Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram

Transaksi-transaksi yang dilarang untuk dilakukan dalam Islam adalah transaksi yang disebabkan oleh kedua faktor berikut :

1. Haram zatnya (objek transaksinya)

Suatu transaksi dilarang karena objek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan merupakan objek yang dilarang (haram) dalam hukum agama Islam. Seperti memperjualbeli kan alkohol, narkoba, organ manusia, dll.

2. Haram Selain Zatnya (Cara Bertransaksi-nya)

Jenis ini terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu :

  • Tadlis, yaitu sebuah situasi di mana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk menyembunyikan informasi dari pihak yang lain (unknown to one party) dengan maksud untuk menipu pihak tersebut atas ketidaktahuan akan informasi objek yang diperjualbelikan. Hal ini bisa penipuan berbentuk kuantitas (quantity), kualitas (quality), harga (price), ataupun waktu penyerahan (time of delivery) atas objek yang ditransaksikan. Sebagai contoh : apabila kita menjual hp second dengan kondisi baterai yang sudah sangat lemah, ketika kita menjual hp tersebut tanpa memberitahukan (menutupi) kepada pihak pembeli, maka transaksi yang kita lakukan menjadi haram hukumnya.
  • Ikhtikar. Ikhtikar adalah sebuah situasi di mana produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply (penawaran) agar harga produk yang dijualnya naik. Ikhtikar ini biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier (hambatan masuk pasar), yakni menghambat produsen/penjual lain masuk ke pasar agar ia menjadi pemain tunggal di pasar (monopoli), kemudian mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun stock (persediaan), sehingga terjadi kenaikan harga yang cukup tajam di pasar. Ketika harga telah naik, produsen tersebut akan menjual barang tersebut dengan mengambil keuntungan yang berlimpah. Sebagai contoh: ketika akan dirumorkan oleh pemerintah bahwa tarif bbm akan dinaikan, maka marak terjadinya penimbunan bbm oleh para penjual nakal. Hal ini mereka lakukan agar dapat menjual bbm dengan tarif yang sudah dinaikkan, sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
  • Bai’ Najasy adalah sebuah situasi di mana konsumen/pembeli menciptakan demand (permintaan) palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Cara yang bisa ditempuh bermacam-macam, seperti menyebarkan isu, melakukan order pembelian, dan sebagainya. Ketika harga telah naik maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil untung dengan melepas kembali barang yang sudah dibeli, sehingga akan mendapatkan keuntungan yang besar. Sebagai contoh : ini sangat rentan terjadi ketika pelelangan suatu barang. Biasanya yang mengadakan pelelangan bekerja sama dengan beberapa peserta pelelangan dimana mereka bertugas untuk berpura-pura melakukan penawaran terhadap barang yang dilelang, dengan kata lain untuk menaikkan harga barang yang dilelang tersebut.
  • Taghrir (Gharar), yaitu menurut mahzab Imam Safi`e seperti dalam kitab Qalyubi wa Umairah: Al-ghararu  manthawwats `annaa `aaqibatuhu awmaataroddada baina amroini aghlabuhuma wa akhwafuhumaa. Artinya: “gharar itu adalah   apa-apa   yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita  dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti”.

Wahbah al-Zuhaili memberi pengertian  tentang gharar sebagai al-khatar dan altaghrir, yang artinya penampilan yang menimbulkan kerusakan (harta) atau sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi hakekatnya menimbulkan kebencian, oleh karena itu dikatakan: al-dunya mata`ul ghuruur artinya dunia itu adalah kesenangan yang menipu. Dengan demikian menurut bahasa, arti gharar adalah al-khida` (penipuan), suatu tindakan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Gharar dari segi fiqih berarti penipuan dan tidak mengetahui barang yang diperjualbelikan dan tidak dapat diserahkan. Gharar terjadi apabila, kedua belah pihak saling tidak mengetahui apa yang akan terjadi, kapan musibah akan menimpa, apakah minggu depan, tahun depan, dan sebagainya. Ini adalah suatu kontrak yang dibuat berasaskan andaian (ihtimal) semata. Inilah yang disebut gharar (ketidak jelasan) yang dilarang dalam Islam, kehebatan sistem Islam dalam bisnis sangat menekankan hal ini, agar kedua belah pihak tidak didzalimi atau terdzalimi. Karena itu Islam mensyaratkan beberapa syarat sahnya jual beli, yang tanpanya jual beli dan kontrak menjadi rusak, diantara syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Timbangan yang jelas (diketahui dengan jelas berat jenis yang ditimbang)
  2. Barang dan harga yang jelas dan dimaklumi (tidak boleh harga yang majhul (tidak diketahui ketika beli).
  3. Mempunyai tempo tangguh yang dimaklumi
  4. Ridha kedua belah pihak terhadap bisnis yang dijalankan.

Imam an-Nawawi menyatakan, larangan gharar dalam bisnis Islam mempunyai perananan  yang begitu hebat dalam menjamin keadilan, jika kedua belah pihak saling meridhai, kontrak tadi secara dztnya tetap termasuk dalam kategori bay’ al-gharar yang diharamkkan.

Secara umum, bentuk Gharar dapat dibagi menjadi 4 :

1. Gharar dalam Kuantitas

Misalnya seorang petani tembakau sudah membuat kesepakatan jual beli dengan pabrik rokok atas tembakau yang bahkan belum panen. Pada kasus ini, pada kedua belah pihak baik petani tembakau maupun pabrik rokok mengalami ketidakpastian mengenai berapa pastinya jumlah tembakau yang akan panen. Sehingga terdapat gharar atas barang yang ditransaksikan.

2. Gharar dalam Kualitas

Misalnya seorang pembeli sudah membuat kesepakatan untuk membeli anak kambing yang masih berada di dalam kandungan. Pada kasus ini, baik penjual maupun pembeli tidak mengetahui dengan pasti apakah nantinya anak kambing ini akan lahir dengan sehat, cacat, atau bahkan mati. Sehingga terdapat ketidakpastian akan barang yang diperjualbelikan.

3. Gharar dalam Harga

Misalnya Tn. A menjual motornya kepada Tn. B dengan harga Rp 8.000.000 jika dibayar lunas dan Rp 10.000.000 jika dicicil selama 10 bulan. Pada kasus ini, tidak ada kejelasan mengenai harga mana yang dipakai. Bagaimana jika Tn. B dapat melunasi motornya dalam waktu kurang dari 10 bulan? Harga mana yang akan dipakai? Hal inilah yang menjadi suatu ketidakpastian dalam transaksi.

4. Gharar menyangkut waktu penyerahan

Misalnya Basti sudah lama menginginkan handphone milik Miro. Handphone tersebut bernilai Rp 4.000.000 di pasaran. Suatu saat, handphone tersebut hilang. Miro menawarkan Basti untuk membeli handphone tersebut seharga Rp 1.500.000 dan barang akan segera diserahkan begitu ditemukan. Dalam kasus ini, tidak ada kepastian mengenai kapan handphone tersebut akan ditemukan, dan bahkan mungkin tidak akan ditemukan. Hal ini menimbulkan gharar dalam waktu penyerahan barang transaksi.

  • Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam tarnsaksi bisnis tanpa adanya pengganti (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut (Imam Sarakhzi).

Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [TQS Al Baqarah (2): 275]

Di dalam Sunnah, Nabiyullah Mohammad saw

دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً

“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).

Kirim ke teman | Versi cetak

Transaksi dalam Islam haruslah didasari dengan adanya saling suka, hal ini untuk memperoleh suatu transaksi yang saling menguntungkan dengan cara yang adil, sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lainnya. Allah SWT telah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S An-Nisa : 29)

Adapun sebab mengapa sebuah transaksi dilarang yaitu karena haram zatnya (objek yang diperjualbelikan seperti minuman beralkolhol, babi, dan bangkai), haram selain zatnya (cara bertransaksinya), dan tidak sah (lengkap) akadnya (rukun dan syarat yang tidak terpenuhi dan terjadinya ta’alluq).

Untuk lebih memperdalam lagi jenis transaksi apa saja yang dilarang dalam Islam, simak berikut ini ya.

Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram
Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram
Pexels/Pixabay

Al-maisir berasal dari bahasa Arab yakni yasara atau yusr berarti mudah. Maisir merupakan bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dengan disepakati bahwa pihak yang menang akan mendapatkan hasil dari taruhan tersebut, sedangkan pihak yang kalah mengalami kerugian besar karena tidak mendapatkan untung dari permainan itu.

Jenis-jenis maisir yang harus kita hindari seperti mengadu nasib dengan undian, bertaruh dengan uang, dan lain sebagainya. Berkaitan dengan maisir Allah SWT telah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Maidah : 90).

Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram
Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram
Unsplash/Andrea Piacquadio

Gharar dalam bahasa Arab ialah al-khathr artinya “pertaruhan”. Gharar berarti transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan, sehingga dapat diartikan bahwa si pembeli tidak mengetahui secara pasti apa yang dibelinya dan bagi si penjual pun tidak mengetahui apa yang dijualnya secara pasti.

Contohnya seperti membeli anak sapi dalam kandungan atau membeli hasil pertanian yang belum melewati masa panen tiba. Jenis transaksi ini tidak diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana hadis berikut:

“Janganlah kamu melakukan jual beli terhadap buah-buahan, sampai buah-buahan tersebut terlihat baik (layak konsumsi)” (H.R Ahmad bin Hanbal, Muslim, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Baca Juga: Sarat Makna, Ini 5 Keistimewaan Doa Sapu Jagad yang Disukai Rasulullah

Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram
Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram
Unsplash/Alex Hudson

Dikatakan sebagai tadlis yaitu salah satu pihak menyembunyikan informasi dari pihak lainnya, sehingga menimbulkan keuntungan kepada satu pihak saja dan merugikan pihak lain. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan informasi atas objek yang sedang diperjualbelikan. Tadlis dapat terjadi karena empat hal yakni dalam kuantitas, kualitas, harga, dan barang. Adapun penjelasannya sebagai berikut.

