Sebut dan jelaskan 4 manfaat kartu kredit bagi pelaku usaha

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang cukup penting dan strategis dalam perekonomian Indonesia, karena pelaku usaha skala mikro, kecil, menengah dan koperasi merupakan bagian terbesar dari seluruh  aktivitas ekonomi rakyat seperti petani, peternak,  petambang, pengrajin, pedagang, nelayan dan penyedia berbagai jasa. Selain itu UMKM merupakan salah satu penopang perekonomian Indonesia dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja serta ekspor yang cukup besar. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM kontribusi sektor UMKM terhadap PDB nasional terus meningkat menjadi sebesar 62,57% pada tahun 2017. Kontribusi sektor UMKM terhadap penyerapan total tenaga kerja juga tinggi, yaitu sebesar 96,99% dari total tenaga kerja sektor swasta. Selain itu, UMKM sudah terbukti mampu bertahan saat terjadi krisis moneter di tahun 1997-1998. Hal penting lainnya UMKM berperan dalam mendistribusikan hasil-hasil pembangunan dan merupakan salah satu solusi untuk mengurangi ketimpangan maupun kesenjangan pendapatan masyarakat.

Di sisi lain UMKM juga mengalami kendala terkait dengan permasalahan permodalan yang aksesnya masih sulit diperoleh dan tingkat suku bunga yang sangat tinggi.  Berdasarkan hal tersebut pemerintah terus menciptakan dan mendukung program pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan dengan memberikan program pembiayaan kredit pemerintah seperti KUR dan UMI. Dukungan program pembiayaan ini sangat penting karena diharapkan menumbuhkan pelaku usaha baru maupun meningkatkan daya saing UMKM sehingga bisa meningkat ke skala usaha yang lebih besar.   

Pembiayaan Kredit  Usaha Rakyat (KUR)

KUR merupakan program prioritas pemerintah dalam mendukung UMKM melalui pemberian kredit/ pembiayaan modal kerja dan/ atau investasi. Pembiayaan tersebut dapat dinikmati oleh debitur individu, badan usaha dan/ atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Program KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Program KUR yang dimulai pada bulan November 2007, dalam pelaksanaannya terjadi  beberapa perubahan kebijakan pemerintah khususnya pada skema penyaluran. KUR yang disalurkan pada tahun 2007 - 2014 menggunakan skema Imbal Jasa Penjaminan (IJP), sedangkan KUR generasi kedua yang disalurkan sejak Agustus 2015 sampai dengan saat ini, disalurkan dengan skema subsidi bunga. Pelaksanaan pembiayaan KUR berpedoman pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. 

Penyaluran KUR dilakukan melalui dua pola yaitu secara  langsung dan tidak langsung. Pola secara langsung yaitu UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana.  Sedangkan secara tidak langsung yaitu usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP / USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana  hal tersebut bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro. Dalam pelaksanaanya untuk memperluas akses pembiayaan program KUR selain adanya kemudahan dalam memperoleh akses pembiayaan adalah terkait tingkat suku bunga, pada tahun 2015 pemerintah telah menurunkan suku bunga KUR dari sebelumnya sebesar 12%, menjadi sebesar 9% di tahun 2016, dan terakhir diturunkan kembali menjadi 7% di tahun 2018. Penurunan suku bunga KUR tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan serta perluasan akses pembiayaan dengan suku bunga rendah bagi  UMKM.

Program KUR terdiri dari beberapa jenis antara lain : KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI dan  KUR Khusus. Syarat untuk memperoleh pembiayaan KUR antara lain adalah memiliki KTP (NIK) Elektronik, Kartu Keluarga, tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan kecuali untuk kredit konsumtif seperti KPR, KKB dan Kartu Kredit, Usaha telah aktif minimal 6 (enam) bulan, dan memiliki izin/ keterangan usaha. Sedangkan untuk KUR Mikro dan KUR TKI tidak dipersyaratkan agunan tambahan.

Pada tahun 2018 KUR sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi) mendapat prioritas utama dalam pembiayaan, target pencapaian minimumnya sebesar 50% dari target total penyaluran KUR sebesar Rp 120 triliun. Untuk mencapai target penyaluran KUR sektor produksi tersebut, pemerintah juga mendesain KUR Khusus. Skema KUR Khusus ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. KUR Khusus diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)

UMi yang dimaksud disini bukanlah nama panggilan ibu atau nama seseorang, melainkan program Ultra Mikro yang merupakan  pembiayaan yang bersumber dari APBN atau bersama dengan pemerintah daerah dan/ atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro. Pembiayaan UMi merupakan program dana bergulir pemerintah untuk memberikan akses kepada usaha mikro. Program ini dilaksanakan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) selaku koordinator dana yang melaksanakan penghimpunan dana dan penyaluran dana melalui kerjasama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Program UMi memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh fasilitas pembiayaan perbankan, dengan maksimal  pinjaman Rp10 juta per orang.

