Pertanyaan tentang pajak Penghasilan final Brainly

08 Oct 2021, 15:10 WIB - Oleh: Wibi Pangestu Pratama

Foto: Kemenkeu RI Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020)

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur besaran pajak penghasilan yang baru. Besaran pajak penghasilan (PPh) ini dibagi kedalam 5 lapisan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tidak diubah, yakni tetap Rp54 juta. Hal ini, menurutnya, adalah keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpendapatan rendah. 

"Ini elemen keadilan. Yang bawah diringankan, yang di atas memiliki kemampuan lebih tinggi sehingga memberikan efek gotong-royong," tegas Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2021). 

Baca Juga : UMKM Tidak Lagi Kena PPh! Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dengan beleid baru ini, penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak, sebesar 5 persen sesuai dengan lapisan pertama dalam penghasilan kena pajak (PKP).

"Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp54 juta sampai Rp60 juta plus dikenakan pajak 5 persen," kata Sri Mulyani.

Pekerja yang memiliki penghasikan Rp 5 juta per bulan atau Rp60 juta, maka dikenakan Rp6 juta per tahun. Menurut Sri Mulyani, besaran Rp6 juta dari PKP ini dikalikan 5 persen sesuai lapisan pertama. Dengan demikian, wajib pajak dengan gaji Rp5 juta harus membayar Rp300.000 per tahun.

Selanjutnya, lapisan kedua, pendapatan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenakan pajak 15 persen. Sebelumnya, dalam UU PPh pajaknya 15 persen, tetapi dikenakan kepada orang yang berpenghasilan di atas Rp50- Rp250 juta.

Lapisan ketiga yaitu wajib pajak berpenghasilan Rp250-Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 25 persen. Lapisan keempat, golongan penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 30 persen.

Lapisan kelima, lapisan terbaru yang ditambahkan, mengatur pajak untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dengan besaran pajak 35 persen.

Berikut ini adalah simulasi pajak penghasilan untuk individu dengan gaji Rp5 juta, Rp9 juta, Rp10 juta dan Rp15 juta yang dijabarkan Kemenkeu:

Penghasilan / Bulan5 Juta9 Juta10 Juta15 Juta

Penghasilan / Tahun

60 Juta108 Juta120 Juta180 Juta
PTKP54 Juta54 Juta54 Juta54 Juta
PKP6 Juta54 Juta66 Juta126 Juta
Perhitungan PPh TerutangUU PPhUU HPPUU PPhUU HPPUU PPhUU HPPUU PPhUU HPP
5%x 6 Juta = Rp300 ribu5%x 6 Juta = Rp300 ribu5%x 50 Juta = Rp2,5 Juta5%x 54 Juta = Rp2,7 Juta5%x 50 Juta = Rp2,5 Juta5%x 60 Juta = Rp3 Juta5%x 50 Juta = Rp2,5 Juta5%x 60 Juta = Rp3 Juta
--15% x 4 Juta = Rp600 ribu-15% x 16 Juta = Rp2,4 Juta15% x 6 Juta = Rp900 ribu15% x 76 Juta = Rp11,4 Juta15% x 66 Juta = Rp9,9 Juta
Total PPh Terutang300 ribu300 ribu3,1 Juta2,7 Juta4,9 Juta3,9 Juta13,9 Juta12,9 Juta

*) dalam rupiahSumber: Kemenkeu

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Definisi
MENURUT IBFD International Tax Glossary (2009), PPh final biasa digunakan untuk menggambarkan penghasilan yang dikenakan withholding tax dan tidak termasuk penghasilan yang diperhitungkan dalam penghitungan pajak dengan tarif progresif.

PPh final diberikan perlakuan berbeda dengan PPh yang tidak final, sehingga memiliki penghitungan tersendiri. Secara garis besar, PPh final memiliki skema tarif khusus atas setiap jenis penghasilan dan biaya yang terkait atas penghasilan tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Sederhananya, PPh final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.

Pembayaran, pemotongan atau pemungutan PPh final baik dipotong maupun disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan pelunasan. Dengan demikian, wajib pajak yang telah dipotong atau menyetor sendiri PPh final terutang dianggap telah melunasi pajaknya.

