Sebutkan 10 macam barang yang kamu gunakan setiap hari dan dikonsumsi

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Definisi ini tercantum dalam Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan – peraturan lain di bawahnya.

Jenis – jenis Bahan Berbahaya dan Beracun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini selain mengatur tata laksana pengelolaan B3, juga mengklasifikasikan B3 dalam tiga kategori yaitu B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas dipergunakan. 

Beberapa jenis B3 yang mudah dikenali dan boleh dipergunakan antara lain adalah bahan – bahan kimia seperti amonia, Asam Asetat, Asam sulfat, Asam Klorida, Asetilena, Formalin, Metanol, Natrium Hidroksida,  termasuk juga gas Nitrogen.  Lebih lengkapnya daftar B3 yang boleh dipergunakan dapat dilihat pada Lampiran 1 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001. Sedangkan B3 yang dilarang dipergunakan antara lain adalah Aldrin, Chlordane, DDT, Dieldrin, Endrin, Heptachlor, Mirex, Toxaphene, Hexachlorobenzene dan PCBs. Daftar tersebut dapat dilihat pada Lampiran 2. Sedangkan Lampiran 3 berisi daftar B3 yang dipergunakan secara terbatas, antara lain Merkuri, Senyawa Merkuri, Lindane, Parathion, dan beberapa jenis CFC. Berdasarkan sifatnya, B3 dapat diklasifikasikan menjadi B3 yang mudah meledak, pengoksidasi, sangat mudah sekali menyala, beracun, berbahaya, korosif, bersifat iritasi, berbahaya bagi lingkungan dan karsinogenik.

Sebutkan 10 macam barang yang kamu gunakan setiap hari dan dikonsumsi

Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang dibatasi penggunaannya namun masih digunakan di penambangan emas skala kecil di Indonesia seperti di Sekotong (Lombok Barat) dan Gunung Pani (Gorontalo)

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Limbah B3 merupakan sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 dihasilkan dari kegiatan/usaha  baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestik rumah tangga. Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang mana dalam peraturan ini juga tercantum daftar lengkap limbah B3 baik dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari sumber spesifik, serta limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk dan bekas kemasan B3.  

Suatu zat/senyawa yang terindikasi memiliki karakteristik limbah B3, namun tidak tercantum dalam Lampiran 1 PP 101/2014 perlu dilakukan uji karateristik untuk identifikasi. Uji karakteristiknya dapat berupa Uji Karakteristik Mudah meledak, mudah menyala, reaktif,  infeksius dan korosif dan beracun sebagaimana lengkap dijelaskan pada Lampiran 2 PP 101/2014. Pengujian karakteristik beracun misalnya dilakukan dengan TCLP atau Uji Toksikologi LD50.

Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan dengan seksama, sehingga setiap orang atau pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan tepat dan mempermudah pengawasan, maka setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebutkan 10 macam barang yang kamu gunakan setiap hari dan dikonsumsi

Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 merupakan tempat untuk menyimpan limbah B3 sebelum dikelola lebih lanjut. TPS ini membutuhkan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan dari Bupati / Walikota

 [Veronika Adyani – Bidang P2KLH]

Barang atau komoditas dalam pengertian ekonomi adalah suatu objek fisik yang dapat dilihat dan disimpan atau jasa yang memiliki nilai. Nilai suatu barang akan ditentukan karena barang itu mempunyai kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan atau keinginan pelanggan baik secara individu atau bisnis.[1] Contoh barang adalah pakaian, makanan, minuman, komputer, dan telepon pintar.

Dalam makroekonomi dan akuntansi, suatu barang sering dilawankan dengan suatu jasa. Barang didefinisikan sebagai suatu produk fisik (berwujud) yang dapat diberikan pada seorang pembeli dan melibatkan perpindahan kepemilikan dari penjual ke pelanggan, kebalikan dengan suatu jasa (tak berwujud). Istilah "komoditas" sering digunakan dalam mikroekonomi untuk membedakan barang dan jasa.

Barang yang sering kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan kita di antaranya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Berwujud
  • Memiliki nilai dan manfaat yang dapat dirasakan saat digunakan
  • Bila digunakan, nilai, manfaat, dan bendanya sendiri dapat berkurang atau bahkan habis

Barang publik terbentuk dari aspek tanpa persaingan dan aspek tanpa kekhususan perihal konsumen. Kesempatan konsumsi oleh satu konsumen tidak akan berkurang dan dikurangi oleh konsumen lain di waktu yang bersamaan. Penyediaan barang publik berarti tidak adanya pembatasan atau penghalang bagi siapa pun untuk memperoleh manfaat dari keberadaannya. Setiap orang mempunyai hak untuk menggunakan dan memperoleh akses untuk menggunakan barang publik. Dalam pemakaian barang publik dikenal istilah pemakai bebas. Ini merupakan jenis konsumen tanpa adanya sumbangsih dalam penyediaan barang publik. Pemakai bebas tidak dihalangi oleh konsumen lain yang mempunyai sumbangsih dalam penyediaan barang publik.[2]

Ciri-ciri dari barang publik ialah adanya konsumsi tanpa persaingan, tidak adanya kekhususan penggunaan dan tidak adanya persyaratan penghargaan dari pemakai. Barang publik merupakan jenis barang konsumsi yang tidak mampu mempengaruhi jumlah penawaran konsumsi bagi orang lain. Konsumsi barang publik dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok secara bersama maupun terpisah. Kondisi ini membuat konsumsi terjadi tanpa perlu adanya persaingan di antara para konsumen. Tiap konsumen juga tidak diberi pembatasan dan pelarangan atas konsumsi barang publik. Pembatasan oleh penyedia barang publik cenderung sangat sulit untuk dilakukan. Selain itu, barang publik tidak mempunyai persyaratan untuk diberi penilaian maupun penghargaan atas jumlah kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh tiap individu dalam masyarakat pemakai. Ketiga ciri dari barang publik tidak bersifat mutlak, melainkan menyesuaikan dengan kondisi pasar dan teknologi. Suatu komoditas atau produk dapat memenuhi salah satu dari kriteria barang publik dan tidak mempunyai kriteria yang lainnya. Beberapa jenis barang tertentu yang tidak dipandang sebagai komoditas pribadi secara konvensional dapat mempunyai karakteristik sebagai barang publik. Ciri lain dari barang publik adalah penyediaannya dapat dilakukan oleh swasta maupun pemerintah. Pada pihak pemerintah, penyediaan barang publik diadakan oleh sektor publik. Sedangkan penyediaan barang publik oleh swasta cenderung merupakan permintaan yang ditanggung oleh pemerintah melalui pembelian produk.[3]

Pengadaan dan penyaluran barang publik dapat dilakukan oleh instansi pemerintah dan badan usaha. Pemerintah dapat menggunakan anggaran belanja negara untuk menyediakan barang publik. Sedangkan penyediaan barang publik oleh badan usaha umumnya hanya dilakukan oleh badan usaha yang modal pendiriannya berasal dari pendapatan negara atau pendapatan daerah. Pengadaan dan penyaluran barang publik merupakan salah satu bentuk pelayanan publik. Biaya pengadaan dan penyaluran dapat sepenuhnya atau hanya sebagian dari keseluruhan anggaran. Selain itu, pengadaan dan penyaluran barang publik dapat pula tidak berasal dari pemerintah maupun badan usaha. Dana dapat diperoleh dari pemberlakuan undang-undang yang berkaitan dengan misi negara kepada warga negara.[4]

Menurut cara memperolehnya, barang dapat dikelompokkan menjadi:

  • Barang bebas, yakni barang yang untuk memperolehnya tidak diperlukan pengorbanan. Misal, cahaya matahari dan udara.
  • Barang ekonomi, yakni barang yang untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan. Misal, makanan dan minuman yang mana diperlukan uang untuk membelinya.
  • Barang illith, yakni barang yang jika terlalu banyak keberadaannya justru merugikan. Misal, air dalam peristiwa banjir.

Menurut kegunaannya, barang dikelompokkan menjadi:

  • Barang produksi, yakni barang yang digunakan untuk proses produksi lebih lanjut. Misal, kain yang akan digunakan untuk dijahit menjadi pakaian.
  • Barang konsumsi, yakni barang yang dapat langsung digunakan dan dikonsumsi oleh seseorang. Misal, Pakaian yang bisa langsung digunakan.

Menurut proses pembuatannya, barang dikelompokkan menjadi:

  • Barang mentah, yakni barang yang belum mengalami proses produksi. Misal, kapas, kayu, rotan, padi, tembakau, kulit.
  • Barang setengah jadi, yakni barang yang sudah melalui proses produksi akan tetapi belum siap pakai. Misal, benang yang dibuat dari kapas untuk dibuat menjadi kain.
  • Barang jadi, yakni barang yang sudah melalui proses produksi dan siap pakai untuk memenuhi kebutuhan. Misal, sepatu, pakaian, roti, dan sebagainya.

Menurut hubungannya, barang dibagi menjadi:

  • Barang Substitusi, yakni barang yang dapat mengganti fungsi barang yang lain. Contohnya: lampu neon yang dapat menggantikan fungsi dari lampu pijar sebagai penerangan.
  • Barang komplementer, yakni barang yang dapat melengkapi fungsi dari barang lainnya. Contohnya: bensin yang dapat melengkapi mobil sebagai alat transportasi, tanpa bensin mobil tidak bisa dijalankan.

Benda pemuas kebutuhan diciptakan atau diproduksi oleh manusia dengan tujuan tertentu. Dengan kata lain, setiap benda pemuas kebutuhan pasti mempunyai nilai guna atau manfaat. Pada dasarnya, semua benda pemuas kebutuhan manusia berasal dari alam, karena yang menyediakan semua bahan bakunya adalah alam. Manusia selalu berusaha untuk mencari dan mengumpulkan bahan baku yang dibutuhkan dari alam. Kegunaan benda pemuas kebutuhan manusia dapat digolongkan menjadi lima macam yaitu:[5]

Kegunaan bentuk

Suatu barang menjadi berguna bagi manusia sebab bentuknya memenuhi syarat. Atau suatu benda menjadi berguna bagi manusia setelah bentuknya diubah untuk disesuaikan dengan keadaan.[5] Contohnya dari pohon kayu yang ada di hutan diubah menjadi bentuk kursi, meja, lemari atau meja dan kebutuhan lainnya, kulit kerbau akan lebih berguna apabila sudah berubah menjadi hiasan dinding atau bentuk lainnya.

Kegunaan tempat

Suatu barang menjadi bermanfaat bagi manusia karena tempatnya atau karena sudah dipindahkan tempatnya.[5] Contohnya pasir dan batu yang berada di sungai akan bertambah nilai gunanya apabila pindah ke wilayah permukiman sebagai bahan bangunan, kapal laut akan berguna di laut daripada di daratan, baju astronaut akan berguna jika dipakai di bulan daripada di dunia.

Kegunaan waktu

Suatu barang menjadi bermanfaat bagi manusia karena segera digunakan atau karena disimpan dahulu untuk nanti digunakan pada saat yang tepat.[5] Contohnya payung akan berguna jika digunakan pada saat terik matahari atau dalam keadaan cuaca sedang hujan, kembang api lebih banyak terjual menjelang hari raya atau tahun baru dibandingkan hari-hari biasa.

Kegunaan kepemilikan

Suatu barang menjadi berguna bagi manusia karena barang tersebut dimiliki dan tidak lagi berguna jika tidak dimiliki.[5] Contohnya gergaji lebih berguna apabila dimiliki oleh tukang kayu daripada berada di toko, cangkul lebih berguna apabila dimiliki oleh petani daripada berada di gudang rumah/toko.

Guna dasar

Artinya kegunaan benda karena benda itu merupakan bahan untuk membuat benda lain. Misalnya kain perca atau kain sisa sangat berguna di tangan para orang-orang kreatif misalnya untuk membuat boneka dari kain perca, namun kain perca mungkin dianggap sampah bagi orang yang tidak mempunyai keahlian tentang jahit dan kreativitas lainnya.

Barang secara umum disediakan oleh perusahaan untuk keperluan bisnis dalam kegiatan ekonomi. Barang yang dihasilkan oleh perusahaan umumnya adalah suatu entitas organisasi yang dikenali secara legal, dan sengaja diciptakan untuk menyediakan barang‐barang baik berupa produk dan jasa kepada konsumen. Bisnis pada umumnya dimiliki oleh swasta dan dibentuk untuk menghasilkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya.[6]

  • Jasa
  • Industri

  1. ^ "Apa itu Barang? Definisi dan penjelasannya". Cerdasco. (dalam bahasa Inggris). 2019-08-30. Diakses tanggal 2020-10-28. 
  2. ^ Sundari, Sri (2018). Buku Panduan Mengajar: Manajemen Pertahanan (PDF). Bogor: Universitas Pertahanan. hlm. 101. ISBN 978-602-74999-9-7.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  3. ^ Digdowiseiso, Kumba (2015). Sugiyanto, Eko, ed. Sistem Keuangan Publik (PDF). Jakarta Selatan: Lembaga Penerbitan Universitas Nasional. hlm. 16–17. ISBN 978-623-7376-29-3.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  4. ^ Silalahi, U., dan Wirman Syafri (2015). Desentralisasi dan Demokrasi Pelayanan Publik: Menuju Pelayanan Pemerintah Daerah Lebih Transparan, Partisipatif, Responsif dan Akuntabel (PDF). Sumedang: IPDN Press. hlm. 19. ISBN 978-602-70587-6-7.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
  5. ^ a b c d e Muchtolifah. Ekonomi Makro (PDF). Unesa University Press. hlm. 3. ISBN 978-979-028-241-4. 
  6. ^ Purnomo, Rochmat Aldy (2016). Ekonomi Kreatif: Pilar Pembangunan Indonesia (PDF). Surakarta: Ziyad Visi Media. hlm. 57. ISBN 978-602-317-319-8.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)

  • Bannock, Graham et al. (1997). Dictionary of Economics, Penguin Books.
  • Milgate, Murray (1987), "goods and commodities," The New Palgrave: A Dictionary of Economics, v. 2, pp. 546–48. Includes historical and contemporary uses of the terms in economics.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Barang&oldid=21461063"