P2tp2a luwu timur buka suara soal kasus pemerkosaan anak

Jakarta -

Viral di media sosial (medsos) soal penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak oleh Polres Luwu Timur pada akhir 2019. Mabes Polri menyatakan kasus ini bisa dibuka kembali jika ada bukti-bukti baru yang ditemukan.

"Ini tidak final," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).

Rusdi menjelaskan, kasus tersebut memang sudah di SP3. Namun kasus ini bisa saja dibuka kembali, dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru, maka penyidikan bisa dilakukan kembali," tuturnya.

"Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Karena apa? Karena penyidik tidak menemukan cukup bukti bahwa terjadi tindak pidana pencabulan," sambung Rusdi.

Rusdi menegaskan polisi sejak awal serius menangani peristiwa tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara. Kesimpulannya, tidak ada cukup bukti terkait dengan tindak pidana seperti yang dilaporkan.

"Jadi memang kejadian tahun 2019 laporan diduga adanya pencabulan. Sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Luwu Timur. Dan hasil daripada penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi meminta agar Mabes Polri membuka lagi kasus ini. Sebab, menurutnya, sejak awal sudah ada cacat dalam penanganan kasus ini.

Menurut Resky, sejak awal yang jadi masalah adalah anak-anak dalam kasus ini tidak didampingi orang tua atau pendamping lainnya saat di-BAP. Sebelum penghentian penyidikan, pelapor juga tidak didampingi pengacara.

Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak wajib didampingi orang tua dan pendamping bantuan hukum.

Kedua, lanjut Resky, pihaknya sudah pernah memberikan foto dan video terkait dugaan pencabulan terhadap anak-anak tersebut. Anak-anak ini, menurutnya, sebelumnya mengeluh sakit di area dubur dan vagina.

Ada juga hasil laporan psikolog anak yang menerangkan bahwa anak-anak bercerita soal kejadian kekerasan seksual yang dialami, yang melibatkan lebih dari satu orang. Bukti laporan psikolog itu juga sudah disetorkan ke polisi.

"Kemudian, kalaupun dikatakan ibunya mengalami waham, itu pemeriksaannya sangat tidak layak, karena hanya 15 menit, kemudian juga hanya melibatkan dua orang psikiater, sementara ketentuan acuan kami untuk pemeriksaan berkaitan dengan proses hukum itu ada acuannya di peraturan menteri dan harus ada terdiri dari tim yang khusus, jadi ada psikiater, psikolog, dan tahapan-tahapan," ujar Resky kepada detikcom.

"Jadi tidak serta-merta orang mengalami waham hanya dalam waktu 15 menit. Itu juga disampaikan, prosedur yang cacat itu juga disampaikan ke Polda, tapi semua argumentasi kami itu tidak ditindaklanjuti," sambungnya.

Terkait hasil asesmen yang dilakukan P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, Resky menyatakan pihaknya menganggap itu tidak bisa dijadikan dasar penghentian penyelidikan. Menurutnya, sejak awal ada maladministrasi dan kecenderungan keberpihakan petugas P2TP2A Luwu Timur terhadap terlapor, yang merupakan ASN, sehingga asesmen yang diberikan tidak objektif.

Menurut Resky, seharusnya P2TP2A Luwu Timur tidak mempertemukan pelapor dengan terlapor. Pelapor seharusnya dilindungi dulu.

Resky menjelaskan, pihaknya terus berupaya mengadvokasi kasus ini. Terakhir pihaknya sudah bersurat ke Mabes Polri agar bisa mengevaluasi dan membuka kembali kasus ini, meski menurutnya sampai saat ini belum ada kemajuan.

"Kami akan tetap desak Polri untuk membuka kasus ini kembali," tegasnya.

(hri/tor)

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Merdisyam akhirnya buka suara soal dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur.

Dia memastikan, polisi sudah bekerja secara maksimal dan sesuai prosedur dalam menyelidiki kasus tersebut.

Terduga korban disebut sudah menjalani pemeriksaan secara medis dan psikologis.

Baca juga: Penjelasan Polda Sulsel soal Peradangan Alat Vital Korban Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Selama pemeriksaan berlangsung, terduga korban juga didampingi ibunya dan petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur.

Hanya saja, dari hasil laporan asesmen P2TP2A Luwu Timur, tidak ditemukan tanda trauma dari ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

Bahkan, yang terjadi justru sebaliknya, ketiga anak tersebut terlihat sangat dekat dengan ayahnya.

Untuk memastikan hal itu, Merdisyam menyatakan, pemeriksaan bahkan dilakukan sampai dua kali.

Baca juga: Polisi: Ibu Korban Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Batalkan Pemeriksaan Medis

Pertama di Puskesmas Malili dan kedua di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Hasil visum itu menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual.

“Visum di Puskesmas Malili tidak ditemukan adanya kerusakan organ intim. Di Bhayangkara juga hasilnya sama dengan visum pertama. Tidak ada tanda-tanda kerusakan, tidak ada tanda kekerasan seksual,” kata Merdisyam saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Temuan itu yang menyebabkan kasus ini dihentikan penyelidikannya.

“Jadi kita harus lihat fakta hukum agar masyarakat tidak asal berasumsi,” jelasnya.

Setelah kasus ini kembali mencuat karena menarik perhatian publik, Merdisyam juga sudah meminta Kepolisian Resor Luwu Timur untuk kembali memeriksa.

Masyarakat diminta agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya ke polisi untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Saya harap masyarakat tenang dan mempercayakan sepenuhnya kasus ini dalam penanganan kepolisian bekerja secara profesional, transparan, obyektif dan tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya,” terangnya.

Baca juga: LBH Sayangkan Langkah P2TP2A dan Polres Luwu Timur Datangi 3 Anak Korban Pemerkosaan

Merdisyam juga menegaskan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Polri tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang tugas pokok Polri, bukan hanya penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Merdisyam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Polres Luwu Timur buka suara terkait cerita seorang ibu terkait tiga anaknya yang mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandung mereka.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram Humas Polres Luwu Timur, pihak Kepolisian memberikan penjelasan terkait penghentian kasus tersebut.

“Menjelaskan bahwa berita yang disampaikan ini belum cukup bukti, dan kasus ini pernah ditangani oleh Polres Luwu Timur sejak tanggal 9 Oktober 2019,” ujar pihak Humas Polres Luwu Timur, Kamis, 7 Oktober 2021.

Mereka menambahkan bahwa laporan pengaduan dari RA terhadap SN yang merupakan mantan suaminya telah ditangani.

Baca Juga: Tim Lesti Banyak yang Mengundurkan Diri, Tak Betah dengan Sikap Lesti Kejora Usai Dinikahi Rizky Billar?

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, kemudian melakukan visum pertama di Puskesmas Malili dan visum kedua di RS Bhayangkara Makassar dengan didampingi ibu Korban, terlapor, dan petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

“Hasilnya, pada tubuh 3 orang anak pelapor tersebut tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin ataupun dubur/anus,” ucap pihak Humas Polres Luwu Timur.

Kemudian hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur mengatakan bahwa tidak ada tanda trauma pada ketiga anak tersebut terhadap ayahnya.

Hal itu adalah karena setelah sang ayah datang di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya.


Page 2

“Sehingga penyidik Polres Luwu Timur melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan dengan hasil menghentikan proses penyelidikan pengaduan tersebut dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan,” tutur Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Baca Juga: Bursa Capres 2024: Prabowo Punya Kans Lebih meski Elektabilitas Ganjar dan RK Melejit

Akan tetapi klaim tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan RA selaku ibu dari ketiga korban yang telah memberikan berbagai bukti dalam laporannya.

RA pernah menyerahkan celana dalam dengan bercak darah, celana dalam yang terdapat cairan hijau, dan satu celana legging yang terdapat bercak darah ke Polres Luwu Timur.

Dia juga memiliki rekaman foto dan video yang menggambarkan bekas-bekas kekerasan fisik ketiga anaknya.

Pada kesempatan yang berbeda, Pihak Project Multatuli juga sempat mendatangi Polres Luwu Timur, tepatnya menemui Aipda Kasman selaku penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Kami sudah lakukan visum sampai forensik, sampai ada hasil psikiater ibunya,” ucap Kasman, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Project Multatuli.

Baca Juga: Mengaku 3 Anaknya Dilecehkan Ayah Kandung, Ibu di Luwu Timur Ceritakan Sulitnya Dapat Keadilan

Akan tetapi, dia menolak ketika salinan kasus tersebut diminta untuk dibaca dengan alasan salinan itu adalah yang dipegang Polres Luwu Timur.

Pada saat disodorkan rekaman, Kasman seketika duduk gelisah dan mau berbicara lebih terbuka setelah diizinkan oleh Kasat Reskrim Luwu Timur Iptu Eli Kendek.


Page 3

P2tp2a luwu timur buka suara soal kasus pemerkosaan anak

Ilustrasi pelecehan, perbuatan asusila. /Pixabay/Anemone123