Pembentukan PEMERINTAHAN dan alat KELENGKAPAN negara

113 Subtema 2: Peristiwa Kebangsaan Seputar Proklamasi Kemerdekaan Peristiwa apa saja yang mengiringi proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia? Ayo, bacalah uraian berikut. Ayo Membaca a Proses Pembentukan NKRI

1. Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Anggota Sidang PPKI sebanyak 27 orang. Melalui pembahasan secara musyawarah, sidang mengambil keputusan penting, antara lain sebagai berikut. a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi RI. b. Memilih presiden dan wakil presiden, Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI. c. Tugas presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional. PPKI melanjutkan pekerjaannya guna melengkapi berbagai hal yang diperlukan bagi berdirinya negara dengan melaksanakan sidang pada tanggal 19 Agustus 1945. Dalam sidang kedua, PPKI menghasilkan keputusan, antara lain sebagai berikut. a. Menetapkan dua belas kementerian yang membantu tugas presiden dalam pemerintah. b. Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi, yaitu Provinsi Sumatra , Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, dan Provinsi Kalimantan.

2. Pembentukan Komite Nasional Indonesia

PPKI kembali mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus 1945 yang memiliki agenda pokok tentang rencana pembentukan Komite Nasional dan Badan Keamanan Rakyat. Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat. 114 Buku Siswa SDMI Kelas V

3. Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara

Dalam rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat BKR. BKR ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang BPKKP yang merupakan induk organisasi dengan tujuan untuk memelihara keselamatan masyarakat, serta merawat para korban perang. Perkembangan situasi negara makin membahayakan. Pimpinan negara menyadari bahwa sulit untuk mempertahankan negara dan kemerdekaan tanpa angkatan perang. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah memanggil pensiunan Mayor KNIL Oerip Soemoharjo dari Yogyakarta ke Jakarta dan diberi tugas membentuk tentara kebangsaan. Dengan Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945, terbentuklah organisasi ke- ten taraan yang bernama Tentara Keamanan Rakyat TKR.

4. Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Seluruh Daerah di Indonesia

You're Reading a Free Preview
Pages 5 to 7 are not shown in this preview.

Serba Sejarah - Sebagai Negara yang baru merdeka Indonesia belum memiliki pemimpin dan pemerintahan yang berdaulat, oleh karena itu diadakan sidang PPKI dalam upaya pembentukan pemerintahan, alat kelengkapan, dan keamanan negara Indonesia.

1.      Sidang tanggal 18 Agustus1945, menghasilkan keputusan sebagai berikut:

a.      Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang dikenal dengan nama UUD 1945.

b.      Memilih dan menetapkan Sukarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden (secara aklamasi)

c.       Pembentukan Komite Nasional untuk membantu pekerjaan presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.

2.      Sidang tanggal 19 Agustus 1945, menetapkan mengenai :

  1. Pembagian wilayah Indonesia

Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi dengan 2 daerah istimewa beserta gubernurnya, yaitu :

a)     Jawa Barat          : Sutardjo Kartohadikusumo

b)     Jawa Tengah       : R. Panji Soeroso

c)      Jawa Timur         : R.A Soerjo

d)     Kalimantan          : Ir. Mohammad Noor

e)     Sulawesi               : Dr. Sam Ratulangi

f)       Maluku                 : Mr. J. Latuharhary

g)     Sunda Kecil          : Mr. I Gusti Ketut Pudja

h)     Sumatera             : Mr. Teuku Moh. Hasan

i)       Dua daerah istimewa yaitu Yogyakarta dan Surakarta

  1. Pembentukan Dpartemen dan Kementrian

Pembentukan 12 Departemen dan 4 kementrian negara untuk membantu presiden.

a)     Departemen Dalam Negeri       : Wiranata Kusumah

b)     Departemen Luar Negeri          : Ahmad Subardjo

c)      Departemen Kehakiman           : Dr. Soepomo

d)     Departemen Keuangan              : A.A Maramis

e)     Departemen Kemakmuran       : Ir. Surachman Tjokrodisuryo

f)       Departemen Pengajaran           : Ki Hajar Dewantara

g)     Departemen Penerangan          : Amir Syarifudin

h)     Departemen Sosial                     : Iwa Kusumasumantri

i)       Departemen Pertahanan           : Supriyadi

j)       Departemen Kesehatan             : Boentaran Martoatmodjo

k)     Departemen Perhubungan       : Abikusno Tjokrosujoso

l)       Departemen Pekerjaan Umum            : Abikusno Tjokrosujoso

m)  Menteri Negara                          : Wachid Hasyim

n)     Menteri Negara                          : R.M Sartono

o)     Menteri Negara                          : M. Amir

p)     Menteri Negara                          : R. Otto Iskandardinata

3.      Sidang tanggal 22 Agustus 1945, PPKI membentuk tiga badan yaitu :

  1. Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI)

Dibentuk komite nasional sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan yang didasarkan kedaulaan rakyat. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berkedudukan di Jakarta, sedangkan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) berkedudukan di ibukota propinsi. Tanggal 29 Agustus 1945, Presiden Sukarno melantik 135 anggota KNIP di Gedung Kesenian Jakarta dengan ketua Kasman Singodimejo.

  1. Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI)

Awalnya PNI dibentuk sebagai partai tunggal di Indonesia tetapi keputusan tersebut ditunda hingga tanggal 31 Agustus 1945. Tujuan PNI adalah mewujudkan Negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat.

  1. Pembentukan Tentara Kebangsaan

Sehubungan dengan pembentukan Tentara Kebangsaan maka dibentuk Badan Keamanan Rakyat/ BKR (23 Agustus 1945) yang kemudian ditetapkan sebagai bagian dari badan penolong keluarga korban perang. Badan ini ditujukan untuk memelihara keselamatan rakyat. BKR dibentuk sebagai pengganti Badan Penolong Korban Perang (BPKP). BKR terdiri dari BKR pusat dan BKR daerah.

Akhirnya karena desakan para pemuda anggota BKR maka dibentuk tentara kebangsaan yang diresmikan pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada 25 Januari 1946 TKR berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dalam upaya untuk mendirikan tentara yang percaya pada kekuatan sendiri. Pada 3 Juni 1947, TRI berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan tujuan untuk membentuk tentara kebangsaan yang benar-benar profesional siap untuk mengamankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).


Page 2