Sebutkan faktor penyebab terjadinya Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri

Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.


c. Sikap tidak toleran

Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. 

Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.

d. Penyalahgunaan kekuasaan

Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum

Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasuskasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

f. Penyalahgunaan teknologi

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.

Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. 

Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara.

Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia

Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal ! Berikut ini penjasan faktor yang menyebabkan pelanggaran hak dan kewajiban:

Faktor-faktor yang menajdi penyebab terjadinya pelanggaran hal dan kewajiban warga negara dibagia menajdi 2 macam yaitu faktor internal dan eksternal.

Apa sih faktor internal itu, dan apa sih faktor eksternal itu?.

  • Faktor internal : faktor yang berasal dari dalam. Yang berarti berasal dari diri kita, karena diri kita sendiri. Misalnya:sikap egois, kan ada dalam diri kita nih.
  • Faktor eksternal : faktor yang berasal dari luar. Yang berarti akibat dari pengaruh di luar diri kita. Misalnya: penyalahgunaan kekuasaan, kekuasaan di sini bisa dalam lingkup masyarakat, tidak hanya pemerintahan, misalnya menggunakan kekuasaan untuk memberikan upah yang tidak layak dengan besarnya kewajiban karyawanan yang dilakukan.

Nah, sekarang sudah tahu gambarannya, berikut ini beberapa faktor disertai penjelasan dan contohnya:

Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal !

Faktor penyebab pelanggaran hak dan kewajiban warga negara terdiri dari 2 macam faktor yaitu faktor Internal dan Eksternal, antara lain:

Faktor Internal

  • Sikap egois / selalu mementingkan diri sendiri, sehingga mengakibatkan seorang terus menuntut haknya namun mengabaikan kewajibannya, atau tidak selaras.

Contohnya: Seorang karyawan yang menuntut kenaikan jabatan, dengan menjelek-jelekan karayawan lain.

  • Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara, hal ini berakibat pada tindakan berbuat seenaknya dan tidak mau tahu bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama.

Contohnya: Seorang warga yang mampu menuntut bantuan pemerintah, padahal ia cukup mampu di masyrakatat, ia tidak mau tahu bahwa warga lain yang lebih kurang mampu memilkiki hak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

  • Sikap tidak toleran, yang berakibat pada tidak menghargai / menghormati hak orang lain yang juga memiliki kedudukan yang sama, sehingga memunculkan diskriminasi.

Contohnya: Menjelek-jelekan teman yang berasal dari suku di luar pulau jawa.

Faktor Eksternal

  • Penyalahgunaan kekuasaan, penggunaan kekuasaan dalam lingkup bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara seperti membuat kebjikan yang tidak sebanding anatara kewajiban dan hak warga negara.

Contohnya: penguasaha yang memberikan kewajiban yang berat namun memberikan upah yang rendah.

  • Ketidaktegasan aparat penegak hukum, ketidaktegasan penegakan hukum menyebabkan para pelaku pelanggaraan hak dan kewajiban tidak mendapatkan efek jera.

Contohnya: Memaafkan tindakan penghinaan terhadap terhadap suatu agama, sehingga proses hukum tidak berjalan.

  • Penyalahgunaan teknologi Kemajuan teknologi, yang hal tersebut akan berdampak pada timbulnya kejahatan.

Contohnya: penggunaan teknologi untuk menggali privasi seseorang secara paksa, dan menyebarkan hoax untuk mencemarkan nama baik seseorang.

Itulah faktor dari dalam dan juga dari luar, terhadap berbagai pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

Jawabannya

Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal

Berikut ini beberapa faktor internal dan faktor eksternal yang menjadi penyebab pelanggaran hak dan kewajiban warga negara:

Jawaban di atas dikutip dari buku paket kelas 12.

1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

Andaikata tidak ada aturan ,norma-norma yang berlaku dalam masyarakat,Apa yang akan terjadi? Yang terjadi adalah kekacauan di semua bidang .

Untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam masyarakat ,maka haru diupayakan dilakukannya poses perlindungan dan penegakan hukum.

Menurut Simanjuntak Perlindungan Hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar dan yang bagi melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Dengan demikian suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabla mengandung unsur-unsur : 

a. adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya

b. adanya jaminan kepastian hukum

c. berkaitan dengan hak-hak warganegara

d.adanya sanksi hukum bagi yang melanggar

Pada hakekatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum

2. Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum

Sebagai negara hukum Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum untuk melindungi warganya dari berbagaimacam ketidakadilan ,ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya.

Hal ini penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal tegaknya upremasi hukum,tegaknya keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Soerjono Soekanto keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang belaku tetapi juga pada faktor Hukumnya,Penegak Hukum,Masyarakat,Sarana/pasilitas dan kebudayaan.

B.Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam menjamin Keadilan dan Kedamaian ( pertemuan -6)

1.Polisi Republik Indonesia ( POLRI ) berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,penegakan hukum,memberi perlindungan ,pengayoman  dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeiharanya keamanan dalam negeri.

2. Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan khususnya dibidang penuntutan.Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri

3. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili

4. Advokat adalah orang yang berfrofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan.

5. Komisis pemberantasan korupsi ( KPK) bertugas untuk mengatasi ,menanggulangi dan memberantas korupsi.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA