Pernyataan berikut yang termasuk sebab-sebab berhadas kecil yaitu

Umat Islam berkewajiban bersuci dari hadas besar dan kecil.

Tahta Aidilla/Republika

Umat Islam berkewajiban bersuci dari hadas besar dan kecil. Wudhu (ilustrasi)(Tahta Aidilla/Republika)

Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, Hadas adalah keadaan tidak suci pada orang yang telah balig dan berakal sehat. Hadas dibedakan menjadi hadas besar dan hadas kecil. 

Baca Juga

  • Hikmah Isra Miraj dan Sholat di Tengah Wabah Virus Corona

Mengutip Ensiklopedi Islam, hadas kecil yang sudah disepakati para ahli fikih diantaranya adalah keluar air kencing, air besar (tinja), angin, mazi (air putih bergetah yang keluar sewaktu mengingat senggama atau sedang bercanda), dan wadi (semacam cairan putih kental yang keluar dari alat kelamin mengiringi air kencing) yang semuanya terjadi dalam keadaan sehat.

Sementara hilangnya akal karena pingsan, gila, atau mabuk, oleh jumhur ulama dikiaskan sebagaimana keadaan ketika tertidur, dan termasuk ke dalam hadas kecil. 

Ada pula hadas kecil yang masih dalam perdebatan, yaitu segala najis yang keluar dari tubuh, tidur, menyentuh wanita dengan tangan atau dengan anggota tubuh lain yang sensitif, menyentuh zakar, memakan makanan yang dibakar api, tertawa dalam sholat, dan membawa mayat.

Hadas kecil bisa dihilangkan dengan melakukan thaharah syar’iyyah yang disebut wudhu. Hal ini dikuatkan firman Allah SWT yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,.. (QS Al Maa’idah:6) juga sabda Nabi SAW yang artinya: “Allah tidak menerima sholat tanpa bersuci...” (HR Muslim).

Hadas besar terjadi pada orang yang dalam keadaan janabah (orangnya disebut junub) dan wanita dalam keadaan haid. Untuk mensucikan diri, seorang junub atau wanita haid wajib melakukan mandi. 

Dasar hukumnya ada pada firman Allah SWT yang artinya:... dan jika kamu junub maka mandilah... (QS.Al Maa’idah [5]: 6) dan firman lainnya yang artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘haid itu adalah suatu kotoran.’... (QS Al Baqarah [2]: 222).

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama sepakat bahwa keluarnya mani dari seseorang baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan sehat, baik waktu tidur ataupun bangun, merupakan hadas besar dan diwajibkan mandi. 

Hal ini didasarkan pada hadis Ummu Salamah (salah seorang istri Nabi SAW) yang artinya: Ya Rasulullah, wanita bermimpi seperti mimpinya laki-laki, apakah ia wajib melakukan mandi? Rasulullah menjawab: Ya apabila ia meliahat air (keluar air mani). 

Namun, ada pendapat lain dari An-Nakha’i, seorang ulama fikih di Kufah dan seorang tabiin yang mulia. Ia berpendapat bahwa wanita tidak wajib melakukan mandi karena bermimpi bersetubuh lalu keluar mani.

Hadas besar karena janabah juga masih diperselisihkan di kalangan ulama. Imam Malik, Imam Syafi’i, dan sekelompok Ahl Az Zahir (ulama yang mendasarkan pendapatnya pada teks dalil) mewajibkan mandi karena bertemunya dua alat kelamin lelaki dan wanita, baik mengeluarkan mani ataupun tidak. 

Akan tetapi, sekelompok Ahl az-Zahir lain hanya mewajibkan apabila pertemuan dua alat kelamin lelaki dan wanita disertai keluarnya mani. Selain itu, ulama juga berselisih mengenai sifat keluarnya mani tersebut. 

Imam Malik berpendapat bahwa kenikmatan saat keluarnya mani itu yang mewajibkan mandi. Sementara Imam Syafi’i berpendapat keluarnya mani itu sendiri yang telah mewajibkan mandi, baik disertai atau tanpa kenikmatan.

