Saat lomba jalan cepat seorang peserta didik kualifikasi maka peserta yang gagal harus

KOMPAS.com – Jalan cepat atau racewalking merupakan salah satu nomor dalam cabang olahraga atletik yang bernaung di bawah Asosiasi Federasi Atletik Internasional (IAAF).

Dalam modul Sehat-Bugar untuk Tua-Muda, Atletik Jalan dan Lari (2017) terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jalan cepat adalah gerak maju langkah kaki yang dilakukan sedemikian rupa sehingga kontak dengan tanah tetap terpelihara dan tidak terputus.

Selama melangkah, kaki atlet yang bergerak maju harus menyentuh tanah sebelum kaki belakang meninggalkan tanah.

Pada ajang Olimpiade, nomor jalan cepat yang dilombakan adalah 20 kilometer (putra dan putri) serta 50 kilometer (putra).

Bagi seorang atlet jalan cepat, dia harus menguasai teknik dasar jalan cepat.

Selain itu, atlet jalan cepat juga harus memahami peraturan yang ada dalam olahraga ini.

Dalam perlombaan jalan cepat, jika seorang atlet melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku maka ia akan mendapatkan hukuman.

Hukuman yang menyebabkan peserta harus keluar dari perlombaan jalan cepat disebut diskualifikasi.

Mengutip laman resmi IAAF, seorang atlet akan didiskualifikasi apabila melakukan tiga pelanggaran aturan selama perlombaan.

Lantas apa saja peraturan lomba jalan cepat?

1. Jalan cepat harus dilakukan dengan kaki depan menginjak tanah saat kaki bagian belakang diangkat untuk melangkah. Jika atlet tidak melakukan hal tersebut maka atlet dianggap melanggar.

2. Peserta didiskualifikasi jika mendapat tiga kartu merah dari tiga juri yang berbeda. Kartu merah diberikan oleh ketua juri. Jika baru pelanggaran awal, atlet hanya diberi kartu kuning.

3. Saat memulai awalan atau start harus dilakukan dengan berdiri. Atlet tidak boleh menyentuh tanah dengan tangannya.

4. Jenis pelanggaran yang bisa menyebabkan peserta didiskualifikasi:

  1. Gagal atau tidak memenuhi definisi jalan cepat saat mengikuti lomba.
  2. Melakukan pelanggaran saat lomba sedang berlangsung.

5. Jika perlombaan jalan cepat dilakukan di track atau lintasan, peserta yang didiskualifikasi harus meninggalkan lintasan. Jika lomba dilangsungkan di jalan raya, peserta yang didiskualifikasi harus mencopot nomor dada lalu segera keluar dari perlombaan.

6. Peserta atau atlet jalan cepat dinyatakan sebagai pemenang apabila mencapai waktu tercepat diantara pejalan yang lainnya.

Saat lomba jalan cepat seorang peserta didik kualifikasi maka peserta yang gagal harus

Saat lomba jalan cepat seorang peserta didik kualifikasi maka peserta yang gagal harus
Lihat Foto

ANTARA FOTO / SIGID KURNIAWAN

Atlet jalan cepat Indonesia, Hendro (kedua kiri), bertanding pada final jalan cepat 20.000 meter putra SEA Games XXIX di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (22/8/2017). Hendro berhasil pecahkan rekor dan menyabet emas dengan catatan waktu satu jam 32 menit 11 detik.

KOMPAS.com - Jalan cepat atau racewalking merupakan salah satu nomor dalam cabang olahraga atletik yang bernaung di bawah Asosiasi Federasi Atletik Internasional (IAAF).

Dalam modul Sehat-Bugar untuk Tua-Muda, Atletik Jalan dan Lari (2017) terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jalan cepat adalah gerak maju langkah kaki yang dilakukan sedemikian rupa sehingga kontak dengan tanah tetap terpelihara dan tidak terputus.

Pengertian lainnya, pergerakan cepat dengan salah satu kaki selalu menyentuh lintasan disebut jalan cepat.

Selama melangkah, kaki atlet yang bergerak maju harus menyentuh tanah sebelum kaki belakang meninggalkan tanah.

Pada ajang Olimpiade, nomor jalan cepat yang dilombakan adalah 20 kilometer (putra dan putri) serta 50 kilometer (putra).

Baca juga: Jalan Cepat: Sejarah, Pengertian, Teknik Dasar, dan Peraturan

Bagi seorang atlet jalan cepat, dia harus menguasai teknik dasar jalan cepat. Start untuk jalan cepat menggunakan start berdiri.

Selain itu, atlet jalan cepat juga harus memahami peraturan yang ada dalam olahraga ini.

Dalam perlombaan jalan cepat, jika seorang atlet melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku maka ia akan mendapatkan hukuman.

Hukuman yang menyebabkan peserta harus keluar dari perlombaan jalan cepat disebut diskualifikasi.

Mengutip laman resmi IAAF, seorang atlet akan didiskualifikasi apabila melakukan tiga pelanggaran aturan selama perlombaan.

Lantas apa saja peraturan lomba jalan cepat?

Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Jalan Cepat

Peraturan Olahraga Jalan Cepat

  1. Jalan cepat harus dilakukan dengan kaki depan menginjak tanah saat kaki bagian belakang diangkat untuk melangkah. Jika atlet tidak melakukan hal tersebut maka atlet dianggap melanggar.
  2. Peserta didiskualifikasi jika mendapat tiga kartu merah dari tiga juri yang berbeda. Kartu merah diberikan oleh ketua juri. Jika baru pelanggaran awal, atlet hanya diberi kartu kuning.
  3. Saat memulai awalan atau start harus dilakukan dengan berdiri. Atlet tidak boleh menyentuh tanah dengan tangannya.
  4. Jenis pelanggaran yang bisa menyebabkan peserta didiskualifikasi:
    1. Gagal atau tidak memenuhi definisi jalan cepat saat mengikuti lomba.
    2. Melakukan pelanggaran saat lomba sedang berlangsung.
  5. Jika perlombaan jalan cepat dilakukan di track atau lintasan, peserta yang didiskualifikasi harus meninggalkan lintasan. Jika lomba dilangsungkan di jalan raya, peserta yang didiskualifikasi harus mencopot nomor dada lalu segera keluar dari perlombaan.
  6. Peserta atau atlet jalan cepat dinyatakan sebagai pemenang apabila mencapai waktu tercepat diantara pejalan yang lainnya.
  7. Petugas yang melepas pelari atau pejalan cepat disebut starter.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita berikutnya

⚡quiz⚡makan dari bhineka tunggal ikanote:ada yang mau jadi temenku​

Pahamilah pantun berikut dengan cermat! Kuda berjalan jangan dikejar Kalau dikejar membuat onar Jadi siswa rajinlah belajar Masa depan pasti bersinar … 36. Jelaskanlah amanat yang terdapat dalam pantun tersebut!​

jelaskan secara singkat hubungan antar komponen ekosistem dan jaring jaring makanan!!tolong jawab​

Jelaskan perbedaan usaha perorangan dan usaha kelompok jika dilihat dari modal ,keuntungan dan resiko yang di alami

bantu plisssnomor.4plissss​

bantu plisssnomor. 4 ​

Q. - Sebutkan Kompenen-Kompenen dalam PLTA ! - Apa hubungan hak terhadap lingkungan dengan kewjiban terhadap lingkungan ? - Bagaimana tahapan dalam wa … wancara ? -Bagaimana cara memperoleh kesimpulan dala wawancara ? Nt: Selamat idul fitri mohon maaf lahir batin Nt2: Bagus ga foto nya?

Apa arti sebuah artikel Tolong jawab ya...

Arti dari Gurindam?Sebutkan salah satu jenis puisi modern beserta contohnyaApa perbedaan puisi lama dan puisi modern​

Q. spesial Idul Fitritulislah 5 pantun idul fitri​