Panduan bikin e-spt tahunan 1770

DITJEN Pajak menyediakan tiga jenis formulir bagi wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Tiga jenis formulir tersebut antara lain formulir 1770, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS.

Khusus untuk formulir 1770, wajib pajak yang dapat memakai formulir tersebut merupakan wajib pajak orang pribadi dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Dalam pengisian formulir 1770 itu, wajib pajak bisa menempuh dua acara yakni e-form dan e-SPT. Nah, kali ini DDTCNews akan menguraikan cara mengisi dan melaporkan SPT tahunan formulir 1770 melalui e-SPT.

Pertama, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi e-SPT. Silakan simak artikel ‘Cara Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-SPT’. Jangan lupa, siapkan juga bukti potong 1721 A1/A2 ke perusahaan tempat Anda bekerja.

Sebelum menjalankan aplikasi e-SPT, Anda terlebih dahulu membuat database dengan profil Anda. Masuk folder e-SPT tahunan PPh orang pribadi. Lalu klik database kosong. Nanti Anda akan melihat file bernama data. Copy-kan file tersebut.

Setelah itu masuk lagi folder e-SPT tahunan PPh orang pribadi dan klik database. Paste-kan file yang sudah di-copy sebelumnya. Setelah itu, ganti nama file tersebut dengan memakai nama Anda untuk memudahkan. Database pun selesai dibuat.

Kemudian, jalankan aplikasi e-SPT. Pilih Menu dan klik Koneksi Database. Lalu, pilih folder database dan klik file dengan nama Anda. Setelah itu, klik Open. Nanti Anda akan mengisi username: Administrator dan password: 123.

Berikutnya akan muncul kolom Profil Wajib Pajak. Isi kolom yang ada mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, telepon, dan lain sebagainya. Setelah selesai klik Simpan. Setelah itu pilih menu SPT dan klik Buat SPT Baru.

Nanti Anda akan memilih formulir yang dipakai. Pilih formulir SPT Tahunan OP 1770. Isi juga tahun pajak. Lalu klik OK. Setelah itu kembali ke menu SPT. Pilih 1770 dan lampiran yang akan Anda isi.

Silakan pilih Daftar Pembayaran PPh Final untuk Jumlah Peredaran Bruto Tertentu jika Anda berhak dikenai tarif PPh final 0,5%. Setelah itu klik tambah, nanti Formulir Rekam Data. Silakan isi kolom yang ada untuk setiap masa pajak.

Lebih lanjut, mengisi formulir IV. Di sini Anda akan mengisi kolom Harta pada Akhir Tahun, Kewajiban/utang pada Akhir Tahun dan Anggota Keluarga. Caranya tidak sulit, tinggal tambah dan isi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kemudian mengisi formulir III. Di sini Anda akan mengisi data penghasilan yang dikenakan pajak final/bersifat final dan penghasilan tidak termasuk objek pajak. Jika sudah selesai, klik Simpan.

Berikutnya mengisi formulir II. Di sini, Anda akan mengisi daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah. Apabila ada, silakan diisi data yang diminta.

Setelah itu lanjut ke lampiran I. Di sini, Anda akan mengisi data penghasilan neto dalam negeri dari usaha atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan. Jika Anda memiliki penghasilan tersebut, silakan diisi.

Masih di lampiran I, Anda juga akan mengisi penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final. Jika ada, silakan diisi.

Selain itu, Anda juga akan melihat kolom penghasilan neto dalam negeri lainnya, tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final seperti bunga, royalti, sewa dan lain sebagainya. Jika ada, silakan diisi. Setelah itu, kembali ke menu SPT.

Di menu SPT, pilih 1770 dan klik Induk. Setidaknya ada 9 pokok yang harus Anda isi di lampiran induk ini, mulai dari identitas, penghasilan neto, penghasilan kena pajak hingga kuasa. Silakan isi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berikutnya, pilih menu Lapor SPT dan klik Lapor Data SPT ke KPP. Pilih formulir yang Anda akan dilaporkan. Hati-hati, perhatikan tahun pajak agar tidak salah pilih formulir SPT. Setelah itu pilih Buat File. Kemudian, simpan file csv di folder komputer Anda.

Setelah membuat SPT berbentuk file csv, langkah selanjutnya adalah mengirimkan SPT tersebut kepada DJP dengan mengakses DJP Online. Setelah Login, pilih menu Lapor dan klik e-filing.

Kemudian pilih fasilitas upload csv dari e-SPT. Klik ‘Upload SPT’. Setelah itu, masukan file SPT berbentuk csv yang sebelumnya Anda simpan di komputer. Jangan lupa, lampirkan juga dokumen lain seperti bukti potong dan lain sebagainya.

Ingat, sebelum unggah dokumen lainnya, samakan terlebih dahulu nama file dokumen lain dengan nama file SPT csv. Setelah itu, klik ‘Start Upload’. Kemudian Anda akan diarahkan untuk mengambil kode verikasi. Isi kodenya, setelah itu kirim SPT. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


PEKAN lalu, DDTCNews menjelaskan bagaimana cara mengunduh dan menginstal aplikasi e-SPT. Kali ini, DDTCNews akan menjabarkan tahapan cara mengisi surat pemberitahuan (SPT) Tahunan formulir 1770 S melalui e-SPT untuk wajib pajak orang pribadi.

Namun, ada baiknya kita mengulas terlebih dahulu sedikit mengenai aplikasi e-SPT. Untuk diketahui, e-SPT merupakan salah satu sarana pelaporan SPT Tahunan secara online yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) bagi wajib pajak.

Setidaknya ada tiga sarana yang bisa dipakai wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online, yaitu e-filing melalui DJP Online, e-form dan e-SPT. Untuk e-SPT, kelebihan yang dimiliki adalah bisa mengisi secara offline.

Meski begitu, pelaporan melalui e-SPT juga tetap memerlukan jaringan Internet, terutama saat mengunggah file e-SPT melalui DJP Online. Pelaporan SPT Tahunan dengan e-SPT pun caranya mudah.

Pertama, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi e-SPT. Silahkan simak artikel ‘Cara Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-SPT’. Jangan lupa, siapkan juga bukti potong 1721 A1/A2 ke perusahaan tempat Anda bekerja.

Kemudian, aplikasikan e-SPT2114 yang sudah Anda instal. Setelah memilih database yang akan digunakan, klik ‘Pilih DB’. Nanti Anda akan masuk menu Login. Isi username dan password, kemudian klik Login.

Nanti, Anda akan diarahkan ke menu halaman utama. Untuk membuat SPT Tahunan, pilih menu SPT, dan klik ‘Buat SPT Baru’. Setelah itu, pilih SPT Tahunan OP 1770 S, dan pilih tahun pajak. Setelah itu, klik ‘Ok’.

Kemudian, pilih kembali menu SPT dan klik '1770 S'. Setelah itu, klik ‘Lampiran 2’. Isikan seluruh kolom Lampiran II mulai dari bagian A (PPh final atau pajak bersifat final), bagian B (data harta), bagian C (data utang) dan bagian D (susunan keluarga).

Untuk karyawan, lampiran bagian A tidak perlu diisi. Dalam pengisiannya juga mudah. Klik ‘Tambah’ lalu isi kolom yang tersedia. Anda juga bisa mengubah atau menghapus apabila ada kesalahan. Setelah seluruh bagian lampiran diisi, klik ‘Simpan’.

Setelah itu, kembali ke menu SPT dan pilih '1770 S Lampiran 1'. Dalam lampiran tersebut, Anda akan mengisi bagian A (penghasilan neto dalam negeri lainnya), bagian B (penghasilan yang tidak termasuk objek pajak) dan bagian C (data bukti potong).

