Sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah (Foto: FabrikaPhoto/Elements Envato) Show Inas Rifqia Lainufar Rabu, 25 Mei 2022 - 19:17:00 WIB
JAKARTA, iNews.id – Sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah Al-Quran, Hadits, Ijma’, Qiyas. Keempatnya digunakan sebagai dasar memutuskan segala perkara dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks. Adapun penjelasan masing-masing sumber hukum Islam tersebut adalah sebagai berikut. Sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama adalah:1. Al-QuranAl-Quran merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Kitab suci ini diberikan sebagai petunjuk bagi umat Islam uunuk menjalani kehidupan sesuai dengan perintah Allah SWT. Di dalamnya, terdapat petunjuk moral dan hukum dasar manusia, petunjuk dalam sejarah manusia seperti kisah nabi, kaum, dan orang suci, serta petunjuk berupa mukjizat. Maka dari itu, kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam menempati posisi pertama dan sangat penting. 2. HaditsSecara harfiah, hadits memiliki arti perkataan, sedangkan secara istilah, hadits merupakan perkataan, perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu, hadits dijadikan sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama setelah kitab suci Al-Quran. BACA JUGA: Beberapa ulama bahkan menganggap bahwa Al-Quran dan hadits adalah satu kesatuan yang saling melengkapi. Adapun fungsi hadits adalah sebagai berikut.-Menguatkan hukum yang ada di dalam Al-Quran.-Memberikan penjelasan terhadap hukum yang disebutkan dalam Al-Quran.-Merinci hukum yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran.-Membatasi hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an. -Memperluas maksud dari hukum yang dijelaskan dalam AL-Quran. 3. Ijma’Secara harfiah, ijma’ berarti kesepakatan, sedangkan secara istilah adalah kesepakatan seluruh mujtahid terhadap suatu hukum yang terjadi setelah wafatnya Rasulullah. Penentuan suatu perkara melalui Ijma’ tentu didasarkan pada Al-Quran dan hadits Pada awal penerapannya, Ijma’ hanya dilakukan oleh khilafah dan petinggi negara. Namun seiring dengan berjalannya waktu, Ijma’ melibatkan sejumlah ahli ijtihad. Adanya Ijma’ ini merupakan sebuah solusi karena suatu perkara sudah tidak bisa dipertanyakan langsung kepada Rasulullah SAW. Lebih lanjut, fungsi Ijma’ sebagai salah satu sumber hukum Islam adalah sebagai berikut. Mengurangi kesalahan ijtihad yang yang bisa saja terjadi jika dilakukan secara individu. Menyatukan pendapat-pendapat yang berbeda.Menjamin penafsiran yang tepat atas Al-Quran dan hadits. Beberapa contoh Ijma’ adalah adanya dua kali adzan dan iqomah pada salat Jum’at, pembukuan Al-Quran, dan dijadikannya hadits sebagai sumber hukum Islam kedua. 4. QiyasQiyas adalah menetapkan hukum yang belum ada ketentutannya kepada sesuatu yang sudah ada ketentuannya. Untuk melakukan Qiyas, maka rukun-rukun berikut ini harus terpenuhi terlebih dahulu. Ashl atau masalah yang sudah ditetapkan hukumnya, baik dari Al-Quran dan hadits. Furu’ atau masalah yang sedang dicari ketetapan hukumnya. Itulah 4 sumber hukum Islam yang telah disepakati para ulama. Editor : Komaruddin Bagja
Ada 4 sumber yang harus diketahui muslim By Lufaefi 05 Desember 2020 Ilustrasi buku untuk literasi
AKURAT.CO, Umat Islam memiliki hukum yang telah disepakati untuk menentukan permaslahan dalam kehidupan baik dalam beragama maupun bersosial. Sumber-sumber yang sudah disepakati para ulama itu harus selalu menajdi rujukan semua umat. Berikut empat sumber hukum Islam yang disepakati para ulama dan keabsahan dalilnya: 1. Al-Qur'an Dalil yang menjadi landasan bahwa Al-Qur'an menajdi sumber hukum Islam salah satunya adalah surat Al Isra ayat 88, Allah berfirman: قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا Artinya: "Katakanlah, "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur'an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain." 2. Hadis Nabi Hadis nabi menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Ini salah satunya dibuktikan dengan ayat Al-Qur'an seperti salah satunya firman Allah SWT dalam Q.S Ali Imran ayat 32: قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ - ٣٢ Page 2
Ada 4 sumber yang harus diketahui muslim By Lufaefi 05 Desember 2020 Ilustrasi buku untuk literasi
