Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

Jakarta -

Indonesia adalah negara hukum. Segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk anggota suatu negara diatur dalam undang-undang.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 26. Menurut pasal tersebut, mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara disebut warga negara. Berikut bunyi UUD 1945 Pasal 26:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pengertian Warga Negara

Selain diatur dalam UUD 1945 Pasal 26, warga negara juga diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berikut pengertian warga negara menurut undang-undang tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 4:

Warga Negara Indonesia adalah:

a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Status kewarganegaraan juga dapat diperoleh melalui pewarganegaraan. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9, berikut syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan:

1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

2. Ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Setelah melengkapi persyaratan di atas, tahapan selanjutnya untuk memperoleh kewarganegaraan adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.

2. Berkas permohonan pewarganegaraan tersebut disampaikan kepada Pejabat.

3. Menteri meneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

4. Menunggu keputusan Presiden.

Untuk dapat menjadi warga negara Indonesia, pemohon pewarganegaraan akan dikenakan biaya dalam proses pengajuannya. Sampai di sini sudah mengerti kan detikers?

Simak Video "Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Rampung dan Disetujui Pemerintah"



(kri/nwy)

Jakarta -

Apa yang membedakan antara penduduk dan warga negara? Untuk mengerti kedudukannya masing-masing, detikers perlu tahu dulu jenis-jenis orang di dalam wilayah suatu negara.

Secara umum, orang yang berada di dalam wilayah negara berdasarkan status kependudukannya dapat dikelompokkan menjadi dua macam. Kelompok pertama yaitu orang yang berstatus penduduk dan kelompok kedua yaitu orang yang berstatus bukan penduduk seperti dikutip dari Ilmu Kewarganegaraan oleh Dra. Titik Susiatik, M.Si.

Orang yang berstatus penduduk adalah orang yang telah resmi memenuhi syarat-syarat tertentu berdasarkan ketetapan peraturan negara. Karena sudah memenuhi syarat tersebut, seorang penduduk diperkenankan berdomisili atau bertempat tinggal pokok dalam wilayah negara bersangkutan.

Sementara itu, orang yang berstatus bukan penduduk adalah orang yang berada di dalam wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu dan tidak bermaksud memiliki tempat tinggal tetap di wilayah negara tersebut.

Contoh, wisatawan mancanegara yang berkunjung untuk wisata termasuk bukan penduduk. Jadi, kehendak dan kenyataan untuk menetap merupakan unsur penting yang membedakan penduduk dan bukan penduduk. Lantas, apa beda penduduk dengan warga negara?

Perbedaan antara Penduduk dan Warga Negara

1. Warga Negara adalah Bagian dari Penduduk

Penduduk adalah orang dalam matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal tetap di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu, seperti tertuang dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

Penduduk terdiri atas warga negara tersebut dan warga negara asing. Dengan demikian, warga negara merupakan bagian dari penduduk, namun penduduk belum tentu warga negara tersebut.

Contoh, penduduk Indonesia adalah setiap orang baik WNI maupun WNA yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Warga negara Indonesia (WNI) terbagi lagi jadi WNI asli dan WNI tidak asli.

Warga negara asing (WNA) juga terbagi atas WNA penduduk dan WNA bukan penduduk atau penduduk sementara orang asing.

2. Warga Negara Punya Status Hukum, Hak, dan Kewajiban Warga Negara

Warga negara adalah salah satu tiang negara, di samping wilayah dan pemerintah negara. Sebagai anggota sebuah negara, seorang warga negara punya hak dan kewajiban timbal balik pada negara yang pokok-pokoknya tertuang dalam konstitusi negara.

Tidak semua penduduk dapat dikatakan sebagai warga negara. Sebab, seorang warga negara adalah pendukung hukum yang terkena hukum negara, memiliki hak dan kewajiban yang harus ia penuhi bersama negaranya.

Asas kewarganegaraan menentukan bahwa status hukum, hak, dan kewenangan seorang warga negara tetap melekat kepadanya di mana pun ia berada, seperti dikutip dari Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian oleh Herlin Wijayanti, S.H., M.H.

Nah, jadi yang membedakan antara penduduk dan warga negara yaitu status hukum, hak dan kewajiban warga negara, hingga status kewarganegaraannya sendiri di dalam suatu negara. Selamat belajar, detikers.

Simak Video "Ratusan WNI Berpeluang Kerja di Bulgaria, Kok Bisa?"



(twu/lus)

tirto.id - Istilah penduduk dan warga negara memiliki arti yang berbeda, merujuk Undang-undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perbedaan keduanya, mari memahami pengertian antara penduduk dan warga negara.

Pengertian Penduduk

Penduduk secara istilah merujuk pada setiap orang yang bertempat tinggal pada sebuah negara.

Pasal 26 UUD 1945 menyebut penduduk sebagai warga negara Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia.

Sedangkan Buku Paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA kelas X (2017) mengelompokkan penduduk menjadi dua, yakni penduduk dan bukan penduduk.

Penduduk merupakan masyarakat yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah negara Indonesia.

Sedangkan bukan penduduk adalah warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia namun tidak berencana menetap.

Ringkasnya, seseorang yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia otomatis merupakan penduduk Indonesia, terlepas dari jenis kewarganegaraannya.

Pengertian Warga Negara

Pasal 26 UUD 1945 menyebut warga negara sebagai orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.

Jadi, kunci warga negara adalah disahkan dan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan menurut Pasal 4 UU No 12 tahun 2006, terdapat beberapa kondisi di mana seseorang disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  3. Anak yang lehir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), dan sebaliknya.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan epada anak tersebut.
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  12. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Perbedaan Penduduk dan Warga Negara

Dari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan soal definisi penduduk dengan warga negara.

Penduduk adalah setiap WNI maupun WNA yang tinggal dan menetap di wilayah Indonesia.

Sedangkan WNI merupakan orang yang secara hukum diakui sebagai warga negara, namun tidak melulu harus menjadi penduduk Indonesia.

Contohnya, seorang pemain bola yang bermain untuk klub Persib Bandung disebut sebagai penduduk karena ia harus menetap di Indonesia, bermain untuk klub.

Sedangkan pemain asing Persib tersebut belum bisa disebut sebagai WNI. sebab ia harus mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan terlebih dahulu dan memenuhi syarat-syarat untuk menjadi WNI.

Contoh berikutnya adalah TKI yang bekerja di luar negeri. Secara resmi mereka masih merupakan WNI, namun telah menjadi penduduk negara tempat mereka bekerja.

Hal yang sama berlaku untuk para tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Karena mereka bekerja dan bertempat tinggal di Indonesia, maka TKA tersebut bisa disebut sebagai penduduk Indonesia.

Bagaimana dengan turis dari luar negeri?

Mereka tidak bisa disebut sebagai penduduk Indonesia maupun WNI. Sebab, kedatangan mereka biasanya hanya untuk melancong dalam waktu singkat dan tidak membuat mereka menetap di Indonesia.

Baca juga:

  • Pengertian Pertumbuhan Penduduk, Jenis & Faktor yang Memengaruhinya
  • Apa Itu BKKBN: Tugas dan Fungsinya dalam Program KB & Kependudukan

Baca juga artikel terkait PENDUDUK atau tulisan menarik lainnya Adilan Bill Azmy
(tirto.id - aba/adi)


Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Aditya Widya Putri
Kontributor: Adilan Bill Azmy

Subscribe for updates Unsubscribe from updates