dalam hadis hasan, yaitu:

1.     Isnadnya tidak mengandung prasangka bohong. Hal itu berarti isnadnya tergolong tsiqah (terpercaya), shadug (benar) dan dhabit (kuat ingatannya). Meskipun para perawi hadis derajatnya daif, kedaifan perawi tidak sampai tingkat berbohong, para ulama hadis juga menjelaskan beberapa ciri perawi hadis hasan itu antara lain: 1) hafalan-hafalan kurang kuat, 2) tidak jelas riwayat hidupnya, 3) tidak terdaftar pada kitab al-Jarh wa al-Ta’dil, 4) Muddallis (meriwayatkan dari ulama semasa atau sebelumnya dalam keadaan samar). Apabila keadaan sifat-sifat itu tidak mengurangi keadilannya, maka dapat diterima hadis yang diriwayatkannya sebagai hadis hasan, sedikit di bawah hadis shahih.

2.     Hadis itu tidak syadz. Menurut imam syafi’i, hadis itu diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya dari Nabi saw., bukan sebaliknya maka disyaratkan hadis hasan itu bersih dari pertentangan periwayatan, karena apabila bertentangan dengan riwayat yang terpercaya, hadis itu ditolak.

3.     Diriwayatkan dengan jalan lain yang setingkat. Maksudnya hadis itu diriwayatkan dengan jalan lain satu atau lebih yang sederajat atau lebih tinggi. Bukan jalan (sanad) yang lebih rendah, untuk dapat dijadikan rujukan salah satu diantaranya.

Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa perbedaan hadis hasan dengan hadis shahih hanya sedikit segi saja yaitu pada kedhabitannya rawi (hafalannya yang kurang)

Ada banyak kitab-kitab yang hanya memuat hadis shahih dan hadis hasan sehingga darinya dapat dijadikan rujukan dan pedoman hukum setelah Alquran, antara lain:

1.     al-Ma’rifatu Man Nazala an AshShahabati Sairal Buldan terdiri atas 5 juz, karya seorang imam yang tsiqah dan penulis banyak kitab yaitu Abu Al-Hasan Ali bin Abdullah Al-Maadiun.

2.     Kitab Ma’rifah, terdiri atas 100 juz karya Imam Abu Muhammad Abdullah bin Isa al-Maruji,

3.     Kitab ash-Shahabih, terdiri atas 5 juz karya Imam Muhammad bin Hibban Abu Hasan al-Basati

4.     Al-Isti’ab li Ma’rifatil Ashhad, karya Abu Umar Yusuf bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Barra an-Namri al Qurthubi al Maliki.

5.     Al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar min Umur Rasulullah saw.. wa Sunanihi wa Ayyumihi yang dikenal dengan al-Jami’ al-shahih atau al-Bukhari.

6.     Ada juga kitab yang dikenal sebagai al-Kutub al-Khamsah (lima kitab hadis standar) yaitu : Karya al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Turmudziy dan an-Nasai

III. PENUTUP

Dari keseluruhan uraian di atas maka dapat ditarik kesimpulan adalah:

1.   Hadis mutawatir adalah hadis yang memiliki sanad yang pada setiap tingkatannya terdiri atas perawi yang banyak dengan jumlah yang menurut hukum adat atau akal tidak mungkin bersepakat untuk melakukan kebohongan terhadap hadis yang mereka riwayatkan tersebut. Hadis ahad berarti hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi dengan dipanjangkan bacaan a-haad mempunyai makna satuan.

2.    Status dan hukum hadis mutawatir adalah qat’i al-wurud, yaitu pasti kebenarannya dan menghasilkan ilmu yang durudy (pasti). Sedangkan dalam masalah hadis ahad, ahli hadis berbeda pendapat tentang pengamalannya.

3.   Suatu hadis baru dikatakan hadis shahih (sanad dan matannya) jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: sanadnya bersambung, periwayatnya adil, dhabit, hafalannya kuat, tidak mengandung syadz dan illat. Sedangkan hadis hasan adalah hadis yang pada sanadnya tidak terdapat orang yang tertuduh dusta, tidak janggal pada matannya dan diriwayatkan tidak dari satu jurusan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan maknanya. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa hadis hasan kedudukannya berada di bawah hadis shahih. Yang membedakan keduanya terletak pada kurang kuatnya hafalan perawinya.

4.  Hadis shahih dan hadis hasan persyaratannya sama, hanya perbedaannya terletak pada kedhabitan periwayatnya (hafalannya tidak kuat). Dari segi pengamalan hadis shahih dan hadis hasan para ulama berbeda pendapat karena statusnya dzanni sehingga ada yang menerimanya sebagai hujjah dan ada yang menolak menerima sebagai hujjah.

5.  Hadis yang berkualitas shahih, para ulama sepakat dapat dijadikan hujjah untuk masalah hukum dan lainnya. Hadis hasan, Imam Bukhari dan Ibnul Araby, menolaknya sebagai dalili untuk menetapkan hukum, namun ulama lain seperti al-Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzainah, dapat menerimanya sebagai hujjah, dengan syarat apabila hadis hasan tersebut ternyata isinya bertentangan dengan hadis yang berkualitas shahih, maka yang diambil haruslah hadis yang berkualitas shahih.

DAFTAR PUSTAKA

Page 2

Home Karya Tulis Ilmiah Pendidikan dan Pelatihan Tutorial Software Gadgets Otomotif

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA