Lihat Foto Show
KOMPAS.com - Kegiatan ekspor dan impor diberlakukan oleh perusahaan atau negara. Ekspor dapat membantu meningkatkan pendapatan, sedangkan impor membantu mendapatkan barang atau jasa yang tidak tersedia di dalam negeri. Mengutip dari buku Hukum Ekspor Impor (2014) karya Adrian Sutedi, ekspor merupakan aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan mengeluarkan barang dari negara tertentu dan mengirimkannya ke negara lain. Sedangkan impor adalah aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan memasukkan barang dari negara lain ke negara sendiri. Antara ekspor dan impor, keduanya sama-sama bisa dilakukan oleh perusahaan, perseorangan ataupun negara. Dua kegiatan perdagangan internasional ini memiliki serangkaian kebijakan yang harus diterapkan dan dipatuhi oleh pihak yang terlibat di dalamnya. Hal ini dilakukan supaya tujuan dari pembuatan kebijakan tersebut bisa tercapai. Baca juga: Hubungan Teori Keunggulan Mutlak dengan Perdagangan Internasional Dalam buku Ekonomi Internasional (2017) karya Nazaruddin Malik, disebutkan jika tujuan dari kebijakan perdagangan internasional ialah:
Kebijakan ini bisa mempengaruhi secara langsung ataupun tidak, terhadap transaksi atau kelancaran usaha, struktur dan komposisi. Kebijakan tersebut di antaranya: Subsidi diberikan untuk meningkatkan atau memajukan ekspor. Subsidi ini bisa dalam bentuk pembebasan pajak, pemberian fasilitas, pengurangan biaya produksi atau lainnya. Tujuan subsidi ini ialah supaya produk ekspor bisa memiliki daya saing di negara tujuan.
Sebelum melakukan ekspor, tentu eksportir (pihak yang melakukan ekspor) harus melakukan beberapa prosedur tertentu. Pemerintah memberlakukan kebijakan yang setidaknya bisa mempermudah alur ekspor. Baca juga: Definisi dan Teori Perdagangan Internasional Menurut Para Ahli Adalah kebijakan penetapan harga barang ekspor lebih murah dibanding di dalam negeri. Dengan arti lain, dumping merupakan kebijakan menjual hasil produksi di luar negeri lebih rendah dari di dalam negeri. Biasanya kebijakan ini diterapkan apabila pemerintah dapat mengendalikan harga barang di dalam negeri terlebih dahulu. Noise (gangguan) merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terganggunnya suatu proses komunikasi. Terkait hal tesebut, buatlah sebuah ilustrasi ten … Bapak Johny berstatus kawin dan 2 orang anak 3 Belian Seorgwakil manger sebuah perusahan swasta 3 Sepanjang tahun 2020 Bapak Johny mendapat 1 gaji seb … tolong jawab dong yg tau ekonomi yg ini juga pliss bangetttt bantuinn pliss, bentar lagi kumpul bidang sektor/jasa keuangan Strategi pemenuhan kebutuhan dasar rakyat yang dilakukan pemerintah melalui......a.BLT, PKH, BOS, Jamkesmasb.Jamkesmas, BOS, Jambore, PKHc.BLT, Jamsos … proses impor akan lebih mudah jika bisa melakukan akses pada..a. sistem pelayanan imporb. sistem akses prioritas imporc. sistem usaha impord. importir … prosedur ekspor Indonesia diatur oleh kementrian.. a. perindustrianb. perdaganganc. ekonomid. perencanaan pembangunane. sosial letter of credit adalah..a. pembayaran tunaib. pembayaran setelah barang dikirimc. pembayaran melalui weseld. pembayaran secara kredite. pembayaran ko …
Dalam perdagangan ekonomi internasional, dumping adalah istilah untuk menyebut kebijakan suatu negara ketika menjual barang lebih murah di luar negeri. Salah satu tujuannya adalah guna memperluas pangsa pasar. Praktik dumping sendiri sebenarnya telah dikenal luas selama berabad-abad lamanya. Akan tetapi pada kenyataannya, banyak negara yang merasa dicurangi dan dirugikan dengan adanya dumping. Lalu sebenarnya, apa itu dumping? Yuk langsung simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini! Pengertian politik dumpingDumping adalah sebuah kebijakan di mana barang diekspor dan dijual di luar negeri dengan harga lebih murah guna menguasai pasar negara tersebut. Politik dumping dapat dimaknai sebagai kebijakan diskriminasi harga dan dapat mematikan pasar luar negeri di mana produk tersebut dijual lebih murah. Ketika membicarakan apa itu politik dumping, kita pasti membahas pula besarnya volume ekspor dimana hal tersebut bisa mengancam produsen lokal. Banyak pihak mengatakan bahwa dumping adalah suatu tindakan curang dalam rangka menguasai pasar. Dumping Menurut WTOMeskipun politik dumping adalah tindakan yang tidak disetujui oleh sebagian besar negara anggota World Trade Organisation (WTO), tetapi organisasi perdagangan dunia tersebut menganggap bahwa tindakan menjual barang dengan harga lebih murah di luar negeri adalah legal. Karena tidak adanya kebijakan pelarangan dari WTO, negara-negara di dunia pada umumnya memiliki regulasinya sendiri guna mencegah politik dumping. Regulasi tersebut secara umum berbentuk pembatasan kuota dan penetapan tarif. Kendati demikian, negara-negara di dunia juga melindungi wilayahnya dari dumping dengan menetapkannya pada perjanjian perdagangan baik bilateral maupun regional. Praktik Dumping Menurut Peraturan di IndonesiaRegulasi mengenai pencegahan praktik dumping telah dimiliki Indonesia dari tahun 1999. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah realisasi tekad pemerintah Indonesia demi mengamankan Indonesia dari dumping. Regulasi ini dibentuk dalam rangka melindungi stabilitas harga produk dan menumbuhkan iklim usaha sehat bagi produsen dalam negeri. Nah, komitmen tersebut salah satunya diterapkan dengan cara membatasi harga jual produk yang masuk sesuai ketentuan berlaku. Beberapa negara seperti China, Jepang, dan Singapura melakukan politik dumping guna mengurangi stok produk mereka agar tidak hanya berada di gudang dan supaya mendatangkan keuntungan. Cara Kerja Praktik DumpingNah, setelah mengetahui apa itu politik dumping, maka penting untuk Sobat OCBC memahami bagaimana politik dumping bekerja. Secara umum, cara kerja dumping adalah dengan memberlakukan harga lebih murah di luar negeri agar mendapatkan pasar luar negeri, sementara pasar lokal tetap diberi harga normal atau bahkan lebih mahal. Setelah melakukan politik dumping, eksportir atau pelaku dumping dapat menentukan apakah tetap akan menerapkan harga lebih murah atau tidak, tergantung dari motif awal melakukan kebijakan dumping tersebut. Tujuan politik dumpingLalu apa saja tujuan politik dumping bagi negara eksportir dan importir? Berikut penjelasannya.
Jenis politik dumpingDumping adalah tindakan curang guna merebut pasar negara lain. Nah, berikut jenis-jenis dumping untuk dikenali lebih lanjut.
Keuntungan politik dumpingAda beberapa keuntungan politik dumping, yaitu sebagai berikut.
Kerugian politik dumpingSelain memiliki keuntungan, politik dumping juga mempunyai beberapa kerugian, yaitu:
Contoh politik dumpingLalu apa saja contoh politik dumping yang pernah terjadi? Indonesia pernah dituding Korea Selatan telah melakukan politik dumping saat menjadi penyuplai kertas. Hasilnya, rakyat Korea lebih menyukai produk Indonesia yang lebih murah dan lebih bagus. Selain itu, beberapa contoh politik dumping adalah dari China. China mengekspor sutera dengan harga murah ke India yang merupakan negara penghasil sutera. Politik dumping juga dilakukan Jepang dengan produk elektronik serta mobil dan motornya. Jepang menerapkan dumping pada negara-negara lain secara masif guna menjangkau pasar luar negeri. Nah, itulah tadi penjelasan mengenai apa itu politik dumping. Meskipun WTO memperbolehkan aktivitas dumping, tetapi banyak negara menganggapnya tidak adil. Bagaimana menurut Anda? Baca Juga:Dalam perdagangan ekonomi internasional, dumping adalah istilah untuk menyebut kebijakan suatu negara ketika menjual barang lebih murah di luar negeri. Salah satu tujuannya adalah guna memperluas pangsa pasar. Praktik dumping sendiri sebenarnya telah dikenal luas selama berabad-abad lamanya. Akan tetapi pada kenyataannya, banyak negara yang merasa dicurangi dan dirugikan dengan adanya dumping. Lalu sebenarnya, apa itu dumping? Yuk langsung simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini! Pengertian politik dumpingDumping adalah sebuah kebijakan di mana barang diekspor dan dijual di luar negeri dengan harga lebih murah guna menguasai pasar negara tersebut. Politik dumping dapat dimaknai sebagai kebijakan diskriminasi harga dan dapat mematikan pasar luar negeri di mana produk tersebut dijual lebih murah. Ketika membicarakan apa itu politik dumping, kita pasti membahas pula besarnya volume ekspor dimana hal tersebut bisa mengancam produsen lokal. Banyak pihak mengatakan bahwa dumping adalah suatu tindakan curang dalam rangka menguasai pasar. Dumping Menurut WTOMeskipun politik dumping adalah tindakan yang tidak disetujui oleh sebagian besar negara anggota World Trade Organisation (WTO), tetapi organisasi perdagangan dunia tersebut menganggap bahwa tindakan menjual barang dengan harga lebih murah di luar negeri adalah legal. Karena tidak adanya kebijakan pelarangan dari WTO, negara-negara di dunia pada umumnya memiliki regulasinya sendiri guna mencegah politik dumping. Regulasi tersebut secara umum berbentuk pembatasan kuota dan penetapan tarif. Kendati demikian, negara-negara di dunia juga melindungi wilayahnya dari dumping dengan menetapkannya pada perjanjian perdagangan baik bilateral maupun regional. Praktik Dumping Menurut Peraturan di IndonesiaRegulasi mengenai pencegahan praktik dumping telah dimiliki Indonesia dari tahun 1999. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah realisasi tekad pemerintah Indonesia demi mengamankan Indonesia dari dumping. Regulasi ini dibentuk dalam rangka melindungi stabilitas harga produk dan menumbuhkan iklim usaha sehat bagi produsen dalam negeri. Nah, komitmen tersebut salah satunya diterapkan dengan cara membatasi harga jual produk yang masuk sesuai ketentuan berlaku. Beberapa negara seperti China, Jepang, dan Singapura melakukan politik dumping guna mengurangi stok produk mereka agar tidak hanya berada di gudang dan supaya mendatangkan keuntungan. Cara Kerja Praktik DumpingNah, setelah mengetahui apa itu politik dumping, maka penting untuk Sobat OCBC memahami bagaimana politik dumping bekerja. Secara umum, cara kerja dumping adalah dengan memberlakukan harga lebih murah di luar negeri agar mendapatkan pasar luar negeri, sementara pasar lokal tetap diberi harga normal atau bahkan lebih mahal. Setelah melakukan politik dumping, eksportir atau pelaku dumping dapat menentukan apakah tetap akan menerapkan harga lebih murah atau tidak, tergantung dari motif awal melakukan kebijakan dumping tersebut. Tujuan politik dumpingLalu apa saja tujuan politik dumping bagi negara eksportir dan importir? Berikut penjelasannya.
Jenis politik dumpingDumping adalah tindakan curang guna merebut pasar negara lain. Nah, berikut jenis-jenis dumping untuk dikenali lebih lanjut.
Keuntungan politik dumpingAda beberapa keuntungan politik dumping, yaitu sebagai berikut.
Kerugian politik dumpingSelain memiliki keuntungan, politik dumping juga mempunyai beberapa kerugian, yaitu:
Contoh politik dumpingLalu apa saja contoh politik dumping yang pernah terjadi? Indonesia pernah dituding Korea Selatan telah melakukan politik dumping saat menjadi penyuplai kertas. Hasilnya, rakyat Korea lebih menyukai produk Indonesia yang lebih murah dan lebih bagus. Selain itu, beberapa contoh politik dumping adalah dari China. China mengekspor sutera dengan harga murah ke India yang merupakan negara penghasil sutera. Politik dumping juga dilakukan Jepang dengan produk elektronik serta mobil dan motornya. Jepang menerapkan dumping pada negara-negara lain secara masif guna menjangkau pasar luar negeri. Nah, itulah tadi penjelasan mengenai apa itu politik dumping. Meskipun WTO memperbolehkan aktivitas dumping, tetapi banyak negara menganggapnya tidak adil. Bagaimana menurut Anda? Baca Juga: |