Daftarkan dan catatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Mengapa harus di KUA? Karena pernikahan yang didaftarkan dan dicatat di KUA mendapat perlindungan secara hukum, dan yang paling penting, biayanya Rp 0 jika pernikahan dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun jika di luar kantor, maka Catin harus membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp.600.000,- ke Rekening NR melalui bank terdekat. Menurut UU No. 22 Tahun 1946 jo No. 32 Tahun 1954, pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut aturan Islam di wilayahnya adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan. Persiapan tersebut, merupakan tahap awal calon mempelai dan keluarga yang akan di bangun, agar tidak terjadi berbagai dilema keluarga, baik secara hukum maupun kepentingan harmonisasi keluarga. Selanjutnya adalah Pemberitahuan Kehendak Nikah. II. Untuk Perkawinan Campuran persyaratannya: PPN menerima pemberitahuan kehendak nikah, meneliti dan memeriksa berkas-berkas terlebih dahulu. Tujuannya untuk mengecek kelengkapan Catin apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Bila masih ada persyaratan yang kurang, PPN memberi tahu apa saja yang kurang. Bagi Catin tidak perlu khawatir, pasti diberitahukan apa saja kekurangannya. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB). Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan, dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengumuman Kehendak Nikah Pelaksanaan Akad Nikah Tahapan Pemberian Izin: Garis besar Akad Nikah /Ijab Qobul: Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal yang dapat menghalangi (cacat atau mengalami kecelakaan, dll) wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya. Seorang suami sedia membacakan Ta'lik Talak dan mendatangani ikrar Ta'lik Talak, setelah itu penyerahan maskawin/mahar. Setelah itu, PPN menyerahkan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah dengan di barengi dengan Nasehat perkawinan dan diakhiri dengan Do'a penutup.(on) Jakarta - Menikah bukan asal mempersatukan dua insan. Namun ada syarat agar nikah itu menjadi sah di mata agama. Bagi yang mau menikah, harus benar-benar memperhatikan syarat sah nikah dan rukunnya berikut ini. Sebab kalau salah satu tidak ada, tidak sah menikahnya di mata agama.Hukum nikah adalah sunah karena nikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Hukum asal nikah adalah sunah bagi seseorang yang memang sudah mampu untuk melaksanakannya sebagaimana hadits Nabi riwayat Al-Bukhari nomor 4779 berikut ini: يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ Artinya, "Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya." Berikut Rukun Menikah: 1. Mempelai laki-lakiSyarat sah menikah adalah ada mempelai laki-laki. Pernikahan dimulai pada saat akad nikah. 2. Mempelai PerempuanSahnya menikah kedua yakni ada mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi. Dilarang untuk memperistri perempuan yang haram untuk dinikahi seperti pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.3. Wali Nikah PerempuanSyarat sah menikah berikutnya adanya wali nikah. Wali merupakan orangtua mempelai perempuan yakni ayah, kakek, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (pakde atau om), anak laki-laki dari saudara kandung ayah.4. Saksi Nikah Menikah sah bila ada saksi nikah. Tidak sah menikah seseorang bila tidak ada saksi. Syarat menjadi saksi nikah yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Dua orang saksi ini diwakilkan oleh pihak keluarga, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya untuk menjadi seorang saksi. 5. Ijab dan QabulTerakhir, syarat sah nikah yakni ijab dan qabul. Ijab dan qabul adalah janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali, dan saksi. Saat kalimat "Saya terima nikahnya", maka dalam waktu bersamaan dua mempelai laki-laki dan perempuan sah untuk menjadi sepasang suami istri. (nwy/erd) |