Ada beberapa perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang berhadas besar. Imam Malik melarang memasuki masjid sama sekali. Imam Syafi’i hanya membolehkan lewat tanpa menetap di dalamnya. 

Sementara Dawud membolehkan semuanya. Untuk wanita haid, jumhur ulama melarang membaca Alquran, namun ada golongan ulama yang membolehkannya. 

Imam Malik membolehkan wanita haid membaca Alquran karena panjangnya masa haid. Selain itu, bagi wanita haid dan nifas juga terdapat larangan puasa dan bersetubuh. 

sumber : Harian Republika

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Setiap manusia pasti melakukan aktivitas dalam kesehariannya. Namun, ada beberapa situasi yang membuat manusia berada dalam keadaan suci maupun tidak dalam keaadan yang suci. Keaadaan yang tidak suci ini adalah yang disebut dengan hadas. Keadaan hadas ini membuat manusia tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah seperti sholat, berpuasa, memegang Al-Qur’an dan lain sebagainya. Lantas apa saja macam-macam hadas dan cara membersihkannya?

Macam-Macam Hadas dan Cara Membersihkannya Sesuai Ajaran Islam

Apa Saja Macam-Macam Hadas?

Pernyataan berikut yang termasuk sebab-sebab berhadas kecil yaitu

Hadas terbagi menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar. Secara umum, ulama dan ahli ilmu fiqh sudah menyepakati bahwa buang air kecil, buang air besar (BAB), kentut, mengeluarkan mazi dan wadi yang dikeluarkan dalam keadaan sehat adalah termasuk hadas kecil.

Selain itu, tidur dengan pantat atau punggung yang tidak menempel di alas permukaan, gila atau hilang akal, bersentuhan kulit dengan lawan jenis, menyentuh kemaluan adalah hal-hal yang menyebabkan hadas kecil sehingga diwajibkan untuk bersuci kembali. Jika sedang dalam keadaan hadas kecil, kita tidak dapat melakukan ibadah seperti mendirikan sholat, menyentuh Al-Qur’an, atau melakukan tawaf.

Pernyataan berikut yang termasuk sebab-sebab berhadas kecil yaitu

Sementara hadas besar adalah hadas yang berada pada seluruh tubuh manusia sehingga harus disucikan seluruh tubuhnya dan dilarang untuk melakukan ibadah sebelum mandi wajib atau mandi besar. Menurut para ulama dan ahli fiqh, hadas besar terdiri dari mengeluarkan mani (dalam keadaan sadar maupun tidur atau mimpi basah), berhubungan badan, dalam keadaan haid atau nifas.

Tiga perkara ini adalah hadas besar yang jika terjadi tidak boleh melakukan perkara seperti sholat, membaca Al-Qur’an, Berpuasa, memasuki masjid, tawaf dan lainnya sebelum bersuci.

Bagaimana Cara Membersihkannya?

Pernyataan berikut yang termasuk sebab-sebab berhadas kecil yaitu

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Q.S. Al-Maidah : 6)

Untuk mensucikan tubuh dari hadas, ada beberapa cara untuk bersuci sesuai dengan perkaranya. Jika buang air kecil, buang air besar, mengeluarkan mazi atau wadi dapat dilakukan dengan membersihkan kemaluan atau lubang keluar kemudian berwudhu.

Sementara jika melakukan perkara yang menyebabkan hadas kecil dapat bersuci dengan berwudhu. Sementara jika ingin bersuci dari hadas besar harus dilakukan dengan mandi wajib atau mandi besar. Wallahua’lam.

Mengenalkan kebiasaan dalam Islam bahwa harus menjaga kesucian setiap saat kepada anak akan membuat anak belajar untuk selalu membersihkan diri. Salah satu hal yang harus diajarkan adalah mengenai macam-macam hadas.

Sebab, saat ini waktu baligh seorang anak terus maju. Biasanya anak masuk waktu baligh pada usia belasan tahun, kini tidak jarang ditemui anak yang telah baligh di usia 8-9 tahun. ini yang mengharuskan Moms mengajarkan macam-macam hadas sejak dini.

