Sebutkan alasan seseorang dapat dikatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh undang-undang (UU) sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Berkas:Kewarganegaraan.jpg

Sampul buku Praktik Belajar Kewarganegaraan diterbitkan oleh Center for Civic Education bekerja sama dengan Depdiknas

Sebutkan alasan seseorang dapat dikatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara

Paspor Indonesia, diberikan kepada warga negara Indonesia.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi

  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Warga_Negara_Indonesia&oldid=17973582"

Sebagai orang yang lahir di Indonesia dan memiliki leluhur asli orang Indonesia, Sahabat pasti secara otomatis menjadi warga negara Indonesia. Namun, ada loh orang yang tidak lahir di Indonesia, juga bisa menjadi warga negara Indonesia. Bisa jadi orang tuanya melahirkan saat bekerja di luar negeri. Anaknya tetap dihitung sebagai warga negara Indonesia.

Bahkan ada yang memiliki kewarganegaraan ganda saat anak tersebut belum dianggap dewasa. Karena beberapa negara memiliki definisinya sendiri siapa saja yang disebut sebagai warga negaranya. Lalu bagaimana dengan aturan di Indonesia?

Siapa Saja yang Disebut sebagai Warga Negara Indonesia

Warga Negara Indonesia adalah orang yang telah diakui oleh undang-undang (UU) sebagai warga negara Republik Indonesia. Dari pengertian ini sebenarnya bisa ditarik pemahaman bahwa orang yang aslinya dari luar Indonesia pun bisa menjadi warga negara Indonesia, asalkan telah diakui oleh UU. Tentu saja orang tersebut memenuhi beberapa persyaratannya.

Sebagai bentuk diakuinya sebagai warga negara Indonesia, Sahabat bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan wilayah Sahabat tinggal dan mendaftar. Jika masih belum dewasa, biasanya tetap mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang biasanya tercantum di Kartu Keluarga (KK). Selain itu, sebagai parameter Sahabat dianggap warga negara Indonesia adalah paspor yang diterbitkan untuk Sahabat tertuliskan dari Indonesia.

Dengan pengertian dan tanda-tanda tadi, Sahabat bisa mengklasifikan apakah diri Sahabat adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau tidak. Sangat mudah yah.

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Bagi Sahabat yang sudah menjadi WNI, Sahabat tidak perlu banyak syarat. Namun, untuk beberapa jenis orang, ada syarat untuk menjadi warga negara Indonesia. Syarat ini tertuang pada Pasal 9 UU 12/2006 bagi orang yang kehilangan kewarganegaraan dan bagi WNA lain yang ingin menjadi WNI. Apa saja syaratnya?

  1. Sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin meskipun belum 18 tahun.
  2. Pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana / penjara karena terbukti melakukan tindak pidana / kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda, sebab hal itu tidak diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan kata lain, status kewarganegaraan dari negara lain harus dilepaskan.
  7. Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.
  8. Membayar uang / biaya pewarganegaraan ke Kas Negara. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai besarnya biaya ini silahkan hubungi Kantor Imigrasi RI terdekat.

Dari syarat di atas, cukup ketat juga yah syaratnya. Namun, di negara lain lebih ketat lagi loh. Ada yang mensyaratkan harus punya uang dan tabungan minimal berapa puluh juta. Karena memang sebuah negara pasti tidak mau menanggung orang-orang yang bermasalah (tidak punya penghasilan) yang nantinya malah menjadi tanggungan negara tersebut. Karena beberapa negara memiliki aturan menanggung biaya hidup orang-orang yang tidak bekerja di negaranya.

Hak Warga Negara Indonesia

Selanjutnya, jika sudah menjadi WNI, maka Sahabat punya hak dan kewajiban. Apa saja sih hak-hak sebagai WNI?

Hak yang pertama adalah mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak. Negara sudah menjamin hal ini di dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Poin hak ini sangat penting dan krusial. Orang yang tidak mendapatkan pekerjaan dan hidup yang layak bisa jadi pindah kewarganegaraan. Hal ini juga sering terjadi di dunia, beberapa orang memilih pindah warga negara gara-gara uang.

Hak yang kedua adalah hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. Hak ini tercantum pada pasal 28A. Termasuk juga hak untuk berkeluarga dan punya keturunan. Ini sudah dijamin oleh negara. Oleh karena itu, bagi WNA yang ini berkeluarga dan punya keturunan bersama WNI, dia seharusnya mendaftar untuk jadi WNI dan melepaskan status kewarganegaraannya sebelumnya. Hal ini tentu agar mempermudah urusan administrasi di kemudian hari ketika sudah punya anak.

Hak lainnya adalah setiap WNI berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup, seperti pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Kebutuhan dasar manusia juga mencakup agama loh. Indonesia adalah yang paling toleransi terhadap beragam agama yang ada. Di Indonesia sendiri setidaknya ada 6 agama yang telah diakui dan menjadi agama resmi.

Hak selanjutnya adalah hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Hal ini tercantum di pasal 28C ayat 2.

Hak WNI lainnya adalah memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Hal ini tercantum di pasal 28D ayat 1.

Selain hak-hak di atas, masih banyak hak-hak lain yang diatur oleh undang-undang, seperti hak untuk tidak diperbudak, hak untuk mengemukakan pendapat, hak untuk merdeka dalam berpikir dan berhati nurani, dan sebagainya.

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Selain hak, Sahabat juga punya kewajiban saat menjadi WNI. Salah satu kewajibannya adalah Sahabat wajib menaati hukum dan pemerintahan sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Kewajiban ini terlihat sederhana, namun menyeluruh dan mengikat berbagai aspek kehidupan loh. Pasalnya, setiap hal dalam kehidupan memiliki aturan. Contohnya ketika Sahabat berada di jalanan, maka Sahabat harus taat terhadap rambu lalu lintas. Ketika Sahabat akan menikah, maka Sahabat harus mengurus persyaratannya di kantor agama. Dan masih banyak lainnya.

Namun, yang perlu ditekankan adalah aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah Indonesia ini tentu saja untuk kebaikan bersama. Menaati peraturan yang ada tidak akan terasa berat jika Sahabat menganggap itu adalah sebuah kewajiban yang lumrah ditaati.

Kewajiban lainnya sebagai WNI adalah Sahabat wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara seperti dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara seperti dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Kewajiban ini sebagai bentuk loyalitas Sahabat terhadap stabilitas NKRI. Untuk kondisi-kondisi tertentu bisa terjadi wajib militer. Artinya, Sahabat harus siap berperang meskipun Sahabat bukan orang militer. Kewajiban ini harus disadari tiap WNI meskipun kita semua berharap peperangan tidak terjadi.

Selain itu, sebagai WNI wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dan tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini tertuang pada Pasal 28J ayat 2 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Meski setiap orang punya hak kebebasan berekspresi, namun tetap punya batasan. Tidak boleh mengganggu hak orang lain. Menimbulkan gangguan terhadap hak orang lain juga bisa mendapatkan sanksi secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung bisa ditindak oleh aparat, secara tidak langsung bisa dikucilkan oleh masyarakat.

Selain kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan di atas, Sahabat masih dibebankan dengan kewajiban tidak tertulis yang ada di masyarakat. Contohnya, seperti wajib membayar iuran kampung, wajib datang rapat, wajib ikut kerja bakti, dan lainnya.

Penulis: Iskael