Kewargaan Digital (Digital Citizenship) "Kewargaan Digital tidak sekadar mengajarkan menggunakan sebuah alat, melainkan sebuah cara untuk mempersiapkan diri menjadi bagian dari warga digital dalam memanfaatkan teknologi.” Mike Ribble, penulis Bahan Ajar Digital Citizenship in School 1. Konsep Kewargaan Digital Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat menghindari diri dari kebergantungan pada orang lain. Setiap kali seseorang berinteraksi dengan orang lain, dia harus menjaga etika bersosialisasi. Dalam kehidupan nyata, seseorang wajib menghormati privasi, hak, dan kewajiban, serta kepantasan atau norma yang berlaku. Perilaku serupa wajib diterapkan saat menggunakan teknologi komunikasi dalam jaringan (daring). Era teknologi saat ini, seorang menggunakan media komunikasi internet yang mempermudah berkomunikasi, menyampaikan pendapat dan opini, mencurahkan perasaan, bahkan memublikasikan informasi pribadi. Oleh karena itu, semua pengguna komunikasi daring harus menyadari bahwa dirinya, secara otomatis, menjadi bagian dari warga digital dunia. Namun, dunia maya yang tidak mempertemukan individu-individu secara langsung dapat mendorong menipisnya, bahkan hilangnya, norma kesantunan dan etiket dalam berkomunikasi.
Dengan demikian, warga digital adalah orang yang cerdas, mengutamakan kebenaran, menyadari hal yang baik dan hal yang tidak baik, dan membuat pilihan yang tepat ketika menggunakan teknologi.
Apakah internet digunakan untuk chatting dengan kawan, mengomentari hal-hal yang dibaca secara daring, bermain games, mengunduh sumber belajar untuk mengerjakan tugas, atau membeli barang secara daring? Jika jawaban pada salah satu pilihan di atas adalah “ya”, itu berarti Anda adalah seorang “Warga Digital”.Kewargaan digital adalah norma perilaku jujur, bertanggung jawab, dan peduli terkait dengan pemanfaatan Informasi dan Teknologi Komunikasi (ICT) secara bersama. Kewargaan digital adalah konsep yang memberikan penyadaran penggunaan teknologi informasi di dunia maya secara bertanggung jawab dengan baik dan benar. Hal ini memiliki banyak implikasi, di antaranya pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak menyinggung pihak lain dalam memutakhirkan (update) status, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan SARA, tidak membuka tautan yang mencurigakan, dan sebagainya a. Lingkungan Belajar Informasi dan teknologi komunikasi telah menjadi bagian dari lingkungan pembelajaran. Pemanfaatan ICT untuk mencari informasi, data, maupun rujukan untuk keperluan pembelajaran. Beberapa unsur yang perlu diperhatikan adalah seperti berikut.Akses Digital Mengakses fasilitas ICT adalah hak dasar setiap warga digital. Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses fasilitas tersebut. Bahkan, banyak yang masih memperjuangkan hak tersebut. Kesenjangan tersebut antara lain disebabkan oleh status ekonomi, disabilitas, maupun keterbatasan infrastruktur di lingkungan tersebut. Seseorang atau sekelompok orang yang tidak memiliki akses terhadap fasilitas ICT akan mengalami kejutan budaya ketika harus berinteraksi dan berkomunikasi dengan pengguna fasilitas ICT yang mampu memanfaatkan media-media baru yang selalu dibanjiri informasi-informasi terkini. Seiring perkembangan teknologi, akses digital makin mudah diperoleh. Tantangan selanjutnya adalah pemanfaatan akses digital secara cerdas dan bertanggung jawab dalam rangka kebersamaan sebagai warga digital dalam dunia maya.Komunikasi Digital Perkembangan teknologi digital telah mengubah sikap seseorang dalam berkomunikasi. Berbagai bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum, dan berbagai bentuk lainnya yang memungkinkan setiap individu untuk terus dapat terhubung dengan individu lainnya. Setiap warga digital mengetahui berbagai jenis komunikasi menggunakan berbagai media digital. Warga digital juga diharapkan mengetahui kelebihan dan kekurangan dari setiap jenis media komunikasi tersebut, sehingga dengan cerdas dapat memilih penggunaan media yang tepat sesuai dengan kebutuhan.
