Loading Preview Show Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above. Narkotika Dan Psikotropika – Menurut UU No.22 Tahun 1997 Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tumbuhan dan bukan tumbuhan, baik yang sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergantungan. Istilahnya yaitu Narkoba atau narkotika dan obat/bahan berbahaya. Istilah lainnya yang diperkenankan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia yaitu Napza yaitu singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Dari beberapa istilah tersebut di atas yang mengacu pada kelompok senyawa, yang sering mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Pada tahun 2015 ada 35 jenis narkoba yang dikonsumsi oleh pengguna narkoba di Negara Indonesia, dari yang paling murah sampai yang paling mahal. Narkotika dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
Pengertian PsikotropikaAdalah zat/obat, alamiah atau sintetis dan bukan narkotika yang berkhasiat proaktif dengan pengaruh yang selektif dalam susunan saraf pusat, yang mengakibatkan perubahan khas dalam aktivitas mental serta perilaku. Psikotropika dibagi menjadi empat golongan, yaitu :
Psikotropika Golongan IV: Merupakan psikotropika yang mempunyai daya adiktif ringan dan juga bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah: Nitrazepam (BK, modadon, dumolid) dan diazepam Pengertian Bahan AdiktifAdalah zat atau bahan lainnya yang bukan narkotika/psikotropika yang mempunyai pengaruh pada kerja otak dan bisa menimbulkan ketergantungan, seperti misalnya :
TerkaitNotice तपाईं अघी बढ्नका लागि लगइन हुनुपर्छ। Facebook मा लग इन गर्नुहोस् तपाईं अघी बढ्नका लागि लगइन हुनुपर्छ। लग इन गर्नुहोस् खाता बिर्सनुभयो? वा नयाँ खाता बनाउनुहोस्
Psikotropika dengan daya adiksi sedang serta Berguna untuk pengobatan dan penelitian adalah psikotropika golongan III yaitu adalah lumbal, buprenorsina dan fleenitrazepam PembahasanPengertian NarkobaPengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya. Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis. Jenis-jenis NarkobaNarkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut: 1. Narkotika Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain. Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu : • Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium. • Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol. • Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya. 2. Psikotropika Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah : • Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi. • Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amf etamin, metamfetamin, dan metakualon. • Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam. • Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam. 3. Zat adiktif lainnya Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah: • Rokok • Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan. • Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan. Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika. Terima kasih sudah bertanya di Brainly. Semoga jawaban ini dapat membantumu ya.. Ayo kuasai materi pembelajaran lainnya melalui link di bawah ini! Pelajari lebih lanjut :1. Psikotropika yang membuat lamban brainly.co.id/tugas/2488840 2. Psikotropika mempunyai pengaruh menghancurkan persepsi penglihatan brainly.co.id/tugas/13244263 3. Psikotropika yang mempunyai potensi kuat brainly.co.id/tugas/10708509 4. Psikotropika yang menimbulkan rasa takut brainly.co.id/tugas/9975555 Detail jawabanKelas: 12 SMA Mapel: Kimia Bab: 3 Kode: 12.7.3 Kata Kunci : Psikotropika, Golongan, Narkoba |