Sebutkan hasil keputusan PPKI tanggal 19 Agustus 1945

Sebutkan hasil keputusan PPKI tanggal 19 Agustus 1945
Presiden Indonesia Pertama Soekarno

puti aini yasmin Rabu, 19 Januari 2022 - 11:51:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar tiga kali sidang. Pada setiap sidangnya melahirkan hasil keputusan. Apa saja?

Dikutip dari buku 'IPS Terpadu' terbitan Esis, PPKI menggelar sidang sebanyak tiga kali, yakni sidang PPKI pertama pada 18 Agustus 1945, sidang kedua pada 19 Agustus 1945, dan sidang ketiga dilaksanakan pada 22 Agustus 1945.

BACA JUGA:
Tugas BPUPKI dan Sejarah Pembentukan dan Tujuannya Lengkap

Apa Saja Hasil Sidang PPKI 1 Sampai 3?

Hasil sidang PPKI pertama 18 Agustus 1945 adalah disahkan Rancangan Pembukaan UU Dasar Negara Indonesia, susunan pemerintahan dan pengesahan Batang Tubuh UU Dasar.

Hasil sidang PPKI kedua tanggal 19 Agustus 1945 adalah pembentukan dua belas departemen dan empat menteri negara. Serta menetapkan pembagian wilayah republik Indonesia, yakni Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Sulawesi, Kalimantan, dan Maluku.

Hasil sidang PPKI ketiga tanggal 22 Agustus 1945 adalah pembahasan komite nasional indonesia (KNI) yang berfungsi sebagai DPR, partai nasional, hingga badan keamanan rakyat. Adapun, BKR mencakup bekas anggota PETA, Heiho, Keisatsutai (polisi), Seinendan, Keibodan, KNIL, dan Laskar Rakyat.

Namun, pembentukan BKR menimbulkan pro kontra. Akhirnya, Presiden Soekarno mengeluarkan maklumat pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dengan isi sebagai berikut

"untuk memperkuat perasaan keamanan umum, diadakan satu Tentara Keamanan Rakyat, Jakarta, 5 Oktober 1945"

Nah, jadi sudah jelaskan hasil sidang PPKI pertama sampai ketiga ada apa saja?


Editor : Puti Aini Yasmin

TAG : Buku Bersejarah sejarah ppki presiden soekarno sidang

Sebutkan hasil keputusan PPKI tanggal 19 Agustus 1945
​ ​

JAKARTA - Hasil sidang kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945 membuahkan beberapa kesepakatan. Salah satunya yakni adanya pembagian provinsi-provinsi di Indonesia.

Sebelumnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bertugas melanjutkan pekerjaan dari BPUPKI.

Pada sidang pertama yang digelar pada 18 Agustus 1945, terdapat tiga hasil keputusan antara lain: disahkannya Undang-undang Dasar 1945, mengangkat Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia serta membentuk Komite Nasional.

BACA JUGA:Apa Sih Tujuan Pembentukan PPKI?   

Nah pada tulisan ini Anda akan melihat bagaimana hasil sidang kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945. Sidang Kedua PPKI, digelar pada 19 Agustus 1945. Pada fokus kali ini membahas tentang wilayah Indonesia dan mengatur pemerintahan.

Dalam sidang tersebut memutuskan membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi. Provinsi- provinsi itu nantinya akan dikepalai oleh seorang gubernur.

Berikut ini adalah pembagian provinsi beserta gubernur untuk mengepalai provinsi tersebut: Provinsi Sunda Kecil dipimpin oleh I Gusti Ketut Pudja Suroso, Jawa Barat oleh Sutarjo kartohadikusumo, Jawa Tengah oleh R Panji Suroso, Jawa Timur dipimpin oleh R.A Suryo. Di Provinsi Sumatera dikepalai oleh Teuku Mohammad Hasan. Kalimantan oleh Ir Pangeran Mohammad Nor, Maluku dipimpin oleh Latuharhary. Terakhir Sulawesi oleh J Ratulangi.

Setelah terbagi menjadi 8 provinsi, sidang kedua juga membentuk Komite Nasional Daerah. Mereka akan bekerja di 8 provinsi tersebut. Tujuan pembentukan Komite Nasional Daerah adalah untuk membantu tugas presiden.

Hasil ketiga pada sidang kedua PPKI yakni pembentukan beberapa departemen dan menteri. Ada 12 departemen yang dipimpin oleh seorang menteri. Selain itu dibentuk juga empat menteri non departemen.

Berikut adalah nama-nama departemen beserta menteri yang memimpinnya pada kabinet Negara Republik Indonesia yang pertama: Departemen Keuangan dipimpin oleh A.A Maramis, Departemen Perhubungan dipimpin Abikusno Tjokrosujoso, Prof Soepomo memimpin Departemen Kehakiman, Ki Hajar Dewantara bertugas di Departemen Pengajaran, Abikusno Tjokrosujoso juga menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum, Mr Achmad Soebardjo menjabat sebagai Menteri Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri dipimpin oleh R.A.A Wiranata Kusumah.

Iwa Kusuma Sumantri menjabat sebagai Menteri Sosial, Buntaran Martoadmojo sebagai Menteri Kesehatan, Menteri Kemakmuran Ir. Surachman Tjokroadisurjo, Menteri Keamanan Rakyat Soeprijadi, Menteri Penerangan Mr. Amir Sjarifudin, Menteri Negara Non Departemen R. Otto Iskandardinata, Menteri Negara Non Departemen Wachid Hasjim, Menteri Negara Non Departemen Mr.R.M. Sartono dan Menteri Negara Dr.M. Amir.

Inilah Hasil Sidang Kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945 yang membuahkan beberapa keputusan.

  • #sidangkeduappki
  • #soekarnohatta
  • #hasilsidangkeduaPPKItanggal19Agustus1945

Ilustrasi sidang PPKI. Foto: belajar.kemendikbud.go.id

Setelah menyelesaikan tugasnya dalam menyusun rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), BPUPKI langsung dibubarkan. Lalu, peran mereka dilanjutkan dengan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI.

Organisasi dengan nama lain Dokuritsu Junbi Inkai ini adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 dan diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya.

Anggota PPKI terdiri atas 21 orang, di mana semuanya adalah orang Indonesia yang berasal dari berbagai daerah. Ada yang berasal dari Jawa, Sumatera, Sulawesi , Kalimantan, Sunda Kecil, Maluku, dan golongan penduduk Cina (Tionghoa).

PPKI mampu menyelesaikan tugasnya pada 22 Agustus 1945 dan dibubarkan pada 29 Agustus 1945. Sejak dibentuk, PPKI menggelar sidang sebanyak tiga kali yang dilaksanakan pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945. Apa saja hasil ketiga sidang tersebut? Berikut informasinya.

Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945

Konferensi Pers Sukarno-Hatta Pasca-Proklamasi (Foto: kitlv.nl)

Seharusnya sidang pertama PPKI diadakan pada 16 Agustus 1945. Namun, peristiwa Rengasdengklok yang didalangi golongan pemuda membuat rapat perdana tersebut harus diundur.

Sidang pertama PPKI akhirnya dilaksanakan pada 18 Agustus 1945 di Pejambon yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila. Tujuan sidang ini adalah untuk membahas, mengambil keputusan, dan mengesahkan UUD.

Mengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun oleh Tim Ganesha Operation (2017), berikut hasil sidang pertama PPKI:

  • Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Undang-Undang Dasar 1945.

  • Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.

  • Membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden.

Hasil Sidang PPKI 19 Agustus 1945

Bung Karno dan Bung Hatta. (Foto: Dok. Kemdikbud)

Sidang PPKI dilanjutkan kembali pada 19 Agustus 1945. Pertemuan ini membahas hasil kerja panitia kecil yang dipimpin Otto Iskandardinata. Adapun hasil sidang kedua PPKI, yaitu:

  • Membentuk Pemerintahan Daerah dengan membagi wilayah NKRI menjadi delapan provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, Sumatera, dan Jawa Barat yang dikepalai oleh gubernur.

  • Membentuk 12 departemen kementerian dan 4 menteri negara.

  • Mengangkat menteri negara dan beberapa pejabat tinggi negara.

Hasil Sidang PPKI 22 Agustus 1945

PPKI kembali mengadakan sidang untuk ketiga kalinya, yakni pada 22 Agustus 1945. Hasil sidang PPKI ketiga yaitu:

  • Membentuk Komite Nasional Indonesia (KNIP).

  • Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI).

  • Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR).