Napza adalah obat-obatan yang sangat berbahaya dan dapat merusak

Napza adalah obat-obatan yang sangat berbahaya dan dapat merusak

Bahaya narkoba sudah tidak diragukan lagi. Sayangnya, penyalahgunaan obat-obatan terlarang makin marak di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Masyarakat mengenal obat-obatan terlarang sebagai narkoba yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan berbahaya lainnya. Banyak pengguna obat-obatan ini yang awalnya tergoda merasakan kesenangan sesaat atau sebagai pelarian dari masalah yang dihadapi. Padahal, efek narkoba dapat merusak kesehatan secara fisik dan kejiwaan.

Seperti program-program yang telah dilaksanakan sebelumnya Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar tidak henti-hentinya memberikan wawasan tentang bahayanya akan dari barang haram yang disebut NARKOBA. Kamis 1 November 2018 bertempat di Kecamatan Sambung Makmur dengan dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Banjar yang diwakili oleh Kabid Ketahanan Seni Budaya Agama dan Kemasyaratan Drs. H. Arbudin, M.Si.

Napza adalah obat-obatan yang sangat berbahaya dan dapat merusak
Dalam sambutannya beliau mengatakan Bahaya narkoba benar-benar mengancam hidup dalam jangka panjang. Jangan coba-coba menyentuhnya dengan alasan apa pun. Narkoba bukan jawaban atas permasalahan dalam hidup, justru dapat merusak tubuh dan hubungan dengan orang lain. Pada ibu hamil, narkoba juga akan memberikan efek negatif terhadap bayi dalam kandungan. Jika sudah telanjur kecanduan, jangan ragu untuk melakukan rehabilitasi secepatnya.

Mencermati angka prevalensi dalam unit juta orang di tahun 2017, dimana apabila tidak ada penghambat penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi penduduk Indonesia berjumlah 250 juta orang, maka di Indonesia diperkirakan sekitar 5.4 juta orang akan menjadi penyalahgunaan narkoba, jadi cepat atau lambat bisa menghancurkan kelangsungan bangsa Indonesia.

Napza adalah obat-obatan yang sangat berbahaya dan dapat merusak

Dalam acara ini juga menghadirkan beberapa narasumber yaitu dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel Pak H. Ifansyah, SE, MM dan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kab Banjar Pak. Drs. H. Akhmadi, M.AP. masing-masing narasumber memberikan wawasan tentang bahaya serta hukum-hukum yang menjerat narkoba. Nampak para peserta sosialisasi dari unsur Kepala Desa, masyarakat, tokoh agama dsb hadir.

Napza adalah obat-obatan yang sangat berbahaya dan dapat merusak
Sedangkan, menurut Badan Narkotika Nasional, dengan berdasar pada Undang-Undang Narkotika (UU no 22 tahun 1997) Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA) adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. (hr/kesbangpol)
Napza adalah obat-obatan yang sangat berbahaya dan dapat merusak

Source:: KESBANGPOL

Ditulis oleh: Mohammad Irsad, S.Psi.,M.Psi.,Psikolog

Penyalahgunaan Napza di Indonesia telah terjadi dimana-mana, oleh siapapun tanpa memandang status social, ekonomi, pendidikan, maupun usia. Tingginya penyalahgunaan ini sangat mengkawatirkan karena akan memberi dampak pada negara maupun pemerintah. Menurut data yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2017 jumlah penyalahgunaan Napza di negara kita adalah 3,5 juta orang yang jumlahnya semakin meningkat sampai akhir 2019, oleh karenanya negara kita masih tetap dalam Darurat Narkoba.

Napza adalah akronim Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Istilah lain yang sering digunakan adalah Narkoba dan zat psikoaktif. Definisi narkotika menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan yang dimaksud psikotropika menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat , baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Menurut para ahli pengertian zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup, maka dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus. Jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa. Contoh zat adiktif lainnya adalah alkohol, inhalansia (lem, bensin, tiner), kafein, nikotin.

Istilah psikoaktif dipakai dalam buku International Classification of Diseases edisi 10 (ICD 10) dan dalam buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa edisi III (PPDGJ III). Zat psikoaktif adalah zat yang bekerja pada susunan saraf pusat secara selektif sehingga dapat menimbulkan perubahan pada pikiran, perasaan, perilaku, persepsi maupun kesadaran.

Klasifikasi Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:

Narkotika Golongan I

Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan. Saat ini sebanyak 114 zat masuk ke dalam narkotika golongan I. Contoh: opium, kokain, ganja, MDMA.

Narkotika Golongan II

Narkotika golongan II dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Saat ini sebanyak 91 zat masuk ke dalam narkotika golongan II. Contoh: morfin, petidin, fentanyl.

Narkotika Golongan III

Narkotika golongan III dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Saat ini sebanyak 15 zat masuk ke dalam narkotika golongan III. Contoh: kodein, buprenorfi.

Penggolongan narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 bersifat dinamis karena memungkinkan adanya perubahan penggolongan narkotika. Apalagi saat ini banyak zat psikoatif jenis baru atau dikenal dengan istilah new pshycoactive substances (NPS) di dunia termasuk di Indonesia. Laporan tahunan United Nation of Drug and Crime (UNODC) tahun 2016 menyatakan dalam kurun waktu 2008 – 2015 sebanyak 644 NPS telah dilaporkan oleh 102 negara.

Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa saat ini telah ditemukan sebanyak 46 NPS yang beredar di Indonesia dan sebagian besar sudah masuk dalam golongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pengolongan lain menurut buku Pedoman Penentuan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III atau International Classsification Disease (ICD) 10, zat psikoaktif dikelompokkan menjadi sebagai berikut:

  1. Alkohol, yaitu semua minuman yang mengandung etanol seperti bir, wiski, vodka,brem, tuak, saguer, ciu, arak.
  2. Opioida, termasuk di dalamnya adalah candu, morfin, heroin, petidin, kodein, metadon.
  3. Kanabinoid, yaitu ganja atau marihuana, hashish.
  4. Sedatif dan hipnotik, misalnya nitrazepam, klonasepam, bromazepam.
  5. Kokain, yang terdapat dalam daun koka, pasta kokain, bubuk kokain.
  6. Stimulan lain, termasuk kafein, metamfetamin, MDMA.
  7. Halusinogen, misalnya LSD, meskalin, psilosin, psilosibin.
  8. Tembakau yang mengandung zat psikoaktif nikotin.
  9. Inhalansia atau bahan pelarut yang mudah menguap, misalnya minyak cat, lem, aseton.

Zat psikoaktif juga diklasifikasikan berdasarkan pengaruh/efeknya terhadap susuan saraf pusat (SSP), yaitu:

Stimulan

Stimulan meningkatkan aktivitas Susunan Syaraf Pusat pada otak. Zat ini meningkatkan debar jantung dan pernafasan, serta meningkatkan sensasi eforia (rasa senang yang berlebihan). Contoh: amfetamin, kokain, metamfetamin, nikotin, kafein.

Depresan

Jenis depresan dapat memperlambat aktifitas kerja otak dan menghasilkan ketenangan. Contoh: barbiturat (fenobarbital, aprobarbital), benzodiazepin.

Halusinogen

Halusinogen adalah kelompok beragam zat yang mengubah persepsi (kesadaran akan kondisi sekitar, ruang dan waktu), pikiran, perasaan. Zat ini mengganggu komunikasi antara sistem kimia otak seperti serotonin secara keseluruhan dengan sumsum tulang belakang sehinggamenyebabkan halusinasi atau sensasi dan pencitraan yang tampak nyata meskipun sebenarnya tidak ada. Zat yang masuk golongan halusinogen antara lain: jamur (mushroom), LSD, mescalin..

Berdasarkan efeknya terhadap Susunan Syaraf Pusat, terdapat beberapa zat yang masuk ke dalam lebih dari satu kategori di atas sesuai jumlah yang digunakan. Contoh: alkohol dalam dosis rendah menimbulkan efek stimulant, sedangkan dalam dosis tinggi menimbulkan efek depresan.

Napza dapat digunakan dengan beberapa cara. Cara penggunaan napza merupakan faktor mediasi yang menentukan terjadinya efek suatu napza. Secara garis besar cara penggunaan Napza dapat dibagi menjadi 4, yaitu:

  1. Saluran pernafasan: dirokok.
  2. Saluran pencernaan: ditelan (oral)
  3. Mukosa: dikunyah, dihirup/disedot
  4. Pembuluh darah: suntikan intra vena, subkutan dan intra muscular. Cara ini memiliki risiko kesehatan tinggi termasuk penularan penyakit yang disebabkan oleh virus dan bakteri serta kerusakan jaringan.