Pajak yang berfungsi sebagai alat untuk memeratakan pendapatan dapat dilihat dari kalimat

Pajak yang berfungsi sebagai alat untuk memeratakan pendapatan dapat dilihat dari kalimat

Pajak yang berfungsi sebagai alat untuk memeratakan pendapatan dapat dilihat dari kalimat
Lihat Foto

Shutterstock

-

KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. Sejalan dengan tujuan bernegara dan juga konsisten dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari situs resmi Kementrian Keuangan, APBD harus dibuat menyesuaikan rakyat. Atinya manfaat pengelolaan keuangan daerah harus dirasakan oleh masyarakat sebesar-besarnya dan semaksimal mungkin.

Berikut penjelasan mengenai APBD:

Pengertian APBD

Diambil dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah.

APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran.

Baca juga: Defisit Anggaran: Faktor, Dampak, dan Cara Mengatasinya

Selain itu membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, serta otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang.

Unsur APBD

Terdapat beberapa unsur APBD, yaitu:

  • Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci.
  • Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya terkait aktivitas tersebut.
  • Adanya biaya yang merupkaan batas maksimal pengeluaran yang akan dilaksanakan.
  • Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka
  • Periode anggaran yang biasanya satu tahun

Jenis APBD

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, sumber pendapatan maupun juga penerimaan daerah terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD yang dimaksud terbagi menjadi empat kelompok pendapatan, di antaranya:

  1. Pajak Daerah terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pengambilan bahan galian golongan C, dan parkir.
  2. Retribusi daerah
  3. Hasil pengelolaan kekayaan yang dimiliki daerah. Dipisahkan menjadi tiga bagian, yaitu bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan BUMN, dan bagian laba penyertaan modal pada perusahaan swasta.
  4. PAD lainnya yang sah berasal dari lain-lain milik Pemda. Misalnya hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti rugi daerah, dan lainnya.

Baca juga: Sekda DKI: APBD 2019 Akan Terserap 83,42 Persen

Kata pajak pasti sudah tidak asing lagi bagi Anda. Namun, terkadang kita hanya mengetahui katanya saja tanpa mengetahui artinya. Lalu, apa sebenarnya fungsi pajak itu dan apa pentingnya membayar pajak? Secara ekonomi, pajak adalah berpindahnya sumber daya dari sektor privat ke sektor publik yang dikelola oleh negara. 

Sebagai gantinya, negara mendapatkan kemampuan untuk menyediakan fasilitas umum kepada warga negaranya. Sedangkan dari segi hukum, warga negara terikat secara hukum untuk melunasi kewajiban pajaknya kepada negara, tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, negara mempunyai kewajiban untuk mengelola pemungutan pajak tersebut. 

Pengertian Pajak di Indonesia

Lebih spesifiknya lagi, pengertian pajak tertuang dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2007 Pasal 1 ayat 1. Berdasarkan undang-undang tersebut, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang dan dikenakan terhadap orang pribadi atau badan. Sifat dari pembayaran pajak sendiri adalah memaksa berdasarkan undang-undang, di mana pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan pajak digunakan untuk keperluan negara demi menyejahterahkan dan memakmurkan rakyat.

Berdasarkan pengertian dari undang-undang yang tertulis di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki beberapa ciri khusus, yaitu:

  • Pajak merupakan kontribusi yang sifatnya wajib bagi warga negara.
  • Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara.
  • Warga negara tidak mendapatkan imbalan dari membayar pajak secara langsung.
  • Pemungutan pajak diatur dalam undang-undang negara.

Pemungutan pajak oleh negara tentunya memberikan banyak manfaat dari berbagai sisi. Fungsi pajak yang paling umum termasuk membiayai pembangunan negara. Pembangunan negara ini termasuk pembangunan infrastruktur bagi rakyat seperti jalan tol, sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya. Selain itu, pajak juga digunakan untuk memberi subsidi bahan bakar minyak dan pangan jika dibutuhkan. 

Baca juga: Ketahui Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Fungsi Pajak di Indonesia

Di luar manfaatnya secara umum seperti yang telah disebutkan di atas, pajak sendiri memiliki 4 fungsi utama.

1. Fungsi Anggaran atau Budgeter

Fungsi utama pajak adalah untuk membayar segala pengeluaran negara karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara. Guna menjalankan tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, tentu saja negara membutuhkan biaya. Biaya ini didapat dari penerimaan pajak. Di Indonesia sendiri, pajak merupakan penyumbang pendapatan negara terbesar. Sebagai contoh, kontribusi pajak dalam APBN tahun 2017 adalah sebesar 83%.

2. Fungsi Mengatur atau Regulasi

Pemerintah dapat mengendalikan tahap pertumbuhan ekonomi negara melalui kebijakan pajak. Fungsi pajak di sini adalah sebagai cerminan kesuksesan kebijakan perekonomian sebuah negara. Contohnya, tarif pajak untuk ekspor tidak ada atau 0% yang bertujuan untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasar internasional. Sebaliknya, demi melindungi produksi dalam negeri, pemerintah bisa menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Pemerataan atau Distribusi

Fungsi pajak dalam hal pemerataan adalah memastikan bahwa pendapatan masyarakat dapat merata. Dalam hal ini, pemerintah dapat membuka lapangan kerja dengan memanfaatkan pajak sehingga akan meningkatkan pendapatan rakyat. Di sisi lain, pemerintah juga bisa menerapkan tarif pajak yang tinggi untuk barang mewah sehingga mampu menekan gaya hidup konsumtif. Hal ini diharapkan akan mampu membantu redistribusi pendapatan.

4. Fungsi Stabilisasi

Fungsi pajak ini mempunyai peran penting terkait kondisi perekonomian negara, terutama terkait inflasi atau deflasi. Dengan pembayaran pajak, pemerintah memiliki dana untuk melakukan kebijakan sebagai upaya untuk mencapai stabilitas harga, sehingga inflasi bisa terkendali. Contohnya, mengatur peredaran uang di masyarakat atau pemungutan pajak atau juga penggunaan pajak yang lebih efektif dan efisien. 

Contoh lainnya adalah ketika mata uang rupiah anjlok terhadap mata uang dolar. Dalam kasus seperti ini, pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang nantinya akan membantu mengembalikan stabilitas nilai tukar rupiah.

Setelah mengetahui fungsi pajak baik bagi negara dan masyarakat, tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk menghindari pembayaran pajak. Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara mengurus pajak Anda di satu platform, Anda tidak perlu cemas. 

AyoPajak hadir dengan berbagai fitur yang dirancang untuk mempermudah urusan perpajakan Anda. Terlebih lagi, semuanya bisa Anda lakukan di satu tempat saja! Untuk perkara pembayaran pajak misalnya, Anda bisa menggunakan fitur yang bernama e-Billing. Fitur lain yang tersedia seperti e-Filing yang akan membantu Anda dalam melaporkan pajak Anda ke negara. Tunggu apa lagi, segera daftarkan diri Anda di AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.

Pajak yang berfungsi sebagai alat untuk memeratakan pendapatan dapat dilihat dari kalimat
Pajak yang berfungsi sebagai alat untuk memeratakan pendapatan dapat dilihat dari kalimat

Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontraprestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum (Mardiasmo: 2011).

Menurut Siti Resmi (2013) pajak mempunyai dua fungsi penting dalam perekonomian suatu negara. Pertama pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kedua pajak berfungsi sebagai alat yang mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi. 

Penerimaan pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan baik dalam jumlah nominal maupun persentase terhadap jumlah keseluruhan pendapatan negara. Di sisi lain persentase Wajib Pajak masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah seluruh penduduk di Indonesia. Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih rendah.

Menurut Widayati dan Nurlis yang dikutip dalam penelitian Ramadiansyah, Sudjana, & Dwiatmanto (2014) menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak salah satunya adalah kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara.

Pemahaman masyarakat mengenai peraturan perpajakan sangatlah penting, hal tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat terutama Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Masruroh Siti & Zulaikha (2013) yang menyatakan pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan merupakan proses wajib pajak mengetahui dan mengaplikasikan pengetahuan tersebut untuk membayar pajak.

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Di sisi lain pajak juga sangat penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Disisi lain pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas, yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. 

Referensi :

Mardiasmo. (2011). Perpajakan. In Perpajakan.

Masruroh Siti, & Zulaikha. (2013). Pengaruh Kemanfaatan NPWP, Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris pada WP OP di Kabupaten Tegal). Diponegoro Journal of Accounting.

Ramadiansyah, D., Sudjana, N., & Dwiatmanto. (2014). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Memenuhi Kewajiban Membayar pajak. Jurnal E-Perpajakan.

Resmi, S. (2013). Perpajakan: Teori dan Kasus. In Buku 2.

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.