Orang tua kita saat di sekolah adalah guru berikut yang sesuai dengan pernyataan tersebut adalah

Regulasi untuk Dorong Ciptakan Sekolah Nyaman dan Menyenangkan

Sekolah adalah rumah kedua bagi anak. Seorang anak berada di sekolah selama bertahun-tahun untuk menuntut ilmu dan mengembangkan dirinya. Sebagian besar waktu anak diisi dengan beraktivitas di sekolah. Karena itu penting untuk menciptakan sekolah sebagai lingkungan yang menyenangkan bagi anak, dimulai dari sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) hingga anak-anak lulus dari satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya menciptakan terwujudnya sekolah menyenangkan dan nyaman bagi seluruh anak Indonesia. Melalui sejumlah peraturan, Kemendikbud berusaha mewujudkan suasana dan iklim belajar mengajar di sekolah agar seluruh siswa bisa belajar dengan gembira dan tenang. Hal ini menjadi salah satu wujud Nawacita, yakni menghadirkan Negara untuk memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, dan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan.

Setidaknya ada empat regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk mendukung terciptanya suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada tahun 2015 dan 2016. Keempat Permendikbud tersebut adalah Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dan Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Permendikbud No. 23 Tahun 2015 mengatur tentang kegiatan sehari-hari di sekolah yang bisa diterapkan secara menyenangkan oleh guru, antara lain membaca buku non-pelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional saat memulai pelajaran, serta mengakhiri pelajaran dengan menyanyikan lagu daerah.

Baca Juga: Betah Sekolah, Kerasan Tanpa Kekerasan

Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Untuk mendukung kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, sekolah wajib memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat. Papan layanan pengaduan itu paling sedikit memuat: 1) laman pengaduan http://sekolahaman.kemdikbud.go.id ; 2) layanan pesan singkat ke 0811-976-929; 3) telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303; 4) faksimile ke 021-5733125; 5) email 6) nomor telepon kantor polisi terdekat; 7) nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat; dan 8) nomor telepon sekolah.

Baca Juga: Wujudkan Sekolah yang Menyenangkan Lewat Penguatan Peran Tripusat Pendidikan

Kesan Awal Sejak MPLS

Titik awal menciptakan sekolah menyenangkan bisa dimulai dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang harus menjadi pengalaman menyenangkan bagi siswa baru. Karena masa-masa ini adalah awal bagi mereka merasakan kesan pertama yang baik terhadap sekolah baru. Jika kesan itu muncul, maka sepanjang mereka mengenyam pendidikan di sekolah itu, sekolah akan dianggap sebagai taman belajar yang menyenangkan.

Sejak tahun 2016, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. Siswa baru kini punya jaminan melewati masa pengenalan lingkungan sekolah dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah. Pengenalan lingkungan sekolah juga diharapkan dapat menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.

Dalam mengembangkan sekolah yang menyenangkan, ada beberapa hal yang menjadi prinsip dasar, antara lain keterlibatan komunitas sekolah; pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, dan bermakna; fasilitas yang memadai; dan kultur sekolah yang kondusif. Keterlibatan komunitas sekolah penting dalam mendukung terciptanya sekolah yang menyenangkan. Karakteristik komunitas sekolah yang baik antara lain memiliki komitmen bersama dan melakukan proses transformasi pikiran yang terorganisir dari sikap individu menuju komunitas pikiran.

Baca Juga: Aneka Cara Buat Belajar Menyenangkan

Di dalam sekolah sendiri, aspek metode pembelajaran juga turut andil dalam menciptakan iklim pembelajaran yang menyenangkan. Salah satunya dengan menerapkan metode pembelajaran di mana siswa dapat mengikuti pembelajaran di manapun, tidak hanya di dalam ruang kelas. Pembelajaran juga dilaksanakan dengan beragam pilihan tantangan, misalnya masing-masing individu diberikan pilihan dan tantangan dengan tingkatan yang sesuai.

