Pemberian dari calon suami kepada calon istri ketika proses ijab kabul disebut

Daftarkan dan catatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Mengapa harus di KUA? Karena pernikahan yang didaftarkan dan dicatat di KUA mendapat perlindungan secara hukum, dan yang paling penting, biayanya Rp 0 jika pernikahan dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun jika di luar kantor, maka Catin harus membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp.600.000,- ke Rekening NR melalui bank terdekat.

Menurut UU No. 22 Tahun 1946 jo No. 32 Tahun 1954, pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut aturan Islam di wilayahnya adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Tahap persiapan menjelang pernikahan, Persyaratannya sangat mudah, calon pengantin (Catin) harus mempersiapkan:
1.    Meminta surat izin dari orang tua kedua mempelai.
2.   Harus memastikan tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan akad pernikahan menurut tata aturan fiqih munakahat, dan hukum positif yang berlaku.
3.  Catin harus mengetahui dan mempelajari segala hal yang berkaitan dengan keluarga, seperti hak dan kewajiban suami istri, manajemen dalam keluarga, dan sebagainya.
4.  Dan yang paling penting calon pengantin harus mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, misalkan diberikan imunisasi tetanus toxoid bagi calon mempelai wanita.

Persiapan tersebut, merupakan tahap awal calon mempelai dan keluarga yang akan di bangun, agar tidak terjadi berbagai dilema keluarga, baik secara hukum maupun kepentingan harmonisasi keluarga.

Selanjutnya adalah Pemberitahuan Kehendak Nikah.
Orang yang akan menikah, pada hari dan jam kerja memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewakili wilayah tempat yang akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari sebelum akad nikah dilangsungkan.
Pemberitahuan Kehendak Nikah, berisi nama Catin, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll) beserta wali (orang tua) yang mau menikahkan.
Adapun surat-surat yang diperlukan yakni:
 
I. Perkawinan Sesama WNI persyaratannya:
1.  Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
2.  Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3.  Surat keterangan untuk nikah dari Desa/Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4.  Pas photo Catin ukuran 2×3 masing-masing 5 (lima) lembar, bagi anggota TNI/Polri berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Desa/Kelurahan setempat.
6.  Catin harus memiliki surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin pria yang umurnya kurang dari 19 tahun dan Catin wanita yang umurnya kurang dari 16 tahun. Bagi Catin pria yang akan berpoligami, harus ada surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama. Emm ada lagi catatan nih bagi Catin yang umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan surat izin orang tua (model N5) ini berlaku bagi Catin pria/wanita.
7. Bagi Catin yang akan melangsungkan pernikahan ke atau dari kecamatan lain, maka harus meminta surat rekomendasi nikah dari KUA setempat.
8. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Menikah dari Pejabat Atasan/Komandan.
9.  Kedua Catin mendaftarkan diri ke KUA yang dituju sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari jam kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat, Kota atau Kabupaten sesuai tempat tinggal “CATIN”
10.  Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 9 harus melampirkan foto copy Akte Kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
11.    Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

II. Untuk Perkawinan Campuran persyaratannya:
1.    Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2.    Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3.   Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
4.    Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5.    Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6.    Foto Copy PasPort
7.    Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8.    Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
Pemeriksaan Nikah

PPN menerima pemberitahuan kehendak nikah, meneliti dan memeriksa berkas-berkas terlebih dahulu. Tujuannya untuk mengecek kelengkapan Catin apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Bila masih ada persyaratan yang kurang, PPN memberi tahu apa saja yang kurang. Bagi Catin tidak perlu khawatir, pasti diberitahukan apa saja kekurangannya. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya.

Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan, dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi, PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam pasal 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting, misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat, selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

Pelaksanaan Akad Nikah
Untuk Pelaksanaan Upacara Akad Nikah bisa dilaksanakan :
1.    di Balai Nikah/Kantor
2.    di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
Sebelum Akad Nikah terdapat Pemeriksaan Ulang Seperti:
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya. tujuannya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau ada bila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

Tahapan Pemberian Izin:
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan, dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu, minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.

Garis besar Akad Nikah /Ijab Qobul:
Sebelum pelaksanaan ijab qobul, sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat.

Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal yang dapat menghalangi (cacat atau mengalami kecelakaan, dll) wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, di saksikan oleh wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.

Seorang suami sedia membacakan Ta'lik Talak dan mendatangani ikrar Ta'lik Talak, setelah itu penyerahan maskawin/mahar. Setelah itu, PPN menyerahkan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah dengan di barengi dengan Nasehat perkawinan dan diakhiri dengan Do'a penutup.(on)

Jakarta -

Menikah bukan asal mempersatukan dua insan. Namun ada syarat agar nikah itu menjadi sah di mata agama. Bagi yang mau menikah, harus benar-benar memperhatikan syarat sah nikah dan rukunnya berikut ini. Sebab kalau salah satu tidak ada, tidak sah menikahnya di mata agama.Hukum nikah adalah sunah karena nikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Hukum asal nikah adalah sunah bagi seseorang yang memang sudah mampu untuk melaksanakannya sebagaimana hadits Nabi riwayat Al-Bukhari nomor 4779 berikut ini: يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ

Artinya, "Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya."

Berikut Rukun Menikah: 1. Mempelai laki-lakiSyarat sah menikah adalah ada mempelai laki-laki. Pernikahan dimulai pada saat akad nikah. 2. Mempelai PerempuanSahnya menikah kedua yakni ada mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi. Dilarang untuk memperistri perempuan yang haram untuk dinikahi seperti pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.3. Wali Nikah PerempuanSyarat sah menikah berikutnya adanya wali nikah. Wali merupakan orangtua mempelai perempuan yakni ayah, kakek, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (pakde atau om), anak laki-laki dari saudara kandung ayah.4. Saksi Nikah Menikah sah bila ada saksi nikah. Tidak sah menikah seseorang bila tidak ada saksi. Syarat menjadi saksi nikah yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Dua orang saksi ini diwakilkan oleh pihak keluarga, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya untuk menjadi seorang saksi. 5. Ijab dan QabulTerakhir, syarat sah nikah yakni ijab dan qabul. Ijab dan qabul adalah janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali, dan saksi. Saat kalimat "Saya terima nikahnya", maka dalam waktu bersamaan dua mempelai laki-laki dan perempuan sah untuk menjadi sepasang suami istri.

(nwy/erd)