PPh final merupakan pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan. Pungutannya yang seketika membuat penghasilan yang dikenai PPh final tidak lagi diikutsertakan dalam penghitungan pajak terutang tahunan. Kendati demikian, penghasilan itu tetap harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Hal ini berarti penghasilan tersebut tidak diakumulasikan dengan penghasilan lain yang nonfinal untuk dikenakan tarif progresif sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh. Dengan demikian, terminologi ‘final’ yang digunakan dalam PPh final merujuk pada kewajiban pajak yang sudah selesai atau berakhir.

Ketentuan PPh Final
SECARA umum, ketentuan PPh final tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang menyatakan setidaknya ada 5 kelompok penghasilan yang dikenakan PPh final. Pertama, penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.

Kedua, penghasilan berupa hadiah undian. Ketiga, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham/pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima perusahaan modal ventura.

Keempat, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan. Kelima, penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Adanya ketentuan penghasilan tertentu lainnya merepresentasikan bahwa UU PPh memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan jenis penghasilan lain yang tidak dicontohkan dalam Pasal 4 ayat (2) tetapi akan dikenakan PPh final.

Untuk itu, selain dalam Pasal 4 ayat (2), ketentuan PPh final saat ini tersebar dalam beberapa pasal lain seperti Pasal 15, Pasal 17 ayat (2c), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 26. Setiap jenis PPh final tersebut memiliki aturan pajak tersendiri.

Aturan tersendiri itu didelegasikan ke aturan di luar undang-undang, salah satunya PP. Aturan tersebut menjabarkan tentang sistem pemajakan PPh final untuk setiap objek penghasilan, mulai dari penentuan dasar pengenaan pajak, tarif pajak, hingga mekanisme pemotongan atau pemungutannya.

Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (2) terdapat 5 pertimbangan yang membuat suatu objek PPh dikenakan PPh final. Pertama, perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat. Kedua, kesederhanaan dalam pemungutan pajak.

Ketiga, berkurangnya beban administrasi bagi wajib pajak maupun Ditjen Pajak. Keempat, pemerataan dalam pengenaan pajak. Kelima, memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam penganaan pajaknya

Selain itu, sistem pengenaan PPh final pada dasarnya menjadi salah satu cara pemerintah dalam menarik pajak dengan cara sederhana. Disebut sederhana karena wajib pajak dapat menghitung pajak dengan sekali hitung, umumnya dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif. (Mansury, 1992)

Simpulan BERDASARKAN definisi yang dijabarkan itu dapat ditarik kesimpulan definisi dari PPh final adalah PPh yang pengenaanya sudah final atau berakhir, sehingga tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari total PPh terutang pada akhir tahun pajak.

Secara lebih terperinci, penghasilan yang dikenai PPh final tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan. Begitu pula dengan biaya untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Selain itu, bukti potong PPh final juga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan atau dipungut. Anda juga dapat menyimak pembahasan tentang PPh Final dalam DDTC Working Paper ‘Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia’. (Bsi)

Untuk lebih memahami ketentuan Pajak Penghasilan (selanjutnya disingkat PPh) Pasal 21/26, silahkan disimak penjelasan seputar PPh Pasal 21/26 berikut ini.

Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

  1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
  4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
  5. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional. Jika pemberi pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional maka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (selanjutnya disingkat Pasal 26).

Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tarif pemotongan atas penghasilan adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

Besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Contoh: Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 75.000.000,00

Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:

5%   x Rp50.000.000,00= Rp2.500.000,00

15% x Rp25.000.000,00= Rp3.750.000,00 (+)

Jumlah      Rp6.250.000,00

Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:

5%   x 120% x Rp50.000.000,00= Rp3.000.000,00

15% x 120% x Rp25.000.000,00= Rp4.500.000,00 (+)

Jumlah   Rp7.500.000,00

Kemudian atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

  1. dividen;
  2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
  3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  5. hadiah dan penghargaan;
  6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
  7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
  8. keuntungan karena pembebasan utang.

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pemotongan pajak tersebut di atas bersifat final, kecuali:

  1. pemotongan atas penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia dan penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.
  2. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA