1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 diubah, dan ditambah 3 (tiga) angka baru yakni angka 23, angka 24 dan angka 25, serta diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka la, angka 1b, dan angka 1c, dan diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1(satu) angka baru yakni angka 8a, serta ketentuan angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Operational Office The Nebula Center Jakarta 2nd Floor,
Jl. Kemanggisan Utama Raya no. J4,
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 80 Tahun 2003 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Nopember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. pada tanggal 3 Nopember 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Salinan sesuai dengan aslinya |