Bagikan Bank umum yang didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar negeri (joint venture bank) Otoritas Jasa Keuangan Bank yang dikategorikan kepimilikannya campuran karena saham bank tersebut dimiliki oleh asing dan swasta nasional. Biasanya bank campuran menjadikannya sebagai cabang bank asing baik swasta atau pemerintah. Bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Perbedaan kegiatan bank asing dan bank campuran dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya. Dalam operasionalnya, Bank Campuran memiliki kegiatan yang hampir mirip dengan bank pada umumnya meski ada beberapa juga yang beda, seperti sebagai berikut: 1. Kegiatan Menghimpun Dana (Funding) Dalam mencari dana, Bank Campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang dalam bentuk tabungan. Seperti simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikan dilakukan sesuai jangka waktu tertentu. 2. Menyalurkan Dana (Lending) Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang umumnya dikenal dengan nama fasilitas kredit. 3. Memberikan jasa-jasa Bank Lainnya (Services) Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
A. Menghimpun dana dalam bentuk:Simpanan TabunganSimpanan Depositob. Menyalurkan dana dalam bentuk:Kredit InvestasiKredit Modal KerjaKredit Perdaganganc. Larangan-larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:Menerima Simpanan GiroMengikuti KliringMelakukan Kegiatan Valuta AsingMelakukan Kegiatan Perasuransian3. Kegiatan-kegiatan Bank Campuran dan Bank AsingKegiatan bank umum campuran dan bank asing di Indonesia adalah sebagai berikut a. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.
Bank milik asing ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain. Tugas Bank Swasta AsingAdapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :a. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.b. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :- Perdagangan Internasional- Bidang Industri dan Produksi- Penanaman Modal Asing/Campuran- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.c. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :- Jasa TransferJasa Miring- Jasa Inkaso- Jasa Jual Beli Valuta Asing- Jasa Bank Card (kartu kredit)- Jasa Bank Draft- Jasa Safe Deposit Box- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C- Jasa Bank Garansi- Jasa Bank Notes- Jasa Jual Beli Travellers Cheque - dan jasa bank umum lainnya. |