PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (SPB):
Biaya akomodasi dan transportasi dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan perundang-undangan (PP 15 Tahun 2016, Pasal 11 Ayat 2)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2014 Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar
|