Artinya: "Katakanlah (Muhammad), "Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir." 3. Ijma' Ijma yang berarti kesepakatan para ulama juga menajdi sumber hukum setelah Al-Qur'an dan hadis nabi. Salah satu dalilnya di dalam Al-Qur'an Allah berfirman: وكذلك جعلناكم أمة وسطا لتكونوا شهداء على الناس ويكون الرسول عليكم شهيدا Artinya: “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kalian (umat islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia, dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas kalian.” (QS. Al-Baqoroh: 143). Selain dalil dalam Al-Qur'an, ijma juga dikuatkan dalam hadis Rasulullah, sebagai berikut: فمن رأيتموه فارق الجماعة أو يريد أن يفرق بين أمة محمد صلى الله عليه وسلم، وأمرهم جميع، فاقتلوه كائنا من كان، فإن يد الله مع الجماعة Artinya: “Siapa saja yang kalian pandang meninggalkan jama’ah atau ingin memecah belah umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan dalam perkara tersebut mereka sepakat, maka bunuhlah ia siapapun gerangannya, karena sesungguhnya tangan Allah bersama jama’ah.” (HR. Ibnu Hibban dan lainnya). Page 3
Ada 4 sumber yang harus diketahui muslim By Lufaefi
AKURAT.CO, Umat Islam memiliki hukum yang telah disepakati untuk menentukan permaslahan dalam kehidupan baik dalam beragama maupun bersosial. Sumber-sumber yang sudah disepakati para ulama itu harus selalu menajdi rujukan semua umat. Berikut empat sumber hukum Islam yang disepakati para ulama dan keabsahan dalilnya: 1. Al-Qur'an Dalil yang menjadi landasan bahwa Al-Qur'an menajdi sumber hukum Islam salah satunya adalah surat Al Isra ayat 88, Allah berfirman: قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا Artinya: "Katakanlah, "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur'an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain." 2. Hadis Nabi Hadis nabi menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Ini salah satunya dibuktikan dengan ayat Al-Qur'an seperti salah satunya firman Allah SWT dalam Q.S Ali Imran ayat 32: قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ - ٣٢ Secara umum, umat muslim tentu sudah mengenal dua sumber hukum Islam yang dinilai paling kuat oleh para ulama. Sumber hukum tersebut ialah Alquran dan Hadist. Namun jika kita cari tahu lebih jauh lagi, ternyata para ulama menyepakati bahwa sumber hukum dalam Islam tersebut ada empat. Selain Alquran dan hadist, dua sumber hukum Islam lainnya yang perlu kita ketahui ialah Ijma dan Qiyas. Apakah kamu familiar dengan dua sumber hukum tersebut? Meskipun kedua istilah tersebut jarang diketahui oleh banyak orang, namun sebagai umat muslim kita tentu perlu mengetahui apa itu Ijma dan Qiyas ya! Oleh sebab itu, yuk simak ulasan singkat tentang 4 sumber hukum Islam yang wajib kita pahami berikut ini! 4 Sumber Hukum dalam IslamAlquran tentu bukan hal asing bagi umat muslim, pasalnya alquran merupakan kita suci yang sering kita baca. Alquran sering disebut sebagai sumber hukum islam yang paling utama, karena mengandung firman dari Allah SWT sang maha pencipta. Dalil yang berasal dari alquran merupakan dasar-dasar hukum yang bisa kita jadikan sebagai petunjuk untuk melakukan banyak hal, sesuai apa yang diperintahkan oleh Allah ataupun yang telah dilarang olehNya. Hadist umumnya dikenal sebagai sumber hukum Islam yang paling utama setelah Alquran. Posisi hadist sendiri merupakan pernyataan penguat untuk dalil-dalil yang tertera dalam bacaan Alquran. Dalil hadist sendiri didasarkan kepada setiap perkataan atau tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah atau Nabi Muhammad SAW yang asalnya datang dari perintah Allah SWT. Sumber hukum Islam yang ketiga ialah Ijma’ yakni kesepakan para mujtahid (ulama). Ijma sendiri ialah sumber hukum penguat yang sifatnya tidak boleh bertentangan dengan isi Alquran dan hadist. Sama seperti Ijma’, Qiyas juga merupakan penguat dalil yang ada pada alquran dan hadist. Umumnya qiyas didefinisikan sebagai metode untuk menentukan hukum suatu hal yang baru atau menentukan hukum hal baru sesuai dengan tafsiran yang sudah diterangkan dalam alquran dan hadist. Umumnya dalil qiyas sendiri cukup lemah dibandingkan dengan sumber hukum islam yang lainnya. Meski ulama menyepakati adanya 4 sumber hukum, namun sumber hukum islam yang paling utama dan paling banyak berperan untuk dijadikan sandaran hukum ialah Alquran dan hadist. Setelah membaca ulasan tadi, semoga kamu bisa semakin tahu tentang apa saja sumber hukum islam yang perlu diketahui oleh umat muslim ya! (HAI) Page 2 |