Rapid antigen berapa lama keluar hasilnya

Sejumlah calon penumpang kereta api melakukan rapid tes antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 24 September 2021. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di seluruh stasiun yang memiliki layanan antigen dari yang sebelumnya Rp 85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta – Penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai hari ini, Rabu, 3 November, bisa menunjukkan hasil tes Rapid Antigen. Penumpang yang mengantongi hasil tes Antigen diwajibkan telah memperoleh vaksin dosis kedua.

Sebelumnya, seluruh penumpang pesawat rute intra-Jawa dan Bali harus membawa hasil tes PCR. Ketentuan ini seiring dengan terbitnya aturan baru perjalanan udara yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.

“Efektif per 3 November, diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021, dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” ujar Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 November.

Yado menjelaskan, Bandara Soekarno-Hatta memiliki dua layanan tes rapid Antigen dan PCR. Lokasi tes berada di Airport Health Center yakni di Terminal 2 dan Terminal 3. Hasil tes Antigen akan keluar dalam waktu 30 menit. Sedangkan tes PCR akan keluar dalam 1x24 jam dan 3 jam.

Layanan tersebut dapat diakses melalui pemesanan terlebih dulu lewat aplikasi Travelin atau langsung datang ke lokasi (walk-in service). Bandara juga menyediakan layanan drive thru atau tes tanpa turun dari kendaraan.

Yado mengimbau penumpang pesawat melakukan rapid test Antigen atau PCR sebelum tiba di bandara. “Agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.

<!--more-->

Pemerintah mengubah kembali aturan syarat penumpang perjalanan udara. Sebelumnya, pemerintah sempat mengatur penumpang pesawat intra-Jawa dan Bali wajib mengantongi tes PCR. Namun kebijakan itu hanya berumur pendek karena memperoleh protes dari masyarakat. Walhasil, pemerintah mencabut aturan kewajiban PCR dan mengembalikannya seperti aturan semula.

Sesuai ketentuan yang tertuang dalam SE Nomor 96 tahun 2021, berikut ini aturan perjalanan bagi penumpang angkutan udara.

- Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali serta antar bandara di dalam Jawa dan Bali, penumpang wajib menunjukkan surat hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua. Penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

- Untuk penerbangan antar-bandara di luar Jawa dan Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.

- Anak usia di bawah 12 tahun boleh naik pesawat, namun didampingi orang tua. Pendampingan itu dibuktikan dengan kartu keluarga. Anak usia di bawah 12 tahun dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

BACA: Aturan Perjalanan Darat Jarak Jauh, Kemenhub Wajibkan Tes Antigen

Meski telah mengalami penurunan, namun masih banyak kita mendengar kerabat, tetangga kita mengalami inveksi virus corona. Banyak juga yang kemudian bertanya sebetulnya berapa lama sih rata-rata hasil swab bisa keluar setelah dilakukan pemeriksaan.

Saat ini ada beberapa jenis swab yang dilakukan di lingkungan kita yang paling banyak kita dengar adalah rapid swab dan swab PCR. Menurut dr. Eva Melinda, hasil swab berapa lama bisa keluar cukup dalam 2 jam untuk rapid dan 24 jam menggunakan test PCR.

Namun karena banyaknya pemeriksaan yang dilakukan untuk saat ini terutama di daerah endemik, dengan jutaan penduduknya. Dan alat PCR masih terbatas jumlahnya dibutuhkan waktu yang lebih lama untuk bisa mendapatkan hasilnya.

Di GSI lab sendiri pemeriksaan hasil swab berapa lama nya keluar bisa pada hari itu juga, atau H+1 setelah dilakukan pemeriksaan. Memang untuk hasil pemeriksaan yang cepat dibutuhkan hasilnya biaya yang di keluarkan bisa lebih tinggi. Dibandingkan dengan pemeriksaan swab pcr yang ditunggu H+1 dengan biaya hanya Rp 699.000 saja.

Berapa Lama Hasil Swab dan Kapan Dilakukan

Hasil swab berapa lama

Para pakar berpendapat semakin cepat orang yang mengalami kontak erat dengan pasien covid 19 dilakukan pemeriksaan semakin baik. “Orang yag mengalami kontak erat sebaiknya menempatkan diri sebagai suspek covid-19” jelas dokter Eva.

Hal ini untuk mencegah semakin menyebarnya infeksi virus corona di masyarakat. Baik pemeriksaan rapid maupun PCR sebagai baku standart baik dilakukan.

Ketika hasil pemeriksaan menunjukan hasil positif. Pasien disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah jika memang tidak memiliki gejala yang memberatkan kondisi pasien. Sementara pada kasus penderita covid-19 yang bergejala, sebaiknya dirujuk ke rumah sakit untuk mencegah kemungkinan terjadinya perburukan penyakit atau bahkan kematian.