  1. Tadlis kuantitas yaitu pedagang di pasar mengurangi takaran timbangan barang yang dijualnya.
  2. Tadlis kualitas yakni menyembunyikan cacat pada barang yang sedang ditawarkan.
  3. Tadlis penipuan harga, terjadi karena ketidaktahuan pembeli akan harga pasar, sehingga pedagang dengan sengaja menaikkan harga barang dari harga sebenarnya.
  4. Tadlis dalam waktu penyerahan, merupakan suatu bentuk penipuan yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli atas penyerahan barang yang tidak tepat waktu tanpa memberitahukan alasannya kepada pihak pembeli.

Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram
Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram
Unsplash/Annie Spratt

Riba dapat diartikan sebagai mengambil “kelebihan” yang dilakukan dalam bertransaksi yang bertentangan dengan syariat. Hal ini sudah jelas tercantum dalam Al-Qur’an yaitu: 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakawalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Imran : 130)

Jenis riba digolongkan menjadi empat yaitu, riba fadhl, riba nasi’ah, riba qard, dan riba jahiliyah. Riba fadhl yakni terjadinya pertukaran antara barang sejenis dengan takaran yang berbeda, atau pertukaran barang itu termasuk dalam jenis barang ribawi (harus dibayar sesuai dengan jumlah timbangannya dan kualitasnya) seperti kurma, gandum, emas, sya’ir (gandum merah), garam, dan perak. Riba nasi’ah lahir sebab adanya perubahan atau perbedaan tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Riba qard yaitu adanya tambahan tertentu yang disyaratkan kepada yang berhutang pada saat melakukan awal transaksi. Terakhir, riba jahiliyah yaitu utang harus dibayar melebihi dari pokoknya karena si peminjam tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram
Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram
Pixabay/Capri23auto

Risywah ialah perbuatan yang memberi sesuatu kepada pihak lainnya, padahal bukan haknya atau juga dikenal dengan istilah suap menyuap. Menurut pendapat para ulama bahwa ar-Rasyi (penyuap) dan al-Murtasyi (penerima suap) perbuatan ini termasuk ke dalam kelompok dosa besar. Hal ini termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yaitu sebagai berikut.

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”

Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram
Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram
Unsplash/Erik Hathaway

Ba’i najasy atau manipulasi permintaan, bertujuan untuk meningkatkan omset penjualan dengan cara menciptakan penawaran palsu.

Ambil contoh misalnya, pedagang berkerja sama dengan seseorang untuk berpura-pura menawarkan barang dagangannya dengan harga yang tinggi, tujuannya untuk memperdaya pembeli lainnya agar membeli dengan harga palsu itu atau bahkan bisa lebih tinggi lagi. Hal ini termasuk dalam kategori penipuan, untuk itu transaksi jenis ini dilarang.

Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram
Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram
Unsplash/Dewang Gupta

Lain hal dengan ba’i najasy, ikhtikar atau manipulasi penawaran ini dilakukan sebagai upaya memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat dengan cara menjual jumlah barang yang langka ditawarkan dengan harga yang selangit.

Misalnya seperti yang baru terjadi kemarin, harga masker dijual dengan harga yang tinggi, usut punya usut ternyata ada beberapa oknum yang sengaja melakukan penimbunan barang sehingga ia dapat menjualnya dengan harga tinggi, hal ini tak lain ia lakukan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Maka sudah jelas bahwa transaksi jenis ini dilarang dan harus dihindari.

Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram
Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram
Pexels/Karolina Grabowska

Bai al-mudtarr indentik dengan jual butuh yaitu dilakukan karena salah satu pihak dalam kondisi yang sangat membutuhkan, sehingga tidak menutup kemungkinan oleh pihak yang kuat mendapatkan keuntungan yang lebih, akan tetapi merugikan pihak yang lainnya.

Misalnya seperti ini, seseorang dalam kondisi sangat membutuhkan uang, alhasil dengan sangat terpaksa ia menjual tanahnya yang jauh dari harga pasar. Dalam melakukan sebuah transaksi harus berdasarkan pada unsur kerelaan, namun bai’ al-mudtarr sangatlah tidak mencerminkan keadilan yang berlandaskan pada prinsip syariah.

Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram
Sebutkan contoh transaksi jual beli yang hukumnya haram
Pexels/Pixabay

Ikrah adalah suatu perbuatan yang ditimbulkan dari pemaksa  untuk mengerjakan perbuatan yang dituntut oleh pemaksa.

Ikrah dibagi menjadi dua yaitu ikrah mulji’ ialah sebuah paksaan yang dapat menghilangkan kerelaan dan merusak ikhtiyar (pilihan) pada orang yang dipaksa. Wahbah Zuhaili berpendapat bahwa ikrah mulji’ yaitu sebagai pemaksaan yang membuat seseorang tidak mempunyai kemampuan seperti seseorang mengancam orang lain dengan sesuatu yang merusak dirinya.

Kedua, ghairu mulji’ yakni paksaan yang dapat menghilangkan kerelaan, akan tetapi tidak sampai merusak ikhtiyar pada seseorang yang sedang dipaksa.

Baca Juga: 5 Manfaat Sedekah Buat Kamu yang Sering Melakukannya

Baca Artikel Selengkapnya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.