Salah satu usaha ekonomi yang dikelola sendiri adalah

Oleh: Nora Indrayani, Guru SDN 019 Kuok, Kabupaten Kampar, Riau

KOMPAS.com - Sebagai makhluk ekonomi, setiap manusia tentu memiliki kebutuhan. Untuk dapat memenuhi kebutuhannya, setiap manusia haru bekerja atau melakukan usaha ekonomi untuk mendapatkan uang. 

Setiap orang memiliki peluang usaha. Usaha diartikan sebagai upaya manusia untuk melakukan sesuatu, guna mencapai tujuan tertentu dan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari .

Sedangkan usaha ekonomi adalah sebuah kegiatan yang bisa dilakukan oleh seseorang atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Usaha ekonomi ini mempunyai berbagai jenis.

Adapun jenis –jenis usaha ekonomi di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan usaha ekonomi yang dikelola kelompok. Berikut penjelasannya: 

Baca juga: 5 Keunggulan Koperasi Dibandingkan Badan Usaha Lainnya

Usaha ekonomi yang dikelola sendiri 

Usha ekonomi yang dikelola sendiri disebut juga sebagai usaha perorangan. Jenis usaha ini memiliki modal terbatas dan dikelola secara sederhana.

Contoh usaha ekonomi sendiri

Beberapa contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri, yaitu: 

Sebagaian besar usaha pertanian dikelola secara perorangan. Usaha pertanian bisa memanfaatkan lahan kecil maupun besar. Usaha pertanian mengupayakan hasil pertanian dengan cara mengolah tanaman yang dapat dikonsumsi atau dijual.

Biasanya tanaman di sektor pertanian, berupa padi, jagung, cengkeh, sayur-mayur, buah, kopi, teh, dan lain sebagainya. 

Usaha perdagangan secara perorangan masuk ke dalam usaha berskala kecil dan menengah. Modal yang mereka miliki pun terbatas.

Contoh usaha perdagangan yaitu pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang keliling, warung, pedagang di pasar dan toko kelontong.

Secara umum banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan atau dikelola sendiri. Biasanya usaha tersebut terdapat di sekitar lingkungan kita. Contoh usaha jasa yaitu jasa potong rambut, bengkel, penjual pulsa, jasa angkutan, fotokopi, dan lain-lain. 

Baca juga: Pengertian Badan Usaha dan Fungsinya

Sektor industri yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. Contoh industri  kecil antara lain usaha kerajinan tembikar, souvenir, dan mebel. 

Usaha peternakan yaitu suatu usaha yang kerjanya memelihara hewan peliharaan yang dapat dijual atau dikonsumsi sendiri. Misalnya peternakan sapi, kambing, kerbau, domba, ayam, lain-lain.

Usaha ekonomi yang dikelola kelompok  

Usaha ekonomi kelompok ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, mau pun keuntungan.

Oleh karena itu, usaha ekonomi berkelompok ini dikelola dengan baik karena menggunakan modal yang cukup besar dan tergolong usaha berskala besar.

Contoh usaha ekonomi kelompok

Berikut ini contoh-contoh usaha ekonomi yang dikelola kelompok :

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan Negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Negara.

BUMN dapat berbentuk Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahan Perseroan (Persero). BUMN bergerak dibidang usaha yang bersifat strategis. Beberapa contoh perusahaan BUMN yang masuk ke dalam persero, yaitu PT Garuda Indonesia, Jamsostek, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Tambang Timah, dan lain-lain.

Sedangkan contoh perusahaan BUMN yang masuk ke dalam perum, seperti Perum Bulog, Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), dan lain sebagainya. 

Baca juga: Laporan Kegiatan Usaha: Pengertian, Kriteria, Manfaat dan Analisisnya

  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah.

BUMD didirikan dengan tujuan ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah, pembangunan ekonomi nasional, dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di daerah tersebut.

Contoh BUMD antara lain Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Perusahaan Daerah Angkutan Kota

Firma merupakan usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurang-kurangnya dua orang yang sudah saling kenal baik.

Setiap anggota firma berhak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas resiko kerugian firma. Biasanya usaha firma ini bergerak dibidang keuangan dan konsultan hukum, seperti pengacara.

  • Persekutuan Komanditer (CV )

CV merupakan perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan modal yang didapat dari pendiri itu sendiri.

CV terdiri dua jenis,yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sedangkan sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV.

PT adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal.

Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan dipasar modal.

PT yang ada di Indonesia di antaranya PT Djarum, PT Gudang Garam, PT Indofood Indonesia Tbk, PT Unilever Indonesia Tbk dan masih banyak lainnya. 

Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha Menurut Pemilikannya 

Koperasi merupakan usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Bentuk-bentuk koperasi di Indonesia, yaitu :

  1. Koperasi konsumsi
  2. Koperasi simpan pinjam
  3. Koperasi produksi
  4. Koperasi jasa
  5. Koperasi serba usaha
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Home » Kelas V » Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri

Pada pembelajaran di Subtema sebelumnya telah dipelajari jenis-jenis usaha ekonomi. Ada usaha ekonomi yang memanfaatkan alam, seperti pertanian, perikanan, dan perkebunan. Berbagai jenis usaha dapat dikelola sendiri atau berkelompok. Apa saja jenis usaha yang dikelola sendiri? Jika dicermati, kegiatan ekonomi tersebut ada yang dikelola sendiri. Ada pula kegiatan ekonomi yang dikelola secara berkelompok. Usaha yang dikelola sendiri disebut usaha perorangan. Usaha ekonomi ini memiliki modal terbatas dan biasanya dikelola secara sederhana. Contoh usaha ekonomi perorangan sebagai berikut.

1. Usaha Pertanian

Sebagian besar usaha pertanian dikelola secara perorangan. Usaha ini memiliki modal terbatas. Lahan yang digarap petani biasanya terbatas, lahan persawahan dan tegalan. Namun, ada juga usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran.

2. Usaha Perdagangan

Usaha perdagangan secara perorangan biasanya berskala kecil dan sedang. Contoh usaha perdagangan antara lain, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong.

3. Usaha Jasa

Perhatikan usaha jasa perorangan di daerah sekitarmu! Coba sebutkan usaha jasa tersebut! Secara umum, banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan, contohnya usaha salon, fotokopi, bengkel, potong rambut, dan penjualan pulsa.

4. Industri Kecil

Sektor industri yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. Contoh industri rumahan antara lain usaha kerajinan tangan berupa pembuatan keramik, souvenir, tembikar, anyaman, dan mebel. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini!
  1. Apa yang dimaksud usaha ekonomi yang dikelola sendiri? Usaha ekonomi yang dikelola sendiri adalah usaha ekonomi yang pemilik dan pengelolanya perseorangan, bukan kelompok.
  2. Apa ciri-ciri usaha ekonomi yang dikelola sendiri? Ciri-ciri usaha yang dikelola sendiri yaitu modal terbatas dan dikelola secara sederhana.
  3. Apa contoh-contoh jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri? Contoh-contoh jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri antara lain petani menanam padi di sawah, pedagang bakso, usaha potong rambut, bengkel mobil, perajin keramik, dan usaha penyewaan mobil.

Ayo Mengamati Amatilah lingkungan sekitarmu. Identifikasilah jenis-jenis usaha ekonomi yang dikelola secara perorangan berdasarkan setiap jenisnya. Buatlah laporan dalam bentuk tabel seperti contoh berikut.
No.Jenis UsahaJenis UsahaBanyaknya
1.PertanianPertanian padi, perkebunan sayur, perkebunan palawija, peternakan ayam, peternakan lele15
2.PerdaganganPedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong8
3.JasaSalon, fotokopi, bengkel, potong rambut, dan penjualan pulsa.12
4.Industri KecilPembuatan keramik, souvenir, tembikar, anyaman, dan mebel.6

Ayo Berkreasi Buatlah kliping mengenai jenis-jenis usaha yang dikelola perorangan.
  1. Siapkan buku gambar atau buku tulis tipis.
  2. Carilah gambar dari buku, surat kabar, atau majalah lama.
  3. Guntinglah gambar dengan rapi, lalu tempelkan pada buku gambar atau buku tulis.
  4. Berilah keterangan di bawah setiap gambar: a. Nama jenis usaha. b. Sumber gambar

Salah satu usaha ekonomi yang dikelola sendiri adalah

Usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok adalah usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik dalam hal modal, pengelolaan, maupun dalam hal bagi hasil. Contoh usaha ekonomi yang dikelola secara bersama-sama, antara lain firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.
  1. Firma. Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh sedikitnya dua orang. Biasanya pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling kenal. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma. Risiko tindakan anggota firma ditanggung bersama.
  2. CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer). CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dengan modal dari pengusaha itu dan dari beberapa penanam modal. 
  3. PT (Perseroan Terbatas). PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Saham adalah surat berharga sebagai tanda keikutsertaan menanamkan modal dalam perusahaan. Setiap saham memiliki nilai nominal..
  4. BUMN (Badan Usaha Milik Negara). BUMN atau perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Ada tiga bentuk perusahaan negara, yaitu: a. Perusahaan Jawatan (Perjan); b. Perusahaan Umum (Perum); dan c. Perusahaan Perseroan (Persero).
  5. Perusahaan Daerah. Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. 
  6. Koperasi. Koperasi adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi. Kerjasama dalam koperasi berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan anggotanya. Di Indonesia ada lima bentuk koperasi, yaitu Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa, dan Koperasi Serba Usaha.

Posted by Nanang_Ajim

Mikirbae.com Updated at: 2:55 PM