Salah satu contoh upaya pemerintah dalam meningkatkan warganya adalah

Fokus pemerintah pada tahun ini untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan sosial tak berarti melupakan komitmen pemerintah dalam hal penegakan hukum. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa masih banyak kelompok masyarakat yang belum memperoleh perlindungan dan bantuan hukum yang memadai. Hal tersebut menandakan masih adanya ketimpangan di bidang hukum yang dialami masyarakat.

“Saya ingin menekankan bahwa tahun 2017 ini kita berkomitmen untuk fokus mengatasi kesenjangan sosial, termasuk ketimpangan akses untuk memperoleh keadilan. Masih banyak kelompok masyarakat kita, masyarakat marjinal, yang belum memperoleh perlindungan dan bantuan hukum yang memadai untuk memperjuangkan keadilan,” ujar Presiden saat memimpin rapat terbatas mengenai lanjutan pembahasan reformasi hukum di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Kepala Negara juga kembali menekankan soal pemberantasan pungutan liar (pungli) yang utamanya ditemukan di sentra pelayanan publik. Ia meminta agar upaya pemberantasan tersebut tidak boleh berhenti dan berlanjut pada pembenahan sistem.

“Pemberantasan pungli tidak boleh kendor, tidak boleh berhenti. Saya juga ingin menekankan lagi pemberantasan pungli itu harus diikuti dengan pembenahan yang bersifat sistemik, agar pelayanan lebih berkualitas. Artinya, setelah kita menyelesaikan punglinya, sistemnya langsung masuk, perbaikan sistemnya harus masuk, pembenahan sistemnya harus masuk,” tegasnya.

Baca juga:  Pemerintah Jamin Keamanan Masyarakat di Papua dan Papua Barat

Pemberantasan pungli tersebut tentunya membutuhkan suatu tolok ukur untuk menilai keberhasilan dan efektivitasnya. Bagi Presiden Joko Widodo, pelayanan publik yang semakin baik merupakan salah satu tolok ukur tersebut.

“Pemberantasan pungli harus bisa jadi pintu masuk agar layanan publik semakin cepat, semakin baik, semakin berkualitas, dan bukan sebaliknya. Misalnya di Polri, saya minta dilakukan percepatan dan peningkatan kualitas di pelayanan SIM, STNK, BPKP, SKCK, dan penanganan tilang yang cepat dan memperluas pelayanan berbasis online agar segera kita terapkan model pembayaran non-tunai melalui perbankan,” terang Presiden.

Presiden menggarisbawahi bahwa reformasi hukum tidak hanya di sisi hilir yang terkait layanan publik, tapi juga ke hulu yang terkait dengan pembenahan aspek regulasi dan pembenahan aspek prosedur. “Dan untuk itu saya minta penataan regulasi jadi prioritas reformasi hukum kali ini,” ujar Presiden.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta dilakukannya evaluasi atas berbagai peraturan perundangan yang saling tumpang tindih, membuat segala urusan jadi berbelit, menimbulkan multitafsir, dan juga melemahkan daya saing nasional.

Presiden mengingatkan hal yang telah disampaikannya berkali-kali bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara peraturan, bukan negara undang-undang. Untuk itu Presiden mengamanatkan agar segala aturan yang dikeluarkan pemerintah sejalan dengan jiwa Pancasila, amanat konstitusi dan kepentingan nasional.

“Saya juga minta dalam pembentukan regulasi baru tidak boleh lagi dilihat sebagai proyek tahunan. Tetapi diperhatikan betul agar aturan itu memiliki landasan yang kuat. Baik secara konstitusional, sosiologis, maupun bersifat visioner,” imbuhnya.

Di penghujung pengantarnya, Presiden mengingatkan mengenai perkembangan teknologi informasi yang demikian cepatnya. Maka itu, ia juga menginstruksikan jajarannya untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut.

“Lakukan penataan database peraturan perundang-undangan. Manfaatkan sistem teknologi informasi yang berkembang saat ini untuk mengembangkan layanan elektronik regulasi atau e-regulasi,” ucapnya.

Rapat terbatas ini dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan juga para menteri anggota Kabinet Kerja, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Jaksa Agung M Prasetyo, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, dan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.

Jakarta, 17 Januari 2017
Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Bey Machmudin

Terkait

Jakarta (11/6) -- Pemerintah terus berupaya membangun sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar dapat memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat secara optimal dan berkesinambungan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pemerintah telah dan sedang menyiapkan serangkaian kebijakan secara menyeluruh untuk perbaikan ekosistem JKN secara sistemik. Di antaranya, rasionalisasi manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan, penerapan satu kelas rawat yang standar, dan penyederhanaan tarif layanan.

Muhadjir mengatakan, untuk menciptakan kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem secara sistemik dengan mempertimbangkan beberapa hal. 

Pertama, penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial bersifat wajib. Dalam hal ini ada beberapa agenda yang harus diselesaikan. Muhadjir menyebut, untuk mewujudkannya seluruh penduduk yang menjadi peserta sudah seharusnya wajib membayar iuran. Sedangkan, untuk peserta yang miskin atau tidak mampu, iurannya dibayarkan pemerintah. 

Selain itu perlu ada kebijakan yang mampu mewujudkan kepesertaan yang bersifat wajib. "Semoga ini bisa laten dan menjadi formula andalan untuk membuat kepesertaan yang mandatory," ungkap Menko Muhadjir dalam diskusi bersama anggota dewan.

Kemudian, kedua, mengenai manfaat yang dijamin dalam program JKN yakni kebutuhan dasar dengan kelas rawat inap standar sesuai UU 40/2004. 

Ketiga, terkait reviu iuran, manfaat dan tarif layanan secara konsisten dan reguler. Menurut Muhadjir, peninjauan kembali harus dilakukan dengan pendekatan aktuaria yang konsisten dan akuntabel. Peninjauan aktuaria ini pertimbangkan paling sedikit pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, kemampuan bayar peserta, inflasi kesehatan dan potensi perbaikan program yang ada. Iuran yang berlaku saat ini masih lebih kecil dibandingkan dengan biaya manfaat. 

Menurut Menko Muhadjir, untuk menjaga keterjangkauan pembayaran iuran oleh peserta mandiri, pemerintah selalu mencari titik keseimbangan dan menalangi kekurangannya sebagai tanggung jawab dalam menjaga kelangsungan JKN. Namun, dalam jangka panjang, program JKN harus didasari oleh prinsip gotong royong untuk menjamin kesinambungan. Yang sehat membantu yang sakit, dan yang kaya membantu yang miskin.

Muhadjir mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku seharusnya besaran iuran perlu direviu secara berkala setiap dua tahun sekali. Dia mengungkapkan, iuran JKN terakhir diperbaharui pada tahun 2016. Bahkan untuk iuran PBPU Kelas III belum pernah disesuaikan sejak tahun 2014.

"Itu adalah isu-isu yang jadi skema dalam upaya kita membangun ekosistem yang kondusif agar jaminan terus berkesinambungan," Muhadjir memungkasi.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja atau PBPU dan BP). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun penyesuaian iuran itu untuk peserta PBPU dan BP mulai 1 Juli 2020, yaitu kelas I menjadi Rp150.000 dari saat ini Rp80.000. Iuran peserta mandiri kelas II menjadi Rp100.000 dari saat ini sebesar Rp51.000, serta kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Khusus peserta PBPU dan BP kelas III, tahun 2020 peserta hanya membayar Rp25.500 sisanya disubsidi pemerintah, dan tahun 2021 peserta hanya membayar Rp35.000, sisanya disubsidi pemerintah dan pemda.

Dalam RDP tersebut juga hadir Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Ketua Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. Terjadi diskusi yang dinamis antara Komisi IX DPR-RI dengan Pemerintah. Di akhir rapat disepakati 7 (tujuh) kesimpulan, di antaranya, demi terciptanya ekosistem program JKN yang sehat dan berkesinambungan sesuai amanat UUD 1945 dan UU SJSN dan UU BPJS, Komisi IX mendesak Pemerintah untuk mempercepat perbaikan tata kelola sistem JKN dengan mempertimbangkan rekomendasi BPKP tahun 2018 dan Putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020 serta melakukan kajian formulasi baru terkait model pembiayaan (termasuk iuran kepesertaan) dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan.

Salah satu contoh upaya pemerintah dalam meningkatkan warganya adalah

Salah satu contoh upaya pemerintah dalam meningkatkan warganya adalah
Lihat Foto

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/8). Kemendikbud melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama menggelar sosialisasi sekaligus percepatan pencairan dana PIP secara serentak di berbagai kabupaten atau kota di seluruh Indonesia, agar siswa dari keluarga tidak mampu dapat menggunakan manfaat PIP untuk keperluan sekolah secepatnya. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/aww/17.

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional.

Upaya ini bukan hanya dilakukan pemerintah saja, namun juga harus dibarengi dengan kerja sama rakyat Indonesia.

Pelaksanaan pembangunan nasional merupakan upaya untuk meraih tujuan nasional serta cita-cita bangsa seperti yang tercantum dalam Undang-Undang 1945 Alinea IV dan Alinea II.

Menurut Heliarta dalam Buku Pembangunan Nasional (2019), pembangunan nasional merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pembangunan nasional adalah pembangunan dari, oleh serta untuk rakyat secara nasional. Maka dari itu, masyarakat Indonesia harus turut serta dalam pembangunan nasional.

Baca juga: Indeks Pembangunan Manusia: Konsep dan Dimensinya

Tentunya pembangunan tidak hanya dilakukan dalam ranah ekonomi saja, namun juga dalam ranah sosial dan budaya, politik, pendidikan, pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya.

Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan pembangunan nasional. Apa sajakah itu?

Dilansir dari situs Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), berikut adalah beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pembangunan nasional:

Pembangunan manusia 

Pembangunan ini ditujukan untuk memanusiakan manusia. Tujuan dari pembangunan ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup serta daya saing rakyat Indonesia.

Contoh upaya pemerintah dalam pembangunan manusia adalah pemerataan pendidikan, program wajib belajar 12 tahun, serta pemberian beasiswa kepada siswa berprestasi.

Contoh kebijakan pemerintah dalam pembangunan manusia adalah adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta adanya kartu prakerja.

Pembangunan ini ditujukan untuk memberikan peluang yang sama kepada setiap rakyat Indonesia untuk memperoleh fasilitas ekonomi yang sama.

Tujuan dari pembangunan ini adalah untuk meningkatkan sumber daya ekonomi serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Contoh upaya pemerintah dalam pembangunan ekonomi adalah meningkatkan pendapatan masyarakat dan pemberian bantuan ekonomi.

Contoh kebijakan pemerintah dalam pembangunan ekonomi adalah pemberian subsidi gaji atau upah serta pemberian bantuan untuk UMKM, berupa uang tunai ataupun promosi.

Baca juga: Strategi Pembangunan Ekonomi

Pembangunan prasarana 

Sesuai dengan namanya, pembangunan ini ditujukan untuk memberikan bantuan dalam bentuk sarana dan prasarana kepada masyarakat.

Tujuan dari pembangunan ini adalah memberi bantuan untuk mendukung pembangunan manusia serta bidang ekonomi.

Contoh upaya pemerintah dalam pembangunan prasarana adalah membangun akses jalan dan transportasi umum, agar memudahkan daerah tertinggal untuk bisa mendapat akses ekonomi.

Contoh kebijakan pemerintah dalam pembangunan prasarana adalah pembangunan infrastruktur berupa jalan tol serta menara telekomunikasi.

Pembangunan nasional tidak akan sepenuhnya berhasil, jika masyarakat tidak ikut serta dalam melakukan pembangunan. Lalu, apa yang harus dilakukan masyarakat?

Masyarakat bisa membantu pemerintah dengan taat membayar pajak, menaati peraturan hukum, menjaga fasilitas umum, menggunakan infrastruktur dengan baik, dan lain sebagainya.

Jika masyarakat dan pemerintah bekerja sama dalam pembangunan nasional, maka tujuan utama tersebut akan dapat dicapai dengan mudah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.