Program UMi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.05 /2017 dan revisinya yaitu PMK nomor 95/PMK.05/2018. Karakteristik pembiayaan UMi antara lain adalah mengutamakan kemudahan dan kecepatan dalam proses pembiayaan dengan meniadakan persyaratan surat izin/ keterangan  usaha yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi UMKM.   Berbeda dengan KUR pembiayaan UMi menyasar pelaku usaha mikro lapis terbawah yaitu  belum memiliki surat izin/ keterangan usaha dan tidak dapat dijangkau fasilitas pembiayaan perbankan dengan tujuan menambah jumlah wirausahawan baru. Syarat untuk memperoleh pembiayaan UMi pun cukup mudah  yaitu  memiliki KTP elektronik, dan tidak sedang menerima pembiayaan program KUR. Program UMi mengharuskan adanya pendampingan bagi debitur.

Penyaluran pembiayaan UMi memiliki kesamaan pola dengan KUR yaitu secara langsung dan tidak langsung. Pembiayaan UMi disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang  saat ini dilaksanakan oleh PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PMN) dan PT Bahana Artha Ventura (BAV). Sedangkan penyaluran secara tidak langsung bekerjasama dengan lembaga linkage.

Perbedaan KUR dan UMi

Untuk lebih memahami program KUR dan UMi, kita perlu melihat  perbedaan diantara kedua program pemerintah tersebut.   

Pertama, adalah terkait sasaran debitur, KUR menyasar UMKM yang mempunyai surat izin usaha dan usahanya minimal sudah berjalan 6 (enam) bulan  sedangkan UMI tidak mempersyaratkan surat izin usaha dan bisa dimanfaatkan wirausahawan baru, sehingga UMi menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro. Sasaran pembiayaan UMi sebenarnya adalah usaha ultra mikro yang skala usahanya lebih kecil dari usaha mikro.

Kedua, tingkat suku bunga KUR cukup rendah yaitu  sebesar 7% memang lebih menarik bagi masyarakat dibandingkan tingkat bunga program UMi yang cukup tinggi, tetapi tingkat bunga UMi masih lebih rendah dibandingkan pinjaman ke Koperasi atau BPR.  Pemerintah juga berencana memangkas tingkat suku bunga pembiayaan UMI sehingga bisa lebih rendah dari KUR, tentunya ini merupakan berita gembira bagi calon debitur UMi.

Ketiga,  batas pinjaman KUR  lebih tinggi, untuk usaha mikro bisa sampai dengan Rp25 juta dan untuk usaha kecil bisa mencapai Rp500 juta.   KUR ada beberapa jenis yang dibagi sesuai dengan kriteria penerima yang sudah ditetapkan, sedangkan UMi hanya satu jenis yaitu untuk menjangkau pelaku usaha mikro yang membutuhkan dana dalam jumlah kecil seperti Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Keempat, terkait agunan baik KUR Mikro maupun UMi (Debitur Kelompok)  tidak mewajibkan adanya agunan tambahan, walaupun berdasarkan survey kami kepada debitur penerima KUR sebagian besar mereka masih dikenakan agunan tambahan seperti rumah, mobil dan sebagainya.

Kelima, pembiayaan UMi dilakukan pendampingan oleh penyalur.  Adanya  pendampingan dalam program pembiayaan UMi dapat memberikan manfaat bagi debitur dalam pengembangan usaha dan  merupakan salah satu mitigasi resiko terjadinya non performing loan. Sedangkan KUR tidak dilakukan pendampingan.

Keenam, Pembiayaan KUR disalurkan melalui perbankan seperti BRI, BNI, Mandiri dan sebagainya. Sedangkan UMi disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang  saat ini dilaksanakan oleh PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PMN) dan PT Bahana Artha Ventura (BAV).  Di Kota Palangka Raya saat ini penyaluran UMi baru disalurkan oleh PT. Pegadaian.

Dari beberapa kondisi tersebut di atas  maka dapat ditarik kesimpulan program KUR dan UMI sebenarnya adalah saling melengkapi, program UMi yang dimulai pada tahun 2017 melengkapi program KUR yang masih menyisakan keterbatasan dalam besaran kredit dan persyaratan. Dengan demikian para pelaku usaha mikro  mempunyai pilihan alternatif akses pembiayaan sesuai kebutuhan dan karakteristik usaha yang dijalankannya.

Pelaksanaan Program KUR dan UMi tentunya memerlukan kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Teknis, pemerintah daerah dan bank/ lembaga penyalur maupun masyarakat sendiri. Peranan pemerintah pusat tentunya adalah memperbaiki regulasi, melakukan pembinaan  dan pengawasan. Pemerintah daerah berperan dalam memberikan data jumlah dan karakteristik UMKM  di daerahnya dan lebih aktif dalam penyiapan dan pengunggahan data calon debitur KUR pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Pengunggahan data calon debitur oleh pemerintah daerah dapat dimanfaatkan oleh lembaga keuangan penyalur KUR maupun UMi. Dengan data tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan target penyaluran KUR maupun UMi. Sedangkan peranan kita sebagai masyarakat, bisa berpartisipasi untuk berperan serta menyebarluaskan informasi adanya program pembiayaan pemerintah yang murah dan mudah untuk para pelaku usaha UMKM. Dan tidak kalah penting hendaknya kita bersama juga peduli dengan keberlangsungan usaha dengan membeli produk-produk hasil UMKM . Dengan adanya sinergi bersama dalam pemberdayaan UMKM tersebut, diharapkan dapat segera mewujudkan kemandirian  ekonomi rakyat menuju masyarakat yang adil dan sejahtera.

Khoirul Huda

Kasi Bank KPPN Palangka Raya