Sebutkan hewan-hewan yang bertaring yang haram untuk dimakan

Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID,

Assalamualaikum wr wb Ustaz, pada waktu sekolah kami diberi tahu mengenai hewan yang haram dikonsumsi, di antaranya yang hidup di dua alam, mempunyai taring, dan berkuku tajam. Tapi, sampai saat ini kami belum menemukan hadisnya. Dalam Alquran hanya ada empat macam yang diharamkan, yaitu babi, bangkai, darah, dan semua yang disembelih bukan karena Allah. Apakah ada hadis yang menjelaskan tentang hal ini?

Hamba Allah

Waalaikumussalam wr wb

Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh, maka tidak ada yang haram kecuali yang ditetapkan oleh nash syara, baik Alquran maupun hadis sahih. “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi, barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’’ (QS al-Baqarah [2]: 173). Juga terdapat penjelasan lain. “Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi—karena sesungguhnya semua itu kotor—atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’’’ (QS al-An’am [6]: 145). Pada dasarnya, tidak ada dalil dari nash syar’i dengan tegas mengharamkan binatang yang hidup di dua alam kecuali tentang kodok yang dijelaskan dalam hadis. Nabi melarang untuk membunuhnya ketika ditanya seorang tabib yang akan menggunakannya sebagai obat. Dari Abdurrahman bin Usman, ia berkata, “Sesungguhnya seorang tabib (dokter) pernah bertanya kepada Nabi tentang kodok yang akan ia jadikan sebagai obat. Nabi melarangnya membunuh kodok.” (HR Abu Daud, Ahmad dan al-Hakim). Perbedaan pendapat ulama soal hewan yang hidup di dua alam itu timbul karena perbedaan mereka dalam menentukan apakah hewan itu dianggap sebagai hewan laut atau hewan darat. Karena kalau hewan-hewan itu dianggap hewan laut, berdasarkan banyak dalil umum dalam Alquran, itu halal untuk dikonsumsi tanpa harus disembelih terlebih dahulu. “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.’’ (QS al-Maidah [5]: 96). Hadis Nabi pun membahas mengenai hal ini. Diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi ditanya tentang air laut, Nabi menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR Abu Daud, al-Nasa`i, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dan al-Baihaqi). Berikut ini pendapat mazhab-mazhab tentang hewan laut dan hewan yang hidup di dua alam. Mazhab Hanafi berpendapat, semua hewan air, baik yang hidup di air atau yang hidup di air maupun darat, adalah haram kecuali ikan karena mereka mengartikan sabda Nabi bahwa bangkainya pun halal itu khusus untuk ikan. Mazhab Maliki menyatakan, semua binatang yang hidup di air itu halal dan boleh dimakan. Ini berdasarkan umumnya dalil Alquran dan hadis yang tidak menyebutkan pengecualian. Mazhab Syafi’i memandang, semua hewan air halal dan boleh dimakan kecuali kodok. Tetapi, ada juga yang berpendapat setiap binatang laut yang sejenis di darat boleh dimakan dan hukumnya adalah halal setelah disembelih. Sedangkan yang sejenisnya di darat tidak dimakan atau tidak ada hewan sejenisnya di darat, maka tidak halal, seperti anjing laut, babi laut, kodok, ular, buaya, penyu, dan kepiting. Mazhab Hanbali menegaskan, semua hewan yang hidup di air atau di dua alam halal kecuali kodok, ular, dan buaya. Mereka juga menyatakan, hewan air itu halal bangkainya, sedangkan hewan yang hidup di dua alam, seperti anjing laut, maka tidak boleh dimakan kecuali setelah disembelih terlebih dahulu. Selain itu, dalil bagi yang mengatakan ular itu haram adalah karena ia beracun dan hewan menjijikkan. Sedangkan, dalil bagi yang mengatakan buaya itu haram adalah karena hewan tersebut memakan manusia dan termasuk binatang buas bertaring. Hadis yang mengharamkan binatang buas yang mempunyai taring dan burung yang mempunyai cakar adalah hadis dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim.

Diriwayatkan dari Abu Tsa’labah al-Khusyanni,  ia berkata, “Rasulullah melarang memakan setiap binatang buas bertaring.’’ (HR Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah melarang kita memakan setiap binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar.’’ (HR Muslim). Wallahu a’lam bish shawab.

Diasuh oleh: Ustaz Bachtiar Nasir

  • hewan
  • haram
  • fatwa
  • ustaz bachtiar nasir
  • islam

Sebutkan hewan-hewan yang bertaring yang haram untuk dimakan

sumber : konsultasi agama Republika

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

AFP

Seekor beruang kutub betina di kebun binatang di Jerman (ilustrasi)

Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID,  Anda adalah apa yang Anda makan, begitu kata pepatah. Sejatinya, makanan yang dikonsumsi memiliki pengaruh besar terhadap akal dan tingkah laku seseorang, sehingga menjadi sarana penting  dalam pembentukan kepribadian. Karena itulah, Islam mengajarkan agar umatnya mengonsumsi makanan yang halal dan baik.Dalam surah al-Baqarah ayat 172, Allah SWT berfirman, ''Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah  kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah kamu  menyembah.''Pada surat al-Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman,''Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala."

Lalu bagaimana hukumnya mengonsumsi binatang bertaring? Saleh al-Fauzan dan bukunya bertajuk Fikih Sehari-hari, menyatakan binatang liar yang bertaring tak boleh dikonsumsi, karena haram. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW secara tegas menyatakan keharaman jenis binatang ini dalam sebuah hadis sahih.

Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul  Muwaqqi'in kemudian merinci ketentuan tersebut.  Menurut kedua ulama, binatang haram yang dimaksudkan Rasulullah termasuk dalam istilah dziinaab. Ini adalah binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia.  Termasuk di dalamnya serigala, singa, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya.

''Semua itu haram dimakan,''  papar kedua ulama.  Imam Ibnu Abdil Barr menambahkan beberapa jenis hewan yang termasuk pada kriteria ini, yakni gajah dan anjing. Ulama ini bahkan tidak sekadar melarang untuk mengonsumsi, melainkan juga menganjurkan agar tidak memperjualbelikan daging hewan itu sebab tidak ada manfaatnya.

Siba', adalah istilah lain untuk binatang yang menangkap binatang lain untuk dimakan dengan bengis. Cendekiawan Muslim Syekh Dr Yusuf al-Qardhawi lantas menggolongkannya dalam khabaits, yakni semua yang dianggap kotor, menjijikkan dan berbahaya oleh perasaan manusia secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin berpendapat lain.

Dengan begitu, apapun yang berkaitan dengan binatang ini hukumnya haram, tidak terkecuali hewan yang diterkam  binatang buas dan telah dimakan sebagian dagingnya. Menurut Syekh al-Qaradhawi,  tidak boleh dikonsumsi meski darahnya mengalir dan bagian lehernya yang terkena.Adalah orang-orang Jahiliyah yang suka memakan sisa hewan piaraan yang sudah dimangsa hewan buas. Maka itu, Allah SWT segera melarang umat Islam untuk melakukan hal serupa.  Selain itu, diharamkan pula semua jenis unggas yang memiliki cakar sesuai sabda Rasulullah  Di antaranya termasuk unggas yang memakan makanan kotor dan menjijikkan seperti bangkai dan isi perut binatang. ''Burung yang berkuku (dzi mikhlabin minath-thairi) ialah yang kukunya bisa melukai, semisal burung elang, burung nasar, burung gagak, rajawali, dan sejenisnya,'' papar Syekh al-Qardhawi.  Namun tidak bisa dipungkiri, saat ini di sebagian masyarakat masih menyimpan kepercayaan bahwa daging hewan buas mengandung khasiat bagi kesehatan. Jadilah, beberapa jenis hewan buas dan bertaring justru menjadi konsumsi favorit. Anggapan itu tentu masih bisa diperdebatkan kebenarannya.

Sebaliknya, berdasarkan penelitian medis, hewan-hewan ini memiliki penyakit yang sifatnya zoonosis (yang dapat menular kepada manusia), yakni rabies. Menilik alasan tersebut, Islam pun melarang umat untuk mengonsumsi hewan buas dan bertaring tadi. Dan sebagai  tindak lanjutnya, papar Saleh al-Fauzan, Allah telah menghalalkan segala yang baik sebagai sarana menolong hamba-hamba-Nya dalam menaati-Nya.

  • fatwa
  • halal
  • formalin
  • haram
  • makanan
  • minuman
  • hewan bertaring

Sebutkan hewan-hewan yang bertaring yang haram untuk dimakan