Sebutkan hal-hal yang makruh dalam menyembelih

Perkara yang Dimakruhkan dalam Menyembelih Menurut Islam. Sumber: unsplash.com

Di dalam Islam, segala persoalan mengenai ibadah sudah diatur dengan baik. Mulai dari hubungan dengan Allah SWT, hubungan sesama manusia, alam bahkan sampai urusan dengan hewan. Khususnya tentang perkara yang dimakruhkan dalam menyembelih hewan.

Proses penyembelihan hewan, khususnya hewan qurban memiliki beberapa peraturan yang harus dilaksanakan. Beberapa diantaranya seperti proses penyembelihan, jenis hewan dan waktu penyembelihan. Dalam proses penyembelihan hewan juga ada beberapa hal yang sifatnya sunnah dan makruh yang harus diketahui.

Beberapa Perkara yang Dimakruhkan dalam Menyembelih Hewan

Perkara yang Dimakruhkan dalam Menyembelih Hewan Ternak. Sumber: unsplash.com

Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX dari Zainal Muttaqin, MA, Drs. Amir Abyan, MA (2016), ada beberapa perkara yang dimakruhkan dan disunnahkan dalam proses penyembelihan hewan qurban. Di antaranya adalah:

1. Memakai alat potong yang tajam. Tujuannya adalah memudahkan penyembelihan dan tidak membuat hewan yang disembelih merasa tersiksa.

2. Hewan yang disembelih kepalanya dihadapkan pada arah kiblat.

3. Memotong dua urat leher yang ada kanan dan kiri hewan agar darah yang keluar lebih deras dan hewan lebih cepat meninggal.

4. Disunnahkan untuk membaca lafaz berikut: "Bismillahi Allahu akbar" Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar"

Setelah itu, perkara siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan jatah daging qurban sudah diatur di dalam Islam. Sebenarnya seluruh orang berhak untuk mendapatkan daging qurban namun kaum fakir miskin lebih diprioritaskan terlebih dahulu.

Orang yang berkurban juga memiliki hal untuk mendapatkan bagian jatah daging yang diqurbankan. Pembagian daging qurban ini juga dalam Islam harus disegerakan.

Adapun perkara yang dimakruhkan dalam menyembelih daging hewan qurban adalah sebagai berikut:

1. Menyembelih langsung sampai putus leher dari hewan qurban.

2. Menyembelih hewan dengan alat potong yang kurang tajam.

3. Menguliti atau memotong daging hewan qurban sebelum hewan tersebut dalam keadaan yang benar-benar meninggal.

Itulah hal-hal yang menjadi perkara yang dimakruhkan dan disunnahkan dalam Islam pada proses menyembelih hewan, khususnya hewan qurban. (ZIK)

Asked by wiki @ 26/08/2021 in B. Arab viewed by 6025 persons

Asked by wiki @ 09/08/2021 in B. Arab viewed by 4680 persons

Asked by wiki @ 20/08/2021 in B. Arab viewed by 4046 persons

Asked by wiki @ 08/08/2021 in B. Arab viewed by 3901 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in B. Arab viewed by 3416 persons

Asked by wiki @ 08/12/2021 in B. Arab viewed by 3168 persons

Asked by wiki @ 29/08/2021 in B. Arab viewed by 2961 persons

Asked by wiki @ 02/08/2021 in B. Arab viewed by 2770 persons

Asked by wiki @ 10/08/2021 in B. Arab viewed by 2554 persons

Asked by wiki @ 20/08/2021 in B. Arab viewed by 2479 persons

Asked by wiki @ 01/08/2021 in B. Arab viewed by 2475 persons

Asked by wiki @ 14/08/2021 in B. Arab viewed by 2461 persons

Asked by wiki @ 29/07/2021 in B. Arab viewed by 2448 persons

Asked by wiki @ 01/08/2021 in B. Arab viewed by 2356 persons

Asked by wiki @ 29/07/2021 in B. Arab viewed by 2197 persons

AKURAT.CO, Islam merupakan agama yang mengatur segala persoalan. Baik hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan Allah, sebagai sang khalik. Salah satu perkara yang diatur dalam syariat Islam ialah proses penyembelihan hewan kurban.

Proses penyembelihan hewan kurban memiliki beberapa peraturan yang harus dilaksanakan. Seperti waktu penyembelihan, jenis hewan, dan tata cara penyembelihan. Tidak hanya itu, dalam proses penyembelihan hewan kurban juga ada beberapa perkara sunah dan makruh yang patut diketahui.

Berikut beberapa perkara sunah dalam prosesi penyembelihan hewan kurban, dilansir dari surat edaran Kementerian Agama RI No.31 tahun 2020.

1. Memakai alat potong yang tajam sehingga memudahkan proses penyembelihan

2. Hewan yang disembelih menghadap kiblat

3. Memotong dua urat yang ada di kanan dan kiri hewan agar cepat meninggal

4. Disunahkan membaca lafaz:

Istimewa

Bismillahi Allahu akbar

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar

Sementara itu, untuk persoalan siapa yang berhak mendapatkan daging kurban, pada dasarnya semua lapisan masyarakat berhak mendapatkannya. Namun kaum fakir miskin yang menjadi prioritas utama.

Selain itu, orang yang berkurban juga memiliki hak bagian daging dari hewan yang dikurbankan. Pembagian daging kurban juga disunahkan disegerakan.

Adapun untuk hal-hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan hewan kurban, adalah sebagai berikut:

1. Menyembelih sampai putus leher hewan kurban

2. Menyembelih dengan alat potong yang kurang tajam

3. Menguliti atau memotong daging hewan kurban sebelum benar-benar meninggal

Demikianlah beberapa perkara sunah dan makruh dalam prosesi penyembelihan hewan kurban. Wallahu a'lam bishawab.[]