Islam amat menekankan kebersihan. Bahkan mengenai kebersihan tersebut, Journal of Patient Safety mencatat bahwa orang muslim memiliki standar kebersihan pribadi tertinggi dari semua orang di dunia. Sebab dalam Islam, kebersihan dan kesucian bukan hanya syarat untuk beribadah, tapi bagian dari keyakinan seorang Muslim.

Baca Juga: Jaga Kebersihan Rumah Supaya Asma Tidak Kumat

Macam-macam Hadas

Pernyataan berikut yang termasuk sebab-sebab berhadas kecil yaitu

Foto: Orami Photo Stock

Hadas adalah keadaan orang yang telah baligh namun tidak suci, karena datangnya sesuatu yang ditetapkan oleh hukum agama sebagai batalnya keadaan suci. Atau, hadas adalah keadaan yang menyebabkan seseorang menjadi tidak suci.

Moms, beda macam hadas, ternyata beda juga lho cara menyucikannya. Berikut ulasannya.

ADVERTISEMENT

Pernyataan berikut yang termasuk sebab-sebab berhadas kecil yaitu

Bersih dari hadas menjadi syarat penting saat hendak melaksanakan ibadah seperti sholat. Kualitas pahala dari ibadah juga akan dipertimbangkan jika kebersihan dan kesucian diri dari hadas belum sempurna. Hadas terbagi ke dalam dua bagian, yaitu hadas besar dan hadas kecil.

Cara bersuci dari hadas yaitu dengan cara wudhu dan mandi. Perbedaannya, wudhu dilakukan apabila terkena hadas kecil, sedangkan mandi untuk yang terkena hadas besar. Dalam Alquran Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air,

maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS Almaidah: 6).

1. Hadas Kecil

Macam hadas yang pertama adalah hadas kecil. Hadas kecil adalah hadas yang dapat disucikan dengan wudhu atau tayamum. Penyebab hadas kecil ialah buang air kecil, buang air besar, buang angin, tidur tidak dengan duduk tegak, atau menyentuh kemaluan tanpa alas.

Cara menyucikannya cukup dengan berwudhu. Dalam sebuah hadis “Dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Sholat orang yang berhadas tidak akan diterima hingga dia berwudhu,’. Seorang laki-laki dari Hadhramaut berkata: “Apa yang dimaksud dengan hadas, wahai Abu Hurairah?”. Abu Hurairah menjawab: ‘Kentut, baik dengan suara atau tidak’.” (HR Bukhari).

Ada juga hadis tentang menyentuh kemaluan tanpa alas atau menyentuh langsung. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudu.” (HR Abu Daud, An Nasa'i, dan Tirmidzi).

Baca Juga: Cara Merawat Kebersihan Miss V Saat Menstruasi

2. Hadas Besar

Macam hadas yang kedua adalah hadas besar. Hadas besar adalah hadas yang dapat disucikan dengan cara mandi khusus untuk menghilangkan hadas besar, yang disebut mandi janabat atau mandi wajib. Apabila tidak dapat menggunakan air, mandi wajib ini boleh diganti dengan tayamum.

Mandi wajib adalah mandi yang harus dilakukan karena alasan-alasan tertentu. Mandi wajib harus dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dengan alasan khusus, dan juga yang hanya berlaku khusus bagi perempuan dengan alasan lain.

Kewajiban mandi berlaku bagi laki-laki dan perempuan yang mengalami:

  • Melakukan hubungan seksual, baik mengeluarkan air mani maupun tidak. Rasulullah SAW bersabda: “Apabila bertemu dua khitan maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi.” (HR Ibnu Majah).
  • Meninggal dunia. Sebuah hadis dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang orang berihram dann meninggal karena terjatuh dari untanya. Beliau bersabda: “Mandikan dia dahulu olehmu dengan air dan bidara.” (HR Bukhari).
  • Keluar mani, baik disebabkan mimpi maupun sebab lainnya. Dalam sebuah hadis dari Ummi Salamah dijelaskan, sesungguhnya Ummu Sulaim telah bertanya kepada Rasulullah SAW. Dia berkata: ”Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu mengatakan hak. Adakah wajib mandi atas perempuan apabila bermimpi?” beliau menjawab: “Ya, apabila ia melihat air (keluar mani).” (HR Bukhari).

Kewajiban mandi besar juga berlaku untuk perempuan saat:

  • Selesai menjalani masa haid. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy: “Apabila datang haid, hendaklah engkau tinggalkan shalat dan apabila habis haid itu, hendaklah engkau mandi dan shalat.” (HR Bukhari).
  • Selesai menjalani masa nifas. Darah nifas biasanya beriringan dengan darah wiladah atau darah yang keluar saat perempuan melahirkan. Setelah itu, terus keluar darah nifas sekitar 40 hari. Setelah itu, perempuan tersebut wajib melakukan mandi junub.

Cara mandi junub atau mandi wajib adalah:

  • Niat mandi wajib,
  • Membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan,
  • Membasuh kemaluan dengan tangan kiri,
  • Melakukan wudu sama seperti gerakan wudu ketika shalat,
  • Memasukkan jari-jari yang telah dibasahi air ke pangkal rambut,
  • Menyiram kepala sebanyak 3 kali, dan diteruskan seperti biasa biasa,
  • Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.

Baca Juga: Kebersihan Udara Ternyata Berpengaruh Pada Kesehatan Bayi Baru Lahir Lho

Perbedaan Hadas dan Najis

ADVERTISEMENT

Pernyataan berikut yang termasuk sebab-sebab berhadas kecil yaitu

Pernyataan berikut yang termasuk sebab-sebab berhadas kecil yaitu

Foto: Orami Photo Stock

Hadas adalah segala sesuatu yang dapat membatalkan sholat, sedangkan najis adalah segala sesuatu yang dapat membatalkan sholat tetapi tidak membatalkan wudhu. Saat hendak melaksanakan ibadah yang mensyaratkan suci dari hadas dan najis seperti sholat, maka wajib dibersihkan.

Berbeda dengan najis yang merupakan benda yang bisa dilihat berdasarkan warnanya, baunya atau rasanya di lidah, hadas bukan berbentuk sebuah benda. Hadas adalah status hukum seseorang karena melakukan suatu perbuatan atau mengalami suatu kejadian.

Misalnya, seorang yang telah buang air kecil dan buang air besar, maka dia berstatus menanggung hadas kecil. Walau pun dia telah beristinja’ dan membersihkan semua najis yang melekat. Atau perempuan haid yang berstatus sedang menanggung hadas besar.

Meski haidhnya telah berhenti total dan sama sekali tidak keluar darah lagi, namun selama perempuan tersebut belum mandi wajib yang fungsinya mengangkat hadas besar, statusnya tetap dalam keadaan berhadas besar atau junub.

Bersuci dari najis dan hadas termasuk amalan penting dalam hukum islam. Banyak ibadah seperti sholat dan tawaf yang syarat sahnya adalah suci dari hadas (baik besar maupun kecil) dan najis pada badan, pakaian, serta tempat.

Jika hadas hanya berhubungan dengan badan, maka najis berhubungan dengan badan, pakaian, dan tempat. Hadas bersifat tidak terlihat, yakni tidak dapat dilihat, dirasakan, atau tidak dapat dibuktikan wujud, bau, dan rasa sedangkan najis bersifat materi, yakni dapat di-indrakan.

Demikian penjelasan tentang macam-macam hadis dan yang terkait dengannya. Dengan diajarkan kepada Si Kecil, maka Moms telah mengajarkan kebiasaan baik tentang kebersihan yang juga bernilai pahala.

Sumber

  • https://kumpulan1000doa.blogspot.com/2017/04/macam-macam-hadas-dan-cara-mensucikannya.html
  • https://umma.id/article/share/id/1002/533611
  • https://www.bacaanmadani.com/2017/01/pengertian-hadas-macam-macam-penyebab.html
  • https://www.researchgate.net/publication/279512248_Personal_Hygiene_in_Islam