b. Lingkungan Sekolah Hak dan Kewajiban Sebagai sesama warga digital yang menggunakan teknologi dan sumber daya yang sama secara bersama, setiap warga digital memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan kesepakatan norma. Setiap warga digital memiliki hak atas privasi maupun kebebasan bicara. Akan tetapi, setiap warga digital juga memiliki kewajiban untuk menghormati privasi orang lain maupun berbicara tanpa menyakiti perasaan orang lain. Perlu diingat, bahwa setiap negara mengatur hak dan kewajiban warga negaranya dalam berinteraksi menggunakan perangkat digital. Untuk itu, sebagai warga negara Indonesia, Anda juga harus memperhatikan hukum yang berlaku di Indonesia, dan di mana pun Anda berada. Etika Seringkali pengguna teknologi digital tidak memahami bahkan tidak memedulikan etiket dalam penggunaan teknologi. Banyak pihak yang memanfaatkan konsep, produk, atau layanan digital tanpa memedulikan aturan serta tata krama penggunaannya. Walaupun dalam dunia digital para pengguna tidak saling bertatap muka, seringkali mereka melupakan bahwa di balik setiap posting, di balik setiap akun, terdapat pengguna lainnya yang dapat tersinggung jika melanggar tata krama. Etiket digital bertujuan untuk menjaga kenyamanan perasaan pengguna lainnya.
Hal yang sudah biasa, belum tentu baik. Keamanan Dalam dunia nyata, kita membangun pagar, mengunci pintu, menambahkan alaram di rumah kita dengan alasan keamanan. Hal yang sama juga perlu diterapkan dalam dunia digital, seperti meng-install antivirus, firewall, mem-backup data, dan menjaga data sensitif seperti username dan password. Setiap orang harus berhati-hati dan melindungi informasi dan data dari perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab. c. Lingkungan Luar Sekolah Hukum Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun mengubah data diri, maupun karya digital orang lain, merupakan perbuatan melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum antara lain: mencuri identitas orang lain, plagiarisme, menyebarkan virus, ataupun meretas laman (website). Hukum yang terkait dengan aktivitas warga digital dikenal dengan nama hukum siber (cyber law). Di Indonesia, hukum yang terkait dengan kegiatan digital menyangkut 5 aspek: • hak cipta • merek dagang • fitnah dan pencemaran nama baik • privasi • yurisdiksi dalam ruang siberTransaksi Perangkat digital juga menyediakan fasilitas yang memudahkan seseorang berbelanja atau bertransaksi secara daring. Berbagai situs jual-beli dapat dengan mudah diakses seperti bukalapak.com, olx.co.id, fjb.kaskus.co.id, tokopedia.com, dan berbagai toko daring lainnya. Transaksi juga dapat dilakukan dengan mudah secara elektronik misalnya melakukan pembelian pulsa melalui Automatic Teller Mechine (ATM), pembelian token listrik, atau pengiriman uang melalui internet banking. Mudahnya akses dan makin tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan teknologi komunikasi, ikut mendorong tumbuhnya pasar jual beli dan transaksi daring di Indonesia. Dalam proses tersebut, penjual dan pembeli perlu menyadari kelebihan dan risiko yang didapatkan dari jual beli atau transaksi daring. Kecepatan bertransaksi, kemudahan akses, kemudahan memperbandingkan spesifikasi dan harga produk atau layanan, merupakan beberapa kelebihan transaksi daring. Risiko yang mungkin muncul antara lain, penipuan, perbedaan kualitas barang yang dikirim, jangka waktu pengiriman, atau legalitas barang yang diperjualbelikan.
Di balik manfaat teknologi digital, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika tidak mengatur penggunaan teknologi digital secara proporsional. Dengan mempelajari kewargaan digital, berarti: • mempelajari teknologi untuk membantu tetap aman baik di dalam atau di luar sekolah; • mempelajari manfaat dan risiko dunia maya agar membantu tetap aman ketika menggunakannya;Kiat Aman dalam Jaringan Seorang warga digital dapat terkena berbagai risiko yang berdampak pada kehidupan, misalnya intimidasi siber (cyberbullying), kejahatan siber (cybercrime), pelecehan siber (cyberharrasment), dan berbagai bahaya lainnya. Dengan memahami berbagai potensi risiko yang dapat terjadi, kita harus mempersiapkan langkah pencegahannya. Langkah pencegahan terbaik adalah dengan menerapkan kewargaan digital, yaitu langkah yang terkait dengan a. bagaimana melindungi diri sendiri; b. bagaimana melindungi orang lain; dan c. bagaimana melindungi konten. Berikut adalah kiat-kiat yang dapat dilakukan sebagai warga digital. Menggunakan Internet dengan Aman a. Lindungi perangkat dan akun terhadap upaya orang lain secara ilegal yang dapat merugikan dengan cara sebagai berikut. • Perbaharui perangkat lunak (termasuk web browser) secara otomatis. • Pasang antivirus dan perangkat lunak antispyware. • Jangan pernah mematikan firewall. • Jika membagikan wirelless, gunakan password. • Gunakan flash drive dengan hati-hati. • Pertimbangkanlah sebelum membuka lampiran atau alamat/situs tertentu yang dikirimkan melalui e-mail atau pesan singkat jejaring sosial, meskipun mengetahui pengirimnya. • Kuncilah ponsel dengan password/pin untuk mencegah orang lain membuat panggilan, SMS, atau mengakses informasi pribadi.b. Jadilah seorang yang baik • Perlakukan orang lain seperti Anda ingin diperlakukan. • Bersimpatilah terhadap teman-teman, jangan hanya menjadi pengamat. • Jangan membagikan informasi pribadi orang yang dikenal tanpa izin mereka, misalnya rekan dan anggota keluarga.c. Berbagilah dengan hati-hati
sebelum membagikan aktivitas di dunia digital. T.H.I.N.K. merupakan akronim dari: • Is it True (Benarkah)? Benarkah posting Anda? Atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya? • Is it Hurtful (Menyakitkankah)? Apakah posting Anda akan menyakiti perasaan orang lain? • Is it Inspiring (Menginspirasi)? Apakah posting Anda dapat menginspirasi orang lain untuk berbat baik atau sebaliknya?• Is it Necessary (Pentingkah)? Pentingkah posting Anda? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain.• Is it Kind (Santunkah)? Santunkah post Anda? Tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain? Perhatikan segala hal yang akan dibagikan! Apakah hal tersebut akan menyakiti orang lain? Di internet, reputasi dapat dibangun berdasarkan informasi yang dibagikan melalui blog, komentar, tweet, foto, video, atau tautan. Seseorang akan menilai baik atau tidak baik dan akan berkontribusi membangun reputasi tersebut. Buatlah sebuah catatan kebaikan setiap hari sehingga pada akhir masa tertentu dapat melihat keberhasilan reputasi berdasarkan catatan tersebut. Selalu berbuatlah kebaikan setiap hari. Catatan dapat mendorong pola pikir positif dan berperilaku baik, yang pada akhirnya dapa membantu membangun reputasi yang baik. Tidak mudah bagi seseorang memperbaiki reputasi yang kurang baik. Meski demikian, seseorang berkewajiban untuk mengembalikan reputasinya. Berikut beberapa langkah yang dapat membantu membuat reputasi menjadi positif. Memilah Informasi Memilah informasi adalah proses untuk mengetahui kapan informasi dibutuhkan untuk dapat diidentifikasi, ditemukan, dievaluasi, dan digunakan secara efektif untu memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Beberapa hal yang harus dipertimbangka dalam menemukan, menggunakan, dan membagikan informasi kepada pihak lain adalah sebagai berikut. • Persempit sasaran pencarian informasi? • Jenis dan jumlah sumber informasi yang diperlukan. • Pilihlah informasi yang paling tepat untuk menjawab pertanyaan. • Ringkaslah apa yang telah dibaca dengan kata-kata sendiri. • Buatlah relasi antara informasi yang satu dengan informasi yang lain, tarik kesimpulan. • Tentukan informasi apa yang bisa dibagikan dengan orang lain.Hak Cipta (Copyright) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 menyatakan: “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (Pasal 1 butir 1) Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat hak cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal. (Penjelasan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, I. Umum, Alinea 1) “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi” (Pasal 1 butir 2) “Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata” (Pasal 1 butir 3) “Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah” (Pasal 1 butir 4)
|