Sebutkan dan jelaskan hak hak dpr

Hak DPRD

DPRD mempunyai hak : a.    interpelasi; b.    angket; dan c.     menyatakan pendapat. Bagian Kedua Pelaksanaan Hak DPRD Paragraf 1

Hak Interpelasi

Pasal 61

(1)  Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, diusulkan oleh paling sedikit 15 (lima belas) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. (2)   Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada pimpinan DPRD. (3)   Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD.

(4)   Putusan tentang usul Hak interpelasi diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.

Pasal 62

(1)   Usul sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (2) disertai dengan dokumen yang memuat  sekurang-kurangnya: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Gubernur yang akan dimintakan keterangan; dan b. alasan permintaan keterangan. (2)   Dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (3), para pengusul diberi kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan keterangan tersebut. (3)   Pembicaraan mengenai usul meminta keterangan dilakukan dengan memberi kesempatan kepada : a.  Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui fraksi; dan b.  para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para Anggota DPRD.

(4)   Usul permintaan keterangan DPRD sebelum memperoleh keputusan, para pengusul berhak menarik kembali usulannya.

Pasal 63

  1. Gubernur dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap permintaan keterangan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dalam rapat paripurna DPRD.
  2. Apabila Gubernur tidak dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menugaskan pejabat terkait untuk mewakilinya.
  3. Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan atas keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Terhadap keterangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD dapat menyatakan pendapat.
  5. Pernyataan Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara resmi oleh DPRD kepada Gubernur.
  6. Pernyataan Pendapat DPRD atas keterangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dijadikan bahan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Gubernur dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.

Paragraf 2 Hak Angket

Pasal 64

(1)   Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, diusulkan oleh paling sedikit  15 (lima belas) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. (2)   Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada pimpinan DPRD. (3)   Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya: a. materi kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan b. alasan penyelidikan. (4)   Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi hak angket DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) atau 64 (enam puluh empat) orang dari jumlah Anggota DPRD. (5)   Usul mengajukan hak angket sebelum memperoleh keputusan DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya. (6)   Apabila rapat paripurna menyetujui usul Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pimpinan DPRD mengajukan permintaan keterangan kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. (7)   Putusan tentang usul hak angket diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.

Pasal 65

(1)   DPRD memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1). (2)   Dalam hal DPRD menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD membentuk panitia hak angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD dengan keputusan DPRD.

(3)   Dalam hal DPRD menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Pasal 66

(1)   Panitia hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan, dapat memanggil pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki. (2)   Pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi panggilan DPRD kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

(3)   Dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

Panitia hak angket melaporkan pelaksanaan tugasnya, dalam rapat paripurna DPRD paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia hak angket.

Pasal 68

  1. Apabila hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Apabila keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur bersalah melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, DPRD mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri.

Paragraf 3 Hak Menyatakan Pendapat

Pasal 69

(1)   Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, diusulkan oleh paling sedikit 20  (duapuluh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. (2)   Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada pimpinan DPRD. (3)   Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya: a.    materi kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta alasan pengajuan usul pernyataan pendapat; atau b.    materi hasil pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 atau hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (4)   Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna  DPRD  yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) atau 64 (enam puluh empat) orang dari  jumlah Anggota DPRD. (5)  Putusan tentang hak menyatakan pendapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir. (6)   Usul mengajukan hak angket sebelum memperoleh keputusan DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya. (7)   Apabila rapat paripurna menyetujui usul Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pimpinan DPRD mengajukan permintaan keterangan kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari. (8)   Apabila jawaban atas pertanyaan dimaksud oleh Gubernur disampaikan secara tertulis, tidak dapat diadakan lagi rapat untuk menjawab pertanyaan. (9)   Anggota DPRD yang mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta supaya pertanyaan dijawab oleh Gubernur secara lisan. (10) Apabila Gubernur menjawab secara lisan, maka dalam rapat yang ditentukan oleh Badan Musyawarah, Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat mengemukakan lagi pertanyaan secara singkat dan jelas agar Gubernur dapat memberikan jawaban yang lebih jelas tentang hal yang terkandung dalam pertanyaan itu. (11) Jawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat diwakilkan kepada Pejabat Pemerintah Daerah yang ditunjuk.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD Hak Anggota DPRD Anggota DPRD mempunyai hak : a. mengajukan rancangan peraturan daerah; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan pendapat; d. memilih dan dipilih; e. membela diri; f. imunitas; g. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas; h. protokoler; dan i. keuangan dan administratif. Hak Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (1) Setiap Anggota DPRD mempunyai Hak Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah. (2) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk rancangan peraturan daerah disertai dengan naskah akademik. (3) Rancangan peraturan daerah yang dikecualikan disertai naskah akademik adalah sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah: a. rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah; b. rancangan peraturan daerah tentang APBD. (4) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disertai penjelasan atau keterangan. (5) Pimpinan DPRD menyampaikan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk dilakukan pengkajian. (6) Hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Musyawarah. (7) Dalam Rapat Paripurna para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul sebagaimana pada ayat (2). (8) Rancangan peraturan daerah sebelum diputuskan menjadi rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD, para pengusul dapat mengajukan perubahan dan/atau mencabutnya kembali. (9) Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD. (10) Tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari Gubernur. Hak Mengajukan Pertanyaan (1) Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Daerah berkaitan dengan tugas dan wewenang DPRD baik secara lisan maupun tertulis. (2) Pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan kepada Pimpinan DPRD. (3) Pimpinan DPRD mengadakan rapat untuk menilai pertanyaan yang diajukan guna memutuskan layak tidaknya pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk ditindak lanjuti. (4) Apabila keputusan rapat Pimpinan DPRD menyatakan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu ditindak lanjuti, pimpinan DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah meneruskan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur. (5) Apabila jawaban atas pertanyaan dimaksud oleh Gubernur disampaikan secara tertulis, tidak dapat diadakan lagi rapat untuk menjawab pertanyaan. (6) Anggota DPRD yang mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta supaya pertanyaan dijawab oleh Gubernur secara lisan. (7) Apabila Gubernur menjawab secar lisan, maka dalam rapat yang ditentukan untuk itu oleh Badan Musyawarah, Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat mengemukakan lagi pertanyaan secara singkat dan jelas agar Gubernur dapat memberikan jawaban yang jelas tentang soal yang terkandung dalam pertanyaan itu. (8) Jawaban Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat diwakilkan kepada pejabat yang ditunjuk. Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat (1) Setiap Anggota DPRD dalam rapat-rapat DPRD, berhak mengajukan usul dan pendapat kepada pemerintah Daerah dan kepada Pimpinan DPRD. (2) Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan memperlihatkan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatutan sebagai wakil rakyat. (3) Tata cara menyampaikan usul dan pendapat diatur dalam Kode Etik DPRD dan Peraturan Tata Tertib ini. Hak Memilih dan Dipilih Setiap Anggota DPRD berhak untuk memilih dan dipilih menjadi Anggota atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD. Hak Membela Diri (1) Setiap Anggota DPRD berhak membela diri terhadap dugaan melanggar Peraturan perundang-undangan, peraturan Tata Tertib dan atau Kode Etik. (2) Hak membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan DPRD. (3) Tata cara menyampaikan pembelaan diri diatur lebih lanjut dalam kode etik dan tata beracara DPRD. Hak Imunitas (1) Anggota DPRD mempunyai hak imunitas. (2) Anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD ataupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD. (3) Anggota DPRD tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Mengikuti Orientasi dan Pendalaman Tugas (1) Setiap Anggota DPRD berhak mengikuti orientasi dan pendalaman tugas. (2) Orientasi adalah proses pengenalan tentang pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD. (3) Anggota DPRD mengikuti orientasi sebagaimana dimaksud ayat (2) setelah pengucapan sumpah/janji. (4) Pendalaman tugas adalah peningkatan kemampuan pelaksanaan tugas anggota DPRD. (5) Anggota DPRD dapat mengikuti pendalaman tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), paling banyak 8 (delapan) kali dalam setahun. (6) Pelaksanaan pendalaman tugas anggota DPRD sebagaimana dimaksud ayat (5) dilakukan sesuai kemampuan keuangan Daerah. (7) Orientasi dan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan atas persetujuan Pimpinan DPRD. (8) Orientasi dan pendalaman sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (5) didasarkan pada Surat Perintah Pejalanan Dinas (SPPD). (9) Ketentuan lebih lanjut tentang SPPD diatur oleh Sekretaris DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hak Protokoler (1) Pimpinan dan Anggota DPRD mempunyai hak protokoler. (2) Hak Protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Keuangan dan Administratif (1) Pimpinan dan Anggota DPRD mempunyai hak keuangan dan administratif. (2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah. (4) Pengelolaan keuangan dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh penghasilan dan tunjangan, berupa : a. uang representasi; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan beras; d. uang paket; e. tunjangan jabatan; f. tunjangan Alat Kelengkapan :   1. tunjangan Badan Musyawarah;   2. tunjangan Komisi;   3. tunjangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah;   4. tunjangan Badan Anggaran;   5. tunjangan Badan Kehormatan; dan   6. tunjangan Panitia Khusus. g. tunjangan reses; h. tunjangan transportasi; i. tunjangan Perumahan; j. uang duka dan bantuan pengurusan jenazah; k. uang Jasa Pengabdian; dan l. tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Selain yang dimaksud pada ayat (1), kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan:   a. jaminan pemeliharaan kesehatan meliputi;     1. peningkatan;     2. penyembuhan; dan     3. pemulihan.   b. general check up;   c. biaya Perjalanan Dinas;   d. tunjangan Komunikasi Intensif;   e. tunjangan Pakaian Dinas dan atribut;   f. biaya peningkatan kapasitas Anggota DPRD. Kepada Pimpinan DPRD disediakan Biaya Penunjang Operasional. Besarnya penghasilan dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. Kewajiban Anggota DPRD Anggota DPRD mempunyai kewajiban :   a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;   b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan;   c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;   d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;   e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;   f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;   g. menaati tata tertib dan kode etik; h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;

j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.