Pernyataan yang benar tentang daerah penghasil minyak bumi adalah

Okezone, Jurnalis · Kamis 17 Februari 2022 12:02 WIB

Pernyataan yang benar tentang daerah penghasil minyak bumi adalah

ADA 7 daerah penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia. Kekayaan alam yang di kandung daerah-daerah tersebut luar biasa.
Indonesia memang kaya dengan hasil bumi. Salah satunya minyak bumi yang kerap dijuluki sebagai emas hitam. Minyak bumi sebagian besar diolah menjadi bahan bakar untuk mesin berbagai kendaraan mulai dari motor sampai pesawat.  

 BACA JUGA: Harga Minyak Dunia Meroket Tertinggi sejak 2014

  Berikut deretan penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia, seperti dirangkum dari beberapa sumber.

Riau

Di urutan pertama ada Riau. Provinsi ini merupakan penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia. Bayangkan saja, total produksi minyak bumi di Riau mencapai lebih dari 365 ribu barrel per hari. Ini terdiri dari 359 ribu lebih barrel minyak mentah dan 6 ribuan barrel kondensat. Selain itu, ada enam blok minyak bumi di Riau. Di antaranya saja Siak block, Rokan, Mountain Front Kuantan, Selat Panjang, Malacca Strait dan Coastal Plains & Pekanbaru.

Kalimanan Timur

Berikutnya ada Kalimantan Timur. Ini merupakan tempat penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia. Salah satu kotanya, yakni Balikpapan bahkan terkenal sebagai ‘kota minyak’ sebagai penghasil minyak bumi terbesar. Ada beberapa lokas pengeboran minyak di lokasi ini. Di antaranya saja kawasan Sanga-Sanga, Mamburungun, Kutai dan Mahakam. Total kapasitas produksinya bahkan mencapai lebih dari 134 ribu barrel per hari, yang terdiri dari 60 ribu barrel minyak mentah dan 74 ribu lebih barrel kondensat.  

 BACA JUGA: Kekayaan Pertambangan Indonesia

 

Laut Jawa

Kemudian ada sektor laut Jawa. Semua block sumur minyak yang terdapat di Laut Jawa dapat menghasilkan minyak bumi sebesar lebih dari 65 ribu barrel per hari, dengan minyak mentah 62 ribuan lebih barrel serta 3 ribuan barrel kondensat.

Jawa Timur

Penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia urutan selanjutnya adalah provinsi Jawa Timur. Blok minyak yang terkenal di Jawa Timur yakni Cepu. Nah, provinsi ini mampu menghasilkan 52 ribu lebih barrel minyak mentah dan 326 barrel kondensat. Jika dijumlahkan, maka totalnya berkisar 52,6 ribu barrel per hari.        
  • #jawa timur
  • #Kalimantan Timur
  • #Riau
  • #Penghasil Minyak Bumi
  • #minyak bumi
 

  • #jawa timur
  • #Kalimantan Timur
  • #Riau
  • #Penghasil Minyak Bumi
  • #minyak bumi

Pernyataan yang benar tentang daerah penghasil minyak bumi adalah
Politik Hukum Tata Kelola Pengusahaan Migas di Tanah Air

  • Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan berdasar Undang-Undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Sesuai dengan amanat Undang-undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah tersebut, untuk Minyak Bumi dibagi dengan imbangan 84,5% untuk Pemerintah Pusat dan 15,5% untuk Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk Gas Bumi dibagi dengan imbangan 69,5% untuk Pemerintah Pusat dan 30,5% untuk Pemerintah Daerah.
  • Pada Pasal 19 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 dijelaskan DBH Minyak Bumi sebesar 15,5% dibagi dengan rincian, 3% dibagikan untuk Provinsi yang bersangkutan, 6% Kabupaten/Kota penghasil, 6% untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan dan sisanya sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
  • Untuk DBH Gas Bumi  sebesar 30,5% dibagi dengan rincian, 6% Kabupaten/Kota yang bersangkutan, 12% untuk Kabupaten/Kota penghasil, 12% dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan dan sisanya sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
  • secara lebih rinci  alokasi DBH Migas diatur berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
  • DBH minyak bumi sebesar 15,5% (lima belas setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam  minyak bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
  • DBH minyak bumi sebesar 15% (lima belas persen) dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan  dibagi dengan rincian sebagai berikut: 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan 6% (enam persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
  • DBH Minyak Bumi sebesar 0,5% (setengah persen) nya dibagi dengan rincian sebagai berikut: 0,1% (satu persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan; 0,2% (dua persepuluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan 0,2% (dua persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
  • DBH minyak bumi sebesar 15,5% (lima belas setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam  minyak bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
  • DBH minyak bumi sebesar 15% (lima belas persen) dari wilayah provinsi yang bersangkutan dibagi dengan rincian sebagai berikut: 5% (lima persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan 10% (sepuluh persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.
  • DBH  Minyak Bumi sebesar 0,5% (setengah persen) nya dibagi dengan rincian sebagai berikut: 0,17% (tujuh belas perseratus persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan 0,33% (tiga puluh tiga perseratus persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.
  • DBH  gas bumi sebesar 30,5% (tiga puluh setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam  gas bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
  • DBH  gas bumi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibagi dengan rincian sebagai berikut: 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan 12% (dua belas persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
  • DBH  Gas Bumi sebesar 0,5% (setengah persen) nya dibagi dengan rincian sebagai berikut: 0,1% (satu persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan; 0,2% (dua persepuluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan 0,2% (dua persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
  • DBH  Gas Bumi sebesar 30,5% (tiga puluh setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam  gas bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
  • DBH  Gas sebesar 30% (tiga puluh persen) dari wilayah provinsi yang bersangkutan dibagi dengan rincian sebagai berikut: 10% (sepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan 20% (dua puluh persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.
  • DBH  Gas Bumi sebesar 0,5% (setengah persen) nya dibagi dengan rincian sebagai berikut: 0,17% (tujuh belas perseratus persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan 0,33% (tiga puluh tiga perseratus persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.
  • Penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah dilakukan oleh Menteri ESDM setiap tahun dengan memuat rincian lifting per daerah penghasil berdasarkan asumsi APBN pada tahun berjalan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
  • Penyaluran DBH Migas dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan setiap triwulan berdasarkan realisasi penerimaan bukan pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PUSHEP