Isi seluruh bagian lampiran 1 tersebut. Jika sudah, klik ‘Simpan’. Kembali ke menu SPT, pilih '1770 S lampiran induk'. Dalam lampiran tersebut, Anda akan melihat setidaknya 9 lampiran.

Lampiran pertama, identitas. Di sini, Anda akan mengisi nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, pekerjaan, telepon dan lain sebagainya. Lampiran kedua, penghasilan neto (bagian A). Di sini, isi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Lampiran ketiga, penghasilan kena pajak (bagian B). Di sini Anda akan mengisi penghasilan tidak kena pajak dan penghasilan kena pajak. Lampiran keempat, PPh terutang (bagian C). Di sini Anda akan mengisi PPh terutang Anda.

Kemudian, lampiran kelima yaitu kredit pajak (bagian D). Di sini, Anda akan mengisi kredit pajak. Isi dengan kondisi sebenarnya. Lampiran keenam, PPh Kurang/Lebih Bayar. Apabila Anda memiliki PPh kurang/lebih bayar, silahkan isi.

Lampiran ketujuh, angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya. Silahkan isi apabila Anda merupakan wajib pajak dari PPh Pasal 25. Lalu, lampiran kedelapan, mengisi lampiran. Silahkan centang dokumen apa saja yang akan Anda lampirkan.

Terakhir, lampiran kuasa. Centang wajib pajak bila diisi sendiri atau kuasa bila pengisian SPT diisi pihak lain. Setelah itu, isi tanggal, nama lengkap dan kartu NPWP. Setelah selesai, klik ‘Simpan’.

Kembali ke menu utama. Pilih Lapor SPT dan klik ‘Lapor Data SPT ke KPP’ untuk membuat SPT berbentuk file csv. Kemudian, pilih formulir 1770 S, dan klik ‘Buat File’. Pilih folder untuk penempatan file csv di komputer Anda.

Setelah membuat SPT berbentuk file csv, langkah selanjutnya adalah mengirimkan SPT tersebut kepada DJP dengan mengakses DJP Online. Setelah Login, pilih menu Lapor dan klik e-filing.

Kemudian pilih fasilitas upload csv dari e-SPT. Klik ‘Upload SPT’. Setelah itu, masukan file SPT berbentuk csv yang sebelumnya Anda simpan di komputer. Jangan lupa, lampirkan juga dokumen lain seperti bukti potong dan lain sebagainya.

Ingat, sebelum unggah dokumen lainnya, samakan terlebih dahulu nama file dokumen lain dengan nama file SPT csv. Setelah itu, klik ‘Start Upload’. Kemudian Anda akan diarahkan untuk mengambil kode verikasi. Isi kodenya, setelah itu kirim SPT. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Bagaimana cara lapor SPT Tahunan 1770 online?

Buka laman djponline..
Lalu login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dankode captcha, dan klik Login..
Pilih menu Lapor, kemudian pilih layanan e-Filing..
Pilih Buat SPT..
Ikuti panduan pengisian e-Filing..
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan..

Apakah lapor SPT 1770 bisa pakai e

Fitur didalam efiling sendiri dapat digunakan untuk melaporkan beberapa jenis pajak seperti melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (OP) yang meliputi pelaporan dengan mengunakan formulir 1770 SS, 1770 S maupun 1770.

Dokumen apa saja yang harus dilampirkan dalam SPT 1770?

Bukti bayar PPh Pasal 29 dan/atau Bukti Pbk, SSP, atau sarana administrasi lain. ... .
Neraca dan Laporan Rugi Laba serta keterangan lain. ... .
Laporan Keuangan yang telah diaudit. ... .
Rekapitulasi peredaran bruto dan/atau penghasilan lain dan biaya..

Langkah langkah mengisi E

Berikut cara pengisian pelaporan SPT pajak online e-Filing 1770 S di DJP Online:.
Masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id. ... .
Login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang dibuat saat daftar akun DJP Online..
Masukkan juga kode keamanan (captcha), klik “Login”.
Setelah berhasil login..