Beberapa instansi pemerintah seperti puskesmas yang sebelumnya gencar melakukan pemeriksaan anggota keluarga yang mengalami kontak erat dengan pasien covid-19. Belakangan ini juga mulai menurun, beberapa pihak mempermasalahkan berkurangnya stok reagen di daerah tersebut. Hal seperti ini serausnya bisa diatasi oleh pemerintah setempat atau dengan bekerja sama dengan pihak lain untuk bisa mencukupi kebutuhan tersebut.

Penundaan atau berkurangnya pemeriksaan skrining covid-19 dapat menyebabkan meningkatnya jumlah kejadian infeksi virus corona. Belum lagi adanya libur panjang sebentar lagi terkait libur idul fitri tahun 2021, semua pihak harus siap jika ada kemungkinan terjadinya peningkatan inveksi virus corona, meski aktivitas mudik atau pulang ke kampung secara tegas dilarang pemerintah pusat dan daerah.

  • Kesehatan
  • December 22, 2020

Jakarta - Belum lama ini pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota selama libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Syarat tersebut, yakni kewajiban membawa hasil rapid tes antigen COVID-19.

Hal itu telah tertuang melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Kebijakan ini juga memuat anak di bawah 12 Tahun tidak perlu melakukan tes jika melakukan perjalanan domestik.

Sebelumnya, masyarakat sudah mengenal rapid tes antibodi dan swab PCR sebagai upaya penapisan awal COVID-19. Kedua jenis pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah seseorang terinfeksi COVID-19 atau tidak.

Secara khusus, kebijakan membawa hasil rapid tes antigen COVID-19 juga diambil guna melacak dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap pelaku perjalanan harus menunjukan surat tes dengan hasil negatif.

Lalu, apa perbedaan antara rapid tes antibodi, rapid tes antigen, dan swab PCR?

Berikut penjelasan perbedaan rapid tes antibodi, rapid tes antigen, dan swab PCR untuk mendeteksi virus corona penyebab COVID-19, yang perlu Anda ketahui, seperti dinukil dari Kemkes.go.id, Selasa (22/12/2020).

Rapid tes antibodi

Rapid tes antibodi adalah tes diagnostik cepat COVID-19 yang dijalankan untuk mendeteksi keberadaan antibodi dalam darah. Ketika terinfeksi COVID-19, tubuh akan menghasilkan antibodi dalam beberapa hari atau pekan kemudian.

Tes ini tidak menunjukkan apakah seseorang saat ini sedang terinfeksi. Namun, ini adalah cara yang baik untuk melacak penyebaran COVID-19 melalui suatu populasi.

Tingkat akurasi Rapid tes antibodi rendah (60-70 persen tingkat sensitivitas) dalam mendeteksi keberadaan COVID-10 di dalam tubuh, tetapi pemeriksaan ini membutuhkan waktu yang singkat. Biasanya untuk menunggu keluarnya hasil pemeriksaan hanya membutuhkan waktu 15 menit.

Rapid Tes Antigen

Rapid tes antigen adalah tes diagnostik cepat COVID-19 yang dilakukan untuk mendeteksi keberadaan antigen COVID-19 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Itu sebabnya rapid tes antigen paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi. Sebelum antibodi muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen yang bertugas mempelajarinya.

Keberadaan antigen itulah yang dideteksi. Tingkat akurasi Rapid tes antigen cukup tinggi (92 persen tingkat sensitivitas). Akan tetapi, pemeriksaan rapid tes antigen dinilai belum seakurat swab PCR untuk mendiagnosis COVID-19.

Untuk memperoleh hasil pemerikasaan hanya membutuhkan waktu 15 menit. Akan tetapi, untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat, pemeriksaan rapid tes antigen perlu dilakukan paling lambat lima hari setelah munculnya gejala COVID-19.

Swab PCR

Tes PCR adalah jenis pemeriksaan untuk mendeteksi pola genetik (DNA dan RNA) dari suatu sel, kuman, atau virus, termasuk COVID-19 (SARS-CoV-2). Tes ini merupakan rekomendasi yang dibuat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Tes ini digunakan untuk mendeteksi penyakit dengan cara mencari jejak materi genetik virus pada sampel yang dikumpulkan. Sampelnya yang dikumpulkan ini diambil melalui teknik usap hidung atau tenggorokan.

Tingkat akurasi tes PCR cukup tinggi (99 persen tingkat sensitivitas), tetapi pemeriksaan ini membutuhkan waktu yang cukup lama hingga hasilnya keluar, yaitu sekitar 1–3 hari.

Sumber: Kemkes.go.id

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA