Perwujudan norma sosial dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Berdasar kekuatan yang mengikat sistem nilai dalam kehidupan masyarakat, norma sosial dapat digolongkan dalam beberapa macam, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata susila (mores), adat istiadat (customs), hukum (laws), dan agama (religion). 1. Cara (Usage) Cara (usage) terbentuk melalui proses interaksi yang berlangsung secara konstan sehingga membentuk sebuah pola perilaku tertentu. Sistem nilai yang terikat dalam bentuk cara (usage) ini relatif lemah sehingga sanksi terhadap pelanggaran norma ini hanyalah sebuah predikat “tidak sopan” saja. Di antara contoh-contoh norma ini adalah berdecak atau bersendawa di waktu makan, mengeluarkan ingus di sembarang tempat, buang air sambil berdiri di pinggir jalan, dan lain sebagainya. 2. Kebiasaan (Folkways) Perilaku yang terjadi secara
berulang-ulang dalam bentuk
yang sama akan membentuk kebiasaan (folkways). Norma ini
diakui keberadaannya di tengah-tengah masyarakat sebagai salah satu standar
dalam interaksi sosial. Kebiasaan (folkways) tergolong sebagai norma ringan atau teguran. Di antara contoh dari norma ini adalah menerima pemberian dengan tangan kanan, makan dengan tangan kanan, mengetuk pintu jika ingin memasuki kamar orang lain, memberi salam pada saat bertamu, menerima tamu dengan ramah dan sopan. 3. Adat Istiadat (Customs) Adat istiadat (customs) adalah tata perilaku yang telah terpola dan terintegrasi secara tetap dalam suatu masyarakat serta mengikat peri kehidupan masyarakat tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran terhadap norma adat akan dikenakan sanksi yang cukup berat, seperti dikucilkan dari masyarakat karena dianggap sebagai pangkal masalah dalam tata kehidupan masyarakat tersebut. 4. Agama (Religion) Ajaran-ajaran agama memegang peranan yang sangat vital sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan secara benar, yakni mengajarkan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antara sesama manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya. Pemahaman dan penerapan ajaran agama secara benar akan menciptakan tata kehidupan yang harmonis. Sebaliknya, pelanggaran terhadap norma-norma agama akan menimbulkan konflik, baik yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial. Norma-norma agama dilaksanakan berdasarkan keimanan dan ketakwaan. Pelanggaran terhadap norma agama akan dikenakan sanksi-sanksi tertentu, baik sanksi yang dikenakan di dunia maupun sanksi yang diyakini akan terjadi di akhirat kelak. Agama memang sangat sarat dengan ajaran-ajaran tentang pola kehidupan yang baik dan benar untuk kebahagiaan di dunia maupun kebahagiaan di akhirat kelak. 5. Hukum (Laws) Hukum (laws) merupakan aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat yang berupa ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar tercipta keamanan, ketertiban, dan keadilan. Berdasarkan wujudnya, hukum (laws) terdiri atas dua macam, yaitu (1) hukum tertulis, yakni aturan-aturan yang dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang. Dan (2) hukum tidak tertulis (konvensi), yakni aturan-aturan yang diyakini keberadaannya secara adat meskipun tidak dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang. Tatakrama dengan orang yang lebih tua merupakan salah bentuk norma sosial Sumber: TEMPO 9 FEBRUARI 1991 26 Sosiologi SMA dan
MA Kelas X Semester I Dibandingkan dengan norma-norma lainnya, hukum merupakan norma yang paling tegas. Pelanggaran terhadap norma hukum ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat dalam hukum tersebut. Untuk menegakkan hukum pemerintah membentuk lembaga penegak hukum seperti mahkamah agung, lembaga kehakiman, kepolisian, dan sebagainya. 6. Mode (Fashion) Mode (fashion) merupakan gaya hidup yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat dalam waktu-waktu tertentu. Pada dasarnya gaya hidup merupakan penampilan tertentu yang sedang trend dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan demikian mode (fashion) dapat dilihat pada model rambut, model pakaian, model kendaraan, model rumah, model perilaku yang ditunjukkan dalam acara-acara tertentu, dan sebagainya. Mode (fashion) dianggap sebagai cermin kehidupan modern, sehingga orang yang tidak mengikuti mode biasanya akan dianggap ketinggalan zaman. Trend yang tengah berkembang merupakan salah satu bentuk norma sosial Sumber: www.jambi-independent.co.id Berkembangnya mode yang melampaui batas seperti pakaian seksi, rumah mewah, mobil mewah, kehidupan seronok, dan sebagainya dapat menciptakan konflik baik yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial. Oleh karena itu berkembangnya mode (fashion) perlu diimbangi dengan penanaman norma-norma agama yang mantap sehingga masyarakat akan terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif yang berasal dari perkembangan dunia mode (fashion).
TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian, ciri-ciri serta macam-macam nilai dan norma sosial dalam kehidupan Masyarakat di artikel ini Nilai dan Norma memiliki peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, nilai dan norma harus dijujung tinggi agar peri kehidupan sosial dapat terjalin secara harmonis, sehingga tercipta stabilitas sosial. Lalu apa itu Nilai dan Norma Sosial? Baca juga: Pengertian dan Jenis Lembaga Sosial Bidang Ekonomi, Politik, dan Agama di Indonesia Baca juga: Dampak Positif Negatif Modernisasi dan Globalisasi terhadap Perubahan Sosial Budaya Pengertian Nilai dan Norma Sosial: Dikutip dari buku Sosiologi untuk Kelas X SMA dan Ma yang disusun oleh Sri Sudarmi dan W. Indriyanto serta buku Sosiologi untuk SMA dan MA Kelas X yang disusun oleh Elisanti dan Tintin Rostini, berikut pengertian Nilai dan Norma Sosial: Nilai sosial adalah penghargaan yang diberikan masyarakat terhadap sesuatu yang dianggap baik, luhur, pantas dan mempunyai daya guna fungsional bagi masyarakat. Sedangkan Norma Sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat. Ciri-ciri Nilai Sosial 1. Merupakan hasil interaksi sosial antarwarga masyarakat.
Ilustrasi. KOMPAS.com - Untuk mewujudkan nilai sosial yang ideal, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang disebut norma, yang membatasi perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Agar hubungan antarmanusia dalam suatu masyarakat terlaksana sesuai yang diharapkan, maka diciptakan norma-norma yang mempunyai kekuatan mengikat. Kekuatan mengikat norma berbeda-beda, terdapat norma yang kekuatan mengikatnya lemah, tetapi ada juga yang kuat mengikatnya. Baca juga: Pengertian Lembaga Sosial Ada 4 norma yang berlaku di masyarakat beserta sanksinya yakni norma cara, norma kebiasaan, norma tata kelakuan, dan norma adat istiadat. Persamaan norma tersebut adalah mempunyai dasar yang sama, yaitu memberikan petunjuk bagi tingkah laku seseorang yang hidup di dalam masyarakat. Sementara perbedaannya:
Berikut penjelasannya: Norma cara (usage)Norma cara terlihat pada perbuatan individu dalam masyarakat. Sanksi bila melakukan penyimpangan dalam norma cara berupa celaan, tidak akan mendapatkan hukuman berat. Contoh, membuang sampah sembarangan. Jika seseorang membuang sampah sembarangan akan mendapat celaan karena melakukan tindakan tidak sesuai pada tempatnya. Contoh lain adalah, apabila seseorang berpakaian kurang pantas akan mendapat sanksi berupa teguran saja. Norma kebiasaan (folksway)Norma kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Sanksi sosial bila melanggar norma kebiasaan berupa teguran. |