Pembelajaran yang diterapkan juga harus relevan dengan kehidupan sekolah dan bisa menjadi representasi kehidupan dan tempat mengaplikasikan ilmu untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Proses pembelajaran pun harus bermakna dan berguna untuk jangka panjang sehingga siswa dapat belajar mengenai cara memecahkan masalah.

Tersedianya fasilitas, yakni sarana dan prasarana yang memadai, sudah tentu menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan sekolah yang menyenangkan. Beberapa sarana sekolah yang dapat dimanfaatkan siswa dengan menyenangkan yakni perpustakaan, laboratorium, dan sarana olahraga. Perpustakaan harus memiliki koleksi buku yang baik dengan menyediakan beragam topik. Laboratorium sekolah juga harus memiliki jenis dan jumlah alat yang sesuai dengan aturan yang berlaku, begitu juga dengan sarana olahraga. Sarana olahraga seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh siswa untuk mata pelajaran olahraga maupun pengembangan potensi melalui kegiatan ekstrakurikuler.

Setidaknya ada empat regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk mendukung terciptanya suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada tahun 2015 dan 2016.

Sementara untuk prasarana sekolah yang memadai, dapat dilihat dari ukuran ruang kelas yang proporsional dengan jumlah siswa. Prasarana sekolah yang memadai juga harus memiliki ketersediaan akan kebun sekolah, arena bermain untuk siswa, tempat parkir, kantin sekolah, toilet, dan tempat ibadah. Selain ketersediaan, sekolah juga harus memperhatikan faktor kebersihan dan kesehatan dari prasarana tersebut.

Baca Juga: Tahun Pelajaran Baru, Yuk Kenalan dengan Rumah Belajar

Kultur sekolah yang kondusif pun akan mudah tercipta jika sudah ada keterlibatan komunitas sekolah maupun fasilitas yang memadai. Resepsionis, satpam, guru, petugas kebersihan, dan seluruh staf sekolah akan terbiasa berperilaku ramah dan sopan kepada orang tua siswa dan tamu sekolah. Di sekolah pun diterapkan kebiasaan-kebiasaan baik yang dibiasakan menjadi kultur, seperti saling senyum, menyapa, atau mengucapkan salam sesama warga sekolah.

Hal itu menjadi salah satu kultur sekolah yang menyenangkan. Sekolah juga terbuka terhadap hal-hal yang positif dan mengikuti perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan, pembelajaran, dan teknologi pendidikan. Selain itu, siswa didorong untuk memiliki rasa ingin tahu, keberanian, kegigihan, dan ketahanan dengan atmosfer inklusif, di mana semua siswa dihargai berdasarkan jati diri mereka. (DES)

Orang tua kita saat di sekolah adalah guru berikut yang sesuai dengan pernyataan tersebut adalah

Jakarta, 11 Februari 2022 --- Untuk mengatasi krisis pembelajaran, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kelima belas: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar, secara daring, Jumat (11/2). Menteri Nadiem mengungkapkan, merujuk berbagai studi nasional maupun internasional, krisis pembelajaran di Indonesia telah berlangsung lama dan belum membaik dari tahun ke tahun. Krisis pembelajaran semakin bertambah karena pandemi Covid-19 yang menyebabkan hilangnya pembelajaran (learning loss) dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran.“Untuk literasi, learning loss ini setara dengan 6 bulan belajar. Untuk numerasi, learning loss tersebut setara dengan 5 bulan belajar,” ucap Menteri Nadiem. Namun, penyederhanaan kurikulum dalam bentuk kurikulum dalam kondisi khusus (kurikulum darurat) efektif memitigasi ketertinggalan pembelajaran pada masa pademi Covid-19.“Efektivitas kurikulum dalam kondisi khusus semakin menguatkan pentingnya perubahan rancangan dan strategi implementasi kurikulum secara lebih komprehensif,” tekan Nadiem.Menteri Nadiem menyebutkan beberapa keunggulan Kurikulum Merdeka. Pertama, lebih sederhana dan mendalam karena kurikulum ini akan fokus pada materi yang esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya. Kemudian, tenaga pendidik dan peserta didik akan lebih merdeka karena bagi peserta didik, tidak ada program peminatan di SMA, peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya. Sedangkan bagi guru, mereka akan mengajar sesuai tahapan capaian dan perkembangan peserta didik. Lalu sekolah memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik.Keunggulan lain dari penerapan Kurikulum Merdeka ini adalah lebih relevan dan interaktif di mana pembelajaran melalui kegiatan projek akan memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu aktual, misalnya isu lingkungan, kesehatan, dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila.  Satuan pendidikan dapat memilih tiga opsi dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023. Pertama, menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan. Kedua, menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan. Ketiga, menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar. “Dengan Merdeka Belajar, tidak akan ada pemaksaan penerapan (Kurikulum Merdeka) ini selama dua tahun ke depan,” tegas Nadiem.Menteri Nadiem kembali mengingatkan, sejak Tahun Ajaran 2021/2022, Kurikulum Merdeka yang sebelumnya dikenal sebagai Kurikulum Prototipe telah diimplementasikan di hampir 2.500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PGP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai bagian dari pembelajaran paradigma baru. Mulai tahun 2022, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan satuan pendidikan meskipun bukan Sekolah Penggerak, mulai dari TK-B, SD dan SDLB kelas I dan IV, SMP dan SMPLB kelas VII, SMA dan SMALB dan SMK kelas X.“Tolong diingat bahwa kurikulum ini adalah opsi atau pilihan bagi sekolah, sesuai dengan kesiapannya masing-masing. Tidak ada transformasi proses pembelajaran kalau kepala sekolah dan guru-gurunya merasa terpaksa,” kata Menteri Nadiem, satuan pendidikan dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing,” terang Nadiem.“Kunci keberhasilan sebuah perubahan kurikulum adalah kalau kepala sekolah dan guru-gurunya memilih untuk melakukan perubahan tersebut,” imbuhnya.Penerapan Kurikulum Merdeka didukung melalui penyediaan beragam perangkat ajar serta pelatihan dan penyediaan sumber belajar guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan. Perubahan struktur mata pelajaran akibat penerapan Kurikulum Merdeka tidak akan merugikan guru. Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ketika menggunakan Kurikulum 2013 akan tetap mendapatkan hak tersebut."Kami jamin tidak akan merugikan guru. Ini tidak akan mengurangi jam mengajar dan tunjangan profesi guru," tegas Mendikbudristek.

Antusiasme Guru Terapkan Kurikulum Merdeka

Guru SMP Negeri 2 Temanggung, Jawa Tengah, Joko Prasetyo mengungkapkan kisahnya. Menurutnya, dahulu saat mengajar guru terbelenggu dengan kriteria kelulusan minimal (KKM), sedangkan di Kurikulum Merdeka ia merasa guru sangat menghargai proses dan pencapaian siswa dalam belajar. “Guru lebih fleksibel untuk berkreasi dalam mengajar semaksimal mungkin,” tuturnya bersemangat.Sementara itu, Stevani Anggia Putri, guru kelas di SD Negeri 005 Sekupang Kota Batam menyampaikan perubahan yang sangat terasa di sekolahnya. Melalui Kurikulum Merdeka dirinya lebih berkesempatan mengetahui minat, bakat, kebutuhan, dan kemampuan siswa. “Asesmen pembelajaran cukup efektif untuk membantu saya memetakan kebutuhan siswa. Saya sebagai guru dapat menyusun metode serta strategi pembelajaran yang sesuai minat dan profil siswa. Ditambah dengan pembelajaran kolaboratif berbentuk projek yang bertujuan untuk mengembangkan Profil Pelajar Pancasila melalui pengalaman belajar,” urai Anggi ketika berbincang dengan Mendikbudristek seputar pengalamannya mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Belajar.Tak lupa, Anggi juga berpesan kepada rekan sejawatnya, “Kita harus sadar bahwa guru ibarat petani dan siswa ibarat benihnya maka dengan kemampuan kita merawat benih dengan baik, benih yang kita tanam akan tumbuh berkualitas. Semoga dengan penerapan Kurikulum Merdeka kita bisa memberikan fasilitas dan pengajaran yang sesuai kebutuhan siswa untuk mencetak Pelajar Pancasila yang mampu bersaing di masa depan.”.  Padil Sarip Mako, Kepala SLBN Batu Merah Ambon Maluku menyampaikan dampak positif penerapan Kurikulum Merdeka di sekolahnya. Dengan menerapkan kurikulum prototipe, sekolah penggerak, sekolahnya dapat mengembangkan karakter profil pelajar Pancasila sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik. “Dengan menggunakan pembelajaran berbasis projek, memberikan kesempatan kepada siswa lebih percaya diri untuk belajar melalui pengamatan bagaimana bekerja sama, bagaimana toleransi antar sesama dalam mewujudkan profil Pelajar Pancasila,” tuturnya.Sementara itu, Armayanti, Kepala SMK Swasta Taman Siswa Medan Sumatera Utara mengungkapkan Kurikulum Merdeka juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan pembelajaran dan kualitas lulusan. “Penerapan kurikulum Prototipe/Merdeka ini memberikan ruang bebas berkreasi bagi guru dan siswa untuk meningkatkan kualitas kompetensinya melalui gerakan Merdeka Belajar,” katanya.Mendikburistek mengimbau para guru dan kepala sekolah agar dapat mempelajari pilihan-pilihan kurikulum dan informasi lebih mendalam tentang Kurikulum Merdeka dari Platform Merdeka Mengajar dan kurikulum.kemdikbud.go.id. Selain itu, juga dapat menyimak video pengenalan Kurikulum Merdeka melalui kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id.Kemudian, bagi Satuan Pendidikan yang berminat dapat mengisi angket dan mendaftar untuk menerapkan Kurikulum Merdeka pada kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id mulai tanggal 11 Februari 2022 sampai 31 Maret 2022.mendaftar satuan pendidikannya untuk menerapkan Kurikulum Merdeka pada tautan kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id, mulai tanggal 11 Februari 2022 sampai 31 Maret 2022. Untuk satuan pendidikan swasta perlu mendapatkan persetujuan dari Yayasan.Sementara kepada Dinas Pendidikan, Menteri Nadiem mengimbau untuk mendukung satuan pendidikan yang memutuskan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka. “Ayo unduh Platform Merdeka Mengajar dan pelajari lebih dalam, serta mengambil peran untuk menyukseskan Kurikulum Merdeka,” ajaknya.

Unduh Tanya jawab Kurikulum Merdeka di sini.

Orang tua kita saat di sekolah adalah guru berikut yang sesuai dengan pernyataan tersebut adalah

Orang tua kita saat di sekolah adalah guru berikut yang sesuai dengan pernyataan tersebut adalah

Orang tua kita saat di sekolah adalah guru berikut yang sesuai dengan pernyataan tersebut adalah

Orang tua kita saat di sekolah adalah guru berikut yang sesuai dengan pernyataan tersebut adalah

Biro Kerja Sama dan Hubungan MasyarakatSekretariat JenderalKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan TeknologiLaman: kemdikbud.go.idTwitter: twitter.com/Kemdikbud_RIInstagram: instagram.com/kemdikbud.riFacebook: facebook.com/kemdikbud.riYoutube: KEMENDIKBUD RIPertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id#MerdekaBelajar#KurikulumMerdeka#PlatformMerdekaMengajar#DemiKemajuanSumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 59/sipers/A6/II/2022

Orang tua kita saat di sekolah adalah guru berikut yang sesuai dengan pernyataan tersebut adalah

 

Penulis : pengelola web kemdikbudEditor :

Dilihat 129465 kali